0

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara, Aliansi Pemuda dan Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Aceh Tenggara, menggelar aksi Unjuk Rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Kutacane, terkait masalah Dana Monografi Desa dengan jumlah massa 30 orang pada Kamis, (3/10/2019) siang.

Hasil pantauan wartawan media ini di lapangan, sebelum melaksanakan Aksinya, Aliansi Pemuda dan Aktivis Korupsi berkumpul dilapangan Pemuda Jl. Lauser Ds. Gumpang Jaya, Kec. Babussalam, Kab. Agara, selanjutnya bergerak ke Kantor Kejaksaan Negeri Kutacane dengan menggunakan 1 unit kenderaan roda 4 jenis Panther BL 8308 HZ yang dilengkapi dengan alat Pengeras Suara (Sound System) serta membawa 11 lembar Poster dan 2 Spanduk.

Tulisan dalam bentuk Poster terdiri dari : Hukum Sudah Mati, Jangan Kongkalikongkan Kasus Korupsi, Pikirkan Rakyat, Bapak Kajagung RI tolong dicopot Bapak Kejaksaan Negeri Kutacane, Tegakkan keadilan dan kebenaran, Jangan makan sendiri bagi2 dong, Bung Inspektorat mana kasus Monografi Desa, Bongkar kebiasaan lama, Jangan berebut Dana Desa Bos, Ingat Mati, Pejabat Gantung Gat, Bapak Kajati Aceh tolong dicopot bapak Kajari Kutacane, Tolong dijelaskan sedetil detilnya tentang kasus dugaan Korupsi.

Tulisan dalam bentuk Spanduk terdiri dari Pak Kajati Aceh copot Kajari Agara kasus monografi, Dana Desa mandek dan Aliansi Aktifis se Aceh Tenggara meminta Kajari Kutacane dicopot, kasus Monografi Desa Mandek.

Adapun tuntutan dalam aksi Unras yang disampaikan oleh Sdr. Jupri Yadi dari Lsm Tipikor Kab. Agara dan Sdr. Rudi Tarigan dari LSM Sangkar Aceh Tenggara selaku orator adalah sbb:

  1. Tolong dijelaskan sedetil-detilnya tentang kasus dugaan korupsi Monografi Desa Tahun 2016/2017.
  2. Hadirkan Inspektorat Kab. Agara di Kajari Kutacane.
  3. Bapak Kajati Aceh, tolong dicopot bapak Kejaksaan Negeri Kutacane.
  4. Bapak Kajagung RI, tolong dicopot bapak Kejaksaan Negeri Kutacane.

Selama pelaksanaan Aksi oleh Aliansi Pemuda dan Aktivis Anti Korupsi Kab. Aceh Tenggara, tidak mendapat tanggapan dari Pihak Kajari Kab. Agara, selanjutnya massa Aksi merasa kecewa dan melakukan pembakaran Ban serta pelemparan Telor di depan Kantor Kajari Kutacane.

Dikarenakan kecewa dan orasi massa tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Kajari Kutacane, selanjutnya massa aksi menuju Kantor DPRK Agara Jln. Ahmad Yani Kota Kutacane untuk memasang spanduk di depan Gedung DPRK Agara yang Bertulisan “Pak Kajati Aceh Copot Kajari Agara Kasus Monografi Desa Mandek” .

Selanjutnya Pukul 11.50 Wib, massa membubarkan diri dan kembali ketitik Kumpul Ds. Gumpang Jaya, Kec. Babussalam, Kabupaten Aceh tenggara (Dedi)

0

Suara Indonesia News – Bintan Kepri, Dalam meningkatkan tali persaudaraan umat beragama serta Menyambut HUT TNI ke 74 th serta meningkatkan tali persaudaraan umat beragama, Koramil O2 Bintim bersama Polsek Bintan Timur, kamis (03/10/19) melakukan Bhakti Sosial di Vihara Bhakti Sasana jl Berdikari Kelurahan Kijang Kota  Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Masyarakat Tionghua menyambut baik Bhakti sosial di Vihara Bhakti Sasana Kijang, yang bersinergi dengan  Koramil 02 Bintim bersama Polsek Bintan Timur sehingga menciptakan talipersaudaraan yang sangat erat.

Kanit Bimas Polsek Bintan Timur AKP S.Sinurat M.H menyampaikan, “Dalam menyongsong Hari Ulang Tahun TNI Ke 74 tahun, 5 Oktober 2019 nanti, Polsek Bintim bersinegritas dengan Koramil 02 Bintim melakukan bhakti sosial di salah satu rumah ibadah di Kelurahan Kijang Kota, salah satunya Vihara Bhakti Sasana pelaksanaan bhakti sosial tersebut disambut antusias masyarakat.

“Dia juga Menambahkan, dengan bhakti sosial ini kita menciptakan tali persaudaraan yang baik serta menciptakan kamtibmas yang kondusif di wilayah Bintan Timur, ucapnya.”

Hadir dalam bhakti sosial di Vihara Bhakti Sasana Kijang Kota Kapten Inf Aswand Danramil 02 Bintan Timur,Kapolsek Bintan Timur/ AKP Muchlis Nadjar, SH, SIK, anggota Koramil 02 Bintan Timur, anggota Polsek Bintan Timur, Tokoh Masyarakat Tionghoa Kecamatan Bintan Timur. (Obet)

0

Suara Indonesia News – Cirebon, Dirman,SE, sosoknya yang religus, ramah dan bermasyarakat sehingga warga Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, sudah tidak asing lagi di telinga  masyarakat. Karena kiprahnya yang sudah banyak dirasakan di warga Masyarakat, di perhelatan pilwu serentak ini, disaat dirinya mencalonkan sebagai Bakal calon Kades banyak mendapat simpati dan dukungan dari masyarakat. Rabu (2/10/2019)

Visi misinya yang patut diacungi jempol karena menjunjung tinggi transparansi dana desa untuk dipublikasikan biar masyarakat tahu sehingga dapat menghindari terjadinya penyimpangan.

Dirman, sosoknya yang bersahaja dan mengayomi masyarakat terutama masyarakat yang lemah dan sangat perlu perhatian dengan berbagai program yang menjadi dambaan masyarakat diantaranya pemberian insentif kepada guru ngaji, imam mushola dan masjid serta menyantuni fakir miskin, jompo dan anak-anak putus sekolah.

Maka pantas sosok Dirman, di mata masyarakat menilai bahwa Dirman adalah salah satu calon kades pilihan masyarakat.

Saat dikunjungi oleh rekan media  dikediamannya, dengan ramah Dirman menanggapi hal tersebut, dengan rendah hati, Beliau menyatakan semoga amanah ini dan dirinya siap mencalonkan sebagai Kades karena dorongan dan doa masyarakat semata-mata ingin meningkatkan serta membangun Desa Palimanan Barat.

Dengan jalan Saya mengabdikan diri ke masyarakat, semoga sebagai ladang amal ibadah dan semoga Desa Palimanan Barat menjadi lebih baik lagi, Pungkasnya. (Fi)

0

Suara Indonesia News – Tanjungbalai, Satu unit mobil pengangkut BBM jenis solar bernomor polisi BK. 8927 MB, diamankan petugas tim Tipiter Ekonomi Polres Tanjungbalai saat sedang membongkar BBM di Gudang Sumber Jaya Bahari Abadi (eks PT Sabas) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Rabu (2/10/2019) sekitar Pukul 15.25 WIB.,

Amatan wartawan dilokasi, mobil tangki berisi BBM solar itu didapati sedang membongkar minyak ke Bangker yang ada dalam gudang tersebut. Beberapa personil kepolisian Polres Tanjungbalai, setibanya dilokasi langsung memeriksa dokumen surat mobil tangki yang bermerek PT. Sumber Jaya dan tertera berkapasitas BBM 18.000 liter.

Foto : Truk tangki yang mengangkut 18 ribu liter BBM solar sedang dibongkar di salah satu gudang yang di duga tidak memiliki izin.

Selanjutnya, petugas juga memeriksa seluruh isi gudang yang terletak persis dipinggiran sungai. Didalamnya terdapat beras, garam dan beberapa barang lainnya.

Usai dilakukan pemeriksaan, mobil tangki BBM solar tersebut digiring ke Mapolres Tanjungbalai. Sementara, saat wartawan meninjau kelokasi Mapolres Tanjungbalai sekitar Pukul 16.21 WIB, tidak ada terlihat mobil tangki tersebut. Dan diketahui bahwa mobil tangki itu sudah berada terparkir di Jalan Asahan tepatnya disamping Jembatan Tabayang dari sore hingga malam harinya.

Salah seorang awak media yang mengkonfirmasi Pihak Polres Tanjungbalai melalui via selular, Kanit II Aipda Zulpan, kepada awak media mengatakan bahwa surat surat mobil tangki pengangkut BBM solar tersebut lengkap sehingga pihaknya tidak bisa memproses lebih lanjut. “Setelah kita periksa surat-surat nya semua lengkap. Baik surat mobil tangki BBM nya, dan surat Bangker nya. Selanjutnya kita akan ke Pertamina untuk mengetahui keabsahan minyak nya ini. Kalau mengenai izin izinnya semua lengkap bang, ” ucapnya.

Foto : Mobil tangki yang mengangkut BBM solar tidak diamanakan di Mapolres Tanjungbalai melaikan parkir di Jalan Asahan tepat nya di samping jembatan Tabayang.

Terpisah Yusman, pemerhati Kota Tanjungbalai kepada wartawan mengatakan,”saya merasa heran,koq bisa pihak Pertamina mengeluarkan izin penimbunan BBM solar di sebuah gudang,yang nyata nyatanya gudang tersebut bukan SPBU ataupun SPBN,”tanya Yusman.

Lanjut Yusman lagi, disinyalir aktifitas penimbunan BBM solar  didalam tanki banker  Gudang Sumber Jaya Bahari Abadi (eks PT Sabas) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai tersebut ilegal. “Dugaan kita,karena pemilik gudang tersebut adalah warga negara turunan, dan juga sebagai pengusaha pemilik hotel grand singge ayolla di Tanjungbalai, dia tidak merasa takut melakukan penimbunan  BBM solar didalam gudangnya,”pungkas Yusman yang juga selaku Ketua PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia). (Taufik)

0

Penulis  elkana – Oktober 3, 2019

Suara Indonesia News – Bengkalis, Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bengkalis, tentang Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2020, telah dilaksanakannya secara bersama antara DPRD Kabupaten Bengkalis, dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, melalui rapat kerja DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Ungkapan tersebut disampaikan Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Bengkalis, hari Selasa kemarin (1/10/2019).

Berdasarkan Surat Bupati Bengkalis, Nomor 180/HK/2019/108 Tanggal 9 September 2019 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah yang terdiri dari 15 program antara lain: Pemekaran Kelurahan/Desa se-Kabupaten Bengkalis, Perlindungan Perempuan dan Anak, Pengarustamaan Gender, Penanaman Modal, Pokok-Pokok Penggelolaan Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis. Pembentukan dan Susunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkalis, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Penyelenggaraan Kearsipan, Penanggulangan Bencana, Kerjasama Daerah, Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2019, Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Bengkalis 2020-2024, Pengelolaan Air Limbah, Penyertaan Modal ke PT. Bumi Siak Pusako (Pengesahan).

“Hasil penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah antara DPRD Kabupaten dan Pemerintah Daerah disepakati menjadi Program Peraturan Daerah dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis”, kata Khairul Umam.

Lebih lanjut H. Khairul Umam menyampaikan, dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bengkalis berdasarkan rapat pada tanggal 1 Oktober 2019 Tentang Pembahasan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Bengkalis tahun 2020 berkaitan dengan Surat Bupati Bengkalis Nomor : 180/HK/2019/108 Tanggal 9 September 2019 tentang Usulan PROLEGDA Tahun 2020. Untuk itu Badan Pembentukan Peraturan Daerah mengusulkan beberapa Ranperda antara lain, Ranperda Pengelolaan Anak Yatim Piatu, Panti Asuhan dan Panti Jompo, Ranperda Pengelolaan Kelistrikan Kabupaten Bengkalis, Ranperda Kesehatan Untuk Masyarakat Miskin, Ranperda Pemekaran Kecamatan Baru dan Ranperda tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Pulau Rupat kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020.

“Semoga Usulan PROLEGDA Tahun 2020 yang kita bahas pada hari ini nantinya dapat segera dijadikan PERDA Kabupaten Bengkalis”, harapnya. (Rilis Humas Pemkab)

0
Teks foto: Ilustrasi (Internet)

Suara Indonesia News – Bengkalis. Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.

Karena itu, Bupati Amril Mukminin menyambut baik rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Balai Bahasa Riau yang akan menyelenggarakan penyuluhan Penggunaan Bahasa Indonesia.

Kepada Kepala Perangkat Daerah (PD) di Pemkab Bengkalis, Bupati Amril menginstruksikan agar dapat menugaskan Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas yang membidangi tata naskah dinas, untuk mengikuti penyuluhan itu.

“Kita sudah tugaskan Kepala Diskominfotik untuk membuat surat undangan ke setiap Perangkat Daerah (PD). Memfasilitasi agar kegiatan penyuluhan dari Balai Bahasa Riau tersebut terlaksana dengan sukses”, jelas Bupati Amril, Rabu, 2 September 2019.

Di tempat terpisah, Kepala Diskominfotik Johansyah, membenarkan adanya instruksi Bupati Amril tersebut.

“Sudah. Sesuai arahan Bupati Bengkalis, undangan untuk kegiatan tersebut sudah disiapkan dan tengah didistribusikan teman-teman di Sekretariat Diskominfotik”, jelas Johan, di ruang kerjanya, sekitar pukul 15.10 WIB lalu.

Sesuai surat Kepala Balai Bahasa Riau No 882/05.03/BS/2019, tanggal 30 September 2019, dan juga Kepala Diskominfotik ke setiap PD, kegiatan Penyuluhan Pengunaan Bahasa Indonesia tersebut dilaksanakan Sabtu, 5 Oktober 2019.

Tempatnya di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, jalan Jenderal Ahmad Yani Bengkalis. Dari pukul 07.30 s.d 17.30 WIB.

Dalam surat Kepala Balai Bahasa Riau No 882/05.03/BS/2019 tersebut disebutkan, selain makan siang,serta kudapan, peserta juga diberikan sertifikat dan uang transportasi lokal.

“Sehubungan dengan ini, melalui Surat Perintah Tugas, nama pejabat yang ditugaskan tersebut sudah dapat kami terima melalui Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik paling lambat Jum’at, 4 Oktober 2019 (jam kerja)”, itulah salah satu isi surat Kepala Diskominfotik yang ditujukan masing-masing Kepala PD.

Surat dengan No 318/SEK.UK/2019/232 itu dikirimkan Diskominfotik kepada sekitar 37 PD di Pemkab Bengkalis Bengkalis. Termasuk Diskominfotik sendiri. (Musrialdi/Diskominfotik)

0

Suara Indoneaia News – Bintan Kepri, Menanggapi masalah pelayanan di Kecamatan Gunung kijang, belum maksimal, Komisi I DPRD Bintan lakukan Efaluasi di Kantor Kecamatan Gunung Kijang rabu (02/10/19)

Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua Komisi I Mirwan, Tarmizi, ibu Erianty, Sahak, Eddy Tiawarman, Camat Gunung Kijang Arief Sumarsono, Kasi Pelayanan, Kasipem, Kasi Kesos, Kasi PMD, Kasubag Umum, Kasubag Program.

Anggota Komisi I DPRD Bintan Tarmizi, dalam rapat efaluasi di Kecamatan Gunung Kijang menyampaikan, mengenai laporan masyarakat tentang pelayanan dan pengajuan surat menyurat selalu lamban sehingga kita harus segera mengetahui kebenarannya.

Mengenai Hutan Kontervasi bisa terbit suratnya sehingga lahan kosong sama sekali tidak ada, bahkan sudah pemiliknya untuk kedepanya jangan diterbitkan lagi surat tersebut.

Dalam pelayanan juga masih belum begitu maksimal sehingga aduan masyarakat masih ada seperti dalam pembuatan KTP, KK, AKTE dan yang lain kok bisa lama ada apa.!

” Dia menghimbau agar dibuat suatu pengumuman seperti sepanduk atau baleho mengenai pembuatan KTP, KK AKTE dan yang lain. Buat resi untuk sipemohon dengan melampirkan nomor handphone pemohon agar bisa dihubungi jika surat yang di ajukan sudah selesai.

Dengan hal seperti itu pelayanan pasti akan berjalan baik dan kita tidak lagi menghambat aktifitas warga, dengan adanya surat pemberitauan tersebut, mereka sudah tau akan datang ke mari.

Dan buat satu kotak transparan buat aduan ke DPRD Bintan khususnya di Komisi I mengenai pelayanan Kecamatan Gunung Kijang, jadi dengan hal tersebut kekurangan akan kita tingkatkan jika memuaskan hendaknya kita pertahankan.

Mengenai Tambang pasir kita berharap pada pihak kecamatan, untuk mendata mana tambang rakyat dan mana tambang yang menggunakan alat berat, kalau tambang rakyat data dulu DPRD Bintan sudah membuat Perda namun belum dijalankan maksimal oleh Satpol PP Bintan, sedangkan untuk penambang yang memakai alat berat apa mereka membayar konterbusi ke Daerah jadi bisa kita data mana yang tambang rakyat dan tidak, ucapnya.”

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bintan Mirwan menyampaikan, “Dalam menanggapi permasalahan kendala baik di pelayanan dan yang lain kita akan melakukan efaluasi secepatnya seperti Dinas Kependudukan Kab. bintan, Administrator KEK PT BAY, Satpol PP Bintan bahkan Dinas Provinsi Kepri, terkait salah satu lahan sekolah yang pengakuanya aset Provinsi Kepri, dengan seperti ini segala kendala persoalan yang ada di Kecamatan Gunung Kijang, berjalan dengan baik dan lancar ucapnya. (Obet)

0

Suara Indonesia News – Aceh Timur, Ormas laki DPC Aceh Timur, meminta Pelaksana tugas kepala desa tidak perlu takut dengan banyaknya pengawasan dari penegak hukum terhadap pengelolaan pembiayaan pembangunan desa. Selama dana desa yang diterima, dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika pelaksanaan kegiatan sesuai dengan RAB yang dibuat dan dilaksanakan sesuai aturan, maka tidak usah khawatir, siapapun yang mengawasinya,”ungkap aktivis laki saiful anwar, Senin (03/10/2019 kemarin.

Menurutnya, kepala desa juga harus menjalankan sesuai dengan tupoksinya. Yakni sebagai pengelola keuangan desa, bukan sebagai pemegang uang. Karena pemegang keuangan di desa yakni bendahara desa untuk sekarang dijabat kaur keuangan desa. Namun, uang yang keluar harus sepengetahuan dan persetujuan dari kepala desa.

“Kades jangan ikut pegang uang, karena tugas kaur keuangan. Kaur keuangan mengeluarkan uang atas persetujuan dari kades,” katanya.

Pengawasan pengelolaan dana desa ini, selama ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri dan instansi terkait dengan membentuk tim pengawal, pengamanan, pemerintah, dan pembangunan daerah (TP4D). Selanjutnya dari kepolisian juga akan turut serta dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.

Ketua Laki DPC Aceh Timur saiful anwar mengatakan, beberapa saat ini kita telah melakukan evaluasi ke desa – desa untuk pendataan kegiatan fisik, juga kita pantau bagai mana penyaluran dana desa, apakah ada sesuai mekanisme nya.

Ternyata di kecamatan idi tunong, masih ada desa kades ikut pegang uang desa tanpa melibatkan kaur keuangan. Mendagri dan Kementerian Desa, bahwa kepolisian siap mengawal dan mendampingi dana desa. Pengawalan dan pendampingan, dalam artian apabila terjadi kesalahan, maka akan berurusan dengan penegak hukum, apa lagi desa tersebut sudah di lakukan pembinaan tapi sampai sekarang belum ada itikat nya untuk berubah . terlebih dahulu kepada desa terkait.

“Penegak hukum akan menyeret dikasuskan ke pengadilan . kalau dia memakai dalam waktu tertentu harus mengembalikan, kalau sudah dikembalikan bisa tidak dikasuskan,” ujarnya.

Sehingga dengan adanya pengawasan dana desa ini dari berbagai pihak, di lapangan implementasi pembangunan akan baik. Sehingga bisa bermanfaat kepada masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten aceh timur, seharusnya evaluasi ke desa – desa dikarenakan masih ada kades belum mengerti (SDM) ungkap saiful laki. jika sumber pembiayaan yang diterima oleh desa jumlahnya tidak sedikit. Selain itu juga dana tersebut berasal dari beberapa sumber.

jika dari dana desa alokasi dana desa miliaran, masing-masing desa per tahun dari anggaran kabupaten, dan anggaran provinsi. Selain itu juga masih ada anggaran yang berasal dari bagi hasil pajak dan retribusi.

“Pengawalan dana desa ini, beberapa saat lalu sudah dilakukan rakor dari pihak kejaksaan dan seluruh perangkat desa.

Kejaksaan agung menginstruksikan kepada kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi memberikan pembinaan, agar dana desa ini betul-betul dapat mensejahterakan masyarakat,” katanya.

Jajaran kepolisian, juga akan melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap pengelolaan ini. (Saiful)