0

Suara Indonesia  News – Subulussalam,  Pesta pernikahan dan Hitanan anak Kepala Kampung  Buluh Dori Jaharin,S, dan istri geleng bako. Acara pesta tersebut dilaksanakan di kampung buluh dori, Kecamatan Simpang  Kiri, Kota Subulussalam. (16/12-19)

Acara digelar selama tiga hari, adapun acara yang di selenggarakan dalam pesta perkawinan diantaranya, pada hari sabtu megantung taber serta kesenian adat daerah suku singkil, Kegiatan malamnya ceramah tahusiyah agama dan hari minggu kitanan Bacaan Alqur’an, malam senin tari tarian dampeng dan metonjong sama medendang. Hari senin acara menjatoh tepung tawar dan repsefsi.

Sejumlah masyarakat  kurang lebih sebanyak 411 KK di kampung buluh dori , turut memeriahkan acara pesta keluarga gelleng bako tersebut.

Kepala kampung buluh dori Jaharin,S sekeluarga, menyampaikan sangat berterima kasiah kepada masyarakat  atas sukses terlaksananya acara pestanya tersebut dan juga meminta doa semoga keluarga yang baru saja menikah agar menjadi keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah, amin. (Syahbudin Padang)

0

Suara Indonesia News – Bintan Kepri, Kapolsubsektor Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan IPDA Mayson, didampingi Bhabinkamtibmas Se Kecamatan Mantang,  lakukan temu ramah serta memberikan himbauan kepada Masyarakat dan Nelayan Kecamatan Mantang mengenai cuaca ekstrim senin, (16/12/19).

Temu ramah sekaligus himbauan dari Kepolsubsektor Kecamatan Mantang, terkait cuaca ekstrim dan masuknya musim angin utara, di lakukan di pelantar ojek laut Tokojo Kelurahan Kijang Kota.

Kapolsek Bintan Timur AKP Krisna Rhamadani Y.A.L SIK, melalui Kapolsubsektor Kecamatan Mantang IPDA Mayson mengatakan, “Terkait masuknya musim angin utara serta angin kencang, dihimbau kepada warga dan nelayan yang beraktifitas keluat, setidaknya jangan memaksakan diri.  Begitu juga disampaikan kepada para penambang ojek laut agar selalu waspada bila lakukan aktifitas harus diperhatikan cuaca utamakan keselamatan para penumpang.

Disamping itu juga gunakanlah Life Jaket, baik penambang maupun penumpang  apabila hendak melakukan aktifitas melaut atau menambang  yang menggunakan boat laut.

Pastikan alat tranportasi atau motor laut yang hendak digunakan  dalam keadaan baik dan layak jalan sehingga keselamatan untuk penumpang  benar -benar terjamin.

“Dia juga menambahkan  dalam beraktifitas sehari hari selalu jaga keamanan agar tertib aman dan terkendali jangan saling berebut ikut aturan yang sudah disepakati,ucapnya”. (Obet)

0

Suara Indonesia News – Muara Enim, Seperti biasanya, kegiatan “PATEN MAS” (Polisi Ada Ditengah Masyarakat) Polsek Tanjung Agung dan sekaligus menindaklanjuti “Commander Wish Kapolda Sumsel” dipasar tumpah atau kalangan di Desa Paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, senin 16/12/2019 sekitar pukul : 07.00 Wib.

Personil Polri dari Polsek Tanjung Agung yang dilibatkan diantaranya,Ipda Epeni M Dani, Aiptu Edi Susanto,Bripka Coyan, Brigpol Akbar, Brigpol Irwansyah, Brigpol Tetra Agus, para personil membantu pengamanan dan kelancaran lalu lintas di jalan lokasi pasar tumpah tersebut, serta titik – titik dianggap rawan kemacetan dan membutuhkan kehadiran Polisi.

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang nyaman dan aman bagi masyarakat pemakai jalan dan yang terpenting bahwa Polsek Tanjung Agung, berkomitmen untuk dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Tanjung Agung dan Kecamatan Panang Enim.

Aktivitas di pasar Tumpah atau Kalangan berjalan aman dan kondusif seperti apa yang telah diharapkan. Kegiatan transaksi masyarakat lancar tanpa ada yang merasa terganggu, semoga kedepannya kegiatan Polsek Tanjung Agung tersebut tetap dilaksanakan secara berkesinambungan karena masyarakat merasakan betul dampak dari kegiatan PATEN MAS Polsek Tanjung Agung ini. (Candra)

0

Suara Indonesia News – Mamuju Sulbar, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat DR.H.M.Muflih B Fattah, MM, di Dampingi Kabid Madrasah DR.H.Muhammad Dinar Faisal, M.Si., Saat membuka Kegiatan Rapat Koordinasi Dan evaluasi Penyesuaian Regulasi PTK Pada Aplikasi Simpatika. Hotel Grand Mutiara, Senin 16 Desember 2019.

SIMPATIKA adalah wadah informasi secara digitalisasi PTK/guru di madrasah yang harus diperbaharui setiap semesternya, oleh karena itu Rakor digelar dengan tujuan mensinkronisasikan data SIMPATIKA, sehingga penyajiannya akan valid dan update.

Sebagaimana Dalam Arahannya, Muflih menghimbau agar seluruh operator mampu mengaplikasikan SIMPATIKA dengan baik, karena salah satu tujuannya adalah sebagai acuan perhitungan beban kerja guru untuk penerbitan SKMT nya, serta sebagai analisis kelayakan guru untuk menerima tunjangan sertifikasi dan tunjangan lainnya.

Lanjut mantan Ka. Bidang Bimas Islam dan Ka. Bidang Haji kanwil kemenag sulbar ini, mengharapkan agar Operator harus Dipahami dengan benar, karena SIMPATIKA merupakan salah satu penentu karir seorang tenaga pendidik dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama ini berbasis pada aplikasi SIAP online untuk pendataan seluruh PTK pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

Sebelumnya, Ka kanwil Mengapresiasi Bidang Pendidikan Madrasah atas Inovasinya menerbitkan Buku Saku Madrasah.

Hadir Dalam Kegiatan ini, para Kepala Seksi Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil kemenag Sulbar, Para Kasi di Masing masing Kemenag Kabupaten, Kepala Sekolah Madrasah Negeri & Swasta Serta Para Operator. (Hamma)

0

Suara Indonesia News – Mandau, Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Sekretaris Kecamatan (SEKCAM) Kecamatan Mandau M Rusydi MR, menghadiri sekaligus membuka acara Khitan Massal BAZNAS Kabupaten Bengkalis, bertempat di Aula Kantor Camat Mandau, Senin (16/12/2019).

Dalam sambutan tertulis Bupati Bengkalis yang dibacakan M Rusydy MR mengatakan, sebagaimana yang telah disampaikan oleh ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis, bahwa hari ini merupakan hari pertama pelaksanaan khitanan massal BAZNAS Kabupaten Bengkalis tahun 2019,

Bagi anak-anak kaum dhu’afa dalam wilayah Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, Pinggir dan Talang Muandau. karena dua hari kedepannya juga akan dilaksanakan khitan massal di Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis.

“Program rutin ini harus terus digaungkan dan kami Pemerintah Daerah siap mendukung atas usaha yang telah dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Bengkalis, untuk terus membantu lebih banyak masyarakat dhuafa dalam memenuhi kebutuhan akan program berupa khitanan massal yang memberikan kesempatan kepada anak-anak Kabupaten Bengkalis dari kaum dhu’afa untuk bisa ikut serta dan dapat menikmatinya,” ungkap Rusydy.

Selanjutnya Rusydy menyampaikan beberapa tahun kebelakangan ini, perkembangan BAZNAS Kabupaten Bengkalis sudah memperlihatkan puncak kegemilangannya, BAZNAS yang diberi tugas untuk mensejahterakan kehidupan ummat, perlu mendapat perhatian dan dukungan lebih dari semua kalangan, lebih–lebih lagi dalam penguatan lembaganya.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama rekan-rekan DPRD Bengkalis, senantiasa ingin membuat lembaga ini kuat dan bermanfaat bagi ummat melalui disahkannya Peraturan Daerah tentang zakat Kabupaten Bengkalis beberapa waktu yang lalu.

Kegemilangan juga terlihat dari berbagai prestasi yang telah diperoleh oleh BAZNAS Kabupaten Bengkalis, yakni mendapat salah satu nominasi pada BAZNAS award tahun 2018 bagian pelaporan terbaik dan pertumbuhan terbaik dengan tujuan untuk mendorong optimalisasi pengelolaan zakat nasional, untuk memperkuat ketahanan nasional menghadapi tantangan global, sekaligus menjadi peluru bagi BAZNAS Bengkalis untuk terus maju dan berdiri untuk mensejahterakan ummat,” ujar Rusydy.

Diakhir acara ada penyerahkan zakat untuk kaum dhuafa dan peninjauan sunat massal oleh Sekcam Kecamatan Mandau di dampingi Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H.Khairul Umam dan Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis H.Ali Ambar beserta rombongan. (Musrialdi)

0

Suara Indonesia News – Jakarta, Koordinator Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Ahmad Tarmidzi, mendukung penuh apabila Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mencopot VP Corporate Secretary (Corsec) Garuda Indonesia dan Corsec Bank Tabungan Negara (BTN) dari posisinya. Sebab ia menduga keduanya telah melakukan kebohongan publik, hal tersebut disampaikan oleh ketua BPKP Ahmad Tarmidzi dalam orasinya jumat kemaren.

Menurut Ahmad, dalam tugasnya seorang corsec wajib menjalankan fungsi compliance officer yaitu menjaga citra atau reputasi perseroan. Tanggung jawab itu dijalankan dengan tetap memenuhi kewajiban perseroan untuk tunduk pada ketentuan yang berlaku.

“Sehingga corsec wajib menjaga dua unsur kepentingan yaitu kepentingan perseroan dan kepentingan publik secara bersamaan,” tandasnya dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Jumat (13/12/2019).

Ahmad menilai, sikap VP Corporate Secretary Garuda, M Ikhsan Rosan dalam merespon temuan Bea Cukai atas penyelundupan suku cadang Harley Davidson dengan menggunakan pesawat Garuda, yang menyatakan bahwa itu milik karyawan bukan milik direksi Garuda, sebuah kebohongan publik. Pernyataan Ikhsan bahwa Garuda siap membayar pajak apabila dianggap merugikan negara, juga dipandang  tak tepat.

“Pernyataan VP Corporate Secretary Garuda itu, mengandung kejanggalan karena bagaimana mungkin Garuda Indonesia sampai berkorban membayar kewajiban pajak dari karyawannya?. Misi besar siapakah yang sedang dijalankan oleh Corporate Secretary Garuda Indonesia sehingga sampai berani berkorban menutupi kesalahan direktur Garuda,” kata dia.

Pernyataan Ikhsan sendiri belakangan dibantah Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam sebuah konferensi pers yang turut dihadiri Erick serta Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.

Karenanya BPKP menuntut  sanksi pemecatan dan melakukan proses pemidanaan terhadap Ihksan.

“Proses hukum yang tegas terhadap pejabat corporate secretary BUMN agar memberi efek jera kepada pelaku dan merupakan pesan kuat kepada publik bahwa di era Presiden Jokowi pada periode kedua ini, bahwa setiap pejabat BUMN agar tak mudah terkooptasi pada kekuasaan kecuali pengabdian kepada kepentingan negara,” jelasnya.

Sementara Corsec BTN Achmad Chaerul, disebut Ahmad diduga bersekutu dengan direksi dalam menutupi sangkaan perilaku korup direksi.

Sebab, seperti yang diungkap Kejaksaan Agung melalui Jampidsus, Adi Togarisman, terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dan penjualan cessie di BTN kepada PT Batam Island Marina (PT BIM) sebesar Rp 300 miliar.

“Dalam kasus korupsi pemberian kredit kepada PT BIM di BTN, Corporate Secretary BTN Ahmad Chaerul maupun Yosi Istanto, Direktur Legal Bank BTN, secara kompak mengeluarkan bantahan bahwa tidak ada korupsi maupun pelanggaran SOP dalam pemberian kredit maupun dalam penyelamatan kredit macet PT BIM di BTN. Dan bahkan Corporate Secretary BTN berusaha tampil sebagai sosok pahlawan yang melindungi kehormatan direksi BTN dengan menerbitkan holding statement yang materinya merupakan produk kebohongan yaitu pernyataan kontroversial yang menyebutkan kredit PT BIM di BTN sudah sesuai prosedur dan kredit PT BIM sudah dinyatakan lunas,” papar dia.

Pernyataan Achmad Chaerul dinilai mengandung unsur manipulatif, karena data yang disajikan tak sama dengan kondisi dan fakta sebenarnya. Sebab saat ini, menurut BPKP PT BIM tercatat tak pernah atau sekurang-kurangnya belum pernah melunasi hutangnya di BTN maupun hutangnya kepada PT PPA, sebagai perusahaan yang membeli piutang PT BIM dari BTN.

“Atas manipulasi informasi yang secara sengaja dibuat oleh Corporate Secretary BTN maka dengan ini BPKP menuntut kepada aparat kepolisian maupun kejaksaan agar mengusut setuntas-tuntasnya siapa yang menjadi dalang atas terbitnya holding statement yang penuh kebohongan dan penipuan terhadap publik tersebut. Selanjutnya untuk itu BPKP juga menuntut Menteri Erick Thohir untuk memecat Corporate Secretary BTN sekarang juga,” desaknya.

Di samping itu, BPKP memandang bahwa holding statement BTN sangat melecehkan dan merendahkan prestasi kerja APH Kejaksaan Agung dalam pengungkapan kasus korupsi PT BIM di BTN.

“Untuk itu BPKP dengan ini mengutuk dan mengecam keras holding statement BTN karena bersifat ofensif menyerang kehormatan APH dan menciptakan citra hukum yang negatif bagi Kejaksaan Agung seolah-olah Kejaksaan Agung bekerja tidak profesional dalam peningkatan status penyidikan dalam perkara korupsi PT.BIM sebesar Rp 300 M di BTN,” tandasnya.

Rencananya, BPKP akan melaporkan Ihksan Achmad Chaerul ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kebohongan terhadap informasi publik yang merupakan pelanggaran terhadap UU No.14/2008. ( Sep/redaksi )

0

Suara Indonesia News – Seram Bagian Barat, Juru bicara fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Hamzah wakano, dalam penyampaian pandangan kata putus akhir fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah menjadi Perda APBD Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dalam penyampaian Hamzah Wakano pun menyentil anggaran 7,5 milyar lebih yang diperuntukan untuk pengadaan kapal cepat milik Pemda lewat Dinas Perhubungan Kabupaten SBB.

Selain menyingung anggara 7,5 milyar untuk pengadaan kapal cepat, menurut Hamzah wakano RAPBD kabupaten SBB tahun 2020 yang dianggarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar satu triliun delapan puluh satu milyar lebih ini, mengalami penurunan dibandingkan anggaran tahun 2019.

Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Bupati dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, ungkap Wakano saat sampaikan putusan akhir fraksi Nasdem Sabtu (14/12/2019).

Soal anggaran 7,5 milyar lebih, ditegaskannya Wakano kalau ada anggaran sebesar 7,5 milyar, partai Nasdem tidak akan bertanggung jawab dikemudian hari jika terjadi hal – hal yang melanggar hukum karena program kegiatan tersebut. Dan dokumen RAPBD Seram Bagian Barat sesuai dengan Permendagri No 86 tahun 2017 pasal 17 ayat 1 , 2 dan 3.

“Jika dikemudian hari terjadi dampak hukum terhadap program tersebut, maka pelaksanaannya kami tidak bertanggung jawab Itu benteng hukum” Tegas Wakano.

