0

Suara Indonesia News – Baturaja OKU. Press Release Tim Humas Covid- 19 Kabupaten OKU, bertempat Pusat Pelayanan Informasi Satgas Covid-19 di Aula SKB Baturaja, Jumat (12/06/2020).

Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten OKU, Rozali, SKM., menginformasikan update data kemarin hingga hari ini Jumat, 12 Juni 2020 sampai pukul 10.00 WIB, ODP sebanyak 151 orang dan semuanya sudah selesai pemantauan,  PDP 8 orang dan semuanya sudah selesai pengawasan, dan untuk terkonfirmasi positif ada 40 orang dan pasien sembuh ada sebanyak 25 orang.

Tim humas satgas Covid- 19 Kabupaten OKU, memberikan ucapan terima kasih untuk semua orang yang berjuang dalam penanggulangan Covid- 19 ini, mulai dari dokter dan tenaga medis, pemerintah yang memberikan kebijakan dan langkah penting untuk penanggulangan, TNI/Polri dan insan pers yang selalu membantu satgas serta berbagai profesi lainnya yang tetap bekerja untuk membantu orang-orang untuk bisa taat dan patuh aturan protokol kesehatan.

Ucapan terima kasih ini adalah sebagai bentuk apresiasi kita terhadap para pejuang virus Corona di garda terdepan.

Tim humas satgas Covid-19 Kabupaten OKU menghimbau untuk selalu mengikuti anjuran pemerintah, jangan panik, tingkatkan imunitas tubuh, jaga kebersihan, pakailah masker jika berpergian/keluar rumah, jika tidak penting tetaplah tinggal dirumah (stay at home). (Oky)

0

Suara Indonesia News – Baturaja OKU. Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis Memimpin Pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Kesiapan Penanggulangan Karhutla Kabupaten OKU Tahun 2020 Bertempat di Halaman Mapolres OKU (Jumat, 12/06/2020).

Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis menyampaikan amanat Kapolda Sumsel Irjen Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri S., M.M., bahwa setiap wilayah atau daerah pasti memiliki potensi bencana, karena bencana dapat disebabkan berbagai faktor,  baik itu faktor alam, non alam dan juga oleh ulah manusia.

Di wilayah Polda Sumatera Selatan, ada 10 kabupaten yang memiliki potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yaitu Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU, Kabupaten PALI, Kabupaten Mura dan Kabupaten Muratara.

Oleh karena itu, dengan dilaksanakannya apel gelar pasukan ini menandakan bahwa kita Polda Sumatera Selatan siap dan siaga dalam menghadapi bahaya dan dampak dari kebakaran hutan dan lahan.

Pelaksanaan apel ini, juga mengandung maksud dan tujuan menyamakan langkah serta menyatukan tekad untuk saling bahu – membahu kesiapsiagaan peralatan dan sarana prasarana yang dimiliki dalam rangka menanggulangi bencana asap yang dimungkinkan akan terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan memerlukan pemikiran yang matang untuk dapat menentukan langkah-langkah cepat, salah satunya adalah dengan kesiapan Polda Sumatera Selatan dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Polri dalam hal ini Polda Sumsel, juga akan dilibatkan dalam penangulangan tersebut diantaranya dengan kegiatan penyebaran  maklumat, sosialisasi dan mitigasi bahaya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Sumatera Selatan.

Bupati OKU meminta seluruh aparat selalu siap sedia dalam menghadapi segala kemungkinan terjadinya bencana alam.

Apel diikuti oleh TNI, Polri, Satpol PP dan Gabungan BPBD. Hadir pada acara ini, FORKOPIMDA OKU, Asisten, OPD, Kabag, Dan Undangan Lainya. (Oky)

 

0

Suara Indonesia News – Merauke. Dalam upaya penanganan wabah covid-19 hingga saat ini, sejatinya tak satupun pihak yang tidak menginginkan tatanan kehidupan dapat normal seperti sediakala. Tidak terkecuali dengan Karantina Pertanian Merauke sebagai salah satu layanan publik dibidang perkarantinaan, yang berada di garda terdepan dalam menjaga negeri dari ancaman HPHK dan OPTK.

Tentunya dengan keadaan normal kembali, harapannya pasti akan berdampak positif bagi semua pihak. Apapun kondisinya, tidak ada alasan untuk tidak menjalankan aktivitas sesuai peran dan tugas fungsi masing-masing. Salah satunya adalah peran Karantina Pertanian Merauke dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan media pembawa CPO, yang merupakan salah satu produk ekspor primadona Kabupaten Merauke.

Berdasarkan amanah UU No.21 tahun 2019 tentang Karantina  Hewan, Ikan dan Tumbuhan, setiap media pembawa Hewan, Bahan Asal Hewan, Hasil Bahan Asal Hewan, Tumbuhan dan Hasil Produk Tumbuhan yang akan dilalulintaskan wajib di laporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan sebelum diterbitkan dokumen karantina.

Dari hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh petugas Karantina Tumbuhan Merauke, dengan memakai APD lengkap yang dipersyaratkan oleh protokol kesehatan penaganan covid-19 (9-10/06/20), sekitar 5.951.350 kg CPO senilai Rp 35.552.469.018 yang berasal dari 3 tank penampungan milik PT. Bio Inti Agrindo dimuat ke dalam kapal MV. Ekspres untuk diekspor ke India.

“Melihat ketersediaan bahan baku, kami yakin geliat ekspor CPO dari Kabupaten Merauke akan terus meningkat dan ini tentunya peluang bagi Karantina Pertanian Merauke dapat terus berkontribusi dalam mengawal akselarasi ekspor agar dapat berdaya saing” seperti dijelaskan Sudirman, SP selaku Kepala Karantina Pertanian Merauke saat melakukan pemeriksaan dan pengawasan produk tersebut.

Sesuai dengan arahan Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil menyebutkan, bahwa mendorong ekspor pertanian sejalan dengan program GRATIEKS (Gerakan Tiga Kali Ekspor Pertanian) yang digagas oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. “Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian tetap mendorong ekspor sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan atau nilai tambah baik petani maupun pelaku agribisnis ditengah keterbatasan karena pandemi Covid-19” ujarnya. (12/06-20)

Merujuk pada data di sistem informasi karantina pertanian, berupa data sertifikasi ekspor Karantina Pertanian Merauke, ekspor CPO periode Januari – Mei telah berlangsung tiga kali. Januari sebanyak 6.300.250 kg dengan nilai barang Rp 51.158.038.120,00. Bulan April dua frekuensi, sebanyak 1.500.855 kg dan 5.300.200 kg dengan nilai barang Rp 24.517.967.280,00 dan Rp 86.584.067.200,00. (Harry S)

0

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Temuan BPK Tahun 2018 yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Bagian Umum Pemerintah Kota Tanjungbalai hingga saat ini belum di kembalikan, Dimana di ketahui bahwa temuan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara tersebut sudah hampir berjalan Dua Tahun tapi belum juga dikembalikan oleh Kepala Bagian Umum Pemko Tanjungbalai.

Dimana temuan BPK Sumut Tahun 2018 pada Bagian Umum sebesar Rp 798 477 816, 40′. dinilai angka yang cukup tinggi untuk Pejabat yang pada saat itu masih sebagai Pejabat sementara (PLT), aneh nya hingga sampai saat ini di anggkat menjadi Pejabat Defenitif uang temuan tersebut belum dikembalikan.

Beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi Kepala Bagian Umum Hurmaini Nasution, mengarahkan Awak Media ini agar mengkonfirmasi Kepala Dinas Kominfo Tanjungbalai, selang beberapa minggu Kadis Kominfo Tanjungbalai baru bisa di jumpai.

Menurut Kadis kominfo Tanjungbalai Walman.J.Girsang Rabu, 10/6/2020 mengatakan “Belum bisa saya jawab sekarang karena harus saya tanya dulu kepada pihak yang bersangkutan (Kabag Umum), apakan uang tersebut sudah di setor apa belum. Besok saya beri jawabannya.,” Kata Walman

Kamis 11/6/2020 Walman J. Girsang kembali dijumpai dan mengatakan, “Saat ini masih dilakukan tahap pengembalian, tapi dengan cara di cicil. Untuk seberapa banyak uang yang sudah dikembalikan silahkan langsung saja tanya kepada yang bersangkutan (Kabag Umum),” Terang Walman.

Sementara Hurmaini Nasution selaku Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Tanjungbalai yang di jumpai mengatakan ” Sudah dikembalikan tapi saya lupa berapa uang yang sudah saya pulangkan, tanyak lah ke Insfektorat,” Kata Hurmaini

“Saya sengaja mengarahkan kepada Kadis Kominfo agar satu jalur. Saya heran juga dengan hasil audit BPK waktu itu, karena barang yang sudah di beli dan berita acara lengkap serta sudah saya berikan kepada seluruh Bidang-bidang yang memerlukan termasuk Arsip, contoh nya seperti ada di buat lukisan, beli kompiuter dan beli alat-alat lain nya kenapa jadi temuan,” Jelas Kabag.

“Kalau sudah saya kembalikan uang tersebut seluruh nya berarti barang yang sudah saya beli harus saya ambil kembali atau barang-barang tersebut milik saya, bisa saja saya membakarnya di lapangan depan Pemko, kan gak mungkin, intinya saya heran dengan hasil audit Tim BPK sewaktu itu” Terang nya.

