0

Suara Indonesia News Com – Bintan Kepri, Tiga Pilar Kecamatan Tambelan. Polsek serta Danramil Coffee Morning sambil Basambang becerite disalah satu warung kopi Sudi Mampir Desa Kampung Melayu, Kecamatan Tambelan jumat, (22/11/19).

Hadir dalam Coffee Morning sambil becerite kata orang Melayu Camat Tambelan yang diwakili Sekcam Tambelan Suhardi, Kapolsek Tambelan IPDA Missyamsu Alson. Danramil 07/Tambelan Kapten Tomson Raja Gukguk, Lurah Teluk Sekuni diwakili oleh Seklur Teluk Sekuni bpk. Mirzain , Kades Batu Lepuk, Bulhaji, Kades Kampung Melayu Daron Alexander, Kades Kampung Hilir diwakili oleh Sekdes Kampung Hilir Amrizan Perianto,

Kanit Intelkam Polsek Tambelan Bripka Gerie  Muttaquin, Bhabinkamtibmas Kelurahan Teluk Sekuni Brigadit Sherly Andrian, Bhabinkamtibmas Desa Pulau Pinang Bripka Bayu Anderiadi, Anggota Polsek Tambelan Bripda R.Dana, Ketua Pemuda Kelurahan Teluk Sekuni Rusdiansyah, Ketua Pemuda Desa Kampung Melayu Murdani,  Staf Desa Kampung dan Melayu Sap, Staf Desa Batu Lepuk Azwar,

Sekcam Tambelan Suhardi dalam coffee Morning menyampaikan,”  Terimakasih pada pihak Polsek Tambelan yang memberikan luang jalinan talisilaturahmi dalam Basembang becerite kate orang melayu.

Dalam meningkatkan kamtibmas di Kecamatan Tambelan, apresiasi di ucapkan pada Kapolsek Tambelan IPDA Missyamsu Alson yang selalu aktif ditengah tengah masyarakat, sehingga hal Sekecil apapun yang terjadi di Kecamatan Tambelan dapat kita selesaikan secara kekeluargaan baik ditingkat Rt dan Rw, agar permasalahan yang kecil jangan sampai menjadi besar. Kedepankan untuk saling berkoordinasi dan manfaatkan peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang ada di setiap Kelurahan  dan Desa.

Sebagai contoh, kemarin telah terjadi perkelahian di cafe/tempat karaoke yang berada di pasar bersama Kelurahan dan Desa. Kami telah bekoordinasi dengan pengelola yaitu BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) mengenai izin untuk penggunaan sarana pasar bersama sebagai usaha cafe/tempat karaoke. Untuk itu kami minta agar setiap pemilik aset yang berada di pasar bersama baik itu Kelurahan atau Desa wajib untuk mengetahui pemanfaatan atas asetnya. Kemudian keluarkan rekom izinnya sesuai dengan aturan dan pemanfaatannya, ucapnya.

Kapolsek Tambelan IPDA MISSYAMSU ALSON menambahkan,”  Coffee Morning sambil becerita guna mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif serta kesepakatan dalam berkoordinasi bila ada informasi ataupun yang terjadi di Kecamatan Tambelan, sehingga nanti kita dapat mencari jalan keluarnya bersama-sama.

Insyaallah kegiatan ini akan sering  kita laksanakan, agar kita dapat mengevaluasi dari hasil pertemuan  kita sebelumnya, bahkan dengan pertemuan seperto ini pasti akan tercipta keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kecamatan Tambelan.

“Saya berharap agar kita bersama sama peduli dan peka terhadap situasi keamanan dan ketertiban baik di Kelurahan maupun Desa, sekecil apapun permasalahan segera koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang ada di Desa, sehingga permasalahan cepat selesai dan situasi tetap kondusif. dan Kita aktifkan kembali Pos Siskamling yang ada di Kelurahan dan Desa, sehingga masyarakat kita merasa aman pada saat warga hendak meninggalkan rumah, tuturnya.

Danramil 07/Tambelan Inf Kapten  Raja Gukguk juga mengatakan, “Mengenai warga pendatang baru disetiap Kelurahan dan Desa untuk cepat  di data oleh RT/RW setempat, sehingga kita bisa mengetahui latar belakang dari pendatang tersebut, ucapnya.

Kepala Desa Kampung Melayu Daron Alexander juga mengatakan, Terkat perkelahian di pasar kemarin, Kelurahan dan Desa yang merupakan tempat usaha milik warga Desa Kampung Melayu  Untuk perizinan kami dari pemerintahan Desa Kampung Melayu tidak pernah menerbitkan izin karena untuk pengelolaan pasar bersama dipegang oleh BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa).

Bahkan ada salah satu warga Desa Kampung Melayu Sutamar, yang sampai saat ini masih saja meresahkan warga, setiap ada masalah sedikit pasti langsung menyerang rumah yang bersangkutan, ucapnya. (Obet)

0

Suara Indonesia News – Muara Enim SumSel, Polsek Tanjung Agung Melaksanakan kegiatan Bhakti Sosial dan Memberikan bantuan berupa cek kesehatan dan pemberian obat – obatan secara gratis dan juga memberikan Sembako dan Santunan kepada Masyarakat yang memang membutuhkan ataupun masyarakat yang sudah sakit menahun.

Kegiatan yang diberi nama BARAKALLAH (Bhayangkara Bersedekah Karena Allah) ini di pimpin Kanit Binmas AIPTU H.Panjaitan beserta personil lainnya diantaranya Kasi Humas dan bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Agung pada hari Jumat (22/11/2019) di Desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enims sekitar pukul 09.00 WIB.

Selain itu kegiatan BARAKALLAH ini didampingi Perangkat Desa serta Dokter Intern Shift dari Puskesmas Tanjung Agung.Dengan mendatangi rumah – rumah warga yang akan di berikan bantuan sekaligus melakukan pengecekan kesehatan terhadap warga tersebut.

Kegiatan tersebut yang Insya Allah akan dilaksanakan setiap minggu pada hari Jum’at ke desa-desa yang berbeda dalam Kecamatan Tanjung Agung dan Kecamatan Panang Enim.

Berikut nama warga yang menerima bantuan yaitu : Cik Ayah (73), Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Tanjung Agung, keluhan Tuna Karya, mengalami stroke dan gatal – gatal.  Subir (85), Desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Agung, keluhan stroke ringan dan darah tinggi. Wayah (65)  Desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Agung, Keluhan  Lansia,Darah tinggi dan Tangan Kaku,

Siti Riam (92) Desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Agung, Keluhan Lansia dan Pikun.  Murhayu (73), Desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Agung, Keluhan Lansia sesak napas dan nyeri ulu hati.

Kapolsek Tanjung Agung menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah menunjukkan bahwa POLRI ada dan dekat dengan Masyarakat.  Khususnya Polsek Tanjung Agung serta ingin berbagi bersama masyarakat terutama yang kurang mampu dan berupaya bermanfaat bagi Masyarakat, serta bukti nyata Polsek Tanjung Agung menyatu dengan Masyarakat yang merupakan bagian dari Masyarakat Kecamatan Tanjung Agung dan Kecamatan Panang Enim.

Dengan adanya kegiatan tersebut Pemerintah Desa mengucapkan sangat berterimakasih atas apa yang telah dilakukan oleh Polsek Tanjung Agung semoga kegiatan tersebut dapat terus berjalan secara berkesinambungan.

Karena masyarakat sangat tersentuh atas kedatangan personil Polsek Tanjung Agung untuk memberikan bantuan yang seharusnya kegiatan tersebut dilakukan oleh pemerintah namun dari Kepolisian khususnya Polsek Tanjung Agung ternyata lebih peduli. (Candra)

0

Suara Indonesia News.Com – Bintan Kepri,  Program Kesehatan UPTD Puskesmas Kinang Kota, dibuka Camat Bintan Timur Rusli dalam Lokakarya Mini Lintas UPTD Puskesmas kijang jumat, (22/11/19) diaula Kantor Kecamatan Bintan Timur.

Terkait permasalahan kesehatan di kecamatan Bintan Timur berbagai program dilakukan guna mencegah penyakit dari saat dini. Dalam melakukan hal tersebut UPTD Puskesmas Kijang Kota terus berupaya lakukan yang terbaik dalam mewujudkan Bintan Sehat.

Kepala Dinas Kesehatan Bintan Dr.Gama Isnaini dalam sambutanya mengatakan, “Rangka mendukung kesehatan di wilayah Kecamatan Bintan Timur harus terus ditingkatkan, hal hal yang sangat kecil harus kita waspadai dan jangan mengganggap sepele dengan bakteri mulai sekarang kita harus peduli dengan kesehatan.

Pemerintah terus akan mendukung untuk kesehatan masyarakat, kita harus optimis menuju bintan sehat yang gemilang ucapnya.

Hadir dalam pembukaan Lokakarya Mini Lintas UPTD Puskesmas Kijang Kota Kepala dinas Kesehatan Bintan Dr Gama Isnaini , Camat Bintan Timur Rusli, Kapolsek Bintim AKP Krisna Ramadhani Y.A.L SIK, KAUPTD Puskesmas Kijang Dr Iwan Muailana, Kepala sekolah sebintim, RT, RW tokoh masyarakat serta kader Pos Yandu se- Kecamatan Bintan Timur. (Obet)

0

Suara Indonesia News – Baturaja OKU, Antusiasme Mastarakat, Guru, ASN dan para siswa – siswi di Baturaja OKU tumpah ruah memadati taman kota Baturaja untuk mengikuti gerak jalan sehat.

Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis  Melepas Gerak Jalan Sehat. Dalam Rangka Memperingati HUT PGRI Ke-74 dan Hari Guru Nasional Tahun 2019 di Taman Kota Baturaja, Jumat (22/11/2019).

Para siswa perlu diberikan motivasi untuk menjaga kesehatan dan kebugaran  demi terwujudnya jiwa dan mental yang kuat, karena itu diperlukan langkah nyata untuk merealisasikannya, hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kab OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., MM., dihadapan para peserta jalan sehat dalam rangka memperingai HUT PGRI Ke-74 dan Hari Guru Nasional Tahun 2019 Tingkat Kab OKU di Taman Kota Baturaja.

Kepala Dinas Pendidikan Kab OKU  H. Teddy Meilwansyah, S.STP, MM., kegiatan jalan sehat ini diikuti kurang lebih 3500 peserta, termasuk guru, pegawai dinas pendidikan, dinas instansi Kab OKU, Para Siswa dan kelompok masyarakat cinta sehat di Kab OKU.

Kegiatan jalan sehat memperingati HUT PGRI Ke-74 dan Hari Guru Nasional ini mengambil start dari taman kota menuju jembatan ogan 3 kemudian ke arah rumah kabupaten, menuju pasar atas, memutar ke stasiun kereta api, dan kembali ke taman kota melewati jembatan ogan I.

Tujuan dari pelaksanaan jalan sehat ini adalah untuk menjaga kesehatan dan kebugaran untuk kegiatan belajar mengajar, memberikan motivasi bagi siswa agar mencintai kesehatan, menjalin nilai-nilai kebersamaan antara siswa dan guru, melaksanakan terobosan baru kreatifitas ekstra kurikuler diluar sekolah khususnya pada bidang olahraga jalan santai sambil memungut sampah.

Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis  mengatakan untuk menciptakan SDM yang handal dan unggul  sesuai dengan program Presiden Joko Widodo, diperlukan SDM yang sehat dan cerdas, salah satunya adalah dengan melaksanakan kegiatan jalan sehat yang kita lakukan pada hari ini. Kegiatan seperti ini dapat terus digalakkan sejak usia dini terutama dilingkungan sekolah masing-masing agar tercipta SDM yang sehat, unggul, dan cerdas agar bangsa kita tidak ketinggalan dari bangsa lain.

Turut hadir pada acara ini, Ketua DPRD OKU, Perwakilan Forkopimda OKU, Sekda OKU, Ketua TP. PKK OKU, DWP OKU, OPD, Kabag, Camat dan Undangan lainnya. (Oki)

0

Suara Indonesia News – Baturaja OKU, Pembacaan Rancangan Keputusan Bersama dan  Penandatanganan Keputusan Bersama, Bertempat di Ruang Rapat  Paripurna DPRD OKU, Jumat (22/11/2019).

Rapat paripurna dengan agenda laporan pendapat akhir fraksi-fraksi  dibuka oleh Ketua DPRD OKU Mardjito Bachri, ST, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten OKU.

Pada penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD OKU, pada prinsipnya semua fraksi dapat  menerima rancangan Raperda APBD Kab OKU Tahun Anggaran 2020 untuk disetujui bersama  antara DPRD OKU dan Pemerintah Kab OKU. Selanjutnya akan disahkan menjadi Perda setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sumateta Selatan sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis atas nama pemerintah, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada  dewan, yang telah membahas, meneliti serta mengambil kesimpulan dan keputusan terhadap RAPBD Kab OKU Tahun Anggaran 2020 yang telah disampaikan pada tanggal 11 November lalu.

Bupati juga menyadari bahwa pada tahapan-tahapan pembahasan RAPBD Kab OKU Tahun Anggaran 2020, ada dinamika perbedaan pandangan dan pendapat terhadap beberapa muatan materi, baik dalam pembahasan KUA, PPAS, dan RAPBD, setelah dibahas secara seksama dari berbagai aspek, sesuai dengan maksud, tujuan, dan hakikat pembangunan serta dukungan dewan terhadap arah program rencana kerja tahunan yang selaras dengan RPJM Kab OKU, maka akhirnya diperoleh kesepakatan bersama untuk kepentingan pembangunan Kab OKU.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan masih banyak program-program pembangunan yang harus dilaksanakan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat Kab OKU, serta masih banyak harapan masyarakat, himbauan dan saran anggota dewan, dikarenakan  keterbatasan kemampuan keuangan daerah, sehingga belum tertampung dalam APBD Kab OKU Tahun Anggaran 2020 ini. Dan ini semua menjadi agenda pertimbangan program pembangunan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan skala prioritas rencana pembangunan.

Setelah melalui rapat-rapat dewan, beberapa saat yang lalu, fraksi-fraksi DPRD telah menyepakati pendapat akhir, dan mengambil keputusan serta menandatangani keputusan bersama atas RAPBD Kab. OKU Tahun Anggaran 2020 menjadi APBD Tahun Anggaran 2020.

Dengan disetujuinya RAPBD menjadi APBD, selanjutnya akan ditetapkan dengan Perda dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kab OKU.

Pada bagian akhir Bupati mengatakan, menurut Permendagri nomor 13 tahun 2006 rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah mendapat persetujuan bersama berikut rancangan Perbup tentang penjabaran APBD, sebelum ditetapkan oleh Bupati harus disampaikan kepada Gubernur dimaksud tidak ada perubahan,  maka rancangan Perda tentang APBD tersebut akan ditetapkan menjadi Perda Kab OKU, dan apabila sebaliknya maka Bupati bersama DPRD harus menyesuaikan dan menyempurnakan kembali APBD  tersebut.

Hadir pada acara ini, Wabup OKU, Forkopimda OKU, Sekda OKU, OPD, Kabag, Camat, dan undangan lainnya. (Oki)

0

Oleh :HAMMA, S.Sy  Praktisi Hukum/Konsultan Hukum/Advokat

Suara Indonesia News, Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”).[1]Pemerin

Ini berarti tenaga honorer merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD

Sebelum lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”), pengaturan tentang tenaga honor mengacu kepada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

Tenaga honorer dalam melakukan pekerjaan dilakukan dengan cara perjanjian kerja dan ada juga tenaga honorer yang bekerja berdasarkan Surat Keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara. Baik tenaga honorer yang bekerja dengan adanya perjanjian maupun yang bekerja berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, upahnya adalah sesuai dengan upah minimum. Hal mana sesuai dengan Pasal 88 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan:

(1)  Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(2)  Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahanyang melindungi pekerja/buruh.

(3)  Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:

  1. upah minimum;
  2. upah kerja lembur;
  3. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
  4. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
  5. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
  6. bentuk dan cara pembayaran upah;
  7. denda dan potongan upah;
  8. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
  9. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
  10. upah untuk pembayaran pesangon; dan
  11. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

(4)  Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi

Setelah lahirnya UU ASN, Pegawai Honorer diganti dengan istilah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”), yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.[2] Mengenai PPPK diatur dalam Pasal 93 – Pasal 107 UU ASN.

PPPK berhak memperoleh: [3]

  1. gaji[4] dan tunjangan;
  2. cuti;
  3. perlindungan; dan
  4. pengembangan kompetensi.

Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK. Gaji tersebut diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Gaji dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah. Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]

Jadi, dalam UU ASN memang tidak secara eksplisit disebutkan bahwa gaji pegawai honorer harus sesuai dengan upah minimum. Akan tetapi, upah minimum adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh karena itu sudah sepantasnya gaji pegawai honorer tidak lebih rendah dari upah minimum.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  3. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.

[1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil

[2] Pasal 1 angka 4 UU ASN

[3] Pasal 22 UU ASN

[4] Yang dimaksud dengan “gaji” adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

[5] Pasal 101 UU ASN.

 

0

Suara Indonesia News – Kepri, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), hadir dalam pelantikan Depidar SOKSI XXXII Provinsi Kepulauan Riau kamis, (21/11/19) di Hotel CK Tanjungpinang sekaligus pidato 4 pilar Kebangsaan.

Dalam Pidato mengenai 4 Pilar Kebangsaan yang berupa Pancasila sebagai landasan idiologi dan alat pemersatu Bangsa dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Serta mengenai Bhineka Tunggal Ika yang merupakan semboyan dalam penyemangat persatuan dalam memajukan bangsa dan Negara.

Kehadiran Ketua MPR RI ke Kepri Plt Gubernur Kepri H Isdianto menyampaikan,” Dapat menindak lanjuti dalam pengesahan UU Daerah Kepulauan, dengan capaian pengesahan UU Daerah Kepulauan kedepanya dapat lebih mensejahterakan masyarakat di kepulauan.

Dengan hadirnya Ketua MPR RI Bamsoet, di Kepulaun Riau dapat terus mengawal dalam pengesahan UU Daerah kepulauan sehingga ada titik terangnya.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan, “Menanggapi permintaan Plt Gubernur Kepri sudah banyak menunjukan hal hal yang sangat mendukung.

Provinsi Kepulauan Riau yang daratanya sangat terbatas dan di kelilingi laut sehingga memerlukan suport serta dukungan dari Pemerintah Pusat agar Provinsi Kepulauan Riau terus di pantau, ucapnya. (Obet)

0

Suara Indonesia News – Bengkalis, Pagi ini, Jumat, 22 November 2019, Sekretaris Daerah Bengkalis H Bustami HY, beserta istri Hj Akna Juita, bakal ditantang puluhan Kepala Perangkat Daerah dan istri.

Mereka akan adu piawai dalam memasak dan menyajikan masakan di halaman kantor Bupati Bengkalis, jalan Jend A Yani No 070 Bengkalis. Lomba tersebut diselenggarakan dalam rangka HUT ke- 48 Korpri dan HUT ke- 20 Dharma Wanita Persatuan tingkat Kabupaten Bengkalis tahun 2019.

Kepala PD yang pasti ambil bagian dalam lomba masak pasangan suami istri itu, diantaranya Kadis Perikanan dan Kelautan H Herliawan, Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, Kadis Parbudpora H Anharizal, Kepala BKPP Djamaluddin, Kepala BPKAD Aulia, Kadis PPPA H Raja Arlingga, dan Kadis DPMPSP Basuki Rakhmat.

Lalu, Kaban Kesbangpol H Hermanto Baran, Kepala Satpol PP Jenri Salmon Ginting, Kadis Ketahanan Pangan H Imam Hakim, Camat Bantan Supandi, Kadis Dagprin H Indra Gunawan, Kadis Dalduk dan KB H Ismail, Kadis Kesehatan Ersan Saputra, dan Camat Bengkalis Ade Suwirman. Sesuai jadwal, lomba masak tersebut bakal dimulai pukul 07.30 WIB ini.

Menurut sejumlah panitia, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bengkalis Kasmarni menjadi salah satu juri, juri kehormatan. (Musrialdi/Diskominfotik)