Kepada media ini, Hamzah Wakano mengungkapkan ini catatan, jika dikemudian hari ada cacat hukum terkait anggaran 7,5 Milyar itu maka kami tidak bertangung jawab,

Saya juga tidak memastikan dan tidak hendaki seperti itu, jika hal itu terjadi apa mau dikata dan itu catatan yang kita pegang  jika terjadi di kemudian hari.  Saya lagi  tidak menghendakinya hal itu terjadi”, Jelasnya.

Dikatakannya, Itu juga menjadi kepentingan daerah, tapi kalau kami dari fraksi Nasdem pada dasar dan awalnya, kami tidak melihat itu sebagai suatu urgen yang diprioritaskan.

“Ada masalah prioritas yang banyak bisa digunakan untuk perbaikan jalan lintas untuk anggaran 7 milyar itu, hal ini untuk kesejahteraan masyarakat SBB”, Cetusnya. (Suneth)

0

Suara Indonesia News – Kota Kupang NTT,  Wartawan Media Cetak dan Online Purna POLRI Yusak Langga, secara resmi melaporkan pemilik sebuah akun Facebook (FB) bernama Dina Ratu, yang diduga telah melakukan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik serta Meleceh Profesinya sebagai seorang Wartawan.

Berdasarkan pantauan media ini, pada hari ini, Minggu (15/12-19) di Mapolda NTT, Yusak melaporkan dan menyerahkan sejumlah bukti.

Kedatangan Yusak Langga, didampingi belasan Wartawan Nasional maupun Daerah. Tampak juga beberapa Advokat, Praktisi Hukum serta sejumlah aktivis dari LSM Nasional.

Laporan tersebut langsung diterima oleh Bripka Hamud A DJ Alkatri, diruang Ditreskrimsus Polda NTT dengan nomor laporan, NOMOR :  STPLI/103/XII/2019/Ditreskrimsus.

Dalam laporan tersebut menerangkan telah terjadi tindak pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik terhadap Pelapor, sehubungan dengan dugaan perkara Kejahatan/Pelanggaran ITE melalui media sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (23), UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sekitar hampir dua jam seusai membuat laporan, Yusak Langga yang dikonfirmasi mengatakan,  “Saya tidak main-main dan akan perkarakan ini. Ini Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.” Ujarnya.

Tak terima dibilang wartawan gadungan, Yusak menunjukkkan legalitasnya sebagai seorang wartawan resmi dari Media Purna POLRI di hadapan awak media. ID Card Pers dan Surat Tugas resmi yang melekat pada dirinya tidak boleh diremehkan oleh siapapun.

“Saya tidak terima jika ada yang anggap saya ini gadungan dan lecehkan harga diri saya senilai Rp. 100.000, saya akan pidanakan dia. Jika tidak percaya dengan legalitas saya sebagai wartawan silahkan tanya ke Redaksi di pusat. Kita ini resmi, bukan abal-abal.” Tandasnya.

“Penghinaan tersebut membuat Ketua umum perkumpulan wartawan online Independen Nusantara (PWOIN), meminta Polda NTT tindak tegas pelaku penghinaan wartawan yang  tidak senang sama wartawan atau karya – karya jurnalistiknya,  silahkan semua ada mekanismenya, jangan mengunakan media sosial untuk menghina wartawan, wartawan bukan satu saja, tapi wartawan banyak, dengan menyebut nama wartawan maka semua wartawan yang ada di republik ini tersakiti, untuk itu sekali lagi, saya minta pihak Polda NTT agar tidak tegas pelaku penghinaan, kalau belum juga di tindak Maka Saya akan undang  Semua wartawan yang ada di wadah PWOIN agar kita sama – sama semua laporan langsung ke Bareskrim Mabes polri”, tegas ketua umum PWOIN.

Seperti pada sebuah kiriman screenshoot  yang diperoleh awak media, memperlihatkan akun Dina Ratu tersebut memposting status dan berkomentar di berbagai grup Facebook dengan menggunakan kata – kata yang tak pantas dan mengarah pada unsur penghinaan serta pencemaran nama baik.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pencemaran Nama Baik di media sosial ini diatur khusus dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Semoga dengan adanya kejadian ini dapat memberikan pelajaran dan pemahaman yang baik bagi kita semua, agar lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial. (Dance Henukh)