0

Suara Indonesia News – Jakarta. Dr. Agus Supriyo, SH, M.Si, perwakilan 112 korban PT. Mahkota Berlian Cemerlang (PT. MBC) developer apartemen yang merugikan nasabah mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024). Tujuannya mereka datang ke KPK ditemani Hufron, SH selaku pengacara untuk mencari keadilan dan melaporkan adanya dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Niaga (PN) Surabaya.

KPK diminta untuk mengusut adanya dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya yang dilakukan PT. MBC selaku Developer Apartemen Puricity dan Apartemen Purimas yang terletak di Jl. MERR Surabaya. Putusan itu telah dinyatakan dalam keadaan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 40/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby., tanggal 6 Juli 2023.

“Kami menduga ada kongkalikong dan dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Niaga Surabaya. Sehingga putusan hakim tersebut tidak masuk akal dan menguntungkan pihak PT. MBC yang juga telah dilaporkan ke Polda Jatim terkait penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPO) 2023 lalu,” Agus Supriyo kepada media, Jumat (31/5/2024) di Jakarta.

Menurut Agus, dalam proses kepailitan tersebut, saya sebagai salah satu Kreditor pembeli unit Apartemen telah mendaftarkan tagihan kepada Tim Kurator dan telah diverifikasi. Dimana dalam Rapat Pencocokan Piutang pada tanggal 8 Agustus 2023 di Pengadilan Niaga Surabaya, telah termuat dalam Daftar Piutang Tetap (“DPT”) tertanggal 4 September 2023,” jelas Agus sapaan akrabnya.

Kata dia, kejanggalan dan dugaan penyimpangan terjadi dimulai dari proses Pengajuan Gugatan Lain-Lain (GLL) yang diajukan oleh PT MBC (dalam pailit). Yang mana terkesan tidak terbuka sampai dengan dikabulkannya Gugatan Lain-Lain (“GLL”) dalam Perkara Nomor : 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby),

Adapun Susunan Majelis Hakim saat putusan, yaitu SDR, S.H., M.Hum. (Hakim Ketua), Hakim STR, S.H., M.H. (Hakim Anggota 1), dan SFZ, S.H., M.Hum. (Hakim Anggota 2) selaku Majelis Hakim yang mengadili perkara GLL tersebut.

“Dalam amar putusannya mengabulkan GLL untuk sebagian. Dimana putusan tersebut dijatuhkan terhadap GLL yang mengandung cacat formil, bertentangan dengan UU Kepailitan dan PKPU, serta melampaui kewenangan Hakim Niaga,” jelas Agus.

Di dalam GLL tersebut PT. MBC (dalam Pailit) meminta agar para kreditor yang terlambat / tidak mendaftarkan piutang dimasukkan ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT), Padahal seharusnya yang berkepentingan mengajukan GLL adalah para kreditor, bukan PT MBC sebagai Debitor (dalam Pailit).

“PT. MBC tidak memiliki legal standing mengajukan GLL tersebut. seharusnya yang berkepentingan mengajukan GLL adalah para kreditor, bukan PT MBC sebagai Debitor yang sudah pailit,” imbuh Agus.

Sementara itu Dr. Hufron, SH, MH, selaku pengacara kreditor 112 konsumen mengatakan, piutang yang tidak didaftarkan atau didaftarkan setelah lewat jangka waktu yang ditentukan (terlambat) dengan alasan apapun sebenarnya tidak diterima / tidak dicocokkan sebagaimana diatur dan ditentukan secara jelas dan tegas dalam Pasal 27 jo. Pasal 133 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU (UU K-PKPU).

“Namun, pasal yang sudah jelas dan tegas tersebut (expressis verbis), oleh Majelis Hakim Perkara Nomor : 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby), malah ditafsirkan dan dipelintir sedemikian rupa, yang kemudian dijadikan dasar untuk mengabulkan GLL dan memasukkan nama-nama Kreditor yang (tidak mendaftarkan / terlambat) mendaftarkan piutang tersebut ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT),” ungkapnya.

Kata Hufron, selain itu, PT. MBC diduga kuat melakukan intervensi Laporan Pidana (LP) yang diajukan oleh para kreditor dengan cara memasukkan dan meminta di dalam GLL tersebut. Dimana agar Laporan Pidana (LP) ditujukan PT. MBC diselesaikan secara keperdataan saja, dan meminta kepada Majelis hakim GLL memerintahkan mencabut Laporan Polisi yang ada.

“Anehnya, Majelis Hakim Perkara Nomor : 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby), justru mengabulkan permintaan GLL yang demikian. Sehingga Majelis Hakim dalam perkara perdata khusus (kepailitan) ini telah melampaui batas kewenangan / kompetensi absolut dari Pengadilan Niaga,” kata Hufron penuh keheranan.

Apalagi katanya, putusan tersebut seakan-akan sama seperti Putusan Praperadilan, yakni memerintahkan Penghentian Penyidikan (SP3) dalam proses peradilan pidana.

“Hal ini menunjukkan adanya dugaan yang sangat kuat adanya unsur penyuapan dan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim perkara aquo. Tidak mungkin diputus menyimpang seperti iini, bila tidak ada kongkalikong yang saling menguntungkan secara melawan hukum,” jelas Hufron.

Putusan atas GLL tersebut tentu sangat merugikan Para Kreditor, termasuk Pelapor, yang sebelumnya sudah mendaftarkan piutang dan masuk ke dalam DPT tanggal 4 September 2023. Karena masuknya nama-nama Kreditor yang terlambat/tidak mendaftarkan piutangnya tersebut ke dalam DPT, tentu akan merubah jumlah Kreditor yang terdaftar dalam DPT sebelumnya.

“Putusan aneh ini berpotensi mengurangi prosentase pembagian yang akan diperoleh Para Kreditor, termasuk Pelapor. Bahkan ada indikasi Putusan atas GLL tersebut akan dijadikan sebagai dasar/contoh bagi Bank “BV” selaku Kreditor Separatis yang sebelumnya tidak mendaftarkan piutang, untuk mengajukan GLL serupa,” jelasnya lagi.

Lanjut Hufron, disamping itu, Putusan atas GLL yang memerintahkan untuk mencabut Laporan Polisi yang ada sebelumnya, juga akan mengancam Laporan Polisi No : LP/B/394/VI/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR yang telah kami buat mewakili (± 112 orang) sebagai korban dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Dimana saat ini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Bahkan kami juga telah mendengar ada desas-desus Laporan Polisi kami tersebut akan dihentikan. Inilah kenapa kami laporkan hal ini agar KPK mengusut adanya dugaan suap kepada hakim, laporan etik kepada Komisi Yudisial RI dan Bawas MA RI,” tukas Hufron.

Sebenarnya, dengan diajukannya GLL tersebut, melalui Kuasa Hukum 112 kreditur, telah mewanti-wanti dengan mengirimkan surat perihal permohonan perlindungan hukum atas adanya Gugatan Lain-Lain yang diajukan oleh PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) terhadap Tim Kurator yang didasari dengan itikad buruk tertanggal 9 Januari 2024 kepada Majelis Hakim Perkara No. 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby.

Namun kata Hufron, permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh Kuasa Hukum tersebut tidak ditanggapi. Sehingga pada akhirnya kami membuat laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim oleh Majelis Hakim dalam perkara GLL (No. 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby) kepada Ketua Komisi Yudisial RI, dan Bawas MA-RI, serta laporan dugaan tindak pidana penyuapan kepada Hakim pemeriksa perkara GLL (No. 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby) kepada Pimpinan KPK RI.

“Langkah hukum ini guna menuntut keadilan dan meminta dengan hormat kepada Pimpinan KPK RI, Ketua Komisi Yudisial RI, dan Kepala Badan Pengawas (BAWAS) MA-RI, untuk mengusut tuntas dugaan Laporan/pengaduan kami, sebagaimana mestinya menurut hukum, keadilan dan kebenaran,” pungkas Hufron. (GD)

0

Suara Indonesia News – Tangerang. Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial C melakukan percobaan bunuh diri dengan cara melompat dari atap rumah majikanya. Kejadian ini dilakukan ART di Jl. Cimone Permai Raya, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (29/5/2024).

ART tersebut sempat mengaku depresi dan ingin pulang, karena ditekan kakak angkatnya bernama Rosita. Kakaknya ini menekan C untuk segera pulang dan malah menyuruh kabur dari rumah majikan.

Hal ini disampaikan Arnol Sinaga, SE, SH, MH, CLA, CLTC, Pengacara majikan yang memperkerjakan C, kepada awak media, Jumat (31/5/2024) di Tangerang.

“Beruntung korban ART yang melompat dari lantai 3 masih selamat. Diduga korban depresi karena tekanan kakak angkatnya untuk kabur. Tidak benar kalau ART berinisial C kabur karena ada tekanan dan kekerasan fisik di rumah majikan,” kata Arnol sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan, ART berinisial C ini selalu mendapatkan gaji-nya tepat waktu dan mendapatkan fasilitas kamar tidur dan makan setiap hari. Bahkan, dalam keseharian ART berinisial C ini mendapat perlakukan simpati dan diperlakukan seperti keluarga sendiri.

“Tidak benar kalau ada kabar bahwa gajinya ditahan. Selama ini ART berinisial C selalu mendapatkan haknya sebagai pekerja di rumah majikan dengan rutin setiap bulan,” ucap Arnol.

Kata dia, setelah ditelusuri latar belakang ART ini ternyata gadis ini masih di bawah umur kelahiran 2007. Padahal data KTP atau identitas diri yang diserahkan kelahiran 2004.

“Jadi diduga pria bernama Jefry yang menjadi penyalur ART ini memalsukan KTP ART berinisial C. Sebenarnya ART ini berusia 17 tahun tapi diakui 20 tahun, sehingga majikan dibohongi oleh penyalur atau agen ART,” jelasnya.

Pantas saja kata Arnol, kalau sang perempuan ART berinisial C ini labil dan diluar kendali, sebab belum saatnya bekerja. Jadi kata dia, tidak benar bahwa majikan melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kami sebagai kuasa hukum majikan ART berinisial C menjelaskan dan mengklarifikasi kalau ada berita menyudutkan. Diharapkan kepada semua pihak, untuk tidak berkomentar yang negatif di sosial media, jika tidak mengetahui duduk permasalahannya,” ucap Arnol.

Sementara itu Desta Sinaga, SH pengacara dari Arnol Sinaga & Associates menjelaskan, saat kejadian menjadi heboh jam 07.00 WIB pagi dan jam 13.00 WIB siang pihak Polsek Karawaci hadir ke lokasi perkara. Dimana dihadiri Kapolsek dan Kanit Reskrim datang ke rumah majikan ART.

Saat pertemuan itu ada pihak penyalur yang hadir bernama Jefry dan saat itu juga Jefry dibawa pihak kepolisian.

“Klien kami (red-majikan) baru tau bahwa faktanya umur ART tersebut lahir tahun 2007. Hal ini berdasar info dari keluarga ART yang datang ke rumah majikan dengan membawa Kartu Keluarga,” kata Desta.

Menurutnya, komunikasi majikan dengan penyalur yang bernama Amel, disini sudah dinyatakan bahwa keluarga ART tidak ada masalah ART tetap kerja. Namun, cuman yang ngaku kakaknya bernama Rosita ini yang selalu marah-marah suruh ART kabur.

“Saat di Rumah Sakit, kami mendengar bahwa ART sering diminta uang oleh kakaknya yang bernama Rosita, hingga mencapai 1,5 juta. Sementara Jefry saat datang memaksa menjemput pulang ART berinisial C ternyata ditekan oleh Rosita,” terang Desta.

