0

Suara Indonesia News – Kuningan, Keragaman aneka adat, seni budaya dan sejarah yang dimiliki bangsa ini ,merupakan warisan turun temurun dari para leluhur untuk menjadikan kelangsungan ciri berbangsa dan bernegara.

Sejarah budaya dan seni tradisi, merupakan penopang  perjalan hidup  manusia, untuk di pelihara dan dilesatarikan sebagai aset budaya bangsa.

Keberadaan Desa Purwasari kec. Garawangi yang terletak dibsebelah timur pusat kota kab.kuningan,  yang bersebelahan dengan Desa Purwawinangun, merupakan salah satu wilayah yang berdekatan dengan perbukitan, hutan  dan aliran sungai yang memanjang.

Dengan luas wilayah Desa 268.834 Hektar yang terbagi menjadi 5 dusun,5 RW dan 19 RT tersebut, dan jumlah kurang lebih 2800 jiwa.

kebradaan Desa Purwasari menyimpan banyak kisah kisah yang menjadi legenda tanah air.

Menurut kepala desa Purwa Sari Hj. Uha Miharti, SPD. Desa Purwa Sari memang punya  cerita sejarah dan legenda, dan ini merupakan  salah satu  bagian aset yg dimiliki oleh desa, untuk dikembangkan menjadi kawasan budaya dan wisata, sebagai kearifan budaya lokal, yang sesuai dengan wilayah geografis desa. Ujar Ibu Kades,

Selain keberadaan sumber daya alam Desa Purwasari, keberhasilan Desa purwa sari, tak luput dari kinerja para aparat desa yang saling mendukung dalam kemajuan pembangunan desa, sekarang terbukti dengan kesuksesan program pemeeinyah daribmulai  PTSL, Gerbang simas, Listrik gratis, Rutilahu dan  PAMsimas. Dan kami selaku Pimpinan wilayah Desa, mengucapkan terima kasih kepada bapak Buapti kuningan , H.ACep Purnama SH,MH dengan program kerjanya, yang  bisa langsung diterima oleh masyarakat, ujar Hj. Uha Miharti, SPD ketika diwawancari media.

Sementara dalam sejarahnya dikisahkan, pada jaman dahulu kala sebelum penjajahan belanda masuk ke indonesia, Purwasari merupakan bagian dari kerajaan di jawa barat, yang yang saat itu  dipimpin oleh sorang Bayan ( Kuwu/kades) bernama Dipa Nala dan Nala Diva, Ia merupaka sodara kembar. Hal tersebut diungkapkan seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, menyapaikan kepada media.

Setelah mendirikan perkampungan Purwasari maka saat itu Purwa Sari  berubah menjadi sebuah nama desa Kertasari ( skrg Desa Purwasari ) yang berkantor di wilayah Citiu, sekarang  menjadi Desa Citiu sari ,pemekaran dari Purwasari. Sedangkan  Diva  Nala ( eyang Sindu )  merupakan orang yang pertama kali mejadi Kepala Desa di Kab. Kuningan.

Dalam riwayat keberadaan kali bantar wangi, cadas gantung dan  irigasi, diwilayah garawangi, tidak bisa lepas dari sosok Eyang Sindu, dalam pengabdianya eyang sindu berusaha untu meninggalkan warisan yang dapat berguna bagi anak cucu maupun masyarakat kelak,

Riwayat cada gantus berawal ketika, eyang Divanala (eyang Sindu ) sedang melakukan tapa di pinggiran pinggiran urang,kemudian digoda oleh uyut Basari, dimana lahan yg sedang diduduknya  itu diinjak dan hampir jatuh ke dasar jurang, eyang sindu mengerahkan kekuatanya untuk  menahan longsoran tersebut hongha ahirnya tanah tersebut diam dan menggantung, maka darisitulah wilayah yang termasuk wilayah gunung mayana itu, dinamakan Cadas Gantung.

Dalam kisah lain, seorang raja di wilayah kerajaan digunung mayana, tengah melakukan smedi, untuk keselamtan  putrinya yang sedang menuggugu proses  kelahiran. kemudian raja mendapat petunjuk agar, memanggil  seseorang ( eyang sindu )/yang tengah melakukan tapa di pinggiran sungai, untuk dibawa keistana. Karena orang tersebutlah yang mampu mengobati putrinya, hasil dar semedinya.

Setelah bertemu Raja, dan memohon doa kepada yang maha kuasa, akhirnya putri raja pun melahirkan dengan selamat, dan eyang sindu di berikan hadiah sebagai tanda terima kasih oleh raja berupa Lelengser dan Bokor berupa Emas” lalu raja berkata, suatu saat nanti, pemberian hadiah dari raja ini akan bermanfaat bagi keturunan eyang sindu Ujar sang Raja.

Terkait keberadaan bokor emas ini, apakah ada kaitanya dengan riwayat  berdirinya kerajaan di Kuningan? pembacalah yang dapat menyimpulkan dari riwayat yang disajikan. ( Sep )

0

Suara Indonesia News – Labuha, Marilah jadikan diri kita sebagai Aparatur Birokrasi yang taat, tertib dan memperhatikan berbagai tugas dan kewajiban kita. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Iswan Hasjim saat memimpin Upacara Hari Disiplin Pegawai di Lapangan Kantor Bupati. Senin, (21/01/19).

“Marilah kita jadikan tugas dan pekerjaan kita sebagai ladang Amal Ibadah”, ajak Wabup.

Wabup juga meminta Kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk menyiapkan sistem terkait dengan kedisiplin dan kehadiran sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“BKPPD sebagai instansi yang bertanggungjawab terhadap kedisplinan harus mengatur sistem tidak menunggu perintah, karena ini telah diatur dalam tata laksana pemerintahan, dan BKPPD sebagai ujung tombak dari pengaturan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan ketentuan yang ada, sehingga terjadi perubahan terhadap kedisiplinan dan kehadiran”,tegas Wabup.

Selain itu, Wabup juga mengingatkan kembali kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk lebih memperhatikan pelayanan publik kepada masyarakat khususnya pada aspek kesehatan dan pendidikan.

“SKPD terkait harus rutin hadir melakukan pelayanan publik, karena Masyarakat Halsel membutuhkan pelayanan yang setia setiap saat”, pungkas Wabup.

Olehnya itu, Wabup berharap SKPD yang memiliki tugas dan tanggungjawab di 249 desa seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar dapat mengevaluasi dengan sungguh-sungguh atas berbagai tugas dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga kehidupan Masyarakat Halmahera Selatan.

Upacara ini diukuti oleh Sekda Halsel Helmi Surya Botutuhe, Pimpinan SKPD serta seluruh ASN dilingkup Pemkab Halsel. (Bur)

0

Suara Indonesia News – Konawe, Calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Tenggara, Fachry Pahlevi Konggoasa dari Partai Amanat Nasional (PAN), diduga telah melakukan pelanggaran kampanye Pemilu 2019.

Hal ini dikatakan oleh Restu, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran (HPP)  Panwascam Puriala, Melalui siaran persnya.minggu (20/1/2019).

Menurut Kordiv.HPP  Panwascam Puriala ini, sesuai fakta lapangan selain memasang APK (Binder) Caleg, tim sukses juga membagikan sembako berupa 2 kg gula pasir dan satu kotak  teh kepada warga setempat.

Selain itu, Restu menuturkan bahwa dalam proses pemasangan APK, tim sukses Caleg DPR RI dari partai PAN itu tidak memperhatikan tempat pemasangan APK yang telah diatur Undang undang Pemilu.

“Seperti rumah aparat desa, ASN, bahkan rumah penyelenggara dalam hal ini Panitia Pemungutan Suara (PPS), tidak dibolehkan di pasangkan APK Caleg. Dalam aktifitas pemasangan APK ini, Panwascam Puriala menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu,” kata Restu.

Bukan hanya itu, pada saat proses pemasangan APK, tim dan juga Caleg (Fachry Pahlevi Konggoasa-red) diketahui beristirahat di rumah Kepala Desa Puusangi, Kecamatan Puriala.

Atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Caleg DPR RI bersama tim suksesnya, Panwascam Puriala saat ini sedang mengumpulkan dan mengamankan barang bukti berupa Sembako yang di bagi, foto saat pembagian sembako dan keterangan saksi PPL Desa/Kelurahan dan masyarakat penerima sembako.

“Temuan Ini kami tuangkan dalam bentuk format A1 pengawasan dan format A2 temuan dugaan pelanggaran. Lebih lanjut Restu menyebut bahwa pihaknya juga saat ini sedang melakukan Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Konawe untuk status dugaan pelanggaran pemilu ini.

Berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut, Panwascam Puriala menghimbau kepada seluruh Caleg baik DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI, DPD RI, serta tim sukses Calon Presiden & Wakil Presiden, untuk tidak melanggar aturan Perundang undangan Pemilu dalam hal ini, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye, serta aturan lainnya dalam hal melakukan rapat terbatas ataupun pada saat pemasangan APK. (Red.SI)

0

Suara Indonesia News – Konawe, Gadis belia sebut saja bunga (9) tahun, warga kec.asinua Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara, harus kehilangan keperawanannya di usia dini, akibat nafsu birahi kakak sendiri. Entah apa yang ada di dalam pikiran sang kakak berinisial RS sehingga dia begitu tega menyetubuhi adiknya yang masih di bawah umur.

Terungkapnya kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini, setelah korban didampingi keluarga, melapor ke kantor Polisi Resort Konawe, pada rabu, 16 Januari 2019 lalu dengan Laporan Polisi, LP : 10/K/I/2019/SULTRA/RES KONAWE/SPKT, tanggal 16 Januari 2019.

Berdasarkan hasil laporan keluarga korban, Tim Khusus (Timsus) Reskrim Polres Konawe langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pemuda berinisial RS (19) warga Kecamatan Asinua Kab.Konawe, Sabtu (19/1/2019), sekitar pukul 18.45 Wita.

Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam, SH, saat dikonfirmasi  awak media, membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap pelaku  dan tersangka RS ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Korban bunga ini adalah adik tiri pelaku dan  Saat ini, pelaku telah kita amankan untuk diperoses hukum lebih lanjut,”katanya.

Rachmat Zam Zam menuturkan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, berawal pada Selasa malam (15/1/2019), sekitar pukul 23:45 (Wita), di Kecamatan Asinua  tepatnya di rumah orang tua korban sendiri. Saat itu pelaku memasuki kamar korban dan langsung membuka celana korban secara paksa dan pelaku membekam mulut korban sehingga tidak bisa berteriak.

Setelah itu, pelaku RS langsung memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban Bunga dan disaksikan oleh adik kandung korban sendiri berinisial AR (7). Melihat kakaknya disetubuhi oleh pelaku RS, saksi AR langsung berlari menuju kamar orang tuanya dan menceritakan kejadian yang meninimpa korban bunga.

Mandapat pengaduan dari saksi AR, orang tua korban langsung memasuki kamar tersebut untuk memastikan kebenaran cerita AR. Mengetahui kedua orang tuanya masuk ke dalam kamar tersebut, pelaku langsung melarikan diri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka RS telah ditahan di Sel tahanan Polres Konawe.

Tersangka RS, dijerat pasal 81 ayat (1) Junto pasal 76  D subsider pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 E subsider pasal 82 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang  nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang jonto pasal 65 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red.SI)

 

0

Suara Indonesia Newe – Labuha, Demi mewujudkan Lingkungan Pasar yang bersih dan nyaman, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian Dan Perdagangan (Diskopperindag) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) lakukan Kerja Bakti pembersihan Sampah dilingkungan Pasar Desa Tembal. Pada Jumat Sore, (18/01/18).

Kepala Dinas Kopperindag Halsel Ety Julianti memimpin langsung kerja bakti tersebut. Ety juga merangkul seluruh stafnya mulai dari Kepala Bidang, Kepala Seksi, dan seluruh ASN sampai PTT untuk lakukan kerja bakti tersebut.

Ety Julianti saat diwawancarai mengatakan bahwa, sampah yang berada disamping Pasar Desa Tembal semakin bertumpuk dan mengakibatkan bau yang tidak sedap, padahal sudah ditegur untuk sampahnya bisa di masukan kedalam Bak sampah, atau masukan kedalam plastik nanti petugas kebersihan yang mengangkat, hanya saja tidak dihiraukan oleh para pedagang, mereka lebih memilih membuang sembarnagan.

“Padahal para pedagang sudah setiap hari kami ingatkan untuk bisa menjaga kebersihan pasar, tetapi para pedagang tidak mengindahkan, mereka tetap membuang sampah sembarangan hingga akhirnya sampah semakin menumpuk,”ungkap Eti

Ia juga menyampaikan bahwa, Diskopperindag sudah memiliki petugas kebersihan, namun jika para pedagang dan warga pasar lainnya tidak ikut menjaga kebersihan, maka akan sulit untuk mewujudkan lingkungan pasar yang bersih dan nyaman.

“Harapan kami, agar kedepannya para pedagang dapat selalu ikut membersihkan lingkungan Pasar, sehingga pasar nantinya bersih dan nyaman yang dapat membuat nyaman para pembeli,”harap Eti.

Lanjutnya,” kami juga berharap agar ada penambahan mobil pengangkut sampah. Kemudian ada kerja sama dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPKPLH), Dimana para petugas kebersihan dari BPKLH juga bisa ditempatkan di Pasar,”tutupnya.(Bur)

0

Suara Indonesia News – Kuningan, Dengan mengenal kembali budaya, sejarah maupun situs peninggalan para leluhur kita, merupakan keharusan kita selaku generasi muda harus dapat menjaga dan melestarikan aset ini sebagai warisan sejarah dan budaya, hal tersebut disampaikan Nana Setiana selaku kepala desa Citius sari garawangi kuningan.

Lebih lanjut kades memaparkan,  banyak sudah warisan yang  sudah menjadi kearifan budaya lokal ini  wajib kita jungjung tinggi sebagai aset bangsa, kita cukup memgapresiasi kepada pak bupati dengan dimulainya  program pemerintah, salah satunya program  Desa unggulan di kabupaten kuningan ujar Kades Nana.

Sementara,wilayah Kabupaten Kuningan Jawabarat, selain wilayah yang dikelilingi perbukitan dan gunung gunung , keberadaan wilayah ini kaya akan situs sejarah dan kebudayaan peninggalan pada jaman kerajaan dan para wali.

Salah satu wilayah dikabupaten kuningan yang menjadi bidikan sejarah saat ini, adalah wilayah Desa Citiusari, kecamatan Garawangi Kab. Kuningan, saat ini tengah dipimpin oleh kepala desa bernama Nana Setiana.

Ada hal yang menarik dibagian sejarah desa tersebut, selain adanya ” sumber mata air yang manis”,  desa tersebut mengandung  riwayat perjuangan  para wali saat melakukan  penyebaran agama islam di tanah kuningan dan cirebon.hal tersebut diungkapkan Kades yang didampingi Abah suryana.

Menurut salah satu tokoh masyarakat Desa Abah Suryana,  meceritakan, bermula pada jaman sebelum  tahun 1914 silam, seorang tokoh bernama Eyang Garita,  beliau mempunyai orang kepercayaanya  Eyang Gencay Marga Suci, Eyang Gaeita pertama kalinya   menjabat kepala desa ( kuwu) di perkampungan bernama Citiu, ( Citiwu, Air tebu ) dengan masa Jabatan lebih dari 90 tahun.

Kemudian dilanjutkan kembali, dengan putranya yang bernama kuwu Kartijan dengan masa jabatanya hampir 60 tahun,  sepeninggal Kuwu Kartijan, diteruskan oleh Cucu dari Abah Garita yang bernam Kiyai Saja Martakin dengan masa jabatan hampir 70 tahun lamanya.

Tahun 1982 Desa Citiu  berubah nama menjadi Desa Citiu Sari, karena mekar dari nama wilayah  Purwasari, sedangkan nama Sari itu sendiri diambil dari sejarah sari tebu (Ci tiwu) dan konon, sumber air yang keluar dari sumur binong di wilayah citiu airnya  mengandung sari manis. Maka dari itu wilayah tersebut bernama Citiu Sari.

Sepeninggalnya tiga  dekade masa  kepemimpinan kuwu citiu, munculah generasi berikutnya bernama Syeh Yahya, salah satu muridnya  kanjeng sunan Gunung jati Cirebon, yang saat itu sering melakukan tapa di gunung jati.kemudian melakukan perjalanan pulang ke Desa Citiu setelah bertapa,  ia melakukan perjalannya dengan cara  menebus bumi hingga munculnya di belakang situ, yang sekarang menjadi are situ sari. Berada di diwilayah Desa Citu sari.

Dalam ceritanya dikisahkan, pada saat itu,  mesjid  Sunan Gunung jati di cirebon sedang kekurangan air, terutama untuk kepentingan berwudu, maka, saat itu kanjeng sunan gunung jati menyuruh salah satu utusanya untuk mengantarkan surat kosong ( tidak ada tulisanya ) kepad syeh Yahya, dicitiu, syeh yahya ( Eyang Padang ) sudah  memahami, meski yang diantar itu surat kosong.

Namun perintahnya agar Syeh yahya mengirimkan air ke Mesjid Gunung jati, maka saat itulah, syeh yahya dengan kekuatan ilmunya, membawa air dengan cara di tusuk (ditiir basa sunda ) dan seketika air tersebut berubah menjadi beku, lalu setibanya di mesjid Gunung jati, air teraebut dapat digunankan utuk kepentingan berauci, bahkan  hingga saat ini, air ditempat itupun selalu ada terus  menerus  dimanfaatkan hingga sekarang. Ujarnya kepada media.(sep).

0

Suara Indonesia News – Labuha, Di duga Karena Selingkuh, kepala Desa lata-lata, kecamatan Kasiruta Barat, kabupaten Halmahera Selatan, Abdul Malik Gama, secara resmi di laporkan oleh istrinya Suryati Amir. Dalam laporan tersebut istri pelaku di dampingi oleh kuasa hukumnya  Ismid usman, S,  sekretaris Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice cabang halsel ke Polsek pulau Bacan dengan laporan perzinahan.

Hal ini di sampaikan oleh Sekretaris yayasan Bantuan Hukum (YBH) Ismid Usman kepada wartawan, kamis (27/01/2019), ia mengatakan, Kepala Desa lata-lata kecamatan Kasiruta Barat di laporkan ke Polsek pulau Bacan karena yang bersangkutan di duga kuat  melakukan tindakan pidana perzinahan dengan seorang wanita idaman lain (WIL) bernama Risty Natasya umasugi, di sebuah kamar kontrakan di Labuha Bacan kabupaten Halmahera Selatan,   pelaku di duga melanggar pasal 284 KUHP hukum perzinahan Dan Pasal 44 UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan (KDRT) kekerasan dalam rumah tangga.

Di katakannya tindak pidana perzinahan, yang dilakukan oleh Abdul Malik Gama (suami) Dengan seorang wanita yang bernama Rysty Natasya Umasugi (selingkuhan) yang diketahui wanita tersebut adalah masih berstatus sebagai istri orang yang dalam hubungan pernikahannya masih ada ikatan resmi, karena belum secara sah berpisah sebagai suami istri (Bercerai) hal ini berdasarkan keterangan Suryati Amir (istri pelaku) dalam proses pemeriksaan saat dimintai keterangan oleh penyidik Polsek pulau Bacan mengaku, kalau perbuatan suaminya dan wanita idaman lainnya tersebut  disaksikan secara langsung. Kalau suami saya Abdul Malik Gama tertangkap Basah kedapatan berduaan dengan selingkuhannya dalam kamar kontrakan dan disaat itu sempat terjadi adu mulut dan kontak fisik antara istri pelaku dan wanita idaman lain sang kades tersebut.

Sementara itu kepala Desa lata-lata Abdul Malik Gama, saat di konfirmasi Kamis (17/01/2019) terkait kasus perzinahan yang di laporkan ke Polsek pulau Bacan tersebut, nomor handphonenya tidak dapat dihubungi.

Kapolsek pulau Bacan AKP Ranto, saat di konfirmasi melalui saluran teleponnya mengaku benar kalau kades lata-lata, di laporkan ke Polsek Bacan oleh istrinya karena yang bersangkutan melakukan tindakan perjzinahan dengan istri orang. (Bur)

0

Suara Indonesia News – Konawe, Maraknya aksi curanmor di wilayah hukum Polres Konawe – Sulawesi Tenggara, di tanggapi serius oleh aparat Polres Konawe. Tim Khusus (Timsus) Reskrim Polres Konawe, kembali menangkap tiga tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Wilayah Hukum Polres Konawe yang selama ini meresahkan masyarakat konawe.

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam, SH, dalam keterangan persnya mengatakan, tersangka pertama erwin, kami amankan di kota kendari, tersangka kedua anton, kami amankan baru baru ini di kec. Pondidaha dan tersangka ketiga masih di rumah sakit, yang terlibat kasus penganiayaan kemarin dan kami telah mengamankan barang bukti tiga buah kendaraan bermotor. (17/01-19).

 

Penangkapan tersangka pertama Erwin Sahrir alias Erwin Bin Edi (26) dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam, SH, dan timsus reskrim polres konawe Rabu kemarin (16/1/2019), sekira pukul 17.05 Wita.

Tersangka Erwin, warga desa Abeli Sawa, Kecamatan Sampara ini diketahui berprofesi sebagai sopir mobil dan tersangka sudah empat kali melakukan tindak pidana pencurian bersama dua rekannya.

Tersangka kedua, anton warga kolaka, di bekuk timsus reskrim polres konawe baru baru ini, (17/01-19) pukul 15.00 wita di kec. pondidaha sekitar kompleks PJR. Ujar Rahmat Zam zam.

“Dari hasil pengakuan sementara, kedua tersangka yang telah di amankan, telah melakukan pencurian sebanyak empat kali bersama Anton dan Ala,” kata mantan Kapolsek KP3 Kendari itu.

Menurut Perwira Polri dengan pangkat dua balak di pundak itu, keempat tempat kejadian perkara (TKP) itu di depan Rumah Makan Mas Joko Kelurahan Anggaberi, Perumahan Sosial, Kelurahan Lalosabila dan Kecamatan Sampara.

“Barang Bukti sepeda motor Metik warna kuning, TKP di depan RM. Mas Joko Kelurahan Ambekaeri, sepeda motor Ninja RR warna hitam,TKP Perumahan Sosial, sepeda motor Mio Sporty Biru TKP di Kelurahan Lalosabila dan sepeda motor Beat warna biru dengan TKP Sampara,” tutur Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti saat ini kata Rachmat Zam Zam, 3 unit sepeda motor telah diamankan di Mako Polres Konawe.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka Erwin, Anton dan Ala dijerat pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Red.SI)