0

Suara Indonesia News – Indramayu. Bupati Indramayu, Nina Agustina, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada sosok wanita hebat Rasminah, warga Blok Karang Malang RT/RW 014/004, Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, atas perjuangan menyelamatkan masa depan kaum perempuan dalam uji materiil Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi pada 13 Desember  2018, lewat amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman.

Penghargaan tersebut disampaikan dalam acara Talkshow Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Indramayu dalam memperingati International Womens Day bertemakan, “Peluang Perempuan Menuju Indramayu Bermartabat” di Auditorium Kampus Unwir Indramayu, Selasa, (23/3/2021).

“Pemerintah Kabupaten Indramayu memberikan apresiasi kepada dua perempuan hebat warga masyarakat Indramayu yang telah mewakili seluruh masyarakat Indonesia yang telah sukses melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi tahun 2018 lalu,” tutur Nina usai memberikan penghargaan.

Menurutnya, perjuangan Ibu Endang Warsinah dan Rasminah, menjadi pintu masuk jika harkat dan martabat seorang perempuan tidak meluluh pada urusan kodrat sebagai Ibu Rumah Tangga, tetapi sosok Rasminah sebagai pemohon ke 3 dalam pengujian UU tersebut, telah mampu menunjukan dalil dalil yuridis dalam pengujian batas usia minimal perempuan 16 tahun sebagaimana termaktub dalam pasal 27 UU Perkawinan bisa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 22/PUU-XV/2017 dengan aspek pertimbangan yuridis, legal standing, argumentasi pokok perkara yang menjadi pengalaman hidup atas pemberlakukan UU perkawinan saat itu.

“Semoga beliau berdua pahlawan wanita dari Indramayu selalu diberikan kesehatan, keberkahan dan keturunannya diberikan masa depan yang lebih baik,” terangnya.

Seperti diketahui, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  yang berbunyi, “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.” telah memberi dasar hukum bahwa “anak” yang berumur 16 dapat dinikahkan, dan dalam konteks ini  lebih spesifik pada “anak perempuan” yang berumur 16 tahun

Atas perjuangan ketiga wanita hebat, pasal 7 ahirnya telah berhasil dirubah lewat putusan Mahkamah Konstitusi nomor 22/PUU-XV/2017 diajukan oleh tiga warga negara indonesia yakni Endang Wasrinah, warga Gang Walet RT/RW 002/010, Desa Pabean Udik, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebagai pemohon 1, Maryanti, warga Desa Kembang Seri RT/RW 000/000, Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu sebagai pemohon II dan Rasminah, warga Blok Karang Malang RT/RW 014/004, Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebagai pemohon III.

Ketiga pemohon tersebut telah memberikan kuasa kepada  Advokat Sekretariat Koalisi 18+, yang beralamat di Koalisi Perempuan Indonesia, Jalan Siaga I Nomor 2B Pejaten Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan tersebut memberikan dalil alasan dampak buruk dari perkawinan anak semisal aspek kesehatan dan pendidikan sebagaimana yang dirasakan para pemohon, bahkan UU Perkawinan pada prasa pasal 7 tersebut tidak singkron dengan UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “usia 16 (enam belas) tahun” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini. (ISK)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Seorang pekerja migran indonesia (PMI) asal Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, dipulangkan setelah mengalami kecelakaan kerja di Malaysia.

Ia dipulangkan setelah mengalami cidera kepala berat dan sempat menjalani operasi bedah kepala di RS Borneo Malaysia.
Atas pertimbangan kesehatan PMI malang itu pun akhirnya dipulangkan ke tanah air.

PMI itu diketahui bernama Sukinih (24 tahun). Ia tiba di tanah air dan langsung dilarikan ke RS Mitra Plumbon Indramayu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas Pengantar Kerja dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Charly Tri Prastiawan, menjelaskan insiden yang dialami Sukinih terjadi pada tahun 2020 lalu, sekira bulan November 2020, saat bekerja pada sebuah pabrik di Bintulu, Sarawak, Malaysia, Sukinih dikabarkan terjatuh di kamar mandi.

Sejak saat itu, kata Charly, Sukinih sering mengeluh sakit di bagian kepala disusul munculnya benjolan. Melihat kondisi kesehatannya memburuk, majikan Sukinih lalu membawanya ke rumah sakit.

“Dalam proses perawatan itulah dokter rumah sakit di sana (RS Borneo Malaysia), memutuskan untuk melakukan bedah kepala melalui operasi,” tukas Charly, Senin 22 Maret 2021.

Dalam perkembangannya, lanjut dia, kondisi kesehatan Sukinih terus membaik. Hanya saja karena tidak bisa bekerja normal, atas kesepakan para pihak, Sukinih akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

“Hasil pemeriksaan akhir di RS Mitra Plumbon Indramayu, progress kesehatan Sukinih terus membaik, maka disarankan berobat jalan dan tidak perlu dirawat,” imbuh Charly.

Sementara itu, Kasi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri LTSA Disnaker Indramayu, Sukirman melalui
Adi Sucipto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan kasus kecelakaan kerja yang dialami Sukinih.

Adi mengatakan, perusahaan yang memberangkatkan Sukinih, yakni PT Alfira Perdana Jaya, juga telah secara resmi melaporkan kasus tersebut.

“Yang bersangkutan (PMI) berangkat sesuai prosedur atau dari jalur resmi. Namanya tercatat berangkat ke Malaysia di pabrik sejak tahun 2018 lalu. Pihak perusahaan telah melaporkan semuanya,” kata Adi. (Isk)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Mengingat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan 10 dari 13 hasil sengketa Pilkada melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan sidang pembacaan putusan, Senin (22/03/2021). Partai Usaha Kecil Menengah (Partai UKM) mengusulkan kepada Mendagri dan DPR RI agar merubah sistem pemilu coblos berubah menjadi sistem pemilu online atau digital.

“Sistem Pemilu kita amburadul dan sangat rawan akan adanya kecurangan dengan penghitungan manual. Alangkah baiknya Pemerintah lewat Mendagri dan DPRI merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada digelar secara online atau digital,” kata Syafrudin Budiman, SIP., Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Usaha Kecil Menengah (DPP Partai UKM), Rabu (23/03/2021).

Terbukti katanya, dalam amar putusan MK, dari 10 gugatan yang dikabulkan, sebanyak sembilan daerah diminta menggelar PSU sebagian. Sedangkan, satu daerah yakni Kabupaten Boven Digoel menggelar PSU secara keseluruhan dengan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 selaku pemenang, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba

“Pilkada serentak atau Pemilu Legislatif atau Pemilu Presiden yang dilakukan penghitungan secara manual melahirkan banyak kecurangan.  Mulai dari merubah data angka perolehan sampai manipulasi tehnik penghitungan suara, bahkan ada kecurangan yang dilakukan secara terorganisir, sistematis dan massif,” ujar pria yang disapa Gus Din ini.

“Lebih baik Pemilu atau Pilkada serentak dilakukan secara online atau digital. Kalau diluar negeri kenapa bisa sedang di Indonesia tidak bisa. Panitia Pemungutan Suara di bawah rawan menyalahgunakan kewenangannya sebagai KPPS, PPS, PPK, KPUD dan bahkan KPU Propinsi,” tandasnya.

Terakhir menurut Gus Din, Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden atau Pilkada serentak, jika diluar negeri sudah berbasis online dan digital. Terus katanya, kenapa kita tidak meniru yang terbaik seperti di Amerika Serikat atau negara lainnya?.

“Kalau sistem Pemilu dan Pilkada dilakukan secara online atau digital, tentunya akan mengurangi kecurangan. Suara Pemilu dan Pilkada akan lebih murni dan akan melahirkan pemimpin berkualitas dengan demokrasi yang berkualitas dan memiliki integritas,” tegas Sarjana Ilmu Politik Lulusan FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS).

MK Tetapkan 10 Pilkada dilakukan PSU

Saat ini sebanyak 10 daerah yang akan menggelar PSU sebagian masing-masing yakni, Pemilihan Bupati Labuhan Batu Selatan (Sumatera Utara) dengan PSU di 16 tempat pemungutan suara (TPS); Halmahera Utara (Maluku Utara), PSU di 4 TPS.

Kemudian, Pilbup Labuhan Batu (Sumut) dengan PSU di 9 TPS; Pilbup Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan) PSU di 4 TPS; Pilbup Rokan Hulu (Riau) PSU di 25 TPS; Pilbup Mandailing Natal (Sumut) di 3 TPS.

Lalu, Pilbup Indragiri Hulu (Riau) PSU di 1 TPS; Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi, dengan PSU 88 TPS; Pemilihan Wali Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dengan PSU di 3 kelurahan; dan terakhir PSU secara keseluruhan di Pilbup Boven Digoel.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Mahkamah Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Hakim memerintahkan PSU digelar antara waktu 30-45 hari kerja sejak putusan dibacakan. Sedangkan, khusus PSU di Pilbup Bovel Digoel Papua, dilakukan dalam waktu maksimal hingga tiga bulan.

Adapun, sebanyak tiga daerah yang ditolak yakni Pemilihan Wali Kota Ternate (Papua), Pilbup Solok (Sumatera Barat), dan Pilbup Sumba Barat (Maluku Utara).

“Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim. (Gd)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Desa Gamel, Kecamatan Plered, menjadi daerah langganan banjir yang setiap tahun dipastikan saat hujan deras banjir bebas datang masuk ke rumah warga, sehingga membuat Pemdes Gamel kewalahan pasalnya sampe pertengahan maret tahun ini saja sudah 17 kali banjir hingga mencapai 1 meter dan menggenangi rumah warga, ungkap Junaedi Kuwu Desa Gamel ditemani Koptu Jerry Babinsa TNI Koramil 2014 Weru dan R. Sulendra tokoh masyarakat dan Ketua Cabang FKGMD Kabupaten Cirebon di ruang rapat Desa Gamel, (Selasa, 23-03-2021).

“Semenjak menjabat menjadi Kuwu sejak tahun 2019 lalu, Desa Gamel sudah kebanjiran tiap hujan deras belum banjir kiriman, setiap banjir datang dirinya sebagai Kuwu selalu merogoh kocek pribadinya untuk menguras sampah bahkan meminjam backhoe untuk mengangkut sampah yang ada di sungai, sekali banjir uang yang dikeluarkan bisa mencapai Rp. 3 – 5 juta, tapi tidak bisa digantikan Dana apapun baik dari Pemkab bahkan Dana Desa, sementara banjir yang datang setiap tahun mencapai belasan kali.”

Saat banjir tahun lalu sudah dikunjungi Dinas PUPR, Dinas LH, anggota DPRD Dapil setempat bahkan Komisi 3 DPRD, tapi hanya nonton, prihatin dan janji tanpa realisasi, apalagi Rohayati Anggota DPRD Fraksi PDIP kalau ketemu langsung menghindar juga Hj. Eryati Fraksi Gerindra. “Mana realisasi janjinya, bohong semua tanpa bukti,” ungkap Junaedi dengan nada tinggi didepan Koptu Jerry dan R. Sulendra.

R. Sulendra menambahkan salah satu penyebab banjir saat dibangunnya double track Daop III, dimana ada sungai yang melintasi rel yang tadinya lebar sekitar 8-9 meter malah diciutkan menjadi hanya 4 meteran saja, disamping itu banngunan pondasi bawah malah mengurangi kedalaman sungai yang melintasi rel tersebut, bahkan sisa pasir untuk coran dibuang ke sawah hingga sungai yang tadinya lancar menjadi tidak lancar terbendung di wilayah selatan rel menyebabkan perumahan disamping masjid desa Sarabau banjir setiap hujan deras, sementara utara rel kering alias tidak ada air menggenang.

“Kami pernah mendatangi Daop III tapi ya tidak ada reaksi atas keluhan warga kami yang seharusnya ikut bertanggung jawab atas kejadian banjir setiap tahun.”

Junaedi menambahkan PUPR pernah berjanji akan mendatangkan backhoe untuk mengeruk sungai dan akan ada pengerukan sungai tapi sampai saat ini belum ada realisasinya, juga Dinas LH sudah berMoU untuk memberikan 3 unit Bentor tak kunjung datang juga, “jadi kami harus bagaimana supaya mereka mau merealisasikan bantuan dan programnya”

“Untuk Hj. Wahyu Ciptaningsih Wabup baru dan juga H. Imron, MAg., plus anggota DPRD baik Dapil maupun Komisi 3 ditunggu kehadirannya saat hujan deras dan banjir di desa Gamel, biar mereka tahu penderitaan warga kami saat banjir datang di malam hari,” pungkas Junaedi mengakhiri perbincangan. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Ketua Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (PC-GP Ansor)Kabupaten Indramayu Edi Fauzi, menanggapi serius pernyataan ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Indramayu Nurhadi, yang mengatakan kalau GP Ansor melalui sekretarisnya pernah meminta – minta anggaran sosialisasi untuk organisasi yang dipimpinnya.

“Pernyataan ketua Bawaslu tersebut sesat dan menyesatkan,” ujar Edi Fauzi kepada Media dikantor GP Ansor Indramayu selasa (23/3/2021).

Selain menyesatkan, tambah edi, pernyataan ketua Bawaslu juga bagian dari argumentum ad hominem sekretaris ansor dan organisasi secara keseluruhan.

Menurutnya, kritik yang disampaikan GP Ansor Indramayu terhadap Bawaslu merupakan hal yang biasa serta bagian dari sosial control atas kebijakan anggaran Bawaslu.

“Bawaslu tidak perlu merasa gerah dengan kritik yang disampaikan, mereka menggunakan anggaran negara jadi harus transparan dalam penggunaannya, dan harus siap dikritik,” tegas Edi.

Ia menambahkan, kritik Ansor sejatinya terfokus pada substansi, dimana saat ini kita sedang dalam krisis kesehatan, ekonomi dan krisis keuangan akibat pandemi covid – 19. sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, seharusnya Bawaslu Peka terhadap permasalahan ini bukan malah menghambur-hamburkan uang sisa Pilkada tahun lalu, jelas ini mencederai hati nurani rakyat khususnya masyarakat Indramayu, ucapnya.

Oleh sebab itu, kata Edi, GP Ansor Indramayu akan terus melakukan kajian terhadap kemungkinan terjadi mal polecy / kesalahan kebijakan keuangan yang dilakukan Bawaslu Indramayu selama proses Pilkada 2020 lalu.
Selain itu, GP Ansor juga meminta kepada ketua Bawaslu agar mengklarifikasi pernyataannya.

“Atas pernyataan ketua Bawaslu disalah satu media, GP Ansor meminta ketua Bawaslu mengklarifikasi pernyataan tersebut,” tandasnya. (Daiz)

0

Suara Indonesia News – Semarang. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menggelar konferensi pres, dalam rangka launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional dan penandatanganan nota kesepahaman penegakan hukum bidang lalu lintas serentak secara nasional, bertempat di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa, (23/3/21), Pukul 09.30 WIB

Dikatakan Kapolda Jateng, bahwa tilang elektronik ini diberlakukan, guna menilang para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.

Dijelaskan Kapolda, ada 21 CCTV dan 6 speedcam yang sudah terpasang di sejumlah titik wilayah Jateng, untuk merekam pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas.

“Dalam penegakan hukum lalu lintad dengan sarana elektronik, sudah terpasang di wilayah hukum Jateng sebanyak 27 titik, kedepannya akan kita tingkatkan lagi menjadi 50 titik. Program ETLE ini, merupakan program Kapolri, dalam mendidik masyarakat dalam tertib berlalulintas,” kata Kapolda Jateng, usai melaunching program ETLE, di halaman Gedung Borobudur.

Menurut Kapolda, pemberlakuan program ETLE ini bertujuan untuk menghindari interaksi anggota Polri dengan masyarakat, karena pandemi Covid-19 sekarang ini, sehingga masyarakat tidak perlu kontak langsung dengan anggota.

Selain itu, lanjut Kapolda, hal ini juga untuk menyadarkan masyarakat, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas.

“Pelanggaran yang dimaksud adalah tidak memakai helm, melanggar marka, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), pakai handphone saat berkendara, dan melawan arus,” jelas Ahmad Luthfi.

Selain itu, kata Luthfi, bagi pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 km per jam juga akan ditindak.

“Apabila pelanggaran lalu lintas tersebut akan terekam dan ditilang, kemudian kita kirim surat ke pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” jelas Kapolda.

“Apabila pelanggar bukan pemilik kendaraan, bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK. Namun, jika tiga kali tidak ada respon secara otomatis akan diblokir, dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya baik KTP asli dan STNK. Harus sesuai jenis kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya,” imbuhnya.

Menurut data Ditlantas Polda Jateng, sebaran titik CCTV ETLE yaitu: di Semarang ada di 3 titik, terdiri di Jalan Pandanaran depan RS Hermina, depan Kantor BRI, dan Jalan Brigjen Katamso. Demak, di Traffic Light Bogorme. Pati terdapat dua titik, Jalan Kol Sunandar dan Jalan A.Yani

Sedangkan untuk di Surakarta ada enam titik, yaitu di simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, dan simpang 4 Patung Wisnu. Klaten, dua titik, simpang 4 Pasar Srago dan simpang 4 Bendi Gantungan.

Untuk di Kabupaten Karanganyar, simpang 3 Nglano. Wonogiri, simpang 4 Ponten. Kebumen, simpang 5 Kebulusan. Cilacap dua titik, simpang 4 Terminal dan simpang 4 Alun-alun. Purbalingga (simpang 4 Terminal).

Sementara itu, untuk Speedcam ETLE ada di daerah Klaten dua titik, yakni Jalan Raya Solo-Jogja Ceper Klaten dan Jalan Raya Jogya-Solo Ceper Klaten. Boyolali ada dua titik, yakni Jalan Nasional Boyolali-Solo Banyudono Boyolali dua Jalan Nasional Solo- Boyolali. Dan Karanganyar dua titik di Jalan Adi Sucipto Blulukan Colomadu- Solo Karanganyar dan Jalan Adi Sucipto Blulukan Solo- Colomadu Karanganyar.

Kapolda juga menambahkan, bahwa untuk hari ini jumlah data pelanggar lalulintas yang masuk dalam data RTMC Polda Jateng, ada 3200 pelanggar yang terekam ETLE ini.

Ditempat yang sama, Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan, Pemrov Jawa Tengah sangat mendukung Program ETLE yang dilauncing hari ini. Karena program yang dikeluarkan Polri ini, sangat baik sekali.

“Ini bukan jebakan Batman, ini sebuah program yang harus dilaksanakan dan di patuhi masyarakat. Untuk itu, kepada masyarakat jangan melanggar ETLE Lo ya, nanti dikirim surat cinta dari kepolisian,” pungkas Gubenur Jateng. (Hari Riswanto)

0

Suara Indonesia News – Gresik. Untuk lebih mengoptimalkan pemeliharaan dan perbaikan jalan di wilayah Kabupaten Gresik, Fandi Akhmad Yani Bupati Gresik meLaunching Aplikasi New Apalan. Aplikasi yang dapat diunduh di google play store ini sejatinya bukan aplikasi yang baru di Gresik. Tahun 2017 lalu, aplikasi ini sudah dikenalkan.

Namun demikian, untuk lebih mengefektifkan kinerja tim Unit reaksi Cepat Bina Marga (URC Bima) yang ‘remot’ kerjanya berdasarkan laporan masyarakat melalui aplikasi Apalan ini, maka Gus Yani Bupati perlu melaunching kembali..

“Kami ingin agar aplikasi new apalan tak hanya sebatas seremonial belaka, tapi tim URC Bima yang digerakkan oleh aplikasi ini dapat lebih responsif. Begitu ada laporan via apalan, tim ini harus lebih siap dan cepat bergerak” kata Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani SE saat melaunching aplikasi New Apalan di tepi Jalan Mayjen Sungkono Gresik, Selasa (23/3/2021).