Sementara Kepala Inspektorat Daerah Kota Tanjungbalai Susanto belum bisa di jumpai karena ada rapat. (Taufik)

0

Suara Indonesia News – Mandau. Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK,MT menyempatkan diri untuk bersilaturahmi bersama Insan Pers yang ada di Duri guna meningkatkan kemitraan, acara dilaksanakan di Markas Komando (Mako) Polsek Mandau. Pada Kamis 11 Juni 2020.

Diketahui AKBP Hendra Gunawan SIK,MT sejak dilantiknya jadi Kapolres Bengkalis, baru kali ini berkesempatan bertemu Rekan Media yang ada di Duri.

Dalam pertemuan, Kapolres Bengkalis menyampaikan, perlunya bersilaturahmi guna meningkatkan kemitraan antara kepolisian dan awak Media.

“kepada rekan media agar menyampaikan informasi yang positif, akurat serta informasi yang benar ketengah masyarakat demi memajukan Kabupaten Bengkalis” imbuh Kapolres.

Selain itu  sambung Kapolres,”Wartawan adalah mitra Polisi, jadi harus bersama-sama menjalin komunikasi agar tidak ada informasi yang tersendat atau miskomunikasi,” Ucap AKBP Hendra Gunawan kepada awak media Duri. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Bengkalis. Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Bengkalis Sahdan Lubis, mendesak Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis agar melaksanakan hearing dengan Dinas Terkait.

Hal ini disampaikan Sahdan, terkait persoalan limbah, tenaga kerja serta perizinan PT PCR, perusahaan yang bergerak dibidang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang mengemuka belakangan ini, ujarnya pada 12 Juni 2020.

Apalagi, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis sudah pernah turun ke lokasi PKS milik PT PCR ambil sample limbah.

Para wakil rakyat harus menuntaskan persoalan tersebut biar publik tahu titik terangnya. Ini soal kinerja dan berakaitan dengan kepercayaan publik kepada wakil rakyat.

“Untuk membangun kepercayaan publik terkait persoalan limbah PT PCR, penting Komisi II DPRD Bengkalis melaksanakan hearing dengan Dinas Terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Terkait yang mengurusi perizinan di lingkup Pemkab Bengkalis,”pungkasnya. (Mus)

 

0

Suara Indonesia News – Meulaboh. Pasca aksi demonstrasi  mahasiswa Aceh Barat untuk menuntut keringanan uang kuliah yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa (GERAM) Peduli Kampus, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat langsung menerima keinginan mahasiswa tersebut untuk beraudiensi dan difasilitasi langsung oleh Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Barat (IPELMABAR) Banda Aceh, Jumat (12/06/2020).

Juru Bicara GERAM, Sulthan Alfaraby, membenarkan bahwa pasca aksi demonstrasi waktu lalu, pihaknya langsung mengadukan hal ini kepada IPELMABAR selaku paguyuban di Aceh Barat dan kemudian melahirkan beberapa kesepakatan, yaitu menuntut DPRK Aceh Barat untuk mendesak kampus agar merealisasikan beberapa poin tuntutan sesegera mungkin, apakah itu nantinya kampus harus berunding dengan pihak kementerian atau pihak terkait lainnya demi merealisasikan hak mahasiswa secepat mungkin.

“Benar, kita langsung berkoordinasi dengan IPELMABAR agar bersama-sama menuntut kampus. Semoga kampus bisa berunding dengan pihak kementerian atau pihak lainnya agar mereka mengetahui bahwa mahasiswa sudah merasa kecewa. Uang kuliah dibayar penuh, fasilitas tak terpakai, kuota internet beli sendiri dan jaringan tidak memadai. Ini memang harus segera dipandang serius oleh berbagai pihak, jangan mementingkan perut sendiri. Matinya pendidikan maka matinya peradaban”, tegasnya.

(Kronologi Aksi Hingga Diamankan Polisi)

Pada hari Jumat 05 Juni 2020 tepatnya pukul 09.00 WIB, beberapa mahasiswa datang tiba-tiba untuk melakukan aksi demonstrasi dengan mengendarai mobil pick up dan mengikuti protokol kesehatan. Aksi tersebut diadakan di depan Gedung DPRK Aceh Barat dan kemudian berlanjut ke Simpang Pelor Kota Meulaboh. Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap seluruh pemangku jabatan di kampus atas leletnya dalam menampung aspirasi mahasiswa. Namun, tak lama kemudian mereka dibubarkan dan diamankan oleh kepolisian karena aksi tersebut diduga melanggar ketentuan sebab diadakan di tengah pandemi Covid-19. GERAM pun mengancam akan membawa massa dengan jumlah yang lebih besar.

(GERAM Langsung Berkoordinasi dengan IPELMABAR)

Pasca diamankan oleh kepolisian, GERAM langsung berkoordinasi dengan Presidium IPELMABAR, Sanusi dan Hafrizal, yang kebetulan saat itu berada di sekitar Kota Meulaboh untuk bersama-sama menuntut DPRK Aceh Barat agar bisa menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada pihak kampus. Selain menuntut kampus, IPELMABAR juga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terkait fasilitas untuk mahasiswa.

Adapun poin-poin tuntutan tersebut adalah:

  1. IPELMABAR meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat harus mendesak seluruh kampus di wilayah Aceh Barat dan Banda Aceh untuk memberikan transparansi terkait rincian data penggunaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa selama pandemi Covid-19.
  2. IPELMABAR Mendesak Pemerintah Aceh Barat dan DPRK Aceh Barat agar segera memperbaiki akses jaringan internet di seluruh wilayah Aceh Barat dan  tidak terkecuali di wilayah – wilayah terpencil dan pedalaman untuk memudahkan perkuliahan secara daring.
  3. IPELMABAR meminta DPRK Aceh Barat mendesak seluruh kampus di wilayah Aceh Barat dan Banda Aceh untuk memberikan subsidi UKT untuk semester Ganjil tahun 2020 bagi mahasiswa yang terkena imbas Covid-19 sesuai dengan tingkatan ekonomi yang dimiliki.
  4. IPELMABAR mendesak Pemerintah Aceh Barat dan DPRK Aceh Barat dalam hal transparansi anggaran dana Covid-19 dan meminta kejelasan terkait bantuan dana Covid-19 kepada mahasiswa dan santri Aceh Barat yang berada di luar daerah.

Ketua Umum IPELMABAR, Sanusi, membenarkan bahwa tuntutan mereka adalah untuk meneruskan aspirasi dari mahasiswa Aceh Barat. Selama ini, pihaknya juga mengaku banyak menerima keluhan dari mahasiswa dalam menjalani perkuliahan.

“Benar, kami meneruskan aspirasi mahasiswa ke DPRK. Ini juga sebagai bentuk kepedulian kami terhadap putera-puteri Aceh Barat yang sedang melanjutkan studinya di kampus. Saat pandemi Covid-19, banyak mahasiswa yang mengadu dan mengeluh kepada IPELMABAR terkait permasalahan kuliah daring. Paling banyak itu masalah keterbatasan internet di daerahnya. Kami harap, seluruh elemen pemerintah segera mengambil sikap akan hal ini karena pandemi Covid-19 belum diketahui kapan akan berakhir”, tutupnya. (Shultan)

0

Suara Indonesia News – Mandau. Manajer HSE Pekdum 5 PT HKI Ulung Winangsit menjelaskan, mengenai bekas praktik galian C untuk kepentingan proyek Jalan Tol Pekanbaru – Dumai sebagian besar lokasi bekas galian C sudah dilakukan reklamasi sesuai peraturan dan standar operasi prosedur.

Memang tak dipungkiri, sebagian lagi bekas praktik galian C dibeberapa lokasi tertentu belum dilakukan reklamasi, sebab ada proses pengurusan yang mesti dilakukan ke pihak terkait baru dilakukan reklamasi terhadap bekas galian C.

“Pihak Manajemen Pekdum 5 PT HKI menekankan kepada sub kontraktor yang melaksanakan pengerjaan praktik galian C segera mereklamasi bekas galian itu,” kata Ulung didampingi Bagian Umum Pekdum 5 PT HKI, Adrianto. Pada Kamis 11 Juni 2020.

Ditegaskan, Manajer HSE Pekdum 5 PT HKI ini, bagi sub kontraktor Pekdum 5 PT HKI yang enggan malaksanakan reklamasi bekas galian C. Pihak manajemen Pekdum 5 PT HKI sudah mengantisipasinya, caranya tidak mencairkan termen proyek seratus persen.

“Jika sub kontraktor sudah reklamasi bekas praktik galian C, Pihak Manajamen Pekdum 5 PT HKI tidak menerima begitu saja. Tapi dilakukam croscek lapangan untuk memastikan benar tidaknya proses reklamasi”, tambahnya.

Tidak sampai disitu, setelah bekas galian C direklamasi dilakukan penghijauan berupa tanaman tanaman yang mengembalikan humus tanah seperti semula, bebernya.

Bagian Umum Pekdum 5 PT HKI, Adrianto menimpali, soal izin praktik galian C seperti IUP lengkap dulu baru dilaksanakan pengerjaan.

“Seluas 37 hektar lahan untuk lokasi praktik galian C untuk kepentingan tanah timbun proyek Jalan Tol izinnya lengkap dan resmi dulu baru sub kontraktor melakukan penambangan.

Nah, mengenai retribusi praktik galian C untuk kepentingan proyek Jalan Tol, Kecamatan Mandau terbaik retribusinya dan dapat penghargaan dari pihak terkait, tandasnya. (Mus)