“Jika sejak awal klien kami (red-majikan) tahu bahwa ART tersebut berumur dibawah 17 tahun, tentunya tidak akan diterima bekerja sebagai ART di rumah,” lanjutnya.

Pihaknya, berharap dan mendukung pihak kepolisian menindaklanjuti perkara ini secara terang-benderang sesuai fakta hukum. Saat ini penyidik dalam proses penyidikan dalam dan saat ini pihak penyalur bernama Jefry telah diamankan pihak kepolisian.

“Kami mendukung pihak kepolisian menuntaskan kasus ini, sebab klien kami (red-majikan) juga menjadi korban. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Desta. (GD)

0

Suara Indonesia News – Kota Bandung. Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengucapkan selamat atas keberhasilan Persib Bandung menjuarai Liga 1 2023/2024.

Persib juara setelah mengalahkan Madura United 3 – 1 (agregat 6 -1) di Stadion Glora Bangkalan Madura, Jumat (31/5/2024) malam.

“Puas pisan, senang sekali, bobotoh juga tertib semuanya, terima kasih, Persib Juara!” ujar Bey Machmudin saat nonton bareng di Gedung Sate,.

Nobar final Liga 1 2023/2024 di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, dihadiri ribuan orang.

“Saya kira malam ini luar biasa, setelah Persib menang 3- 0 di Jalak Harupat (leg 1), kali ini menang lagi 3 – 1. Suatu pencapaian dan boleh dibilang ini kemenangan luar biasa,” kata Bey.

Bey mengatakan Sabtu (1/6/3024) direncanakan akan ada pawai menyambut kedatangan Pangeran Biru di Kota Bandung. Trofi juara kemudian akan diarak keliling kota naik bus bandros.

Bey menyebut, rencananya besok rombongan Persib Bandung akan terbang dari Bandara Juanda Surabaya ke Bandara Halim Jakarta. Kemudian, naik kereta cepat whoosh dan diperkirakan tiba sekitar jam 11 siang di Stasiun Padalarang.

Kemudian pemain, pelatih, dan official akan naik bus Persib sampai gerbang Tol Pasteur. Selanjutnya, dari gerbang Pasteur para punggawa Persib akan beralih ke bus bandros.

Untuk jalur pawai, rombongan akan melewati kawasan Baltos, melewati Graha Persib, kemudian ke kawasan Dago, Jalan Riau, melewati Masjid Istiqomah, dan disambut di Gedung Sate Bandung untuk acara hospitality, atau ramah tamah.

“Kalau belum ramai masuk Gedung Sate dari depan, kalau ramai dari gerbang belakang,” kata Bey.

Maka, khusus untuk situasi esok hari, Bey mengungkap bahwa Pemda Provinsi Jabar menghaturkan permohonan maaf kepada wisatawan, atau pengunjung Kota Bandung karena animo masyarakat untuk menyambut Persib Bandung tidak bisa ditahan lagi karena 10 tahun penantian untuk menjadi Juara yang sudah diidam- idamkan.

“Juara yang ketiga, dan kita sampaikan selamat kepada Persib, dan seluruh masyarakat Jawa Barat atas pencapaian ini,” katanya.

“Terima kasih bobotoh sudah tertib nontonnya, dan besok saya berharap bobotoh juga menyambut tapi juga jaga ketertiban, besok weekend, pertama kalau ada ambulans beri jalan, kalau bisa beri jalan juga untuk masyarakat lain,” tambah Bey.

Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Wiyagus, yang juga hadir di acara nobar, mengatakan Persib Bandung telah memberikan penampilan yang luar biasa. “Persib juar, luar biasa,” kata Ahmad.

Sementara Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, juga mengungkap rasa bangganya akan kemenangan tim kebanggaan warga Jabar, dan Kota Bandung khususnya.

“Persib juara!” ujar Bambang.

Persib Bandung, terakhir kali meraih Juara Liga 1 (ISL) yakni pada 2014 lalu. Setelah itu, pencapaian terbaik Persib adalah saat menjadi runner-up pada musim 2021/2022.

Sementara jika dihitung sejak era Divisi Utama 1994/1995, Persib Bandung sudah menyematkan dua bintang di atas logo mereka.

Dengan menjuarai liga 1 di musim ini, tanda bintang yang berada di atas logo Persib kini bertambah satu menjadi tiga bintang.

Kemenangan Persib bertambah lengkap karena striker David Da Silva menjadi top skor liga dengan 30 gol, serta Bojan Hodak menjadi pelatih terbaik. Sebagai kampiun Persib diganjar hadiah Rp2,5 miliar. (Sendi)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu menggelar acara Pelepasan Purna Tugas Pegawai, pada Jum’at (31/05/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural dan Staf Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Fungsional Umum (JFU).

Pegawai yang telah memasuki masa purna tugas yaitu Didin Sahjudin dengan masa pengabdian selama 34 Tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono.

Pada kesempatan itu, Hero juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja yang telah dicurahkan untuk Lapas Indramayu.

“Semoga senantiasa diberi kesehatan dan kebahagiaan dalam masa purna tugas ditengah-tengah keluarga,” harap Hero.

Dalam kegiatan ini, pegawai yang memasuki masa purna tugas disematkan kenaikan pangkat 1 tingkat sebagai bentuk penghargaan yang diberikan negara atas pengabdian yang telah dilakukan.

Pada Pelepasan Kali ini diadakan juga Siraman Rohani untuk Meningkatkan Keimanan bagi Petugas Lapas Indramayu.

“Jagalah lima perkara sebelum datang lima perkara, pertama jagalah waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, kedua jagalah waktu sehatmu sebelum datang sakitmu, ketiga jagalah masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, keempat jagalah masa kayamu sebelum datang masa kefakiran, dan terakhir jagalah hidupmu sebelum datang kematianmu,” pesan dari Ustadz Taufik Hidayat. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Purwakarta. Maraknya kasus kriminalitas pencurian yang menyasar minimarket Alfamart menjadikan perhatian khusus Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat.

Agar kejadian serupa tidak terulang, Polres Purwakarta mengumpulkan Para Area Manager, Warehouse Manager, Coordinator Area, Area Loss Prevention, Kepala Toko dan Kasir Alfamart yang berada di wilayah Kabupaten Purwakarta, untuk menerima arahan pencegahan.

Pengarahan Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain yang diwakili Wakapolres, Kompol Ricky Ardipratama tentang upaya mencegah kejadian pencurian, penggelapan dan fraud di wilayah Hukum Polres Purwakarta digelar di Aula Tatag Trawang Tungga, Mapolres Purwakarta,, Kamis, (30/52024)

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ricky Ardipratama mengatakan, pertemuan ini untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para pengusaha Alfamart di wilayah Kabupaten Purwakarta, dengan mendapatkan pengarahan khusus terkait pencegahan pencurian penggelapan dan Penyimpangan atau Fraud di toko Alfamart.

“Kegiatan ini bagi Polres Purwakarta ini penting Dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan guna terciptanya kondisi keamanan yang kondusif,” ungkap Ricky.

Menurutnya, peningkatan kewaspadaan serta infrastruktur seperti evaluasi pagar sekeliling yang dibuat setinggi mungkin tembok dengan kualitas yang sekuat mungkin kunci diganti dengan sistem keamanan yang terbaik dan pengawasan dalam rekrutmen karyawan benar-benar diseleksi dengan melihat sikap tingkah lakunya.

“Kami juga mengimbau agar kewaspadaan sikap curiga dan antisipasi dari pihak karyawan terhadap setiap pembeli dan pengunjung yang masuk juga perlu dilakukan,” sebutnya.

Ricky berharap semuanya dukungan dari semua pihak agar berperan aktif membantu jajaran Polres Purwakarta sehingga potensi Tindak Pidana penggelapan di lingkungan Alfamart tidak terjadi.

“Dengan adanya kegiatan ini nanti setidaknya agar kita bisa melakukan pencegahan, atau bagaimana penanganan apabila ada kejadian, sehingga semua Karyawan bisa lebih siap dan sigap dalam melaksanakan tugas,” pungkasnya. (Fuljo Saefulrohman)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Ratusan massa yang menamakan DPP Gerakan Dakwah Nurani Nusantara (GDN-Nusa) kembali berorasi dan melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR RI Jalan Gatot Subroto Jakarta pada Kamis, (30/5/2024). Aksi  ini sebagai lanjutan aksi sebelumnya di KPK RI, Senin (27/5/2024) kemarin.

Kali ini Subhan Chair selaku Sekjen DPP GDN-Nusa yang berorasi meminta Ketua DPR RI segera membentuk Pansus DPR, terkait kasus yang diduga kuat telah mengangkangi UU Haji Tahun 2019.

Subhan saat orasi juga menyampaikan, adanya dugaan kuat terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran regulasi tentang kebijakan Haji Plus dan Umroh tahun 2024. Dimana atas penambahan Kuota 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi, yang telah dipangkas menjadi kuota Haji Plus dan Umroh sebanyak 50 persen yakni 10.000 kuota.

“Kami minta DPR RI bentuk Pansus Haji 2024 ini, dan secara resmi kami sudah sampaikan hari ini surat ke Ketua DPR RI,” ujar Subhan dalam orasinya di depan Gedung DPR/MPR RI.

“Kemarin kami juga sudah sampaikan laporan resmi ke KPK RI terkait dugaan adanya korupsi sekitar 2 Triliun lebih atas alokasi Haji Khusus. Hari ini kami juga meminta Anggota DPR RI Komisi VIII Bapak Jhon Kennedy Azis serta Bapak Ace Hasan Sadzili bisa bertemu dengan kami. Mereka diduga tau persis dugaan dan data-data penyimpangan ini,” lanjut Subhan.

Sebagaimana diberitakan bahwa alokasi penambahan kuota Haji Plus dan Umroh tahun 2024 dari Arab Saudi sebanyak 20.000 yang mana separuh dari tambahan kuota tersebut dialokasikan untuk Haji Khusus. Hal ini melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 130 tahun 2024.

Berdasarkan temuan di lapangan harga Haji Khusus yang langsung bisa langsung berangkat Haji tahun ini dibandrol dengan harga 250 juta sampai 400 juta Rupiah.

Padahal menurut UU Haji Tahun 2019 bahwa dari seluruh kuota Haji hanya diperbolehkan maksimal 8 persen yang bisa dialokasikan untuk Haji khusus. Kemudian sisanya 92 persen dari kuota Haji tersebut, harus dialokasikan untuk Haji Reguler atau Umroh.

“Menteri Agama kami duga kuat sudah melawan hukum dengan mengabaikan amanat UU Haji Nomor 8 tahun 2019. Khususnya, Pasal 64 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kuota Haji Khusus hanya 8 persen dari Kuota Reguler. Selain itu Pasal 9 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kuota Haji ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agama bukan KMA,” jelas Subhan.

Akan tetapi kata dia, Menteri Agama menerbitkan KMA nomor 130/2024 untuk melegalisasi Haji khusus mendapatkan porsi 10.000 jamaah. Seharusnya porsi haji khusus hanya 1.600 orang dari 10.000 tambahan kuota dari Arab Saudi tersebut.

“Kalau kemarin kami ke KPK untuk mengusut dugaan adanya korupsi sekitar 2,1 Triliun atas kebijakan Kemenag ini. Tapi hari ini kami ke DPR ini untuk mendesak DPR RI atas adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang dan kebijakan Menteri Agama tersebut yang jelas-jelas non prosedural, sesuai amanat UU Haji khususnya pasal 9 ayat 2,” ujar Subhan menjelaskan dalam orasinya.

Terakhir kata Subhan, karena ini sudah menyangkut hak-hak para Calon Haji Reguler atau Umroh yang diambil paksa jadi Haji Khusus. Untuk itu kami GDN-Nusa meminta dengan tegas kepada DPR RI untuk mengusut penyimpangan ini.

“Wahai Wakil Rakyat Yang Terhormat mohon kasus ini segera ditindak lanjuti. Penyimpangan sudah didepan mata dan saatnya bertindak agar tidak ada lagi kerugian masyarakat dan negara,” pungkas Subhan. (GD)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu bergerak cepat dalam menangani pengaduan konsumen, melalui layanan I- Ceta atau Indramayu Cepat Tanggap dan layanan pengaduan di setiap kantor Cabang dan unit.

Berdasar data yang diperoleh media dari bagian Humas Perumdam Tirta Darma Ayu menyebutkan jumlah pengaduan konsumen yang masuk melalui aplikasi I- Ceta dan layanan pengaduan mandiri mencapai 10 pengaduan setiap harinya.

Pengaduan dari konsumen ini yang paling sering diadukan menyangkut kondisi air yang keruh, kebocoran pipa Persil dan tidak tersalurkannya air bersih ke konsumen.

Seperti pengaduan yang dilakukan oleh H Nono Haryono, salah satu konsumen Perumdam Tirta Darma Ayu di perumahan Griya Ayu. Nono mengeluhkan air bersih tidak keluar sama sekali pada waktu siang hari. Jikapun keluar pada jam jam tertentu saja di waktu malam hari. Kondisi ini sudah berjalan lama.

” Banyu e Boro boro ngucur. Netes gah beli. Arep lapor, lapor Ning sapa,” keluh Nono kepada media.

Nono-pun langsung melaporkan secara mandiri melalui kantor unit PDAM Balongan. Tidak kurang dari satu jam, tim Dermayu Banyu Sehat (DEBAS) lengkap dengan peralatannya langsung mendatangi rumah pensiunan PLN tersebut. Diperoleh informasi, penyebab tidak lancarnya air bersih dikediamannya tersebut akibat bocornya pipa Persil yang menghubungkan saluran yang ada di rumahnya.

Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Ady Setiawan yang didampingi Plt Manager Humas Perumdam Tirta Darma Ayu, Dedi Rohaedi mengakui sejak ada program I- Ceta yang terpantau langsung oleh Kuasa Pemegang Modal ( KPM) yang juga bupati Indramayu  Hj Nina Agustina, setiap pengaduan dari konsumen langsung ditindaklanjuti.

Menurut Ady, aplikasi I -Ceta yang digagas oleh ibu Hj Nina Agustina ini sangat membantu konsumen dalam mengatasi persoalan dan kendala penyaluran air bersih di tingkat konsumen, sehingga dari mulai jajaran manajemen Perumdam Tirta Darma Ayu hingga 14 kantor cabang dan unit dapat segera merespon keluhan dari konsumen. (30/05/24)

“Respon cepat dari tim Dermayu Banyu Sehat dalam mengatasi aduan dari konsumen ini akan terus ditingkatkan,” jelas Ady Setiawan.

Ady juga memaparkan grafik tingkat pengaduan konsumen yang prosentasenya kecil dibanding jumlah konsumen yang mencapai 157 ribu sambungan air bersih, membuktikan tingginya tingkat kepuasan konsumen terhadap layanan yang diberikan oleh perusahaan daerah milik pemerintah kabupaten Indramayu tersebut.

Iya mencontohkan, gerak cepat tim DEBAS ini kerap dilakukan terutama di permukiman warga yang saluran pipa utamanya mengalami kendala. Selama melakukan perbaikan, tim DEBAS sudah menyiapkan solusi terbaik untuk konsumennya seperti menyuntikan air bersih melalui armada tangki yang handal ke rumah rumah konsumen.

” Tim respon cepat kami 24 jam siaga untuk mengatasi keluhan konsumen akan pasokan air bersih. Ini tidak lain merupakan satsetnya beliau ( Nina Agustina, red) yang tidak mau menunda nunda pekerjaan demi kepuasan konsumennya,” kata Ady Setiawan (Toro)

0

Suara Indonesia News – Aceh Utara. Kemampuan DPRA dinilai tumpul dalam menyikapi ledakan konflik agraria di aceh. Ketumpulan DPRA dalam berfikir dipertontonkan melalui carut marut konflik masyarakat batee VIII dengan PT Setya Agung yang hampir 3 tahun berlangsung belum mendapat gambaran bagaimana solusi penyelesaianya, hingga hari ini kamis 30 mei 2024, masyarakat Adat Bate VIII terus merasakan ketertindasan yang dilakukan oleh perusahaan.

DPRA selaku lembaga negara tidak pernah merasakan bagaimana pedihnya nadi masyarakat yang kehilangan tanah adat atas serakahnya perusahaan yang  menjajah.

Padahal, pada tahun 2018 Liputan6.com mencatat luas lahan yang bersengketa terjadi pada empat kabupaten di provinsi Aceh mencapai 5.420,5 hektare. Dengan jumlah korban konflik agraria 4.080 jiwa serta 57 orang dipidana dengan tuduhan memasuki lahan orang lain tanpa izin.

Rizal Bahari menilai DPRA belum serius menangani problem agraria di aceh, akibatnya yaitu konflik bermetamorfosis menjadi semakin kompleks. Sehingga, Pembiaran terhadap konflik terus berulang dan menjadi warisan turun-temurun dari setiap pemerintahan. Padahal, jumlah konfliknya terus terakumulasi dan sewaktu-waktu bisa terjadi ledakan konflik agraria secara besar besaran di aceh.

Sebagai contoh, lanjut rizal, konflik agraria di desa Batee VIII, Aceh Utara, yang menjadi warisan pemerintah sebelumnya. Konflik ini melibatkan masyarakat Batee VIII dan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT setya Agung.

Sebelumnya, 15 maret 2022 silam masyarakat Kilometer VIII telah melakukan audiensi dengan pihak DPRA, dalam pertemuan tersebut DPRA menjajikan pembentukan panitia khusus ( Pansus ) untuk menangani persoalan konflik agraria di KM.VIII, namun hingga detik ini pembahasan tentang panitia khusus tersebut tak kunjung dilaksanakan oleh DPRA, alih alih penyelesain konflik nyatanya DPRA malah sengaja mengabaikan nasib tanah adat masyarakat Batee VIII.

Ditengah konflik berlangsung pada tanggal 28 mei 2024, masyarakat batee8 kembali memenuhi undangan dari muspika simpang keramat untuk malakukan dialog dengan pihak PT Setya Agung dengan harapan tercapainya kesepakatan di antara dua pihak yang bersengketa.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat meminta perusahaan untuk melakukan pengukuran ulang HGU secara keseluruhan demi memperjelas sampai mana tata batas HGU perusahaan yang di keluarkan Badan Pusat Pertanahan. Karena lahan produksi perusahaan diduga telah menyerobot tanah adat masayarakat Batee VIII,

Namun pihak perusahaan PT Setya Agung tidak menerima usulan masyarakat dengan dalih biaya pengukuran lahan terlalu mahal serta tidak adanya persetujuan dari pihak bos besar perusahaan yang berada di Medan, mendengar hal tersebut Akhirnya masyarakat Batee VIII bubar dengan rasa kesal karena tidak mencapai kesepakatan.

Menimbang penyelesain konflik agraria di bate VIII tidak mampu menjumpai solusi diantara pihak bersengketa, maka kami dari Solidaritas mahasiswa untuk rakyat (SMuR) dan front batee VIII menggugat, mendesak DPRA memanggil BPN untuk membuka data HGU PT setya agung dan segera menghentikan aktivitas perusahaan sebelum masalah konflik yang terjadi  pada masyarakat Batee VIII dan PT Setya Agung dinyatakan selesai.

Jangan sampai dengan kinerja DPRA yang lamban masyarakat akan menilai bahwa DPRA bermain mata dengan perusahaan lalu diam melihat persoalan rakyat Aceh, (wandy ccp)