0
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah, S.STP,MM.

Suara Indonesia News – Baturaja OKU. Untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 terhadap masyarakat OKU khusnya para siswa yang ada di Kabupatern OKU ini, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)  Melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu  (OKU)  telah menerbitkan Surat Edaran untuk meliburkan siswa atau kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di rumah masing-masing siswa selama 12 hari terhitung dari tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.

Surat Edaran Penyesuaian Pembelajaran tentang Pencegahan Penularan Virus Corona Covid-19, tertanggal 16 Maret 2020 dengan Nomor 420/499/I/XV/2019 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan OKU Teddy Meilwansyah, S.STP , MM., memutuskan untuk meliburkan seluruh sekolah yang ada di Kabuapten OKU.

“Saya tegaskan ini bukan libur dan Bukan Liburan. Tapi aktivitas belajar mengajar untuk sementara waktu dialihkan di rumah masing-masing suswa.” tegas Teddy.

Libur sekolah, untuk belajar di rumah ini berlaku mulai hari Kamis 19 Maret sampai 31 Maret 2020 mulai dari TK, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta, kepada kepala KB, TPA, SPS, LKP, dan PKBM se Kabupaten OKU, agar memberitahukannya kepada siswa masing-masing.

Teddy juga berharap agar para orang tua tetap mengawasi anak-anaknya belajar di rumah. Demikian pula para guru dan kepala sekolah untuk dapat memberikan tugas atau pembelajaran melalui kelas secara online.

Meskipun proses belajar mengajar dilakukan di rumah masing-masing siswa, bukan berarti orang tua siswa mengajak anaknya untuk liburan, tetapi para siswa diharapkan untuk tetap berada di rumah hal ini untuk meminimalisir dan mencegah  penyebaran virus corona atau covid-19.

Sementara Elvis Rahman, salah satu orang tua murid, ketika dimintai tanggapan atas  keputusan yang diambil Kepala Dinas Pendidikan OKU Teddy Meilwansyah, S.STP , MM., sangat menyambut baik keputusan ini.

“Saya sebagai orang tua sangat khawatir akan penyebaran virus corona yang sangat masif ini, saya takut anak-anak tertular. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Teddy yang telah mengambil langkah yang tepat dan cerdas, untuk meliburkan sekolah dan mengalihkan para  siswa untuk belajar di rumah secara online  sementara waktu, demi mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus Corona ini.” Ucap Elvis. (Oky)

0

Suara Indonesia News – Susukan, Usai dilakukan Apel pagi sekaligus pengecekan Personil dan Pembagian tugas lapangan, selanjutnya Satgas TMMD ke 107 Kodim 0620/Kab Cirebon yang dipimpin Dan SSK Kapten Inf Dendi bersama sama masyarakat melaksanakan kegiatan fisik.

Pada Rabu 18 Maret 2020 ini Satgas TMMD bahu membahu bersama warga masyarakat sekitar dengan obyek sasaran dua kegiatan yakni Rutilahu milik Kadori di blok Serang RW 03 RT 02 Desa Wiyong Kecamatan Susukan dan kini prosentasi sudah mendapat hasil sekira 10 persen.

Yang kedua adalah rehab Musholla Nurul Hikmah di blok Wanabadra Rt 002 Rw 004 Desa Wiyong Kecamatan Susukan, untuk pengerjaan hingga sekarang sudah mencapai 10 persen. (SENDI)

0

Suara Indonesia News – Samosir, Pemerintah Kabupaten Samosir Sumatera Utara (Sumut) melalui Team Satgas Bidang Ketersediaan Bahan Pokok/Logistik dan Bidang Komunikasi Publik mensosialisasikan pencegahan Covid-19 sekaligus survei kestabilan harga dan ketersediaan Sembilan bahan pokok di Pasar Tradisional dan Pasar Modern Kecamatan Pangururan, Rabu 18/maret 2020.

Adapun Team yang melaksanakan survei antara lain Asisten  Perekonomian dan Pembangunan, Kadis Nakerkoperindag, Kadis Pertanian, Kadis Ketapang, Kadis Kominfo, Kabag Perekonomian dan SDA beserta anggota TPID Kabupaten Samosir.

Aktivitas perekonomian Kabupaten Samosir berjalan dengan baik seperti biasa tanpa ada kendala terkait isu Covid-19, sedangkan stock untuk bahan pangan masih relatif aman dan normal ketersediannya di Pasar.  Untuk kenaikan harga hanya berdampak pada gula dan beberapa jenis buah-buahan dikarenakan gula yang dibeli dari Grosir/Pedagang besar dari medan mengalami kenaikan, tidak ditemukan adanya kegiatan penimbunan barang sembako.

Dalam selama pelaksanaan kegiatan Team Bidang Komunikasi Publik turut mensosialisasikan cara pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19, dengan harapan seluruh masyarakat mengerti dan memahami langkah-langkah tepat pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19). (Jabs)

0

Suara Indonesia News – Pekanbaru, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syahrial, ST.,M.Si bersama Ketua DPRD Provinsi Riau H. Indra Gunawan, Ph.D menghadiri sekaligus menjadi narasumber di latihan Kepemimpinan Mahasiswa Pertanian (LKMP) dalam tema “Membentuk Kader Berjiwa Kepemimpinan yang Aktif dan Berintelektual” yang diselenggarakan oleh BEM Fakultas Pertanian UIR Universitas Islam Riau di ruang aula gedung B Universitas Islam Riau, Minggu 15 Maret 2020.

Dalam sebuah diskusi, Wakil Ketua DPRD kabupaten Bengkalis Syahrial menuturkan, membangun leadership juga berarti membangun kemampuan dalam memimpin diri sendiri agar dapat dipimpin orang lain, dengan penuh respect.

“Tak ada hebatnya jabatan ini hanya sekejap, titipan saja dan sementara, jadi kalian harus kompak bersinergi karena setiap yang ada disini tidak semua yang menjadi pemimpin, saya yakin tidak semua jadi Anggota DPRD, tidak semua jadi Bupati, pasti ada jadi dosen pasti jadi cikgu pasti jadi ASN dan lainnya,” Ungkapnya Syahrial terhadap mahasiswa.

Kepemimpinan menjadi salah satu soft skill yang patut dimiliki oleh setiap mahasiswa. Jiwa kepemimpinan penting dalam pengambilan keputusan. Namun, ternyata pemimpin tak cukup sekadar memimpin tetapi pemimpin haruslah penuh gagasan, ide-ide yang memotivasi mereka yang ada bersama di lingkungan untuk mencapai suatu tujuan.

Dilanjutkan Ketua DPRD Provinsi Riau H. Indra Gunawan Eet mengatakan kegiatan ini selain untuk melatih kepemimpinan mahasiswa juga sebagai ajang mencari anggota pengurus yang baru.

“Tujuan dari kegiatan ini untuk melatih kemampuan dan keahlian bagi penciptaan kader-kader mahasiswa profesional dalam organisasi, membangun solidaritas bersama berdasarkan target dan strategi tersendiri, serta untuk menciptakan kepekaan dan sikap kritis terhadap berbagai problem internal dan eksternal,” katanya. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Konawe, Ketua DPRD Kabupaten Konawe H.Ardin,S.Sos,M.Si didampingi Ketua komisi I DPRD Konawe Benny Setiadi,SE dan Wakil Ketua Komisi I H.Alaudin, SH. Melakukan konfrensi pers di rujab ketua DPRD Konawe Sulawesi Tenggara, untuk menyikapi antisipasi penyebaran virus corona di Kabupaten Konawe. (18/03’20)

Dalam Konfrensi Pers nya, ketua DPRD Konawe H.Ardin, S.Sos, M.Si mengatakan, Pihak nya selaku perwakilan masyarakat Kabupaten Konawe, akan menyurati Dirjen Imigrasi Sulawesi Tenggara agar 49 TKA asal Negara Cina yang tiba bandara Haluoleo beberapa waktu yang lalu yang sekarang berada di morosi, agar segera di deportasi dari kabupaten konawe.

Besok kita akan mengirim surat ke Dirjen Imigrasi Sulawesi Tenggara, Karena yang mempunyai kewenangan mendeportasi adalah Dirjen Imigrasi. Ini kami lakukan sebagai wujud bahwa persoalan penanganan penyebaran virus corona ini bukan persoalan main main. Karena ini menyangkut kemaslahatan masyarakat konawe makanya kami DPRD konawe mengambil sikap meminta agar pihak imigrasi segera mendeportasi 49 warga cina kembali kenegaranya.

“Jangan hanya dipulangkan ke jakarta saja, harus di pulangkan kenegaranya,” ucap H.Ardin.

Menurut ketua DPRD Konawe, 49 WNA yang berasal dari cina yang tiba di bandara haluoleo beberapa waktu kemarin, kita kategorikan bukan tenaga kerja asing (TKA), karena menurut informasi mereka tidak mengantongi visa tenaga kerja melainkan hanya mengantongi visa kunjungan, berarti mereka bukan dikategorikan Tenaga Kerja Asing (TKA) melainkan hanya WNA yang berwisata di konawe,

Kita lebih cinta kesehatan masyarakat kabupaten konawe terjamin dari penyebaran virus corona dari pada memikirkan investasi yang kelak akan membawah malapetaka bagi masyarakat konawe karena dampak dari penyebaran virus corona. Kita lebih baik mencegah dari pada kelak kita nantinya tidak dapat lagi mencegah penyebaran virus korona di Kabupaten Konawe, ucap Ketua DPRD Konawe. (Red SI/YT)

0

Suara Indonesia News – Bintan Kepri, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Drs Adi Prihantara, MM., meresmikan Kantor Perpustakaan Bintan yang baru di Community center Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Rabu (18/3/2020).

Peresmian Kantor Perpustakaan Bintan disejalankan juga dengan penyerahan kartu tanda anggota perpustakaan kepada Sekda Bintan dan Wakil Ketua II DPRD Bintan serta pemotongan pita.

Pembukaan Kantor Perpustakaan Umum Bintan di Community Center Kijang dihadiri  Sekda Bintan Drs Adi Prihantara MM, Wakil Ketua DPRD Bintan Agus Hartanto, Ketua Komisi III DPRD Bintan Muhammad Najib berserta anggota komisi III, Kepala OPD Bintan, Camat Bintan Timur, Lurah dan Kepala Desa.

Sekda Bintan Drs Adi Prihantara, M., menyampaikan,” Peresmian Kantor Perpustakaan Bintan ini dapat dipergunakan dengan sebaik mungkin, berilan inovasi serta motifasi kepada masyarakat untuk gemar membaca khususnya pada para pelajar.

Apa lagi gedung Community Center ini juga ada beberapa sekretariat bersama seperti PKK, DPW dan GOW Bintan, rangkul para ibu ibu agar sehingga bisa menambah pengetahuan dalam membaca buku.

Terus berinofasi dan berkarya dalam menjalankan kinerja yang baik, jadikan Perpustakaan jadi tempat yang bermanfaat sehinga dapat meningkatkan pengetahuan serta SDM yang baik bagi para pelajar.

Disamping itu juga terkait Covid 19 masyarakat jangan panik dalam hal ini. Mari kita bersama sama jaga lingkungan yang bersih serta menjaga stamina tubuh yang baik, makan yang teratur dan hindari dari orang yang terindikasi ucap Sekda,”

“Terima kasih kita ucapkan pada Bupati Bintan yang diwakili Sekda Bintan Adi Prihantara dalam rangka peresmian gedung perpustakaan umum Daerah dipusat kota Kijang.

Walaupun belum memiliki fasilitas seratus persen seluruh staf Kantor Perpustakaan Binan akan selalu optimis dalam melaksanakan tugas dalam pelayanan gemar membaca untuk masyarakat Kabupaten Bintan.

Disini Perpustakaan kita jadikan satu comunty tempat orang yabg gemar membaca, dan nantinya kita  akan mengajak masyarakat untuk meningkatkan dalam membaca. Kita berharap kepada Komisi III DPRD Bintan dapat  membantu dan mendukung Perpustakaan Bintan yang masih banyak terbatas sarana dan prasarananya.

“Dia juga berharap degan adanya Kantor Perpustakaan baru di Bintan beberapa ptogram sudah kita susun sehingga masyarakat benar benar nyaman dalam melakukan aktifitas didalam ruangan sehingga meningkatkan Budaya gemar membaca di Kabupaten Bintan sebut Kepala.Kantor Perpustakaan Bintan.

Untuk saat ini kita baru memasang  empat unit komputer saja dari 14 unit komputer, dikarenakan fasilitas meja kita masih kekurangan.

Kita juga merikrut masyarakat untuk memiliki kartu anggota perputakaan, dengan pendataan ini kita bisa tau sampai mana minat baca masyarakat dalam gemar membaca ucap Edi Pribadi. (OBET)

0

Suara Indonesia News – Seram Bagian Barat, Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Seram Barat Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Nursyam Hehamahua mengatakan sudah memasuki hari ke tiga Ujian Nasional Berbasis Komputer ( UNBK ) yang dilaksanakan oleh  SMK Negeri 3 Seram Barat.

Yang mana UNBK dijadwalkan selama empat hari  mulai pembukaan pada Senin sampai dengan Kamis besok, sampai hari ini berjalan lancar dan aman.

” Ini sudah memasuki hari ketiga, terhitung dari dimulainya pembukaan UNBK pada Senin 16/3/2020 sampai dengan hari ini Rabu 18/3/2020 UNBK berjalan lancar, ” Alhamdulillah”  tanpa ada hambatan dan keluhan dari peserta ujian” Ungkap  Nursyam Hehamahua kepada Suara Indonesia News. Rabu 18/3/2020.

Jumlah siswa yang mengikuti UNBK sebanyak 34 siswa, yang terdiri atas dua jurusan, yakni jurusan Neutika Kapal Penangkap Ikan (NKPI) sebanyak 22 peserta, dan jurusan Teknik Komputer & Jaringan ( TKJ ) sebanyak 12 peserta yang ikuti UNBK

“Jadi 34 siswa yang ikut UBNK dibagi dalam dua sesi, dan untuk peralatan komputer dan laptop yang dimiliki SMK Negeri 3 Seram Barat sebanyak 20 unit baik itu komputer maupun laptop, maka dengan itu UBNK dibagi atas dua sesi “, Jelas Hehamahua.

Hehamahua berharap, agar pelaksanaan UNBK di tahun ini para siswa dapat mendapatkan hasil yang maksimal dan dapat meraih kelulusan 100 % sesuai dengan apa yang kita harapkan,

” Dan dengan motivasi dan semangat tinggi yang ditunjukan siswa dalam hadapi UNBK ini, tanpa ada rasa terbebani semoga semangat yang tinggi dapat membuahi hasil yang baik pula, itu yang para dewan guru harapkan ” Harap Singkatnya. (Suneth)

0

Suara Indonesia News – Indramayu, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu mengelar audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu selasa (17/3/2020). Audiensi yang berlangsung disalah satu aula gedung wakil rakyat itu membahas tentang nasib prangkat desa yang selama ini belum mendapat kepastian hukum.

Ketua PPDI Kabupaten Indramayu Amirudin saat ditemui setelah acara audiensi mengatakan, ada beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan tadi, selain menuntut agar pemkab Indramayu segera mengeluarkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kami juga menuntut agar kepala desa (Kuwu) tidak sewenang-wenang dalam memberhentikan perangkat desanya.

Menurutnya, setelah keluarnya aturan dan UU tentang mekasnisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa maka kepala desa tidak boleh lagi memberhentikan perangkatnya secara sepihak.

“Kami meminta agar tidak terjadi lagi pemecatan secara sepihak oleh kuwu terhadap perangkat desanya,” ucapnya.

Dikatakan, dengan terbitnya UU dan aturan tentang desa yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kami meminta agar aturan dan UU yang sudah ada itu dapat dilaksanakan dan diimpelementasikan oleh kepala desa.

“Dalam memberhentikan perangkat desa harus sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku,” timpalnya.

Tuntutan kami itu lanjutnya, berdasarkan pengalaman yang terjadi, selama ini banyak ditemukan kasus, dimana perangkat desa diberhentikan begitu saja oleh kepala desa (Kuwu) tanpa ada alasan yang jelas. Apalagi tahun ini, akan banyak desa di kabupaten Indramayu yang akan melaksanakan pemilihan kuwu, kami khawatir setelah pemilihan kuwu nanti akan banyak perangkat desa yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Hal ini juga  terjadi pada saat ada PAW kepala desa beberapa waktu lalu, dimana kuwu PAW yang baru dilantik itu setelah 4 hari bekerja langsung memecat perangkat desanya, padahal secara aturan dan UU itu jelas tidak boleh dan harus melalui mekanisme yang berlaku.

Selain itu, kami juga menuntut, agar Pemkab Indrmayu segera menerbitkan Nomer Induk Perangkat Desa (NIPD) melalui SK Bupati sebelum tanggal 30 Juni 2020.

Amirudin berharap, dengan adanya audiensi dengan komisi I DPRD Indramayu ini, kedepannya yang namanya perangkat desa mendapatkan perlindungan hukum, agar dalam melaksanakan program di pemerintahan desa bisa berjalan secara profesional, akuntabel dan berdasarkan kepastian hukum. Jangan sampai terjadi lagi pemecatan perangkat desa secara sepihak, harap Amirudin yang juga menjabat sebagai sekdes desa Cipancuh ini.

Ditempat yang sama ketua Advokasi hukum PPDI Ali Said yang ikut mendampingi dalam audiensi itu mengatakan, selama ini banyak terjadi pemberhentian perangkat desa di kabupaten Indramayu  yang dilakukan secara sepihak oleh kepala desa (Kuwu) sehingga pemberhentian tersebut dianggap masalah krusial selama ini terjadi di pemerintahan desa.

“Jika kepala desa (Kuwu) paham akan aturan yang ada, maka pemecatan sepihak itu pasti tidak akan terjadi. Pasalnya, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam  Permendagri No. 83 tahun 2015 serta UU No. 6 tahun 2014 dan beberapa peraturan lainnya tentang desa,” jelas ali.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam audiensi ini kami juga menyampaikan tentang hasil putusan yang sudah mendapat putusan inkrah dari MA, namun putusan tersebut belum dilaksakan oleh kepala desa.

Seperti diketahui, ada perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak oleh kepala desanya, dan perangkat desa yang dipecat secara sepihak itu mengajukan gugatan ke PTUN bahkan sampai ke tingkat kasasi di  MA. Dan dalam putusan kasasi itu, MA membatalkan SK pemecatan perangkat desa  yang dianggap tidak sah secara hukum.  Namun sampai dengan saat ini putusan MA tersebut belum dilaksanakan oleh kuwu.

Oleh sebab itu, kami mendesak agar Pemkab Indramayu dalam hal ini DPMD agar dapat membina kepala desa yang  dianggap telah melanggar aturan,

“Karena sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa pada pasal 28 ayat 1 dan 2 yang menyatakan, ketika ada kepala desa yang memberhentikan perangkat desa tidak sesuai aturan dan UU maka akan mendapat teguran baik secara tertulis maupun lisan dari bupati dan kalau masih  tetap tidak diindahkan oleh kepala desa maka kepala desa itu dapat diberhentikan sementara waktu bahkan bisa diberhentikan selamanya,” tegasnya.

Namun sayangnya, Pemkab Indramayu sampai dengan saat ini belum melaksanakan UU tersebut,

Ali berharap, menjelang Pemilihan kepala desa tahun 2020 ini, Bupati Indramayu agar mengeluarkan surat edaran kepada semua calon kuwu agar jika terpilih nanti tidak sewenang-wenang mengganti perangkat desa, kami juga mengusulkan agar para calon kepala desa nanti menandatangani fakta Integritas yang isinya apabila terpilih nanti siap menerima sanksi ketika dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Sementara, Anggota Komisi I DPRD Indramayu Ruswa menanggapi serius beberapa usulan dari PPDI tersebut.

Ruswa mengatakan, pada intinya PPDI Menuntut keberadaan perangkat desa ini agar disesuaikan dengan regulasi yang ada baik UU No. 6 PP 47 ataupun perda No 4 tentang desa.

Sejauh ini, lanjutnya, mereka merasa masih terjadi pelanggaran – pelanggaran yang terjadi di pemerintah desa, seperti kepala desa yang begitu saja memecat perangkat desa, padahal dalam  UU sudah di atur. “Walaupun kuwu memiliki kewenangan untuk mengangkat perangkat desa tapi untuk memberhentikannya tidak bisa sewenang-wenang dan harus koordinasi dulu dengan camat,” tuturnya.

ia menambahkan, jangan sampai seorang kepala desa di PTUN kan lagi oleh perangkat desanya, seperti yang terjadi di salah satu desa di kecamatan Bongas, dimana perangkat desa yang merasa diberhentikan secara sepihak oleh kepala desanya memperkarakannya ke PTUN, dan perangkat desa memenangkan perkara tersebut ditingkat Kasasi Mahkamah Agung.

Ini menandakan kalau pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara sepihak, dan regulasi itu jelas begitu kuat melindungi perangkat desa.

“Dan Berdasarkan putusan MA pemecatan perangkat desa tanpa ada dasar itu salah,” kata ruswa.

Kami dari legislatif tidak menutup mata kalau masih ada  pemecatan sepihak tersebut, namun untuk mengimplementasikan aturan-aturan yang ada tentang desa itu tidak sesederhana yang kita bayangkan.

“Mindset kuwu masih terbiasa dengan jaman dulu yang belum ada regulasi tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ucapnya.

Lebih lanjut ruswa mengatakan,  apa yang menjadi tuntutan dari PPDI ini akan selalu kita awasi, karena desa merupakan mitra kerja dari Komisi I.

“Secara Prinsip, kami di DPRD ingin bahwa pelaksanaan regulasi tentang desa itu berjalan maksimal, kita ingin tata kelola pemerintah  desa itu bisa profesional, sesuai tujuan UU No. 6 tahun 2014 yaitu terbentuknya pemerintah desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab. Dan salah satunya adanya kepastian tentang perangkat desa,  jangan sampai terjadi lagi kalau ganti kuwu ganti perangkat desa,” pungkasnya. (Dais)