0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Seiring dengan penerapan social distancing untuk mencegah sebaran virus Corona Covid-19, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kabupaten Cirebon terus meningkat.

Data yang diperoleh Gugus Tugas Penanganan Wabah Virus Corona di Kabupaten Cirebon menyebutkan, per hari Sabtu, 28 Maret 2020 warga dengan ODP bertambah delapan orang.

Sedangkan yang berstatus PDP di Kabupaten Cirebon bertambah lima orang dari hari sebelumnya. Berbagai upaya di lakukan untuk meminimalkan dampak virus corona ini dari mulai tingkat atas hingga bawah. Salah satu nya upaya meminimalisir perkembangan virus corona di tingkat bawah yaitu tingkat desa dengan cara mensosialisakan bahaya virus corona dan penyemrotan disinvektan di lingkungan tingkat desa.

Salah satunya adalah Desa karangmulya kecamatan Plumbon ini, bersama Muspika kecamatan Plumbon dan dinas kesehatan tingkat kecamatan Plumbon di wakilkan oleh puskesmas Plumbon bahu membahu mensosialisasikannya bersama dengan menggunakan mobil bak terbuka dan peralatan soundsistem, mengelilingi wilayah hukum desa karangmulya kecamatan Plumbon memberikan pengetahuan edaran kapolri dan presiden serta gubernur Jawa Barat dan bupati Cirebon. Agar warga desa karangmulya mengetahui edaran tersebut dan mematuhi nya, agar penyebaran virus corona bisa teratasi.

Kuwu karangmulya Masadi dalam sambutan nya mengatakan untuk kita selalu berperilaku hidup bersih dan sehat ( PHBS ) di mulai dari diri sendiri keluarga dan lingkungan sekitar kita, dan untuk sementara waktu ini di himbau untuk tidak melakukan kegiatan sosial yang bersifat pengumpulan masa, untuk kepentingan bersama dan mengurangi atau mencegah perkembangan virus corona. Pungkas nya kepada awak media yang meliput dan warga yang hadir ikut membantu dalam kegiatan ini. (SENDI)

0

Suara Indonesia News – Lhokseumawe. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh menilai Mall Suzuya Lhokseumawe hengkang terhadap beberapa intruksi , terkait penghentian sementara terkait siaga covid-19, Sabtu (28/03/2020).

Melalui keterangan tertulis dari BEM FH Unimal, menutup tempat pusat perbelanjaan di Aceh, khususnya di Lhokseumawe sudah ada surat edaran nya.

“Arahan gubernur Aceh tanggal 22 Maret 2020 perihal menutup sementara tempat keramaian dan surat walikota Lhokseumawe tanggal 23 Maret 2020 perihal menutup sementara tempat keramaian dimana point B tertera bahwa segala aktifitas operasional tempat tempat keramaian di wilayah kota Lhokseumawe diminta tutup sementara hingga sampai batas waktu adanya pemberitauan lebih lanjut untuk menekan penularan virus corona, ” Kata Muhammad Adam,  Kadep Eksternal BEM FH (28/03)

Menurut nya, pihak suzuya mall masih tetap membuka, padahal peraturan dan surat edaran sudah di keluarkan oleh pemerintah, sangat memprihatinkan karena yang di takutkan ialah masyarakat yang berkumpul tidak menutup kemungkinan akan menularkan virus ke pengunjung lainnya, pengunjung mall yang baru dibuka tersebut juga membludak hingga malam hari.

“Hingga adanya pembubaran pengunjung mall, yang dibantu oleh anggota Polres Lhokseumawe dan TNI, ” Ujarnya.

Ia mengingatkan, sudah seharusnya pihak pengelola mall Suzuya mentaati aturan yang sudah ada.

“Dan jika tidak maka harus ada pencabutan izin , pengelola mengabaikan surat edaran dan kalau masih beroperasi juga segera cabut izinnya, ” Pungkasnya.

Seharusnya, pengusaha pengelola Suzuya mall harus turut berperan membantu pemerintah kota Lhokseumawe dalam menanggulangi wabah virus corona yang mana penutupan sementara operasional tempat kermaian sebagai bentuk upaya memotong rantai potensi penyebaran virus corona.

“Alasannya, tempat keramaian yang didatangi oleh masyarakat dari berbagai latar belakang dan cenderung terjadi interaksi antar-pribadi dan saling berdekatan, ” Tambahnya

Ia mendesak, pemkot Lhokseumawe ambil sikap tegas terkait pihak Suzuya tersebut.

“Karena Saya nilai, Intruksi Presiden, Maklumat Kapolri, Edaran Plt Gubernur Aceh dan edaran wali kita dianggap sepele dan remeh, sperti Suzuya ini anggap itu semua hanya daki dan bakteri, maka atas keremehan mereka, Suzuya Lhokseumawe perlu ditindak bahkan dicabut izin operasional nya, ” Tandas Adam. (Man)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Sejak ditetapkan sebagai Pandemi oleh World Health Organization (WHO) pada 11 Maret 2020 lalu, Covid-19 atau Virus Corona telah menjadi suatu bencana bagi global. Tak terkecuali di Indonesia yang menetapkan Covid-19 sebagai darurat bencana nasional.

Berbagai kebijakan pun di buat oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah mengenai himbauan agar masyarakat tidak beraktivitas di tempat yang bersifat keramaian guna mencegah penyebaran Covid-19.

Pun Covid-19 menimbulkan banyak kontroversi di tengah masyarakat, salah satunya mengenai transparansi identitas pasien yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19. Apakah Pemerintah harus membuka identitas pasien tersebut atau justru harus melindunginya ?

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang juga merupakan seorang Advokat, Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H. mengatakan bahwa data orang yang terinfeksi virus corona atau disebut Covid-19 tidak melanggar hukum jika dibuka kepada publik.

“Menurut saya tidak melanggar hukum jika dibuka karena dengan dibukanya data pasien atau orang yang terinfeksi covid-19 ini, kita bisa mengetahui dengan siapa saja orang tersebut berkontak secara langsung dalam beberapa waktu terakhir dan tinggal di daerah mana orang tersebut., informasi ini dapat membantu pemerintah untuk mentracking orang yang berpotensi terpapar Covid-19 ini,” Ujar Andriansyah saat dihubungi oleh tim Media, (28/03-20).

Andriansyah menjelaskan bahwa secara hukum, rahasia kedokteran diatur dalam UU Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang dan UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit sementara pengaturan mengenai rahasia kedokteran secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 tahun 2012 Tentang Rahasia Kedokteran.

“Dasar hukumnya, Regulasi yang mengatur rahasia kedokteran secara lex specialis ada dalam UU Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang dan UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit sementara pengaturan mengenai rahasia kedokteran diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 tahun 2012 Tentang Rahasia Kedokteran dimana disebutkan dalam pasal 9 ayat (1) Permen No. 36 Tahun 2012 disebutkan bahwa, Pembukaan rahasia kedokteran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan tanpa persetujuan pasien dalam rangka kepentingan penegakan etik atau displin, serta yang termasuk kepentingan umum. Dalam hal ini salah satu yang termasuk kepentingan umum yang diatur dalam pasal 9 ayat (4) huruf b adalah ancaman kejadian luar biasa / wabah penyakit menular, nah dalam hal ini kan Covid-19 sudah menjadi pandemi dan menular tidak hanya di Indonesia, bahkan di dunia,” Kata Andriansyah.

Andriansyah  pun menghimbau agar masyarakat tidak menganggap tindakan membuka identitas pasien sebagai upaya membuka aib karena justru tindakan tersebut lebih bermanfaat untuk mencegah terjadinya penyebaran lebih massive sehingga bisa sama-sama menjaga satu sama lain.

“Bukan menjadi aib ketika membuka informasi pasien Covid-19, justru masyarakat yang negatif Covid-19 bisa lebih waspada dan pasien bisa dirawat dengan baik serta orang-orang yang berinteraksi dengan pasien, bisa langsung ditangani agar tidak terjangkit virus ini,” Pungkasnya

Sebelumnya, pada Senin, (16/03) Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih menyampaikan bahwa membuka rahasia kedokteran mengenai Covid-19 diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan hukum.

“Untuk kemaslahatan dan kepentingan umum maka kami nyatakan membuka rahasia kedokteran dalam kondisi sekarang diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan hukum positif peraturan perundang-undangan. Ini untuk kepentingan umum yang kondisinya sudah terjadi pandemi yang mengancam kesehatan masyarakat,” Ujar Faqih. (Redaksi : Moh Fernanda Gunawan)

0

Suara Indonesia News – Bengkalis. Sesuai instruksi dari Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo, hari ini Jum’at, (27/3/2020) semua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dikarantina dipulangkan ke rumah masing-masing.

Ungkapan tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis H Bustami HY, saat melaksanakan pemantauan di beberapa tempat karantina di Kabupaten Bengkalis.

“Kami sudah menghubungi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis untuk menginformasikan kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk menyampaikan kepada masyarakat, bahwasanya pada hari ini semua TKI yang dikarantina di pulangkan ke rumahnya masing-masing”, kata Bustami.

Pulang ke rumahnya masing-masing disini dalam arti kata, sambung Bustami, TKI yang dikarantina beberapa hari ini melakukan karantina mandiri, maksudnya Bapak/Ibu yang hari ini dipulangkan harus tetap menjaga kesehatan, menjaga jarak dengan masyarakat setempat dan jika beberapa hari kedepan terdapat gejala batuk, demam, sesak nafas dan sakit tenggorokan agar segera merujuk ke Puskesmas Desa.

“Ini untuk mengantisipasi pandemi Covid-19. Alhamdulillah, selama beberapa hari dikarantina Bapak/Ibu dalam keadaan sehat semuanya, mari kita berdoa dan bekerjasama semoga wabah virus corona di Kabupaten Bengkalis tidak ada”, ujar Bustami.

Kemudian Kapolres Bengkalis  AKBP Sigit Adiwuryanto di kesempatan itu dalam arahannya menyampaikan selama Bapak/Ibu dikarantina mandiri tetap Orang Dalam Pemantauan (ODP), untuk itu kami menghimbau selama dikarantina mandiri jaga jarak terutama bersama keluarga, hindari tempat keramaian dan jaga kontak bersama masyarakat.

“Pengalaman yang didapat selama dikarantina ini tolong jadikan pelajaran, bapak/ibuk juga ujung tombak untuk mencegah penyebaran wabah virus corona bagi masyarakat, ajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat”, pintanya.

Kepala Dinas Kesehatan dr. Ersan Saputra juga menghimbau kepada para TKI yang akan dilaksanakan karantina mandiri agar melakukan beberapa poin penting yang akan dilaksanakan selama berada di rumah, yakni harus selalu menjaga kebersihan, selalu mencuci tangan, mulai menata hidup dengan pola hidup bersih dan sehat, berjemur minimal 30 menit dari jam 09.00 WIB hingga jam 11.00 waktu yang efektif untuk berjemur, jangan banyak kontak dan jaga jarak serta makanlah menu yang bergizi dan jika merasa demam, flu, batuk dan sesak nafas segera melapor ke Puskesmas Desa.

Turut hadir mendampingi Plh Bupati Bengkalis Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj Umi Kalsum dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra, Kadis Perhubungan Djoko Edy Imhar, Kalaksa BPBD H Tajul Mudarris, Kepala Badan Kesbangpol H hermanto Baran, dan Kadis Kominfotik Johansyah Syafri Forkopimda Kabupaten Bengkalis serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Bengkalis. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Sulawesi Barat. Rapat kali ini membahas upaya menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi masing-masing bagian di tengah upaya menekan serta mencegah persebaran wabah virus corona di Sulawesi Barat (24/03/2020).

Dimana Rapat koordinas ini dipimpin langsung oleh Ka.Kanwil Kemenag Sulbar H. M. Muflih B. Fattah MM,. Dan didampingi Ka. Bag TU H. Syamsul, dengan menggunakan fasilitas video conference melalui sebuah aplikasi online. Masing-masing Kepala Bidang menyampaikan laporan dan progres secara bergantian.

“Yang biasanya kita rapat secara tatap muka maka kali ini dilakukan secara online, ini salah satu bentuk keseriusan Kanwil Kemenag Sulbar dalam penanganan penyeberan virus Corona, “pungkas Muflih.

“Saya menyampaikan apresisasi kepada pejabat administrasi yang telah berpartisipasi dalam meeting online ini, sebagai salah satu bentuk menyikapi kondisi yang terjadi di negara kita saat ini. Semoga hari-hari kedepan meeting seperti ini tetap bisa terlaksana dan semoga apa yang mejadi harapan pemerintah bisa kita tindak lanjuti, terang Muflih.

“Semoga kerja kita ini bermaslahat untuk umat dan kita dihindarkan dari wabah virus corona ini. Mari kita semua memperbanyak doa dan ikhtiar “harap muflih sambil menutup meeting online tersebut. (Hamma)

0

Suara Indonesia News – Banda Aceh. Mahasiswa Aceh, Sulthan Alfaraby, berharap bantuan penuh dari segala pihak yang ada di Aceh untuk sama-sama bahu membahu terkait pencegahan pandemi Virus Corona (Covid-19) yang kini mulai memakan korban di Aceh, Jumat (27/03/2020).

Mahasiswa yang kerap disapa Alfaraby ini, berencana akan membagikan 1000 lembar masker dan 1000 botol Hand Sanitizer kepada masyarakat Aceh melalui Program Mahasiswa Aceh Cegah Covid-19 yang akan dilakukan di Banda Aceh dan sekitarnya.

“Kami selaku mahasiswa Aceh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Mahasiswa Kampus Aceh (DPMKA), berencana akan mengadakan Program Mahasiswa Aceh Cegah Covid-19 dengan membagikan Konsumsi, 1000 Masker dan juga 1000 botol Hand Sanitizer kepada masyarakat Aceh. Namun hal ini, kami masih mencari bantuan dari segala pihak di Aceh dan juga di luar Aceh. Hal ini akan kami bagikan dan utamakan juga kepada masyarakat kurang mampu”, ujarnya saat berdiskusi dengan wartawan.