Bupati yang didampingi oleh Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto S.H S.I.K M.M dan Komandan Kodim 0817 Gresik Letkol Inf. Taufik Ismail berjanji, untuk lebih efektif pelayanan apalan ini pihaknya akan menambah personil tim URC Bima dari jumlah yang ada saat ini.

“Agar ada langkah cepat dan lebih responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Pada perubahan anggaran keuangan atau PAK nanti kami akan menambah anggaran, personil dan zona cakupan. Masyarakat sudah menunggu kinerja tim ini. Kami memang betul-betul konsentrasi terhadap insfrastruktur” tandas Bupati Gresik

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Gunawan Setijadi yang turut mendampingi Bupati saat itu melaporkan, optimalisasi aplikasi dan kinerja URC Bima ini menurutnya untuk meningkatkan responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perbaikan jalan.

“Kami berharap langkah kami ini untuk meminimalisir laka lantas yang diakibatkan oleh kerusakan jalan. Misalnya ada jalan berlubang, kalau masyarakat segera melaporkan via aplikasi ini dengan laporan yang lengkap beserta foto dan lain-lain, kami bisa segera menindaklanjuti.” katanya

Untuk keadaan saat ini, kami punya 7 kelompok (tim) URC Bima, yaitu tim URC utara, URC Selatan, URC Tengah, URC Kota, URC Bawean Barat dan URC Bawean Timur.

“Silahkan download aplikasi apalan via google play store dan bukalah aplikasinya. Anda dapat melakukan pelaporan ataupun pengaduan kondisi jalan” tandas Gunawan melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Reza Pahlevi. (Hari Riswanto)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun menggelar khitanan massal dalam rangka Hari Jadi ke-539 Kabupaten Cirebon di Aula RSUD setempat, Selasa (23/3/2021).

Kegiatan khitanan massal tersebut dihadiri langsung Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag.

Menurut Imron, Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam perayaan hari jadi ini dimeriahkan secara sederhana. Sebab, sampai saat ini masih terjadi Pandemi Covid-19.

“Salah satu kegiatan perayaan hari jadi Kabupaten Cirebon ini adalah khitanan massal di RSUD Arjawinangun,” katanya.

Imron menjelaskan, khitanan massal ini dilakukan di Rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.

“Kita lakukan khitanan massal di RSUD Arjawinangun sebanyak 24 orang dan untuk RSUD Waled sebanyak 39 orang yang sudah terdaftar. Itu semua warga Kabupaten Cirebon,” ujarnya.

Selain khitanan massal, lanjut Imron, Pemkab Cirebon akan menampilkan sejumlah seni budaya untuk meriahkan hari jadi ini.

“Nanti ada kegiatan seni budaya, seperti di Kecamatan Suranenggala ada pagelaran seni. Tetapi dilakukan secara virtual karena untuk menekan adanya kerumunan warga,” katanya.

Sementara itu, Direktur RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon, dr. Bambang Sumardi mengatakan, ada sekitar 24 anak yang ikut program khitanan massal gratis ini.

“Semua anak yang ikut dikhitan ini semuanya warga Kabupaten Cirebon wilayah barat,” katanya.

Bambang juga menjelaskan, selain khitanan massal, pihaknya ingin sekali mengadakan pengobatan secara gratis. Akan tetapi di masa pandemi ini sulit untuk dilakulan.

“Kami dari RSUD Arjawinangin inginnya sih ada pengobatan gratis. Akan tetapi kami menghindari kerumunan, sehingga baru bisa khitanan massal saja yang kita lakukan. Itu pun kami tempatkan di gedung yang baru,” katanya.

Ia pun menuturkan, dalam kegiatan khitanan massal ini, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.

“Kami tetap menerapkan protokol kesehatan dalam khitanan massal. Saya tidak menginginkan terjadi penularan di acara ini,” kata Bambang. (Hatta)