TIM TABUR Kejaksaan Agung, Berhasil Amankan Saksi Terkait Dugaan Korupsi BANK Jateng Cabang Purworejo

TIM TABUR Kejaksaan Agung, Berhasil Amankan Saksi Terkait Dugaan Korupsi BANK Jateng Cabang Purworejo

1,892 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Jakarta. Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan Seorang Saksi RAA   yang sedang di tangani oleh Kejaksaan Tunggi  Jawa Tengah terkait  dugaan tindak pidana  Korupsi  Bank Jateng Cabang Purworejo dalam pemberian kredit modal kerja proyek kepada CV Gunung Mukti Indonesia pada tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian Bank Jateng Cabang Purworejo sebesar Rp1.146.192.094 (satu miliar seratus empat puluh enam juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan puluh empat rupiah).

Hal ini diungkapkan oleh  Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH.  Kasubid Humas Kejaksaan Agung kepada wartawan  di ruangannya Jln. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran baru, Jakarta Selatan Jum’at (12/08/2022).

Adrie menjelaskan bahwa  Saksi RAA diamankan bertempat di Jalan Lubang Buaya Nomor 10, Cipayung, Jakarta Timur dengan Identitasnya sebagai berikut :

Nama Lengkap  : RAA

Tempat Lahir      : Surabaya

Umur/Tanggal Lahir : 43 tahun / 13 Agustus 1979

Jenis Kelamin     : Laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Alamat                  : Jalan Jenderal Sudirman Lingkar Ciweri RT 05/RW 06, Awirarangan Kuningan, Jawa Barat.

Agama                  : Islam

Pekerjaan           : Wiraswasta

 

Adrie menerangkan bahwa  RAA diamankan karena ketika dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah secara patut, yang bersangkutan tidak berniat baik memenuhi panggilan tersebut dan berusaha menghindar dari pertanggungjawaban atas perkara dimaksud. Adapun RAA akan segera ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Adrie  menambahkan bahwa  melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,tegasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa RAA merupakan saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Bank Jateng Cabang Purworejo dalam pemberian kredit modal kerja proyek kepada CV Gunung Mukti Indonesia pada tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian Bank Jateng Cabang Purworejo sebesar Rp1.146.192.094 (satu miliar seratus empat puluh enam juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan puluh empat rupiah).  (Aro  Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY