0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Di tahun 2021 Pemerintah pusat masih melanjutkan agenda covid 19 dan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) untuk skala mikro dan melalui Kemendes menginstruksikan Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan PPKM minimal 8% dari total yang ada.

Di bulan Juni saat ini dimana kondisi cuaca tidak menentu menjadi salah satu penyebab merebaknya warga yang terpapar covid 19, sementara Pemerintah Desa dengan dana PPKM yang ada tidak kurang untuk mensosialisasikan protokol kesehatan 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi Kegiatan dan menghindari kerumunan. Dan mendirikan posko kesehatan di tingkat RW juga menyediakan ruang isolasi, tapi saat virus covid merebak siapa yang disalahkan?

Saat media berkunjung ke Desa Bobos Kecamatan Dukupuntang, Abdullah sekretaris Desa mewakili pejabat Kepala desa menjelaskan saat ini kecamatan Dukupuntang sedang zona merah, Camat dan istri positif covid, di desa kami sendiri dalam Minggu ini ada 5 orang  yang meninggal karena covid. Dua orang meninggal saat isolasi di rumah yang kebetulan suami istri kena tapi hanya suaminya yang meninggal di RT yang berbeda.

Sekarang kami mau melakukan woro-woro pada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 5 M sambil mengantarkan paket sembako bagi warga yang melakukan isolasi mandiri di rumahnya. Hari ini juga seluruh pegawai kantor kecamatan diswab karena Camat dan istrinya positif covid juga dilakukan WFH (work from home),” urai Abdullah di ruang tamu saat berbincang dengan tim media (Senin, 29-06-2021).

Sekdes Bobos berharap masyarakat bisa mentaati prokes yang 3 M supaya rantai penyebaran covidnya bisa diputuskan dan virusnya segera menghilang supaya kegiatan bisa dilakukan kembali secara normal dan pembangunan bisa berjalan.

Selangkah kedepannya menemui H. Engkos Kostari Kuwu Desa Sindang Jawa yang masih berkutat dengan laptopnya, menjelaskan ada 4 desa di kecamatan Dukupuntang yang sedang merebak virus covidnya, desa Sindang Jawa, desa Mandala, desa Cisaat dan Desa Bobos. Penerapan PPKM disini sudah sesuai prosedur yang ada tapi gimana pengaruh medsos dan cuaca yang membuat warga enggan menerapkan protokol kesehatan.

Tidak semua wilayah desa terpapar covid hanya 5 RW saja itupun ditiap RW hanya satu RT saja yang ada warganya terpapar, termasuk di pondok pesantren yang ada, dimana kyai nya terpapar covid dan akhirnya santri yang ada dipulangkan.

Pada intinya warga dan pemerintah desa harus saling bersinergi untuk memutus rantai penyebaran covidnya, supaya covid segera berlalu dan kegiatan masyarakat bisa pulih seperti semula dan pembangunan yang sudah direncanakan bisa berjalan sesuai harapan kita semua, pungkas H. Engkos menutup pembicaraan. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten  Majalengka. Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Majalengka. Kali ini korbannya adalah bocah berusia 14 tahun, berinisial IT. Tersangkanya adalah seorang satpam perumahan berinisial DA (22).

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban berawal dari kenalan melalui media sosial.

Setelah berkenalan, kemudian korban diajak ketemuan oleh tersangka disebuah rumah di wilayah Kecamatan Majalengka.

“Setelah berkenalan melalui medsos, pada April 2021 lalu korban diajak ketemuan oleh tersangka sekitar pukul 13.00 WIB, disebuah rumah,” kata AKP Siswo saat jumpa pers, Senin (28/6/2021).

Sebelum melakukan pencabulan tersangka sempat mencekoki korban dengan minuman keras. Dalam kondisi mabuk, tersangka mencabuli korban dan merekam adegan tersebut. “Korban dicekoki miras dulu sama tersangka. Dia juga merekam aksinya itu untuk mengancam korban,” ujarnya.

Tak sampai di sana, tersangka kembali mengajak korban kencan dengan mengancam akan menyebarkan video tersebut. “Pada hari berikutnya tersangka kembali mencabuli korban. Kali ini tersangka mengancam akan memviralkan video itu jika korban menolak ajakannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Siswo mengungkap, tersangka sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali. Namun pada saat tersangka mengajak lagi yang ketiga kalinya, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga.

Sehingga pada 17 Juni 2021 lalu, keluarga korban melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian. Tersangka saat ini sudah diamankan oleh Polres Majalengka, sejak 23 Juni 2021.

