Tiga Remaja Kurir Narkoba di Amankan Polisi di Mandau

Tiga Remaja Kurir Narkoba di Amankan Polisi di Mandau

642 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bengkalis. Timsus Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan pelaku Narkotika jenis Pil Extacy pada Jumat 28 Agustus 2020 di Duri Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Peredaran Narkitika saat ini di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis sudah merambah ke anak usia remaja.

Hal ini dibuktikan dengan terjaringnya GA (17) tahun dan NK (18) tahun serta IE (21) tahun, ketiga remaja ini berperan sebagai kurir dari ketiga tersangka di amankan Barang Bukti (BB) berupa 5 butir pil extasi dan tiga unit handpone.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK.MT. melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal, SH.MH.M.Si mengatakan kronologis penangkapan secara rinci kepada Si pada Senin 31 Agustus 2020.

“Pada 28 Agustus 2020 lalu, sekira pukul 17.00 Wib. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di daerah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,” Ujar Kasat.

Informasi A1, diteruskan Kasat, team melakukan penyelidikan hasilnya Jumat tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 wib, ditepi jalan Hangtuah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis tim menangkap tersangka IE dan GA, dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemukan 5 butir pil Extacy dan handphone diatas tanah dimana tersangka IE melemparkannya dan pada  GA ditemukan handphone dikantong celana tersangka, Imbuh Kasat.

Kemudian tim melakukan interogasi mengenai asal Narkotika jenis Pil Extacy tersebut. Kedua tersangka menerangkan bahwa Narkotika jenis Pil Extacy tersebut didapatkan dari tersangka NK dan seseorang berinisial E.

Tidak sampai disitu, tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka NK di Jalan Nusantara II Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Namun tersangka berinisial E berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka NK ditemukan handphone dikantong celana tersangka. kemudian dilakukan interogasi mengenai asal Pil Extacy tersebut tersangka NK menerangkan tersangka mendapatkan dari seseorang berinisial L. (Buron). Selanjutnya terhadap Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis, guna proses penyelidikan lebih lanjut. tutup AKP Syahrizal. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY