Warga Konawe Ditahan Penyidik Polres Konawe, Akibat Penyebaran Berita Bohong Melalui akun...

Warga Konawe Ditahan Penyidik Polres Konawe, Akibat Penyebaran Berita Bohong Melalui akun Facebook Miliknya

2,093 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe, Bijak dan santunlah dalam bermedia sosial kalau tak ingin seperti kejadian yang menimpah seorang Lukman Pagala (42),  Warga Kelurahan Wawonggole Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe – Sulawesi Tenggara ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resort Konawe akibat penyebaran berita bohong melalui akun media sosial Facebook miliknya, Rabu (26/03-19).

Untuk diketahui, Lukman Pagala dilaporkan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi – Ma’ruf Amin, DPC PDIP Konawe dan LSM Projo atas penyebaran berita bohong dan penghinaan terhadap Presiden RI, Ir.H.Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hj Megawati Soekarnoputri.

Lukman Pagala, menghadiri panggilan penyidik polres konawe untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan menyesatkan sekitar pukul 08:00 Wita.

Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmat Zam Zam, SH, saat dikonfirmasi media ini, membenarkan pemeriksaan terhadap Lukman Pagala sebagai tersangka tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan melalui akun Facebook (FB) miliknya. Tersangka diperiksa berdasarkan Laporan Polisi Nomor  Pol : LP/27/K/III/2019/SULTRA/POLRES KONAWE/SPKT Tanggal,22 Maret 2019.

Dalam pemeriksaan tersebut, Lukman Pagala didengar keterangan selaku tersangka dalam perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik atau dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Dalam perkara ini, penyidik Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 45A ayat (1) Junto Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) Jonto Pasal 27 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah,”kata Perwira Polisi dengan pangkat dua balak di pundak itu.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kurang lebih 7 jam lamanya, penyidik Kepolisian Resort Konawe (Polres) Konawe langsung melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku penyebaran berita bohong tersebut. “Hari ini tersangka kita tahan untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Kasat Reskrim Polres Konawe ini.

Untuk mempertanggungjawabkan  perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Konawe untuk kepentingan penyidikan selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Rachmat Zam Zam, SH, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial sehingga dapat terhindar dari jeratan hukum. “Hindari ujaran kebencian, jangan menyebar berita bohong apalagi menfitnah orang lain. Telitilah terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut sebelum men – share berita ke publik demi kebaikan kita sendiri,” imbau Rachmat Zam Zam. (Red.SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY