0

Oleh :HAMMA, S.Sy  Praktisi Hukum/Konsultan Hukum/Advokat

Suara Indonesia News, Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”).[1]Pemerin

Ini berarti tenaga honorer merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD

Sebelum lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”), pengaturan tentang tenaga honor mengacu kepada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

Tenaga honorer dalam melakukan pekerjaan dilakukan dengan cara perjanjian kerja dan ada juga tenaga honorer yang bekerja berdasarkan Surat Keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara. Baik tenaga honorer yang bekerja dengan adanya perjanjian maupun yang bekerja berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, upahnya adalah sesuai dengan upah minimum. Hal mana sesuai dengan Pasal 88 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan:

(1)  Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(2)  Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahanyang melindungi pekerja/buruh.

(3)  Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:

  1. upah minimum;
  2. upah kerja lembur;
  3. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
  4. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
  5. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
  6. bentuk dan cara pembayaran upah;
  7. denda dan potongan upah;
  8. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
  9. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
  10. upah untuk pembayaran pesangon; dan
  11. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

(4)  Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi

Setelah lahirnya UU ASN, Pegawai Honorer diganti dengan istilah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”), yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.[2] Mengenai PPPK diatur dalam Pasal 93 – Pasal 107 UU ASN.

PPPK berhak memperoleh: [3]

  1. gaji[4] dan tunjangan;
  2. cuti;
  3. perlindungan; dan
  4. pengembangan kompetensi.

Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK. Gaji tersebut diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Gaji dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah. Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]

Jadi, dalam UU ASN memang tidak secara eksplisit disebutkan bahwa gaji pegawai honorer harus sesuai dengan upah minimum. Akan tetapi, upah minimum adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh karena itu sudah sepantasnya gaji pegawai honorer tidak lebih rendah dari upah minimum.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  3. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.

[1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil

[2] Pasal 1 angka 4 UU ASN

[3] Pasal 22 UU ASN

[4] Yang dimaksud dengan “gaji” adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

[5] Pasal 101 UU ASN.

 

0

Suara Indonesia News – Kepri, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), hadir dalam pelantikan Depidar SOKSI XXXII Provinsi Kepulauan Riau kamis, (21/11/19) di Hotel CK Tanjungpinang sekaligus pidato 4 pilar Kebangsaan.

Dalam Pidato mengenai 4 Pilar Kebangsaan yang berupa Pancasila sebagai landasan idiologi dan alat pemersatu Bangsa dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Serta mengenai Bhineka Tunggal Ika yang merupakan semboyan dalam penyemangat persatuan dalam memajukan bangsa dan Negara.

Kehadiran Ketua MPR RI ke Kepri Plt Gubernur Kepri H Isdianto menyampaikan,” Dapat menindak lanjuti dalam pengesahan UU Daerah Kepulauan, dengan capaian pengesahan UU Daerah Kepulauan kedepanya dapat lebih mensejahterakan masyarakat di kepulauan.

Dengan hadirnya Ketua MPR RI Bamsoet, di Kepulaun Riau dapat terus mengawal dalam pengesahan UU Daerah kepulauan sehingga ada titik terangnya.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan, “Menanggapi permintaan Plt Gubernur Kepri sudah banyak menunjukan hal hal yang sangat mendukung.

Provinsi Kepulauan Riau yang daratanya sangat terbatas dan di kelilingi laut sehingga memerlukan suport serta dukungan dari Pemerintah Pusat agar Provinsi Kepulauan Riau terus di pantau, ucapnya. (Obet)

0

Suara Indonesia News – Bengkalis, Pagi ini, Jumat, 22 November 2019, Sekretaris Daerah Bengkalis H Bustami HY, beserta istri Hj Akna Juita, bakal ditantang puluhan Kepala Perangkat Daerah dan istri.

Mereka akan adu piawai dalam memasak dan menyajikan masakan di halaman kantor Bupati Bengkalis, jalan Jend A Yani No 070 Bengkalis. Lomba tersebut diselenggarakan dalam rangka HUT ke- 48 Korpri dan HUT ke- 20 Dharma Wanita Persatuan tingkat Kabupaten Bengkalis tahun 2019.

Kepala PD yang pasti ambil bagian dalam lomba masak pasangan suami istri itu, diantaranya Kadis Perikanan dan Kelautan H Herliawan, Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, Kadis Parbudpora H Anharizal, Kepala BKPP Djamaluddin, Kepala BPKAD Aulia, Kadis PPPA H Raja Arlingga, dan Kadis DPMPSP Basuki Rakhmat.

Lalu, Kaban Kesbangpol H Hermanto Baran, Kepala Satpol PP Jenri Salmon Ginting, Kadis Ketahanan Pangan H Imam Hakim, Camat Bantan Supandi, Kadis Dagprin H Indra Gunawan, Kadis Dalduk dan KB H Ismail, Kadis Kesehatan Ersan Saputra, dan Camat Bengkalis Ade Suwirman. Sesuai jadwal, lomba masak tersebut bakal dimulai pukul 07.30 WIB ini.

Menurut sejumlah panitia, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bengkalis Kasmarni menjadi salah satu juri, juri kehormatan. (Musrialdi/Diskominfotik)

0

Suara Indonesia News – Banda Aceh, Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (DEMA FSH), akan mengadakan festival Gaung Kreatifitas Mahasiswa Syariah (GKMS) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh pada 4 -7 Desember 2019, yang berlokasi di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Koordinator GKMS UIN Ar-Raniry, Ikbal Afzal, mengatakan bahwa dalam acara ini nantinya akan diadakan berbagai macam kegiatan yang mendukung keislaman, kreatifitas mahasiswa Aceh serta pihaknya berharap festival ini bisa menjadi pelopor syariat Islam yang ada di Aceh.

“Dalam acara ini, kami mempersembahkan festival yang siap menjunjung tinggi syariat Islam di Aceh, seperti mengadakan pameran stand lembaga dan Instansi hukum, expo, bazar, penampilan kreativitas dari mahasiswa, seminar, workshop dan berbagai lomba berkonsep syariah yang diperlombakan. Semoga festival ini bisa menjadi pelopor syariat Islam di Aceh”, ujarnya, Jumat (22/11/2019).

Festival yang bertujuan untuk menjunjung tinggi syariat Islam ini, mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali.

“Kami dari Pimpinan MPU Aceh, mengucapkan selamat dan sukses atas terlaksananya acara GKMS UIN Ar-Raniry dan semoga mendatangkan kebaikan kepada kita semuanya dan diberkahi oleh Allah SWT”, ujar Wakil Ketua MPU Aceh yang akrab dipanggil Abu Faisal.

Selanjutnya, Wakil Ketua Aceh, Abu Faisal, juga mengajak kepada seluruh mahasiswa di Aceh untuk sama-sama menyukseskan kegiatan ini, serta bisa ikut mempromosikan budaya Aceh dan syariat Islam agar semakin terjaga dan tidak tenggelam oleh zaman.

“Kita berharap, dengan adanya acara ini budaya Aceh dan syariat Islam tidak tergerus oleh zaman yang semakin pesat ini. Marilah kita sama-sama ikut menyukseskan dan menjaga budaya Aceh dan syariat Islam, sehingga Islam tidak dipandang sebagai agama yang akti terhadap nilai-nilai kesenian tetapi kami berharap dengan adanya kegiatan GKMS, Membuktikan bahwa Islam sangat Dinamis atau mengikuti zaman, tentunya dengan tidak melanggar Nilai-nilai Syariat Islam, tutup Wakil Ketua MPU Aceh, Abu Faisal. (Sulthan)

0

Suara Indonesia News – Sorong, Wakil Ketua Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO) Papua Barat, Ehdra Beta Masran mengatakan, Organisasi keprofesian bagi lulusan disiplin ilmu kelautan dan perikanan Indonesia harus mendukung program pemerintah, khususnya pemerintahan di kabinet Indonesia maju.

Menurut Ehdra mengatakan, bahwa Ketua ISKINDO Papua Barat Samuel Kondjol menyebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo harus focus memperkuat kelautan dan perikanan Provinsi Papua Barat, hal itu dikatakan Samuel saat ditanya tentang terpilihnya Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan & Perikanan menggantikan Susi Pudjiastuti. (22/11-19)

Karena sepeninggalan menteri Susi, kelautan dan perikanan Papua Barat cukup Impresif, timbul bermacam pertanyaan yang muncul dari kalangan kelautan dan perikanan terkait dengan kebijakan kedepan nanti khususnya untuk Provinsi Papua Barat.

Terkait janji-janji memperkuat internal Kementerian kelautan dan perikanan serta memperketat pengawasan laut oleh satuan tugas (Satgas) 115, penenggelaman kapal, rekrutmen lulusan ilmu kelautan dan isu keberlanjutan ekologi-ekonomi.

Samuel menambahkan dalam isu ini ISKINDO Papua Barat intinya tetap mendukung kebijakan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) yang dinakhodai Edhy Prabowo sekarang, namun yang terpenting adalah menjaga keseimbangan ekonomi dan ekologi, khususnya memastikan implementasi rencana zonasi wilayah pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Papua Barat, berbicara tentang pasar tapi tetap mendukung provinsi berkelanjutan, karena semua landasan teknokratik sudah banyak dilakukan sekarang, namun bagaimana kita berpikir tentang pasar sesuai kebijakan menteri sekarang”jelas Samuel.

Hal ini juga didukung serta dikomentari oleh Chris Rotinsulu, salah satu anggota Dewan Pakar ISKINDO ini menyampaikan sebagaimana misi Presiden dalam meningkatkan sumberdaya manusia, kebijakan Kementerian Kelautan untuk Papua Barat juga masih harus perlu memprioritaskan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) didalam mendorong peningkatan ekonomi masyarakat pesisir terutama orang asli Papua (OAP) dan juga kapasitas pengelolaan sumber daya laut dan pesisir terutama pada sektor Perikanan.

Dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah pesisir dan laut, potensi kekayaan eksotis andalan di Raja Ampat, Fakfak, Kaimana serta teluk Cendrawasih diharapkan juga agar masyarakat serta para pihak yang bergerak di sektor pariwisata kelautan dapat mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang tentunya dengan kemampuan sumber daya manusia yang handal.

Peningkatan sumber daya manusia dibidang wisata kelautan misalnya melatih masyarakat OAP menjadi dive guides yg profesional, atau pengelola resort selam, dsb, hal ini mendukung mengantisipasi kunjungan wisatawan mancanegara yang lebih banyak lagi di masa akan datang dan ini dimungkinkan dengan terpilihnya kembali raja ampat tahun 2019 sebagai destinasi squba diving dunia versi majalah dive magazine, pungkas Chris. (Sam’Mad)

0

Suara Indonesia News – Jakarta, “Coding adalah tentang menerjemahkan logika ke dalam bahasa pemrograman komputer. Pelakunya disebut ‘coder atau programer. Tentu menjadi asing bagi awam, namun  bagi mahasiswa atau seorang profesional yang menekuni bidang IT itu biasa. Sepertinya Indonesia tengah darurat  coder, atau sederhananya, tenaga profesional di bidang programmer. Kalau pun pemerintah dan  swasta tengah berkonsentrasi terhadap pembentukan star-up. Tapi kita belum maksimal, masih gagap, slow down. Masih jauh dari harapan, sedangkan Presiden Jokowi mencanangkan SDM Unggul, juga di Kemendikbud. Maka diperlukan revolusi Menteri Nadiem di Kemendikbud”, papar Indra Charismiadji – praktisi dan  pemerhati pendidikan nasional melalui selulernya (Kamis,21/11) lalu, disela padatnya kegiatan.

Kata Indra lagi, kita perlu mencontoh Pemerintah Singapore yang  melalui Kemeninfo dan Kemendiknasnya bersinerji mewajibkan pelajaran IT atau coding ini dibangku sekolah dasar sejak th.2014. Itu sebagai mata pelajaran opsional guna mengenalkan cara berpikir komputasional yang merupakan dasar dari coding. Tahap awal  mereka mengajarkan knowledge coding, jenjang berikutnya  pembelajaran tentang artificial intelligence (AI) kemudian tentang keamanan siber (cyber security). Ini satu upaya menjawab tantangan jaman, revolusi diknas Singapore ya, mereka well prepare ya. Lalu  kenapa harus malu mencontoh” , kata Indra yang juga Direktur Eksekutif CERDAS – Center for Education Regulations & Development Analysis

“Menteri  Nadiem sebelum menjadi Menteri adalah owner Gojek, dia memang bukan coder, beliau visioner, tapi melalui dialah banyak memperkerjakan coder, tuntutannya memang demikian. Memang  belum ada data pasti berapa jumlah startup di Indonesia, tapi saya yakini lebih dari ribuan. Jika pun setiap starup itu  mampu memperkerjakan puluhan coder, itupun belum sebanding dengan jumlah mahasiswa  lulusan IT yang setiap tahun pun jumlahnya ribuan orang. Mungkin ini yang kita sebut  dengan ‘ Indonesia darurat coder ?’, atau sebaliknya sesuai perjalanan waktu starup akan bangkit pesat di th.2019-2024 mendatang, kemudian pertanyaannya sudahkah kita mampu menyediakan coder yang handal?, takutnya kita belum mampu maka akan banyak coder asing yang dipakai. Program presiden Jokowi tentang Pemberdayaan SDM Unggul harus ter-implemantasikan dengan baik, dan Menteri Nadiem mampu untuk itu, bersinerji dengan Kemenkominfo, Kemnakertrans, Kadin, dan Bappenas melakukan revolusi diknas.

Tambah Indra lagi, Dr. Ilham Habibie dan Mendikbud Nadiem Makarim, sejak jauh hari demikian ‘concern atas hal ini.  Mereka mengatakan bahwa belajar coding  bukan menyiapkan anak menjadi seorang programmer handal melainkan menyiapkan ‘soft skills,  memecahkan masalah, berpikir kritis, kreatif, kolaborasi, dan komunikasi dengan menggunakan teknologi sebagai alat bantu. Jadi, pelajaran coding adalah kemampuan berpikirnya. Secara kurikulum Indonesia sudah mempunyai mata pelajaran  coding, kalau pun Kemendikbud lebih senang menyebut coding ini dengan ‘Informatika, sebagaimana   diatur dalam Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) no. 35, no. 36, dan no. 37 tahun 2018. ” Permendikbud ini lahir dengan perjalanan panjang, upaya keras saya dan teman teman dari Asosiasi Guru TIK, para tokoh IT dan pakar pendidikan, serta dorongan dari Kementrian Kominfo lalu. Prosesnya butuh 5 tahun sampai muncul Permendikbud ini.

Namun,  walaupun sudah keluar aturannya  sejak tahun lalu, implementasi di sekolah masih minim sekali. Kenapa demikian? Karena Kemdikbud tidak pernah mensosialisasikan mata pelajaran baru ini ke pemerintah daerah. Ditambah tidak ada pelatihan dari Kemdikbud sama sekali. Saya dan  teman teman selama ini melakukan pelatihan2an utk para guru tanpa dukungan dari pemerintah sama sekali. Dalam arti kami ber-swadaya saja, patungan. Ini kami lakukan hanya karena kepedulian kepada masa depan bangsa.

Kata Indra lagi, kami berharap  implementasi mata pelajaran informatika /coding ini dapat menjadi prioritas Kemdikbud di th.2019-2024. Dan, saya siap membantu Menteri Nadiem  mensosialikasikan hal ini ke seluruh daerah sampai dengan menyiapkan para guru baik untuk bahan ajarnya maupun pelatihannya. Secara resmi keberhasilan pelatihan guru-guru ini sudah dilaporkan ke Direktorat Jendral Dikdasmen. Ini  tinggal ‘duplikasi saja ke seluruh Indonesia. Dan menariknya saya mampu melatih guru BK, guru matematika, guru Bhs. Inggris, dll untuk mengajar coding. Tidak harus yang latar belakangnya komputer. “Untuk bingkai bangsa dan negara besar  ini mewujudkan pemberdayaan SDM Unggul  dibidang pendidikan th.2019-2024  kami siap membantu Menteri Nadiem Revolusi Diknas”, tutup Indra. “Siap menjadi Wamendikbud juga ya,bang!?”, goda saya. “Siap !!”, jawabnya kemudian menutup seluler. Mantap. (PpRief/Rahma)

0

Suara Indonrsia News – Baturaja OKU, Acara Penyerahan Sertifikat Proklim Utama Dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI, kepada Desa Lekis Rejo serta penyerahan sertifikat Apresiasi Perusahaan Pembina Proklim Kepada PT. Semen Baturaja, bertempat di Desa Lekis Rejo, Kec. Lubuk Raja, (Kamis 21/11/2019).

Kepala Desa Lekis Rejo, Sunaryo,SE  menyatakan, Prestasi yang diraih tidaklah mudah, penuh dengan perjuangan dan pengorbanan hal ini tidak lepas dari dukungan pemerintah serta bimbingan dan Pembinaan melalui program kemitraan Dari PT. Semen Baturaja, Hal ini bisa menjadi promotor dan penggerak, sehingga proklim ini bisa berjalan sesuai target, atas  bantuannya yang telah di berikan untuk masyarakat Desa Lekis Rejo sehingga memberikan masyarakat kesempatan untuk berkontribusi dalam upaya mitigasi perubahan iklim.

Kita patut berbangga hati karena Desa Lekis Rejo dapat mewakili Kabupaten OKU di kancah nasional karena berhasil memperoleh Pengharggan berupa Sertifikat Proklim Utama Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Penghargaan ini diberikan karena masyarakat Desa Lekis Rejo telah berhasil melaksanakan aksi Adaptasi dan Mitigasi secara nyata sebagai Upaya menurunkan Tingkat Emisi Gas Rumah Kaca. Kesemua aksi tersebut dinilai telah mampu menjaga ketahanan dalam menghadapi Dampak Perubahan Iklim.

Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis, menghimbau kiranya Desa-desa lainya di wilayah Kab OKU segera melakukan upaya yang sama, namun yang jauh lebih penting adalah sebagai upaya Penyelamatan Lingkungan Hidup.

Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk sebagai perusahaan Pembina Proklim dan ucapan terima kasih kepada PT. PN VII dan PT. Tonggak Ampuh yang telah mendukung kegiatan ini.

Dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat prokrim utama kepada desa lekis rejo Dan penyerahan sertifikat Apresiasi Perusahaan Pembina Desa Proklim kepada PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk serta pembagian sampel Tumbler kepada siswa sekolahan dalam upaya pengurangan sampah plastik, selain itu juga penanaman pohon peneduh sebagai bentuk kepedulian anggota Korpri Kab OKU terhadap lingkungan Hidup serta penebaran bibit ikan Baung sebanyak 6 kantong, ini merupakan bagian dari rangkaian acara peringatan HUT KOPRI Ke-48 Tahun 2019 Kab OKU.

Hadir pada acara ini Angota DPRD Kab OKU, Kajari OKU, perwakilan Forkopimda OKU, Sekda OKU, OPD, Kabag, Camat, Kades dan undangan lainnya. (Oki)

0

Suara Indonesia News –  Baturaja OKU, Acara Sosialisasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dilaksanakan di Aula Hotel Grand Kemuning, Baturaja OKU (Kamis, 21/11/2019).

Laporan Ketua FKDM Kabupatem OKU, H. Rokhmat Subeki, S.Ag., M.Si.,  menyampaikan bahwa Dasar pelaksanaan kegiatan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.

Keputusan Bupati OKU Nomor : 302/810/KPTS/XLIII/2019 tentang  Perubahan Keempat Diatas Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 302/137/KPTS/XXXIV/2015 tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Dewan Penasehat dan Sekretaris FKDM Kabupaten Ogan Komering Ulu Periode 2015-2020.

Adapun maksud kegiatan ini adalah untuk meningkatkan sinergitas FKDM dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri dan Instansi terkait lainnya serta menyatukan persepsi segenap masyarakat dalam upaya mengantisipasi dan  menangkal bahaya paham-paham radikalisme yang mengancam bangsa khususnya di wilayah Kabupaten OKU.

Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk mengoptimalkan sikap kewaspadaan dini terhadap gejala dan potensi timbulnya penyimpangan yang berkembang di masyarakat dalam wilayah Kabupaten OKU.

FKDM fungsinya lebih pada sosialisasi, mengajak masyarakat untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat untuk dirinya sendiri maupun untuk lingkungan bahkan untuk meningkatkan perekonomian keluarga tanpa merugikan orang lain, masyarakat mesti selalu waspada terhadap ancaman-ancaman yang bisa mengganggu harmonisasi.

Sambutan Bupati OKU, Drs. H. Kuryana Azis, sekaligus membuka acara sosialisasi secara resmi menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan guna untuk menambah wawasan dan pengetahuan. Kewaspadaan dini adalah sesuatu hal yang belum terjadi atau diantisipasi yang harus kita deteksi terutama yang menyangkut Kamtibmas. Dalam mendeteksi kejadian, segala pihak harus ikut terlibat termasuk masyarakat.

Hendaknya kegiatan ini harus juga mengikut sertakan Babinsa dan Babinkamtibmas, karena kedua aparat ini bertugas disetiap desanya. Yang paling perlu kita waspadai ialah kelompok garis keras yang dinamakan faham radikalisme karena kelompok ini tidak mengakui adanya Pancasila sebagai Dasar Negara. Apresiasi diberikan kepada pihak FKDM Kabupaten  OKU yang menyelenggarakan kegiatan ini guna keamanan kita semua terlebih khusus kita akan mengikuti penyelenggaraan Pilkades dan Pilkada serentak tahun 2020.

Bupati OKU H. Drs. Kuryana Aziz, dalam sambutannya lebih banyak menceritakan peluang-peluang radikalisme dan kejahatan hoaks yang mesti diantisipasi bersama. Bahkan, menurut Kuryana karena masih lemahnya kesadaran masyarakat, masih banyak yang terjebak dan termakan isyu yang menyesatkan, hal ini perlu kita cegah bersama dengan mengedukasi masyarakat tentang bahaya radikalisme dan bahaya hoaks.

Acara ini dihadiri perwakilan forkopimda OKU, Sekda OKU, OPD, Kabag, Camat dan penggurus FKDM Se-Kab OKU. (Oki)