Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Masyarakat dua desa Palimanan barat dan kedungbunder, mendatangi PT Java Palma perusahaan di bidang briket batubara, di daerah desa Palimanan barat kecamatan Gempol kabupaten Cirebon.
Mereka menyampaikan aspirasi nya, agar masyarakat setempat di berdayakan / di pekerjakan menurut salah satu kordinator aksi sebut saja Sulis ( bukan nama sebenarnya ) menyampaikan bahwa banyak masyarakat sekitar yang melamar untuk bekerja di tempat tersebut di tolak oleh pihak perusahaan. Dan para pekerja kebanyakan dari luar kedua desa tersebut dan masyarakat sekitar yang bekerja di tempat tersebut di berhentikan sepihak ungakapnya Kepada awak media yang meliput.
Namun pihak perusahaan membantah hal tersebut jika perusahaan nya melakukan hal tersebut, silahkan masyarakat ataupun pihak yang ingin melihat data pekerja kami yang sedang bekerja di perusahaan kami banyak yang bekerja berasal dari ke dua desa tersebut ungkap manager perusahaan Ian, bila mana ada yang berbicara bahwa kami tidak mempekerjakan warga pribumi atau warga sekitar silahkan bawa datanya kepada kami warga mana saja by data ajukan ke kami.
Kompol Ali mashar kami coba fasilitasi berdialog dengan pihak perusahaan di Polresta Cirebon tentunya hanya perwakilan saja yang ikut dengan kami dari kedua desa tersebut, dan untuk kedepannya agar jika melakukan aksi dengan jumblah masa yang cukup banyak agar melaporkan terlebih dahulu kepada kami pihak Polsek Gempol Polresta Cirebon. Untuk saat ini kita sama sama tahu bahwa kita masih dalam tahap AKB ( adaptasi kebiasaan baru ) masih dalam tahap pemulihan transisi dari Psbb ke Akb jadi masih belum boleh melibatkan masa yang banyak.
Paling telat besok kami kasih kabar mengenai hasil dialog dengan pihak pihak terkait di Mapolresta Cirebon di harapkan semua bisa memahami dan bersabar diri, mengutamakan dialog ketimbang aksi dalam jumblah masa yang banyak.
Danramil Palimanan kapten sofifudin senada dengan Kapolsek Gempol bahwa semua dapat di selesaikan dengan musyawarah mufakat negara ini negara hukum jika ada unsur pidana atau pelanggaran prosedur bisa di laporkan ke dinas terkait atau pihak yang mempunyai kewenangan tersebut. Ungkap nya kepada awak media yang meliput. (Sendi)