Kabarnya, 1000 lembar masker dan 1000 botol Hand Sanitizer akan dibagikan secara gratis, dan diutamakan masyarakat kurang mampu, alasannya adalah karena kelangkaan barang tersebut ditambah lagi dengan biaya yang sangat mahal.

“Kami utamakan dulu barang-barang itu nantinya kepada masyarakat kurang mampu. Seperti kita ketahui, bahwasanya barang-barang sekarang hampir semuanya serba mahal, terlebih lagi Masker dan Hand Sanitizer. Miris jika kita melihat kejadian ini”, tambahnya.

Terakhir, harapan Alfaraby dan DPMKA adalah adanya dukungan dari segala pihak, terutama dari para pejabat dan juga mantan aktivis yang kini sudah duduk di kursi parlemen.

“Saya selaku perwakilan DPMKA hanya ingin mengatakan bahwa hal ini kami meminta untuk dibantu dengan ikhlas. Tolonglah, abang-abang, kakak-kakak kami yang berstatus sebagai pejabat dan juga mantan aktivis yang sekarang sudah duduk di kursi parlemen, tolonglah dibantu. Ini untuk masyarakat kita, ini untuk Aceh kedepannya. Sekali lagi kami harap, tolong dibantu dengan ikhlas dan bisa menghubungi saya dengan nomor ponsel 081315315556. Untuk segala hal mengenai program ini nantinya, Insya Allah akan siap DPMKA pertanggung jawabkan”, tutupnya. (Sulthan)

0

Suara Indonesia News – Bintan Kepri. Menyikapi penyebaran Virus Corona (Covid 19) yang semakin mewabah, Himpunan Melayu Raya Bintan bersama Polsek Bintan Utara, ASDP, Syahbandar serta ormas Perpat melaksanakan  penyemprotan desinfektan didua titik pelabuhan, jumat (26/3/2020).

Penyemprotan desinfektan dalam pencegahan penyebaran covid 19 diwilayah Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara, setidaknya dapat mengantisipasi, apalagi pelabuhan ini merupakan akses penghubung ke Pulau Batam.

koorwil Bintan Muhammad Najib menyampaikan,”  Menyikapi wabah virus corona yang terus mewabah Melayu Raya Bintan kali ini bersama. Polsek Bintan Utara, ASDP Syahbandar serta Ormas Perpat bersama sama melakukan pencegahan penyebaran covid 19.

Kita melakukan penyemptotan desinfektan didua titik pelabuhan Bintan Utara yakni Pelabuhan Bulang Linggi dan Pelabuhan KPLP Tanjung Uban.dua pelabujan ini merupakan pintu masuk dan keluar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dengan menjaga kebersihan serta melakukan pencegahan covid 19 ini semoga wilayah kita khususnya Kabupaten Bintan aman, ucapnya. (OBET)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Sekjen Kaukus Muda Indonesia (KMI) menyarankan pelaku usaha seperi UMKM mulai beradaptasi dengan perkembangan tekhnologi. Hal ini demi berkembangnya UMKM.

“Era sekarang ini, apapun bisnisnya, transformasi atau beradaptasi mengoptimalkan platform berbasis internet menjadi hal penting untuk dipertimbangkan agar usaha terus berkembang. Termasuk dalam hal ini tentunya bagi UMKM,” ujar Rouf dalam diskusi Optimalisasi Peran UMKM Dalam Mempercepat Transformasi Ekonomi di kantor KMI, Salemba, Jakarta Pusat, (26/3/2020).

Rouf menjelaskan bahwa kondisi ini tidak bisa ditawar-tawar lagi, karena sudah menjadi tunutan zaman.

“Pemerintah kini sudah menyediakan layanan Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah pengurusan izin bagi pelaku industri,” ujarnya.

“Dan juga, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, menargetkan 8 juta UMKM bergeser dari menggunakan sistem offline ke sistem online, pada 2020,” lanjut Rouf.

Jika sudah bergerak online, kt Rouf, mereka pun mendapatkan peluang untuk distribusi Kredit Usaha Rakyat (KUR), inkorporasi RKB, transformasi inklusi finansial, serta kesempatan membuat NPWP serentak.

Jadi, memang saat ini UMKM mulai serius diarahkan untuk bergerak memaksimalkan proses usaha secara online.

“Inilah yang harus dimanfaatkan oleh UMKM dalam memacu dan menggenjot kinerjanya, meskipun hal ini tidak mdah tentunya,” pungkas Rouf. (GD)