Tim Tabur Kejaksaan Agung RI Amankan DPO Tersangka RE Pada Perkara Dugaan...

Tim Tabur Kejaksaan Agung RI Amankan DPO Tersangka RE Pada Perkara Dugaan Korupsi Penyalahgunaan APB-DES  Tahun 2019

521 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Jakarta. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Lingga, bertempat di Jalan Tegalan IF Nomor 17, RT.12/RW.4, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta 13140, Jum’at (17/020/2023) sekitar pukul 14:00 WIB.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung RI, Dr.Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (17/02/2023)

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Identitas
Tersangka yang diamankan, yaitu:
Nama : RE
Tempat lahir : Tinjul
Umur/tanggal lahir : 48 tahun / 14 Juni 1974
Jenis kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Tinjul RT 01/RW 04, Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau atau Jalan Tegalan IF Nomor 26 RT.07/RW.05, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Mantan Kepala Desa.

Kapuspenkum  Dr.Ketut Sumedana  menerangkan bahwa
berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: Print-354/L.10.14/Fd.1/12/2022 tanggal 02 Desember 2022, RE ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-DES) Tahun 2019 yang merugikan keuangan Daerah Kabupaten Lingga cq. Desa Tinjul sebesar Rp. 274.071.429,28. Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RE diamankan karena ketika dipanggil sebagai TERSANGKA secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut, dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: B-1871/L.10.14/Fd.1/12/2022. Dalam proses pengamanan.

Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY