Suara Indonesia News – Konawe, Komisi I DPRD Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara, menggelar hearing terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD), yang di lakukan Kepala Desa Paku Jaya Kec.Morosi, saudara Yunus, TA. 2017-2018, Selasa (29/1-2019).
Hearing atau rapat dengar pendapat ini, dipimpin langsung oleh ketua komisi I DPRD Kab.Konawe Kadek Rai Sudiani, didampingi H.Mustakin, H.Djumrin Haba, H.Karim Dama masing masing sebagai anggota. Rapat dengar pendapat ini, juga dihadiri Kepala Inspektorat, Rakil Naba, Perwakilan BPMD Konawe, La Ode Enda, Bagian Hukum Pemda Konawe, Camat Morosi, Suriana Saranani, Kades Paku Jaya, Yunus dan perwakilan dari Aliansi Masyarakat Desa Paku Jaya bersama sejumlah warga.
Rapat hearing digelar DPRD Kab.Konawe di Aula Gedung Gusli Topan Sabara itu, menindak lanjuti aksi unjuk rasa yang di lakukan Aliansi Masyarakat Desa Paku Jaya (AMDPJ).
AMDPJ mendesak DPRD Konawe untuk segera memanggil Kepala Desa Paku Jaya serta seluruh Stake Holder untuk duduk bersama dengar pendapat (hearing) dan aksi masa juga mendesak DPRD Konawe, untuk segera merekomendasikan kepada BPMD Konawe serta BPKAD untuk menunda pencairan dana desa paku jaya tahun 2019.
Serta mendesak pihak Dewan untuk segera merekomendasikan kepada pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran dana desa tahun 2017-2018 di desa Paku Jaya.
Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung kurang lebih tiga jam ini, Komisi I DPRD Konawe menggali informasi dari semua pihak yang berkompeten, termasuk keterangan dari Yunus, Kepala Desa Paku Jaya.
Di hadapan Komisi I DPRD Konawe, Yunus mengakui telah melakukan kelalaian sebagaimana yang ditudingkan oleh AMDPJ saat melakukan aksi unjuk rasa. Dalam.kesempatan tersebut, Yunus berjanji akan melaksanakan item kegiatan yang belum diselesaikan sejak tahun 2017.
Selain itu Komisi I juga mendengar keterangan dari Kepala Inspektorat, BPMD, Bagian Hukum, Camat Morosi serta perwakilan dari AMDPJ selaku pemohon Hearing.
Setelah mencermati semua masukan dari semua pihak termasuk pengakuan Kepala Desa Paku Jaya, Yunus. Akhirnya hearing yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Konawe, Kadek Rai Sudiani menutup RDP tersebut dengan menghasilkan 3 kesimpulan rapat.
Pertama, Kepala Desa Paku Jaya di dalam menggunakan keuangan desa tidak sesuai dengan keputusan Musyawarah Desa (MusDes) dan tidak melalui mekanisme yang ada.
Kedua, bahwa Bapak Kepala Desa Paku Jaya di dalam menyusun APBDes dan di dalam pelaksanaan kegiatan tidak prosedural.
Yang ketiga, DPRD Kabupaten Konawe dalam hal ini Komisi I, merekomendasikan kepada pihak yang berwenang (BPMD, Inspektorat, Polri/Kejaksaan) untuk melakukan pengawasan atau kontrol dan juga pemeriksaan anggaran tahun 2017-2018 di desa Paku Jaya Kecamatan Morosi.
“Saya berharap semua pihak tetap berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan di Desa Paku Jaya. Kepada seluruh masyarakat Paku Jaya agar tetap membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan di desa Paku Jaya sesuai dengan prosedur yang ada,” kata politisi Gerindra itu setelah membacakan tiga poin hasil hearing. (Red.SI)