Dia terjerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. DA terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Nias Utara. Seorang Bocah  bernama Sukrian Syah waruwu Lk (7 thn) Yang masih duduk di bangku ( SD) Sekolah Dasar, menderita  penyakit tumor di kaki bagian luntut sebelah kirinya Kini sudah dua bulan terbaring di tempat tidurnya tanpa bergerak akibat penyakit yang dia deritanya sangat prihatin dan butuh uluran tangan dari Dermawan.

Sukrian Syah waruwu merupakan Anak Ketiga bersaudara  dari pasangan Suami istri Siraman Waruwu als A.Riki (Ayah) dan Yarni Gulo (Ibu) Warga Dusun I Desa Afulu Kecamatan Afulu kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini  di ketahui setelah salah seorang warga menyampaikan informasi kepada Media ini bahwa ada Salah seorang Anak yang menderita penyakit tumor di Desa Afulu dan sangat prihatin sekali kondisinya “Ucap  Ucap salah seorang warga di Desa Afulu, Senin, (28/06/2021).

Setelah merlihat bahwa benar anak tersebut sedang terbaring di lantai dan menjerit kesakitan Akibat kondisi  Kakinya yang sedang kesakitan,  sehingga kedua Orangtua  Sukrian Syah Waruwu sangat kasihan melihatnya dan juga orang sekitarnya.

Orangtua Sukrian Syah Waruwu menjelaskan bahwa penyakit Anaknya Sukrian ini sudah dua bulan lebih dan pernah kami bawa berobat Ke Rumah Sakit dan di temukan oleh Dokter nya bahwa kakinya pernah terbentur sehingga lama kelamaan menimbulkan menjadi tumor, Ucapnya Yarni Gulo Ibu Kandung Sukrian dengan  Wajah Penuh kesedihan melihat Anaknya yang sedang terbaring di lantai.

Tambahnya menjelaskan bahwa  pada saat itu dokter menyarankan untuk Kaki Sukrian  di operasi (di Aputasi ) Tentu dengan kami keluarga  tidak mampu dan tidak mempunyai kartu BPJS maka mengingat biaya terlalu besar maka keputusan kami terpaksa kami kembali ke Rumah” jelasnya Yanri Gulo Ibu Kandung Sukrian.

Yarni Gulo  sangat berharap kepada  Pemerintah dan Kepada  semua pihak untuk membantu dan memberi dukungan  dalam  Do’a serta dukungan  materi agar  Anaknya bisa Sembuh dan  berobat ke Rumah Sakit ,supaya Anaknya  sama  keadaannya dengan anak anak lainnya”Harapnya”

Lebih lanjut Yarni Gulo mengatakan bahwa Pihaknya sangat membutuhakan Uluran Tangan  Para Dermawan yang ringan tangan  dan peduli, bisa di Hubungin Nomor  Keluarga :

Nomor Hp.0852-6152-6801. Serta Nomor Rekening :  BRI 7795-0100-1138-52-9 An.Yarni Gulo, Ucapnya penuh harap.

Sampai  turunnya berita ini masih belum di konfirmasi  kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara, baik melalui  Dinas sosial dan Dinas Kesehatan  Kabupaten Nias Utara. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Kota Tebing Tinggi. Wali Kota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M. menghadiri dan melepas 1 (satu) kontainer ekspor komoditas kolang-kaling produk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Kota Tebing Tinggi, dengan  tujuan negara Filipina, Senin (28/06-2021), di Halaman Balai Kota.

Direktur CV. Kolang-Kaling Sekawan (KKS) Radian Nababan mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan berjanji akan terus melakukan inovasi dan promosi.

“Saya mengucapkan terimakasih atas dukungan Bapak Wali Kota Tebing Tinggi. Kami merasakan komitmen Bapak dalam mendukung  pelaku usaha, dan  mempermudah dalam ijin. Sesuai arahan Bapak, untuk itu kami berjanji akan berinovasi, promosi,” ucap Radian Nababan.

Pejabat Fungsional Ahli Balai Karantina Belawan Amossudin Silalahi, ST., MT mengatakan bahwa pengusaha/pelaku UMKM tidak bisa berjalan sendiri sendiri hal ini perlu ada dukungan dari pemerintah.

“Hari ini saya merasa terharu dan terkesan sekali kepada Bapak Wali Kota Tebing Tinggi, di acara pelepasan ekspor import ini  bahwasanya pelaku usaha tidak bisa berjalan sendiri, ada tangan pihak pemerintah yang menggandeng kita, disaat pandemi ini, bisa eksport kolang-kaling ini luar biasa

Kepada para pelaku usaha UMKM, kami sarankan 4K, pertama Kualitas, kedua Kuantitis, ketiga Kontiunitas dan keempat, Kreatifitas,” jelas Amossudin Silalahi,

Disampaikan Wali Kota Tebing Tinggi, bahwa nantinya ekspor bukan hanya kolang-kaling tapi bisa dikembangkan ke ekspor lain, misalnya sapu  ijuk, lidi dan tebu.

“Ekspor ini bertujuan untuk  memotivasi bagi para pengusaha yang lain dan bukan hanya kolang-kaling yang bisa diekspor, saya sepakat dengan sapu ijuk, lidi dan tebu.

Hanya kemauan, minat dan tentunya eksport mudah dan murah. 4K memang menjadi bahagaian dari kita. Kami mengajak para  pengusaha muda, UMKM untuk maju,”  akan berkomitmen untuk terus memajukan UMKM, serta  bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Balai Karantina Belawan.

Pesan  saya ujar walikota, kepada para pengusaha dan pelaku UMKM lainnya agar dapat mengikuti jejak CV. KKS untuk melakukan ekspor produk-produk yang dihasilkan. Dan untuk CV. KKS  kiranya agar dapat menjadi pelopor produk ekspor UMKM Kota Tebing Tinggi  , oleh karena itu kepada kita semua, jangan berhenti dan komitmen kami akan  terus menerus dan meminta kepada OJK dan Balai Karantina Belawan untuk memberikan penyuluhan keilmuan kepada para pengusaha dan pelaku UMKM,” Jelas Wali Kota.

“Kami atas nama Pemerintah Kota mengucapkan terimakasih kepad CV. KKS ( kolang-Kaling Sekawan) dan jadilah pionir, dan pelopor.  mudah-mudahan akan dicatat dalam sejarah Kota Tebing Tinggi.” Tutup Wali Kota.

Acara diakhiri dengan pemecahan kendi dan potong pita melepas 1 kontainer kolang-kaling produk UMKM Kota Tebing Tinggi ke Negara Filpina.

Turut hadir Wakil Ketua I DPRD H.M. Azwar, S.Si, Pejabat Fungsional Ahli Balai Karantina Belawan Amossudin Silalahi, ST., MT., Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, S.ST., M.Si, perwakilan Pimpinan OPD terkait, Camat Rambutan Marwansyah Harahap, Direktur CV. KKS Radian Nababan, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan Bank Indonesia (BI), rekan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan tamu undangan. (julian)

0

Suara Indonesia News – Mojokerto. Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, serta didampingi Danrem 082/CPYJ, pejabat utama Kodam V/Brawijaya, Pejabat utama Polda Jatim, bupati Mojokerto, Dandim dan Kapolres Mojokerto, Senin (28/6/2021) siang, meninjau Gerai Vaksinasi Presisi yang dilaksanakan di halaman Polres Mojokerto.

Pelaksanaan kegiatan Peninjauan Gerai Vaksin Presisi Polres Mojokerto Kabupaten, bertujuan untuk mendukung program Presiden RI dalam membentuk Herd Immunity atau kekebalan kelompok dengan capaian target 1 juta vaksin per/hari yang mengambil tema “Bhakti kesehatan Bhayangkara untuk Negeri”.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, menjelaskan, menindaklanjuti perintah dari Bapak Presiden, Panglima TNI dan Kapolri. Terkait mempercepat proses vaksinasi yang ditargetkan 1 juta vaksinasi di seluruh Indonesia dalam sehari.

“Sedangkan di jajaran Polda Jawa Timur mendapatkan target sebanyak 117.478 ribu. dan diminta meneruskan per/hari, sehingga kami melakukan koordinasi dengan Pangdam V Brawijaya kemudian jajaran di tingkat bawah,” jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Senin (28/6/2021).

Lanjut Kapolda, untuk mempercepat proses vaksinasi. Membuka gerai-gerai vaksinasi, baik di kantor Polsek, Polres maupun di Koramil dan juga Kodim. Yang nantinya gerai-gerai ini dijaga oleh anggota TNI dan Polri.

“Jumlah vaksinasi yang diselenggarakan di Polres Mojokerto kali ini awalnya sebanyak 750 dosis namun karena animo masyarakat sangat tinggi maka ditambah lagi sebanyak 150 dosis. Kegiatan ini terwujud karena Sinergitas antara TNI, Polri dan pemerintah provinsi yang diikuti oleh Bupati/Walikota yang didukung oleh Dandim dan Kapolres juga tenaga kesehatan TNI dan Polri, kita harapkan bersama-sama dengan percepatan vaksinasi jumlah angka aktif covid dapat ditekan sehingga aktifitas perekonomian jawa timur kembali bangkit,” tutup kapolda jatim.

