0

Suara Indonesia News – Jakarta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah program negara yang merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila khususnya di sila ke-5 yaitu ‘Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’. Keadilan sosial dalam hal pemenuhan hak meningkatan kualitas hidup.

Melalui BPJS Kesehatan dan Program JKN-KIS diharapkan mampu meretas jalan perubahan demi indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan, juga akan meningkatkan kualitas hidup sehat manusia Indonesia.

Mengelola BPJS Kesehatan tidak semudah membalikan telapak-tangan, ancaman defisit per-tahun adalah salah satunya, para pakar dan Pers tahun lalu menganalisa bahwa  defisit anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai sekitar Rp.77 triliun pada akhir 2024, bila tidak ada upaya fundamental untuk mengatasinya.

Perlu pengawalan dan penguatan terhadap Peraturan Presiden No: 75 Tahun 2019, terutama saat muncul isu bahwa  hutang BPJS Kesehatan kepada rumah sakit yang sudah jatuh tempo  telah mencapai lebih dari Rp.21,1 triliun. Bahkan mereka menganalisa jika salah  kelola (Miss-Management) hutang Itu akan menembus nilai lebih dari Rp.32 triliun.

Secara pribadi, saya menyampaikan solusi dalam  mengatasi defisit tersebut, ada beberapa langkah yang harus segera dilakukan, yaitu:   (Pertama), rasionalisasi iuran sesuai dengan perhitungan aktuaria (Kedua), rasionalisasi manfaat yang diterima peserta, (Ketiga) suntikan dana tambahan dari pemerintah kepada BPJS Kesehatan.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, tercantum bahwa BPJS Kesehatan mempunyai hak untuk memperoleh dana operasional penyelenggaraan program yang bersumber dari Dana Jaminan Sosial (DJS) dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah-satunya, jika dimungkinkan oleh hukum, kita kutip saja dari cukai rokok, cukai aneka barang eksport,dsb. Bukan menaikan iuran kepada masyarakat, perlu kebijakan berlandaskan semangat Pancasila tentang Keadilan Sosial.

Sebagai putra Aceh, saya bangga dan terharu disaat  Provinsi Aceh telah mencapai 4.289.968 orang peserta BPJS Kesehatan, dari 4,8 juta orang jumlah penduduk Aceh saat ini.

Dengan jumlah 4,28 juta  itu, membuktikan bahwa hampir 100% penduduk Aceh mengikuti BPJS Kesehatan.

Prestasi ini selayaknya dipertahankan dengan berbagai upaya, diantaranya : Jangan segera menaikan iuran, bahkan memperkecil jumlahnya pertahun serta pengutipan cukai sebagaimana disampaikan diatas secara baik dan konstitutif.

Termasuk membatalkan upaya pemerintah atau instansi terkait yang berencana memberikan sangsi kepada peserta yang menunggak membayar iuran, dimana akan   dipersulit mengakses kebijakan publik, seperti pembuatan dan perpanjangan SIM hingga pengajuan kredit perumahan rakyat di bank.

Teuku A.Hafil Fuddin,SH, Sip, MH, kelahiran Banda Aceh tgl. 14 Juni 1962 merupakan Ketua Dewan Pengawas  YKIM Yayasan Kerja Indonesia Maju dan  Ketum Kurash  Jenis OR Beladiri asal Tatarstan, Asia Tengah (Usbekistan). (PpRief/RL)

0

Suara Indonesia News – Labuha, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan sidang perdana (Pendahuluan) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dengan nomor register perkara 01/PS/3204/II/2020 bertempat di ruang sidang Kantor Bawaslu Jl. Sadar Alam. pada Senin, (02/03/2020) pagi.

Hadir dalam sidang tersebut Pemohon Bakal Pasangan Calon Perseorangan Jaya Lamusu – Ali Jaidun (JAYA-AJA), didampingi Kuasa Hukumnya Jusman Arifin. Dari pihak Termohon yang hadir 3 Anggota Komisioner KPU Halsel Darmin H. Hasyim, Yaret Colling, dan Halid A. Radjak, serta Kuasa Hukum Hendra Kasim, SH., MH. Yang di monitoring langsung oleh Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Mohtar Alting.

Ketua Majelis sidang pada saat pembukaan sidang meminta kepada  Pemohon dan Termohon untuk memperkenalkan diri siapa saja yang menghadiri sidang kali ini.

“Ijin Yang Mulia, yang hadir dalam sidang kali ini dari pihak Pemohon saya sendiri selaku Kuasa Hukum dan Pemohon atas nama Jaya Lamusu dan Ali Jaidun,” Kata Jusman Arifin.

Selanjutnya dari pihak Termohon melalui Kuasa Hukumnya Hendra Kasim mengatakan, “Ijin Yang Mulia, yang hadir dalam sidang kali ini dari pihak Termohon saya sendiri selaku Kuasa Hukum dan didampingi oleh 3 prinsipal Darmin H. Hasyim, Yaret Colling, dan Halid A. Radjak serta dilakukan monitoring langsung oleh Anggota KPU Provinsi Maluku Utara atas nama Mohtar Alting,” Ungkapnya

Materi sidang perdana ini mendengarkan Pokok Permohonan Pemohon yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Pemohon yang pada prinsipnya tertuang dalam petitum sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan nota pengembalian dokumen dukungan bakal calon perseorangan Jaya Lamusu-Ali Jaidun pada pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2020 yang diterbitkan oleh KPU pada pukul 22.30 WIT hari Minggu 23 Februari 2020.
  3. Meminta kepada KPU Halsel untuk menerima kembali penyerahan dokumen dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Jaya Lamusu-Ali Jaidun yang terdiri dari formulir model B.1- KWK Perseorangan, formulir model B.1.1- KWK Perseorangan dan formulir model B.2 – KWK Perseorangan.
  4. Meminta kepada KPU Halsel untuk melakukan pendampingan transfer data dukungan dari data manual ke Silon kepada pemohon (Bakal Calon perseorangan), Jaya Lamusu-Ali Jaidun.
  5. Meminta kepada KPU Halsel untuk melaksanakan putusan ini.
  6. Apabila Bawaslu berkeputusan lain maka menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Sementara itu, pihak Termohon melalui kuasa hukumnya menanggapi permohonan Pemohon, “Hari ini kami belum bisa menjawab permohonan Pemohon, kalau bisa berikan kami waktu besok untuk memberikan tanggapan atau jawaban Termohon karena ada bukti-bukti yang akan kami legalisir dan diserahkan kepada majelis sidang.” Pintanya

Sidang ditutup oleh Ketua Majelis Sidang pada pukul 11.00 WIT dan akan dilanjutkan pada Selasa (03/03/2020) pukul 14.00 WIT dengan agenda sidang mendengarkan jawaban Termohon. (Sam)

 

0

Suara Indonesia News – Bengkalis, Telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakulan oleh JP (anak kandung korban)
Pada Minggu 01 Maret 2020 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di rumah Pelapor Jalan Baru, Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Entah Setan apa yang memasuki otak JP (30) tahun hingga Ia tega melakukan pembunuhan terhadap AM (77) tahun orang tua kandungnya sendiri.

Di ketahui kejadian yang mana pada saat itu Pelapor sedang berada di luar. Kemudian datang teman Pelapor memberitahu bahwa Bapak Pelapor sudah meninggal. Mendengar hal tersebut Pelapor langsung pulang ke rumah dan sesampainya di rumah Pelapor terkejut melihat tetangga Pelapor sudah ramai.

Kemudian Saksi memberitahu bahwa Terlapor telah membunuh korban dengan batu gilingan. Yang mana sebelumnya Terlapor mengalami gangguan kejiwaan dan sudah sering keluar masuk rumah sakit jiwa.

Atas kejadian tersebut, terhadap korban dibawa ke rumah sakit dan Pelaku diamankan, selanjutnya Pelaku dibawa ke Mapolsek Mandau guna pengusutan lebih lanjut. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Subulusalam, Anggota satuan berimob Polda Aceh Bharatu Haryono, mengalami lakalantas tunggal bertempat di Lae Kombih Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Minggu, 01 Maret 2020.

Bharatu Haryono dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vixion, berangkat dari Desa Lipat Kajang Atas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, menuju Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, hendak mengikuti apel malam di Mako Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh pada pukul 20:00 wib.

Setelah berjalan sekitar 37 kilometer, sepeda motor Bharatu Haryono, bertemu biji kelapa sawit/ cangkang (karnel) yang tercecer dibagian jalan, yang di sebabkan oleh mobil pembawa cangkang sawit yang tidak menutup bag muatan tersebut, sehingga tercecer di badan jalan Singkil – Subulussalam. Korban terjatuh di bagian kiri jalan dari arah Singkil, sehingga mengakibatkan kecelakaan tunggal.

Melihat kejadian lakalantas, Anto pengendara yang juga sementara lewat, membawa korban dengan membonceng ke Mako Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor untuk melaporkan kejadian tersebut, lalu membawa korban ke rumah sakit umum daerah kota Subulussalam.

Dalam lakalantas tunggal tersebut, Bharatu Haryono mengalami luka sobek di bagian telapak tangan sebelah kiri bocor sekitar 3 cm, telapak tangan sebelah kanan lecet dan Lutut sebelah kiri sobek. (Syahbudin Padang)

0

Suara Indonesia News – Bengkalis, Pada tahun 2019, jumlah kebakaran hutan yang terjadi di Kabupaten Bengkalis sebanyak 192 kejadian dengan luas areal yang terbakar mencapai 1.375 Ha, yang berakibat timbulnya bencana asap yang cukup parah yang membawa kerugian besar dari sektor pendidikan, ekonomi, kesehatan, transportasi dan lainnya.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY saat memimpin Apel Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Senin 2 Maret 2020 di Lapangan Tugu Bengkalis.

Lebih lanjut Bustami mengatakan sebagai bentuk kesiap siagaan dini secara terpadu, dalam menghadapi musim kemarau dan kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2020 ini, Bupati Bengkalis telah mengeluarkan surat keputusan Nomor: 86/KPTS/I/2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bengkalis tahun 2020.

“Masa status siaga darurat tersebut berlangsung selama 192 hari, terhitung sejak tanggal 22 Januari sampai dengan 31 Juli 2020. Sedangkan untuk tingkat Provinsi Riau, telah diterbitkan pula Keputusan Gubernur Riau Nomor 156 / II /2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan Provinsi Riau tahun 2020 selama 264 hari sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 31 Oktober 2020”, jelas Bustami.

Bustami menambahkan saat ini sesuai dengan prediksi BMKG bahwa kemarau pada tahun 2020 ini cukup panjang, dimulai dari akhir bulan Februari sampai bulan Oktober 2020. Sehingga menjadikan potensi terjadinya Karhutla sangat besar baik karena faktor manusia dan alam. Khusus untuk Provinsi Riau rata – rata sejak tahun 2015 sampai 2019 ini 90% Karhutla itu terjadi akibat ulah manusia dan 80% nya dipergunakan untuk lahan.

“Oleh karenanya, kepada seluruh pemangku kepentingan kami instruksikan agar meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang telah terbangun baik selama ini, khususnya kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah agar lebih gencar melakukan pemadamaman Karhutla dan mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan serta penetapan status siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan tahun 2020 di wilayahnya masing-masing. Begitu pula bagi pihak perusahaan perlu kami ingatkan, regulasi Indonesia memberikan sangsi yang berat kepada perusahaan jika didapati dengan sengaja membuka lahan secara membakar. Sanksi ini bahkan dikenakan secara berlapis, selain kurungan badan juga dikenakan denda”, Pungkasnya.

Hadir pada apel Kesiap Siagaan Karhutla tersebut Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam, Kapolres Bengkalis diwakili Kabag perencanaan Risman, Dandim 0303 diwakili Batipers Kodim 0303 Bengkalis Pelda Erli, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat, Umi Kalsum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra, Asisten Administrasi Umum H Tengku Zainudin, Ketua DPH LAMR Bengkalis Sofyan Said serta ribuan peserta apel. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Subulusalam, Kapolsek Rundeng dan Babin Kantibmas Subulussalam, melaksanakan kegiata patroli serta sosialisasi Karhutlah dengan masyarakat di desa oboh, kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, minggu 1 Maret 2020.

Tujuan diadakannya patroli  serta sosialisasi karhutla untuk menjalin silaturahmi dengan masyarakat dan memberikan arahan kamtibmas dan arahan hukum kepada masyarakat, memberikan pengetahuan dan pemahaman untuk mencegah karhutla sesui UUD RI No 41 tahun 2009 pasal 78 ayat 3 setiap orang yg dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yg mengakibatkan terjadi pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup di ancam dengan pidana penjara sepuluh tahun denda 10 miliar.

Memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat guna meningkatkan kepercayan Masyarakat kepada Polri. Menjalin silaturahmi dengan warga masyarakat setempat, Ucap Ipda Mulyadi.

Dalam kegiatan patroli  serta sosialisasi harhutla dilaksanakan oleh personil Ipda Mulyadi, SH.MH dan Brigadir Ahmed Andika.

Masyarakat sangat puas dengan kehadiran polri di tengah-tengah masyarakat, agar kegiatan tersebut selalu di laksanakan di Desa-desa guna memberikan rasa aman dan menjalin hubungan silaturahmi antara polri dengan Masyarakat. (Syahbudin Padang)

0

Suara Indonesia News – Mamuju, Ka.kanwil Kemenag Sulbar Bapak Dr.H.M. Muflih B. Fattah, MM,. didampingi Kabid Pendidikan dan Keagamaan  Islam (Pakis) H.Ahmad Barambangi S.Ag, M.Ag. membuka secara resmi kegiatan Workshop Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional pada pondok pesantren salafiyyah,  yang dihadiri beberapa Kepala Seksi lingkup bidang pakis, para guru mata pelajaran Umum pada pesantren salafiyah yang ada di 4 Kabupaten Se Provinsi Sulawesi Barat. 29/02/2020.

Ketua Panitia Pelaksana kegiatan workshop Kuddus S.Hi, saat menyampaikan laporannya mengungkapkan Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan regulasi terkait pelaksanaan US dan UN  terkait lahirnya Pemendikbud No 43 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan dan ujian Nasional.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 29 Februari sampai dengan Maret 2020  diharapkan para peserta secara maksimal menyerap pengetahuan dari materi materi yang disuguhkan, ungkap Ketua Panitia Pelaksana.

Dalam Sambutannya Kakanwil Kemenag Sulbar Dr. H. Muflih, juga memberikan apresiasi terselenggaranya kegiatan ini, bagaimana suksesnya penyelenggaraan UN dan US mulai dari tingkatan Ulya, Wustha, dan Ula tentu tanggung jawab kita bersama.” Tutur Muflih.

Selanjutnya Dr. H. Muflih mengungkapkan lahirnya Permendikbud No 43 tahun 2019 tentu banyak gagasan yang cemerlang yang di capai perubahan sistem pendidikan nasional yang berlaku di negara kita, tentu imbasnya bukan hanya di sekolah umum tetapi juga imbasnya di sekolah sekolah agama pondok pesantren. Asesstmen Kompetensi Minimal tentu akan di uji, di evaluasi sehingga melahirkan anak anak yang cerdas dan berkarakter,” ungkap Muflih.

Kakanwil mengharapkan kepada pengelola Pesantren Harus tetap pada on the track,. Tentu diharapkan bukan hanya peningkatan sarana dan prasarana nya tetapi yang kita inginkan luaran luaran atau teloran teloran pondok pesantren ini, lebih dari sekolah sekolah yang lain, disamping dia pintar dalam ilmu agama memiliki karakter dan tetap dalam bingkai Moderasi Agama.”harap Muflih. (Hamma/fad)

0

Suara Indonesia News – Cirebon, Komunitas Ojek Online PP-45 kali ini melakukan “mogok kerja”. Kang Erwin sebagai Ketua PP-45 bersama anggotanya, beramai-ramai mendatangi AL-CAF Coffee di Jl. Buahbatu No 173 untuk mengikuti acara KOPDAR yang kali ini mengusung tema “Ngopi Bareng Sambil Ngobrol Masalah Bencana”. Seluruh anggota yang hadir meluangkan waktu dengan mengorbankan potensi pendapatan pekerjaannya, sehingga seperti “mogok kerja”, namun dengan sukarela karena sadar bahwa pentingya komunitas yang dipimpinnya mengerti tentang kebencanaan dan bagai mana cara bersiap waspada menghadapi risiko ancaman bencana yang sedang marak terjadi di Jawa barat.

Badan Penanggulangan Bencana MPW Pemuda Pancasila memberikan penyuluhan dengan metode unik yang dibungkus sangat ringan, Tanpa menggunakan sarana presentasi yang sudah disiapkan AL-CAF Coffee, Kang Rezal Walyan sebagai Ketua berbagi pengalaman dan tips bagaimana untuk Siap Siaga Selamat Darurat Bencana selama 72 Jam. Konsep penyuluhan unik ini dibuat agar setidaknya mampu di ceritakan ulang para peserta, minimal ke lingkungan terdekatnya yaitu keluarga, tetangga dan teman-teman lainnya.

Tim CERT Badan Penanggulangan Bencana DPP Manggala Garuda Putih yang langsung diwakili oleh Ketua Kang Cakra memberikan “oleh-oleh” singkat bagaimana para peserta yang memiliki latar belakang pekerjaan sebagai Driver Ojek Online bisa menjadi “first responder” jika harus membantu korban sebelum tim profesional tiba di lokasi. Hal ini penting diketahui karena sering Driver Ojek Online menjadi pihak yang pertama melihat adanya bencana, baik dari kecelakan lalu lintas, kebakaran dan lainnya. Adapun Kang Cakra memperagakan 2 tips yaitu, memindahkan korban ke tempat yang lebih aman dan bagai mana membuat stabil korban tertusuk benda tajam di tubuh.

Peserta banyak mempertanyakan jauh lebih dalam bagaimana cara penyelamatan darurat khususnya untuk korban kecelakaan. Kang Rezal Walyan berjanji di waktu mendatang akan membuatkan pelatihan khusus CERT (Community Emergency Response Team) untuk tim Driver Ojek Online PP-45. Salah satu pengunjung umum yang ikut mendengarkan bertanya, apakah hanya untuk PP-45 saja? “Kurang fair jika PP untuk PP juga dong”. Ujar pengunjung yang enggan namanya disebutkan. Ketua BPB MPW PP JBR menjelaskan bahwa PP-45 adalah kepanjangan dari Pelajar Pejuang Nomor 45, jadi Bukan unsur dari Pemuda Pancasila, sehingga jika ada masyarakat yang ingin untuk mengetahui dan belajar menjadi “first responder” CERT dapat menghubungi WA Call Center di 08985 234 234 katanya sambil memberikan apresiasi atas atensi pengunjung umum AL-CAF Coffee malam tadi. (SENDI)