0

Suara Indonesia News – Cirebon, Pemuda dengan semangat dan tekad tinggi Ari pria asal Desa Warujaya, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon mengantarkannya menjadi seorang pengusaha muda yang sukses, ia geluti usaha kerajinan bambu dari kecil dan tahun 2009 membuka Otlet hingga sekarang. Sabtu (29/02/2020)

Untuk memasarkan produk hasil kerajinan bambu, Ari membuka Otlet Furniture Bambu Ari di jalan raya Keduanan, Desa Keduanan, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Usaha kerajinan bambu ini, Ari tekuni dari  kecil setelah lulus sekolah dasar hingga sampai sekarang, demi semangat hidup untuk mengangkat perkonomian keluarga Ari tekuni hingga sukses.

Ari dari kecil sudah mandiri dan berani memulai untuk usaha, jatuh bangun dalam usaha itu biasa hingga menghantarkan jadi pengusaha pengrajin bambu sukses seperti sekarang ini.

Awalnya hanya pengrajin bambu saja di daerah Blok Cibogo, Desa Warujaya kerajinan bambu ini seperti anyaman bambu, kere dan getek. Kerajinan bambu ini dari warisan kakek turun ke ayah dan mulai saya kembangkan hingga kerajinan bambu ini berbagai macam produk sesuai permintaan pangsa pasar atau konsumen,” ungkap Ari.

Berbagai model kerajinan bambu itu seperti anyaman bambu, kere, gazebo, kursi, meja, ranjang, saung bambu bahkan sampai furniture juga ada di otlet kami dan kerajinan lainnya sesuai dengan permintaan konsumen,” jelasnya.

Menurut Ari, kerajinan bambu ini bahkan sudah ekspor ke luar negeri seperti italia, australia, abudabi, Alhamdulillah omsetnya setiap tahun itu 2 sampai 6 kontener kita bisa ekspor keluar negeri.

Untuk pasar kerajinan bambu sudah di wilayah 3 Cirebon, permintaan pasar seperti untuk pembuatan tempat wisata dan rumah makan banyak yang pesen kerajinan bambu kita, bahkan kerajinan bambu kita juga pernah kirim ke jakarta, tanggerang, bekasi, bandung, tegal, dan batam,” ungkapnya. (Pi,i)

0

Teks: Lions Club Jakarta Centenial MH Thamrin 307-A1 penandatanganan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU dengan Fakultan Ekonomi dan Bisnis Universitas Kristen Indonesia (FEB-UKI). Foto: Gus Din.

Suara Indonesia News – Jakarta, Lions Club Jakarta Centenial MH Thamrin 307-A1 penandatanganan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU dengan Fakultan Ekonomi dan Bisnis Universitas Kristen Indonesia (FEB-UKI).

Hal ini dalam rangka memperluas wilayah pengabdian Lions Club MH Thamrin Jakarta, dengan menggandeng pihak universitas.

“Kami Lions Club saat ini melakukan MoU dengan Dekan FEB UKI. Penandatanganan ini melengkapi kerjasama-kerjasama yang telah dilakukan sebelumnya. Baik di bidang pelatihan, penyuluhan dan peningkatan ketrampilan,” kata Silvia Labbi Presiden Lions Club MH Thamrin 307-A1, Rabu (26/02/2020) di Aula Dekan FEB-UKI, Cawang, Jakarta Timur.

Menurutnya, ada beberapa Pokok-pokok Nilai Naskah Kerjasama Lions Club Jakarta Centennial MH Thamrin dengan FEB UKI. Dimana dengan ruang lingkup kerjasama meliputi; pertama, Penentuan topik dan tema program kerjasama pengabdian masyarakat yang dilandasi nilai-nilai etika, moral, dan kecerdasan yang berbudi luhur.

Selanjutnya, kedua Pemanfaatan Sumber Daya Manusia sebagai Tenaga Ahli, narasumber maupun fungsi pendukung untuk setiap penyelenggaraan program kerjasama. Dan ketiga, Kerjasama pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan bidang lainnya bagi dosen dan mahasiswa, sesuai dengan kesepakatan bersama

“Dalam implementasinya, kedua pihak akan mendayagunakan fasilitas yang dimiliki dan menyediakan SDM dengan kemampuan yang melekat didalamnya,” terang perempuan berparas cantik asal Makassar ini.

Pada saat penandatanganan naskah kerjasama oleh Presiden Lions Club MH Thamrin Jakarta Cenntenial 307-A1 dan FEB UKI tampak dilakukan pemasangan pin Lions Club Indonesia (LCI). Dimana diberikan PDG Evi Pohan kepada Mantan Dekan FEB UKI Suzanna Josephine Tobing, yang juga Vice Presiden 2 Club MH Thamrin Jakarta didampingi Silvia Labbi Presiden Lions Club MH Thamrin Jakarta Cenntenial 307-A1.

Selain itu acara dilakukan pengenalan materi LCI dengan baik oleh PDG Evi Pohan dan materi pengabdian LCI di Indonesia oleh Distric Gubernur (DG) Lions Club MH Thamrin Jakarta, dr. Anwar Budiman.

Menurut Evi Pohan, sungguh luar biasa dan Puji Tuhan, bukan hanya dengan lima fokus pelayanan LCI. Akan tetapi katanya, Club ini juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat menengah ke bawah dengan kiat-kiat berusaha di era digital ekonomi.

“Mari kita anggota di Lions Club MH Thamrin Centennial Jakarta 307-A1 bersama-sama melakukan empowerment atau pemberdayaan masyarakat di sekitar kita. Salam Pengabdian,” kata Evi Pohan.

Sementara dr. Anwar Budiman mengatakan semoga MoU FEB-UKI & Lions Club MH Thamrin Cenntenial Jakarta 307-A1 menghasilkan banyak hal yang bermanfaat. Terutama katanya, dalam pengabdianya mencerdaskan masyarakat akar rumput untuk mampu meningkatkan ekonomi.

“Apabila berhasil mengabdi pada masyarakat dan lapisan bawah di bidang ekonomi adalah hal yang luar biasa. Maka pengabdian itu adalah untuk pengabdian pada negara dalam memajukan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Yang menandatangani Silvia Labbi Presiden Lions Club MH Thamrin Centennial Jakarta 307-A1 dan Juaniva Sidharta, SE, M.Si., Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Kristen Indonesia (FEB-UKI).

Pada saat Lions Club Jakarta Centenial MH Thamrin 307-A1 penandatanganan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU dengan Fakultan Ekonomi dan Bisnis Universitas Kristen Indonesia (FEB-UKI). Dimana disaksikan Bapak dr. Anwar Budiman, PDG Evi Pohan Suzanna Josephine Tobing Wakil Rektor II Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Setiyadi Sudarmanto Sekretaris Lions Club MH Thamrin Centennial Jakarta 307-01.

Acara berlangsung sukses dan meriah diakhiri foto-foto bersama, antara pihak Lions Club dan FEB-UKI.

Penulis: Syafrudin Budiman SIP.

0

Suara Indonesia News – Baturaja OKU, Rapat Paripurna Ke VIII DPRD Kab. OKU Masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2020 Dalam Rangka Pandangan Umum fraksi – fraksi DPRD Kabupaten OKU Terhadap Raperda Eksekutif Kabupaten OKU Tahun 2020 Serta Penyampaian Pendapat Bupati OKU Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten OKU Tahun 2020 Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD (Jum’at, 28/02/2020).

Rapat Paripurna Ke VIII DPRD dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kab OKU Yoni Risdianton, SH dan Rapat ini bersifat terbuka untuk umum.

Wakil Ketua DPRD Kab.OKU Yoni Risdianto,SH menyampaikan dalam rapat paripurna, terdahulu kita telah mendengarkan penyampaian raperda atas usul Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang telah disampaikan oleh Bupati OKU. dan Raperda atas usul dan inisiatif DPRD sesuai dengan tata tertib dan mekanisme rapat paripurna DPRD mulai hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Februari 2020, telah dilaksanakan rapat fraksi fraksi untuk membahas serta menyusun pandangan umum anggota dewan dalam rangka menyikapi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU tahun 2020 serta perkembangan perkembangan lainnya yang terjadi dalam masyarakat dan perlu mendapatkan perhatian pemerintah yang akan disampaikan dalam rapat paripurna ini.

Penyerahan pandangan umum dari anggota dewan Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra Sejahtera, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Golkar dan Fraksi Hanura.

Pandangan Bupati OKU Terhadap  Raperda Inisiatif DPRD Kab.OKU Tahun 2020 yang diwakili oleh Sekda OKU Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, SE., MT., M.Si., M.H menyampaikan untuk mencapai tujuan ke olahragaan nasional dalam rangka memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin berat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, ketahanan nasional, serta mengangkat harkat martabat dan kehormatan bangsa perlu adanya sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan keolahragaan.

Sesuai pasal 11 ayat 1 undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang ke olahragaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan olahraga bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah harus mengambil peran sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana ketentuan pasal 12 ayat 2 dan pasal 13 ayat 2 undang-undang Nomor 3 tahun 2005 yaitu melaksanakan kebijakan dan mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan olahraga serta melaksanakan standarisasi bidang olahraga dan berwenang mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah.

Sependapat dengan dewan yang terhormat dalam rangka menjalankan hak kewajiban, tugas dan kewenangan di atas Pemerintah Kabupaten OKU perlu membuat regulasi mengenai keolahragaan.

Hadir pada acara ini, Mewakili Forkopimda OKU, Dandim 0403 OKU, Sekda OKU, Asisten, OPD, Kabag, Camat, Perbankan, BUMN/BUMD dan undangan lainnya. (FM)

0

Suara Indonesia News – Samosir, Kepala Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Samosir Sumatera Utara (Sumut) Periode 2020 – 2026 resmi dilantik oleh Bupati Samosir Rapidin Simbolon, yang dilaksanakan Jumat 28 februari 2020 di Pangururan.

Bupati Samosir Rapidin Simbolon didampingi Asisten I Mangihut Sinaga dan Camat Pangururan mengambil sumpah/janji dan melantik Dirikon Simbolon sebagai Kepala Desa Pardomuan I Kec. Pangururan, kabupten Samosir.

Dirikon Simbolon merupakan kepala desa terpilih menggantikan Torang Silalahi sebagai kepala desa yang lama.

Usai melantik Dirikon, Rapidin Simbolon. Berpesan Semoga Tuhan memberkati dalam mengemban amanah rakyat. Merangkul semua lapisan masyarakat dan menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik untuk kesejahteraan bersama, ujar Bupati.

Usai dilantik oleh bupati, Dirikon Simbolon mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat desa Pardomuan 1 atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin desa tersebut enam tahun kedepan. Dia berjanji akan berkerja semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyatnya.

Dia juga berterimaksih kepada pemkab Samosir yang telah resmi melanitknya sebagai kepala desa pardomuan l. Atas kepercayaan yang diberikan kepada saya! Saya berjanji akan menjaga kepercayaan ini ucap Dirikon Simbolon. (jabs)

0

Suara Indonesia News – Purwakarta, Masyarakat terlihat Kompak dan Antusias mengikuti acara Isro Mi’raj (Rajaban) yang di Pusatkan Di Desa Benteng, Kecamatan Campaka, Purwakarta.

Menurut Mamat selaku PJS Kades Benteng menjeaskan bahwa peringatan hari Isro mi’raj nabi besar Muhammad SAW ini sebagai momentum  pertemuan silaturahmi masyarakat khusunya Desa Benteng supaya terjalin harmonis.

“Peringatan Rajaban ini momentum utamanya sebagai alat komunikasi silaturahmi antara masyarakat Benteng dengan pihak pemerintah Desa dan Kecamatan supaya terjalin harmonis rukun selalu.” Ujar Mamat Kades PJS pada media, Jumat (28/2-20)

Mamat menambahkan peringatan Isro mi’raj ini di isi dengan pengajian ibu majlis taklim Alhidayah benteng.

“Semoga kegiatan ini membawa dampak yang positif bagi kemajuan di bidang syiar Islam di perdesaan .’harap Pjs Kades Benteng ini.

Sedangkan dalam giat isra mi’raj ini terlihat Camat Kecamatan Campaka Ade Sumarna terlihat membaur bersama masyarakat tokoh ulama.yang terlihat harmonis. (fuljo)

0

Suara Indonesia News – Labuha, Dalam kunjungan kerja Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Drs. Edi Swasono bersama Kepala bidang P2M dan Kabid Rehabilitasi di BNNP Malut di Kabupaten Halmahera Selatan dalam rangka Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kamis, (27/2/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Halmahera Selatan, H. Bahrain Kasubba, bersama Sekertaris Daerah, Helmi Surya Botutehe dan Pejabat Pemkab Halmahera Selatan, Bupati beserta Kepala BNNP dan jajaran menuju Aula Kantor Bupati untuk sosialisasi Strategi Kebijakan P4GN dihadapan Forkompinda Kabupaten, Sekwan, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan para kepala desa serta Camat se-Kabupaten Halmahera Selatan.

Diawali sambutan Bupati Halsel yang menyampaikan dukungan penuhnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Halmahera Selatan. Selanjutnya paparan Kepala BNNP Malut yang membeberkan permasalahan Narkoba yang sudah darurat di Indonesia sehingga penting untuk dilakukan langkah pencegahan dan pemberantasan.

Dihadapan peserta dengan jumlah mencapai 400 orang ini, kepala BNNP juga mengingatkan tentang rehabilitasi bagi penyalah guna yang merupakan bagian dari strategi agar tidak ada lagi permintaan akan Narkoba sehingga tidak ada suplai. Untuk para Korban, rawat inap di RSUD adalah sebagai salah satu solusi bagi putusan hukum rehabilitasi (Compulsary) maupun secara sukarela (Voluntary).

Selain itu diingatkan sebagai strategi proxy war, mengingat harga narkoba di luar negeri seperti cina sangat murah dan diperdagangkan di Indonesia dengan harga yang mahal, penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba sangat mudah menyasar generasi muda. Strategi pencegahan melalui pendidikan adalah salah satu solusi mulai dari tingkat Paud/TK sehingga akan membekas sampai mereka dewasa. Pelaksanaan desa bersinar juga menjadi poin penting pemaparan kepala BNNP Malut, diingatkan kepada para kepala desa agar pemanfaatan dana desa memasukkan program pangan menjadi prioritas dalam rencana kerja pemerintah Desa dan dianggarkan melalui anggaran pendapatan belanja desa.

Untuk itu menurutnya dukungan DPRD dan Pemerintah mulai Kabupaten sampai Kecamatan dan desa sangat penting melalui penetapan regulasi yang mendukung upaya P4GN seperti Perda/Pergub tentang Pencegahan melalui pendidikan, pelaksanaan rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkoba dan regulasi penetapan Desa bersinar sehingga bisa dijalankan oleh seluruh unsur masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan.

Pada kesempatan tersebut juga diserahkan plakat dari Brigjen Edi Swasono kepada bapak Bahrain kasuba dan sebaliknya dan dilanjutkan tes urine kepada sejumlah 47 ASN dan Pejabat serta 43 Kepala Desa dan Operator Desa Siskeudes di Kab. Halmahera Selatan. (Sam)

0

Suara Indonesia News – Konawe, Bupati Konawe Keri Saiful Konggoasa dan Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara,ST.MM, tinjau kesiapan acara Konawe Expo ke 60 dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kabupaten Konawe ke – 60 tahun.

Konawe Expo ke 60, rencana akan dibuka secara langsung oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi, S.H., sabtu besok, 29 Februari 2020.

Untuk memastikan suksesnya kegiatan yang dimaksud, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dan Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara, turun langsung meninjau kesiapan Stand Pameran Konawe Expo di Bumi Perkemahan Eksekutif Sulemandara Kecamatan Pondidaha, Jumat (28/2/2020).

Kery Saiful Konggoasa didampingi Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara, ST, MM, Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Ferdinand Sapan, Ketua Panitia Dr. Suriyadi, dan Kabag Humas dan Protokol Dr. Herianto Wahab, menyambangi satu persatu stand pameran, mulai dari Stand Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai Stand Kecamatan.

Selain meninjau kesiapan stand pameran, Bupati dan Wakil Bupati Konawe juga meninjau kesiapan lapangan dan sarana pendukung lainnya. Seperti panggung utama, tenda para komunitas otomotif serta kesiapan jalur Touring Wisata.

Dalam kesempatan tersebut Kery memberikan arahan kepada tiga Kepala Dinas yang masuk dalam kelompok Dinas Kemakmuran. Yakni Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Ir. Syahrudin, M.Si, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Jumrin, S.Pt dan Kadis Kelautan dan Perikanan H. Gunawan Samad, SP.

Khusus Kepada Dinas Tanamam Pangan (Pertanin), Kery menyampaikan agar mengiventarisasi jumlah bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) yang telah digelontorkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk peningkatan produksi pertanian.

“Coba dihitung sudah berapa Alsintan yang telah disalurkan kepada kelompok tani kita. Sehingga ke depan bisa kita hitung kekurangannya,” kata Kery.

Selain itu lanjut Kery, kepada Dinas terkait juga harus memberikan penjelasan secara lengkap kepada masyarakat, bagaimana cara bertani yang baik dan bagaimana caranya kelompok masyarakat tani agr dapat bantuan alsintw dari pemerintah daerah.

“Harus dijelaskan bagaimana caranya membuat proposal bantuan untuk mendapatkan bantuan Alsintan, bibit dan lainnya. Termasuk itu Hand Tractor harus didata kembali,” pesan Kery kepada Kadis Ketahanan Pangan, Horgikultura dan Perkebunan.

Diketahui. Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kelautan dan Perikanan merupakan Dinas Unggulan Kery – Gusli. Dalam Program “Konawe Gemilang” yang didorong atau dijadikan skala prioritas di tiga dinas tersebut yakni Program Sejuta ton beras (Pertanian), Sejuta Sapi (Peternakan), dan Seribu Kolam (Perikanan).

Pada pelaksanaan Konawe Expo ke – 60 tahun 2020 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe mendorong peningkatan ekonomi masyarakat setempat. Di lokasi Konawe Expo tersebut, Pemerintah Daerah menyiapkan pasar rakyat. Ini sebagai wujud kepedulian pemda Konawe terhadap usaha kecil dan menengah.

Pemerintah daerah juga membuka Wisata Kuliner pada pameran tahun ini. Selain memggerakkan roda perekonomian warga, pengunjung di lokasi pameran akan dimanjakan dengan berbagai makanan khas daerah.

Bukan hanya itu, menurut Dr. Suriyadi selaku ketua panitia Konawe Expo ke – 60, pameran ini merupakan panggung bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan keberhasilan dalam program pembangunan. Kinerja pemerintah daerah akan dipamerkan pada KONAWE EXPO ke- 60 ini.

“Pemeran ini juga ada aspek bisnisnya, seperti sektor Pertanian dan Perikanan ada beberapa produk yang bisa dijual, langsung diperdagangkan di situ. Dinas terkait juga akan mengedukasi pengunjung bagaimana cara mengembangkan usaha di tiga sektor unggulan kita,” ungkap Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe ini. (Red.SI)

0

Suara Indonesia News – Labuha, Pasca hasil klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Dengan surat bernomor: 006/LP/2020. Lampiran: Surat Kuasa Khusus Nomor: l4 ADV-IA/II/PPH/2020.

Perihal: Laporan atas Penetapan KPU Hamahera Selatan Nomor :54/PP 04 2-Pu/8204/KPU-Kab/II-2020, tentang penetapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Selanjutnya dalam Tahap atas tanggapan masyarakat Tahap II, Pelapor/Pengadu di laporkan oleh masyarakat terkait keterlibatan Peserta seleksi PPK dalam Partai Politik sebagai saksi pada pemilu 2019. Pelapor/pengadu di panggil oleh KPU dengan Nomor surat: 32/HK.06.4/Sg/8204/KPU-Kab/l/2020, dan menghadap pada Tanggal 17 Februari 2020 untuk mengklarifiksi atas tanggapan atau laporan masyarakat tersebut dan di umumkan pada tanggal 26 Februari 2020 dengan Nomor : 52/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/ll/2020 Tentang penetapan Anggota PPK, pasca hasil Klarifikasi taanggapan masyarakat Tahap II Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halsel Tahun 2020, dan hasil pengemuman tersebut di atas, Pelapor/Pengadu sudah tidak Iagi di Loloskan oleh KPU Halsel. Hal tersebut membuat Pelapor merasa di rugikan karena dianggap ketetapan tersebut menyalahi dan cacat hukum dengan permasalahan tersebut.

Pengacara/Advokat di kantor pengacara 1. PARTNERS’S beralamat di jalan raya Tomori Mandaong Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) Irsan Ahmad, SH. Menyampaikan, berdasarkan Kekuatan Hukum Surat Kuasa Khusus Nomor. lA/ADV-IA/ll/PMH/202O (Terlampir) ditandatangani di Labuha Pada Tanggal 26 Februari 2020 bertindak serta mewakili kepentingan Hukum Peserta seleksi PPK Kecamatan Obi Utara Kabupaten Halsel  yang di selenggerakan oleh KPU Kabupaten Halsel pada Pilkada 2020. Atas Nama Alan Hasan Pemberi Kuasa sebagai Peserta seleksi yang di nyatakan Lolos pada Tahap wawancara pada Tanggal 15 Februari 2020 dengan Nomor : 31/PP.O4.2-PU/8204/KPU-Kab/02/2020.

Maka dengan ini, kami mengajukan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Halsel atas hasil penetapan KPU Halsel sebagaimana perihal surat di maksud selajutnya di sebut sebagai Terlapor/Teradu.

“Bahwa Pada Tanggal 15 Februari KPU Halsel Menerapkan dan mengumumkan Hasil seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Berdasarkan berita acara KPU Halsel No:11/PP.4.2-BA/8204/KPU-Kab/Il/2020, Bahwa Pelapor/pengadu di nyatakan Iolos dan berada pada urutan 1 dari 10 Peserta calon anggota PPK Kecamatan Obi Utara,” Terangnya.

Dan selanjutnya ,di lanjutkan pada tahapan Tanggapan Masyarakat, bahwa tahapan tanggapan masyarakat Tahap II yang di jadwalkan KPU Halsel Selama 7 hari mulai dari Tanggal 15-21 Februari 2020, dan pada Tanggal 15 Februari pasca pengemuman hasil seleksi wawancara Pelapor di Panggil oleh KPU Halsel dengan nomor surat panggilan 32/HK.06.4-Sg/8204/KPU/-Kab/l/2020 atas Keterlibatan Pelapor/pengadu sebagai saksi Partai Politik.

Sebelumnya, Pada 17 Februari 2020 Pukul 10:00 WIT Pelapor/Pengadu Menghadiri panggilan oleh KPU Halsel untuk klarifikasi mengenai tanggapan masyarakat yang diduga peserta seleksi anggota PPK yang berasal dari Kecamatan obi utara.

“Pasca klarifikasi Pelapor/pengadu di KPU, Pada Tanggal 26 Februari 2020 KPU Mengemumkan Hasil Penetapan anggota Panitia Pemilihan Kecamata. Pasca Hasil klarifikasi tanggapan  masyarakat Tahap II pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halsel Tahun 2020 berdasarkan berita acara pleno KPU Halsel No :13/PP.04.2-BA78204/KPU-Kab/II2020 bahwa pelapor di nyatakan tidak Iolos,” Terangnya lagi.

Selain itu, lanjut dia, hasil penetapan tersebut, tentu Pelapor/pengadu merasa di rugikan karena penetapan KPU Halsel di anggap cacat  hukum dan tidak berdasar dalam ketentuan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 270 ayat 3 : Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari anggota Partai Politik peserta pemilu DPRD Kabupaten/Kota, colon anggota DPRD Kabupaten/Kota Juru kampanye Pemilu orang seorong dan organisasi yang di tunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Dalam ketentuan PKPU No. 36 Tahun 2018 tentang perubahan atas Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja Panitia, Pemilihan Kecamatan Panitia pemungutan suara dan kelompok penyelenggeraan Pemungutan suara dalam penyelenggaraon Pemilihan umum, Pasal 36. huruf e : Tidak menjadi anggota partai politik yang di nyatakan dengan surat pernyataan  yang sah atau paling singkat 5 Tahun tidak lagi menjadi anggota  partai politik yang di buktikan dengan surat keterangan dari pengurus partau politik yang bersangkutan, Huruf el: Tidak menjadi Tim kampanye Peserta pemilu yang di nyatakan dengqn surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 Tahun tidak lagi menjadi Tim  kampanye Peserta pemilu yang di Buktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai politik dan Tim kampanye sesuai tingkatnya,” Jelasnya

Dia menambahkan, dalam Ketentuan tersebut sangat jelas tidak secara rinci di jabarkan mengenai Batasan atau Iarangan seorang saksi Partai Politik dalam seleksi Anggota PPK, dengan demikian pleno penetapan hasil anggota PPK Pasca hasil klarifikasi tanggapan masyarakat Tahap II pada pemiilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halsel Tahun 2020 tidak dapat kami terima.

“Atas nama Kuasa hukum pelapor/pengadu Bermohon kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selamatan agar dapat Membatalkan dan meninjau kembali hasil penetapan Iewat Berita acara pleno KPU Kabupoten Halmahera Selatan No :13/PP.04.2-BA/8204/KPU-Kab/ll2020, dan Menunda Pelantikan PPK kuhusunya Kecamatan Obi Utara,” Pintanya.

Sementara dalam kasus yang sama terjadi di Kecamatan Kasiruta Barat Desa Kakupang, Ridwan Marifa, yang bersangkutan juga menjadi saksi Partai Politik pada Pileg pada Tahun 2019 sehingga yang bersangkutan juga di komplen dan di sanggah oleh masyarakat, namun tetap di loloskan oleh KPU Halsel, kalau Hal ini di bijaki oleh pihak KPU maka harus di berlakukan sama terhadap seluruh peserta seleksi PPK di Kabupaten Halsel, namun anehnya salah seorang peserta di Obi Timur atas nama Alan Hasan di Gugurkan pada masa sanggahan masyarakat, Ocep sapaan Akrab Irsan Ahmad ini meminta KPU Halsel untuk tidak pilih kasih pada saat mengambil keputusan.

“Dan persoalan ini Bakal di laporkan ke Bawaslu Kabupaten Halsel, dan jika kasus ini tidak di selesaikan oleh Bawaslu Halsel maka kami akan melanjutkan ke DKPP Provinsi malut, dengan adanya aduan ini ke Bawaslu kabupaten Halsel kami yakin Bawaslu kabupaten bisa menyelesaikan kasus ini secara adil,” Harapnya. (Sam)