Usai meninjau vaksinasi, Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jatim dan Forkopimda Kabupaten Mojokerto dilanjutkan pelaksanaan rapat koordinasi membahas terkait antisipasi penanganan Covid-19 di mako Polres Mojokerto. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Surabaya. Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggungkap tindak pidana mengakses komputer/sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (ilegal akses/hacker) yang merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka HTS selaku penampung data Ilegal akses (koordinator) di Bandara Juanda Surabaya.

Ha itu tertuang pada Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kasus yang berlangsung pada April 2021, ini melibatkan tersangka berinisial FSR, warga Bekasi dan AZ, warga Jakarta.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Zulham Effendi dan Kasubdit Siber AKBP Wildan mengatakan, modus operandi diawali tersangka FSR sebagai penyedia layanan rekening bersama (rekber).

“Tersangka FSR memfasilitasi tersangka HTS (telah ditangkap lebih dulu) dan PS (DPO) dalam melakukan transaksi jual beli data CC (Credit Card/kartu kredit) dengan kesepakatan, bahwa  tersangka HTS dan PS sepakat menggunakan rekber. Lanjut  tersangka FSR membuat grup Facebook Messenger “Done” sebagai sarana komunikasi antara penjual, pembeli, dan penyedia rekber.” kata Kombes Pol Gatot Repli, Senin (28/6/2021).

Sedang tersangka MTS transfer dana ke rekening bersama milik tersangka FSR (konfirmasi dana masuk ke rekening bersama).

Selain itu, PS kirim data CC (credit card/kartu kredit), tersangka HTS konfirmasi penerimaan barang. Untuk tersangka FSR selaku penyedia rekber transfer dana ke PS. Dan PS konfirmasi dana masuk serta tersangka FSR menerima komisi sesuai kesepakatan. Tersangka FSR menghapus grup Facebook Messenger “Done”.

Tersangka AZ sebagai pengirim data email (email result) ke tersangka HTS berupa alamat dan password emait yang jika diakses emait tersebut berisi data pribadi dan data perbankan (data CC) milik warga negara asing. Data email dari tersangka AZ termasuk dari sekumpulan data CC yang ditampung oleh tersangka HTS selanjutnya diteruskan ke tersangka AD untuk diolah sedemikian rupa.

Kronologis kejadian tersangka FSR dan tersangka AZ ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari keempat tersangka yaitu tersangka HTS Cs yang sebelumnya telah ditangkap oleh anggota Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di beberapa tempat yang berbeda,

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka HTS dihubungkan dengan barang bukti yang ada, diperoleh petunjuk yang mengarah kepada tersangka lainnya yaitu tersangka FSR yang memiliki peran sebagai penyedia tayanan rekening bersama (rekber) dan berhasil diamankan petugas di Kabupaten Bekasi.

Sedangkan pemeriksaan terhadap tersangka HTS juga mengarah kepada tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai data email (email result) ke tersangka HTS selanjutnya petugas mengamankan tersangka AZ di Jakarta.

Tersangka FSR sebagai penyedia layanan rekening bersama (rekber). Dalam hal ini tersangka FSR memfasilitasi tersangka HTS (telah ditangkap lebih dulu) dan PS (DPO) dalam melakukan transaksi jual beli data CC (Credit Card/kartu kredit) dengan kesepakatan tertentu. Tersangka FSR mendapat keuntungan dari transakei yang tetah ditakukamn oleh tersangka HTS dan  PS.

Tersangka HTS sebagai koordinator dalam hai ini telah menampung seluruh data yang diperoleh dan tersangka RS, tersangka RH, dan tersangka AZ yang berperan sebagai penyedia data akun bank, data email serta data CC milik orang lain yang selanjutnya oleh tersangka HTS dikirimkan kepada tersangka AD selaku eksekutor untuk diolah menjadi suatu produk yang dapat menghasitkan/diuangkan.

Sementara tersangka AD selaku eksekutor dalam hal ini berperan mengolah seluruh data yang dikirim dari tersangka HTS untuk dijadikan kode voucher Indodax yang dapat digunakan dan dikonmersikan

menjadi mata uang kripto (mata uang digital ex. bitcoin). Dalam perbuatan yang dilakukan para tersangka tersebut yaitu menyediakan data yang digunakan untuk membuat Akun Paxfut adalah data milik orang lain, begitu juga dengan data Credit Card (data CC) dan Akun Venmo yang termuat di dalam email resutt tersebut adalah data milik orang lain. Dan data akun layanan perbankan Bank Of America yang digunakan sebagai sarana untuk mengkonversi mata uang Kripto seperti Bitcoin dalam Akun Paxful adalah milik orang lain.

Rangkaian perbuatan tindak pidana ITE para tersangka yaitu memindahkan atau mertransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Diketahui bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dikirimkan berisi data pribadi dan data perbankan milik warga negara asing. Dari sejumlah data tersebut selanjutnya diolah  sedemikian rupa untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Sementara barang bukti yang disita dari tersangka FSR berupa handphone android, buku tabungan BCA, kartu BCA, kartu BTPN Jenius, Akun Facebook, AZ berupa handphone android, Akun Facebook.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Eiektronika Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak, jo  tentang setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Pasal 55 dan 56 KUHP Pasal 55 di pidana sebagai pelaku tindak pidana, bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Kabar baik datang dari Riri Buwana Model Sexy asli kota Depok yang akan mengakhiri masa jomblonya dengan pria dambaan hatinya.

Pria yang beruntung yang akan mempersunting Riri Buwana pria asli Semarang bernama Yasin Wahyudi yang berprofesi sebagai Manager Property.

Ditemui disela-sela photoshootnya, Riri menjelaskan sedikit tentang rencana hari pernikahannya dipertengahan tahun 2021 nanti, yang akan dilaksanakan dengan sederhana, yang akan menggunakan Makeup Artist Anyun Junian dari DOP model, dan menggunakan Baju rancangan dari designer muda yaitu Curlly Fashion Designer.

Riri Buwana pernah melakukan photoshoot untuk keperluan Komunitas DOPMODEL di Singapura negara yang dikenal dengan sebutan The Lion City.

Prestasi lain Riri Buwana pernah meraih Prestasi Juara 1 Olimpiade Marketing tingkat provinsi Jawa Barat pada tahun 2009.

“Mudah-mudahan rencana penikahan aku dengan mas Yudi bisa berjalan lancar, kalau masalah karir didunia model aku seh terserah suami saja nanti boleh dilanjut atau tidak? yang penting aku mohon doanya teman-teman semua semoga rencana pernikahan aku lancar dan langgeng sampai akhir hayat nanti…aamiin” ujar pemilik akun Instagram @riribuwana. (GD)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Partai UKM Indonesia melalui Ketua Umumnya Syafrudin Budiman SIP, mengucapkan bela Sungkawa atas meninggalkannya Ketua Umum Gerakan Jaga Indonesia (GJI) Budi Djarot. Tokoh Relawan Jokowi – Amin ini dikenal lantang dan konsisten dalam gerakan menjaga Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

“Partai UKM Indonesia turut menyampaikan belasungkawa dan semoga amal ibadah beliau (red-Boedi Djarot) diterima disisi Allah SWT. Boedi Djarot adalah senior Relawan Jokowi-Amin pada Pilpres dan memiliki pandangan nasionalisme yang kokoh,” kata Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia, dalam wawancara media, Senin (26/06/2021) di Casa Grande Apartemen Casablanca, Jakarta Selatan.

Menurut Gus Din sapaan akrabnya, kita kehilangan sosok tokoh nasionalis radikal yang gigih menjaga Pancasila dan NKRI. Katanya, Boedi Djarot yang juga sebagai sosok seniman dan aktor ini tokoh yang harus terus dikenang. Terutama dalam sejarah melawan radikalisme agama dan gerakan anti intoleransi.

“Kami sebagai junior dan sahabat merasa kehilangan. Kami akan meneruskan gerakanmu menjaga Pancasila, merawat kebhinekaan dan memperkokoh NKRI,” pungkas Gus Din.B

Kabar meninggalnya Boedi Djarot Betul pada hari Minggu sore, jam 17.45 WIB dari rekan-rekan Gerakan Jaga Indonesia dan para Relawan Jokowi.

Jenazah Budi Djarot akan dimakamkan Senin (26/06/2021) di Ciputat, Tangerang Selatan. Pemakaman dilaksanakan pagi dengan dihantar keluarga, kerabat dan rekan seperjuangan.

“Selamat Jalan Boedi Djarot, kami terus mengenang mu,” pungkas Gus Din tokoh pergerakan dan intelektual jebolan aktivis Mahasiswa 98 asal Surabaya ini. (GD)