Timsus Narkoba Polres Bengkalis Amankan 4 Pelaku Narkoba Jenis Shabu Selama 2...

Timsus Narkoba Polres Bengkalis Amankan 4 Pelaku Narkoba Jenis Shabu Selama 2 Hari Berturut

274 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Duri. Hanya butuh waktu 2 hari berturut-turut, Tim Khusus (Tim Sus) Narkoba Polisi Resort (Polres) Bengkalis dalam memutus mata rantai peredaran Narkoba berhasil menggulung 4 pemilik Shabu.

Diawali pada Jum’at (19/6/20) sekira pukul 17.00 WIB. berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah, Timsus Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan tersangka ASD alias Artur (28) tahun, warga Jalan Pala, Nomor 6 B, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, menjadi target pertama perburuan pelaku perusak generasi muda itu.

Dari ASD diamankan Barang Bukti (BB)
1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu, Bruto keseluruhan 4,6 gram dan 1 (satu) unit hp merk iphone
warna hitam.

Tidak puas sampai disitu Timsus Narkoba Polres Bengkalis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis IPTU Firman Fadhila, SIK dan IPTU Rudi SH  berdasarkan introgasi terhadap ASD dihari yang sama sekira pukul 21.00 Wib.
Berhasil menangkap tersangka SH alias Handoko (45) tahun, serta N alias Adek PP (53) tahun.

Kedua tersangka diamankan di dua tempat yang berbeda, SH Alias Handoko ditangkap ditepi jalan di Jalan Perkebunan Desa. Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis sementara N alias Adek PP ditangkap disebuah rumah dijalan Kemiri Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

SH beserta N berperan sebagai pengedar, dari kedua tersangka di amankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika jenis Shabu. 2 (dua) paket sedang diduga Narkotika jenis Shabu. 18 (delapan belas) paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu. Bruto keseluruhan 17,5 gram. 1 (satu) bungkus plastik pack. 1 (satu) unit hp merk samsung warna putih. 1 (satu) unit hp merk oppo warna hitam.  1 (satu) unit timbangan digital. Uang tunai Rp. 1.250.000  (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). 1 (satu) unit mobil merk Avanza warna putih dengan nopol. BM 1845 EH. (Disita dari Tsk SURYA HANDOKO).  1 (satu) unit hp merk Vivo
warna biru. (Disita dari Tsk NOFRIHADI).

Berdasarkan keterangan SH dan N dari pengembangan kasus rangkaian barang haram itu, Tim Khusus Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menggrebek
tersangka BEN (47) tahun di tepi jalan di Jalan Sudirman Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabuoayen Bengkalis. Pada Sabtu 20 Juni 2020, sekira pukul 00.15 Wib. Dini hari.

Tersangka BEN diketahui berperan sebagai kurir dan pengedar, dari nya diamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu (Bruto 1.2 gram). 1 (satu) unit hp merk xiaomi warna biru. Uang tunai Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah).

Tersangka  mengakui asal diduga Narkotika jenis Shabu tersebut dari seseorang berinisial *A*.( DPO). Selanjutnya terhadap Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis, guna proses penyidikan lebih lanjut. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY