250 IUP Perusahaan Di Sultra Akan Dibekukan Pemprov

250 IUP Perusahaan Di Sultra Akan Dibekukan Pemprov

2,094 views
0
SHARE

Suaraindonesianews.com, Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan membekukan 250 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di provinsi tersebut. Pasalnya, ratusan perusahaan pemegang IUP tidak menunaikan kewajiban kepada pemerintah.

“Kita akan membekukan IUP yang dikantongi 250 perusahaan tambang itu, karena hampir seluruh kewajiban mereka terhadap daerah maupun negara tidak pernah diselesaikan. Sejak mengantongi IUP, tidak pernah membayar retribusi dan pajak royalti kepada daerah,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Alam Provinsi Sultra, Burhanuddin di Kendari, Selasa (8/9).

Selain akan membekukan IUP 58 perusahaan tambang, Pemprov Sultra sedang mengkaji 18 perusahaan tambang yang kerapkali bandel menunaikan kewajiban mereka kepada daerah. IUP ke 18 perusahaan tambang tersebut sangat mungkin dibekukan bila nanti terbukti nakal.

“Setelah 250 IUP nanti dibekukan, perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra tersisa 278. Bila IUP ke-18 perusahaan yang masih dalam pengkajian itu nantinya juga dibekukan, maka jumlah perusahaan tambang di daerah ini akan tersisa 260,” katanya.

Sumber-sumber SH di Kendari menyebutkan di Sultra ada 19 perusahaan yang diduga merusak lingkungan dan melakukan illegal mining (penambangan liar). Ke-19 perusahaan tambang tersebut sejak tahun 2014 telah diadukan oleh Dinas Kehutanan Sultra kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses hukum. Namun, hingga saat ini belum satu pun yang diproses sehingga masih bebas beroperasi.

“Penyidik KPK pernah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh 19 perusahaan tambang tersebut sejak awal 2014. Namun tidak ada lagi perkembangan kasus itu,” kata staf Dinas Kehutanan Sultra yang minta namanya tidak ditulis.

Sumber tersebut mengaku tidak paham dengan penyidik KPK mengapa belum menyidiki kasus pengrusakan lingkungan dan illegal mining yang diduga dilakukan oleh 19 perusahaan pertambangan itu. Padahal, Dinas Kehutanan Sultra sudah menyerahkan sejumlah berkas kepada penyidik KPK yang datang ke Kendari khusus untuk menyelidiki pelanggaran tersebut. (SH/RD)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY