
Suara Indonesia News – Bengkalis, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan modus memecah kaca mobil, Selasa (29/10/2019).
Empat orang pelaku diamankan di Jalan Anggur Timur Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai atau tepatnya di parkiran Bank BRI Kota Dumai. Mereka ialah SS (31), DS alias LB (45), PR (55) dan SP (25). Salah seorang pelaku berinisial SS bahkan sempat mencoba melarikan diri, namun langsung diberikan tindakan keras terukur terhadap pelaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK, MH, melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SIK, menjelaskan bahwa komplotan ini dari hasil penyelidikan telah beberapa kali melakukan aksi kejahatannya, sebelumnya Polsek Mandau menerima laporan dari dua korban yang mengalami pencurian. Pelapor pertama bernama Yanti Pinta Asima Pasaribu (32) dan bekerja di PT. Petronesia Benimel.
Ia saat itu, Kamis (10/10/2019) menjadi korban pencurian usai mengambil uang miliknya di PT. BNI (persero) Tbk yang beralamat di Jalan Hangtuah – Duri Kecamatan Mandau, sebesar Rp. 219.430.000,- dan kehilangan uang miliknya saat memarkirkan mobilnya di parkiran depan rumah makan Ampera Siti.
Sementara pelapor kedua bernama Fideria Tamba (25), bekerja di PT.Candra Citra Sarana. Ia juga menjadi korban pencurian usai mengambil uang operasional di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri, Jalan Sudirman, Kelurahan Babusalam, Kecamatan Mandau sebesar Rp 230 juta. Ia kehilangan uangnya saat memarkirkan mobilnya di rumah makan Bunga Raya, Selasa (22/10/2019).
Tim Polsek Mandau turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Sonic tanpa nomor polisi warna hitam, 1 unit helm standar Merek GM warna hitam, 1 unit Mobil Daihatsu Xenia warna hitam, 1 buah gunting kuku untuk pemecah kaca dan 4 buah masker.
Serta uang hasil kejahatan sebesar Rp.23.250.000,- dan barang-barang lainnya hasil kejahatan berupa, 1 unit Sepeda motor Honda CB150 warna hitam, 1 buah kalung emas 24 karat seberat 1 gram dengan liontin seberat 0,9 gram, 1 unit handphone android merk Oppo F7 warna hitam, 1 unit handphone android merk Samsung A20S warna hitam, 1 unit handphone android merk Samsung A307 warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung B130DS, 1 unit handphone merk Nokia C130 warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung B310E warna putih dan 1 buah cincin emas.
Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya sebagai pelaku pencurian dengan modus pecah kaca di Kota Duri yang terjadi pada tanggal 10 dan 22 Oktober 2019. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. (Musrialdi)