0

Suaraindonesianews – Unaaha, DPRD Kab.Konawe dalam rapat paripurna dalam rangka penetapan rancangan peraturan daerah ( RAPERDA ) pembentukan Kecamatan Anggotoa menjadi Peraturan daerah ( PERDA ) Kabupaten Konawe tahun 2017 di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin ( 30/1).

Rapat paripurna dewan ini dipimpin langsung  oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Gusli Topan Sabara, ST, didampingi Wakil Ketua I, Rusdianto, SE,MM dan Wakil Ketua II, H.Alaudin, SH.

Dalam rapat paripurna dewan tersebut ditetapkan Perda No.1 tahun 2017 tentang pembentukan kecamatan Anggotoa Kabupaten Konawe dan persetujuan DPRD Kab.Konawe No.1/DPRD/2017 tanggal 30 Januari 2017 tentang persetujuan raperda pembemtukan kecamatan Anggoto

Sebelum ditetapkan menjadi perda, tujuh fraksi DPRD Konawe terlebih dahulu menyetujui penetapan rancangan peraturan daerah pembetunkan Kecamatan Anggotoa menjadi Peraturan Daerah ( PERDA ) Kabupaten Konawe tahun 2017.

Keputusan DPRD Kabupaten Konawe No / DPRD/2017  tentang persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah tentang pembetukan kecamatan Anggotoa menjadi peraturan daerah Kabupaten Konawe tahun 2017 dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Konawe, H.Alaudin,SH.

H.Alaudin mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Konawe menimbang bahwa dalam rangka penetapan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan kecamatan Anggotoa, dipandang perlu mendapat persetujuan dari DPRD Konawe.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka perlu ditetapkan dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe.

Keputusan penetapan raperda menjadi Perda oleh dewan tersebut memperhatikan penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi dalam rapat paripurna DPRD Konawe tanggal 30 Januari 2017.

Selanjutnya Surat sekretaris daerah Provinsi Suoawesi Tenggara No.2/REG/PH/i/ 2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang pemberian nomor registrasi terhadap raperda pembentukan Kecamatan Anggotoa di Kab.Konawe.

Kemudian Surat Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara No.138/5903 tanggal 26 Desember 2016 tentang rekomendasi pembentukan kecamatan Anggotoa di Kab.Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kecamatan Anggotoa dimekarkan karena telah memenuhi syarat untuk dimekarkan baik dari aspek luas wilayah, jumlah desa dan kelurahan maupun jumlah penduduk.

Kecamatan Anggotoa dengan luas Wilayah 6.597 Ha, dengan batas – batas wilayah, sebelah utara berbatasan dengan kecamatan Meluhu, sebelah timur berbatasan dengan Wonggeduku sebelah selatan berbatasan dengan Wawotobi dan sebelah barat berbatasan dengan kecamatan Anggaberi.

Kecamatan Anggotoa meliputi  Desa Laloato, Kukuluri, Anggotoa, Lawuka, Tonganggura,Analahambuti, Ulu Lamokuni, Korumba, Nario Indah, Manggiolo,Anaosu,Karandu, Wowaporesa dan desa Wowa Nario dengan jumlah penduduk sebanyak 5.729 jiwa.

Dalam perda tersebut ditetapkan pusat pemerintahan Kecamatan Anggotoa berkedudukan di Nario Indah.Dengan demikian desa Nario Indah menjadi ibukota kecamatan.

Rapat paripurna dewan dalam rangka penetapan raperda pembentukan kecamatan Anggotoa menjadi peraturan daerah dihadiri oleh Wakil Bupati Konawe,Parinringi Unsur Muspida, Sekda Konawe, H.Ridwan Lamaroa, para eselon II dan III Lingkup pemkab Konawe serta segenap tamu undangan lainnya. (Red.SI)

0

Suaraindonesianews – Konawe, Perseteruan antara PT. MBS (Multi Bumi Sejahtera) & Koperasi Dunggua Jaya Dengan PT.St.Nickel Resources terkait Sengketa Lahan lokasi pertambangan yang berlokasi di Desa Dunggua Kec.Amonggedo  Kab.Konawe –  Sulawesi Tenggara, Sebagaimana yang di perkarakan adanya dugaan aktivitas illegal Minning yang dilakukan oleh Koperasi Dunggua Jaya dan PT MBS tak terbukti dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung tertanggal 22 november 2016 An. Tersangka, termohon terdakwa Deni Zainal Ahudin dengan nomor pendaftaran perkara : 1313k/pid.pidsus/2016 Diputus dengan Amar Putusan penolakan Kasasi dan selanjutnya Kasasi nomor pendaftaran perkara : 1307k/pid.pidsus/2016 terdakwa An.Saut Sitorus Diputus tertanggal, 24 Nopember 2016, Amar putusannya Tolak Kasasi.

Hajar

Ketua Umum Himpunan Masyarakat Tolaki Indonesia (HMTI)  Muh.Hajar mengatakan “dengan keluarnya keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Kajari Konawe  terhadap Pimpinan PT MBS dan Koperasi Dunggua Jaya, Artinya secara Hukum Lahan lokasi pertambangan yang disengketakan yang berada di Desa Dunggua kec.Amonggedo  Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara adalah Sah Menurut Hukum Milik  PT.MBS dan Koperasi Dunggua Jaya, dan secara Hukum sudah berada di bawah penguasaan dua orang yaitu Saut Sitorus dan  Deni Zainal Ahudin ” Ujar Hajar.

Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan Kasasi Kejari Konawe, Berarti PT.St.Nickel Resources  ini apapun bentuknya terkhusus di dua lahan IUP PT.MBS dan Koperasi Dunggua Jaya  harus memberhentikan segala aktifitas pertambangannya, apabilah tidak Di Indahkan berarti  mereka melanggar hukum dan melawan Hukum dan ini tidak menutup kemungkinan akan ada gejolak baru dan minggu depan saya akan melakukan Aksi terhadap Amar  putusan Mahkama Agung ini ”, tegasnya. (Red.SI)

0

Suaraindonesianews – Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, isu soal penyadapan yang menyangkut Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Majelis Ulama K.H. Ma’ruf Amien, adalah isu yang muncul pada saat pengadilan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. Karena itu, menurutnya sebaiknya ditanyakan kepada yang berbicara.

“Saya hanya ingin menyampaikan yang kemarin ya, itu kan isu pengadilan. Isunya di pengadilan loh ya, dan yang berbicara itu kan pengacaranya Pak Ahok dan Pak Ahok. Ya enggak, lah kok barangnya dikirim ke saya. Tidak ada hubungannya,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai membuka Konferensi Forum Rektor Indonesia Tahun 2017, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (2/2) pagi.

Sebelumnya dalam konferensi pers di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2), Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyinggung pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan tim kuasa hukumnya dalam sidang kasus penistaan agama, di auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (31/2), yang mengaku memiliki bukti pembicaraan telepon antara SBY dengan K.H. Ma’ruf Amien.

SBY menilai, pernyataan Ahok itu menimbulkan dugaan adanya penyadapan. Untuk itu, ia meminta aparat penegak hukum dan Presiden Jokowi bersikap terkait hal tersebut. SBY menegaskan, tindakan penyadapan tanpa adanya izin pengadilan sebagai tindakan ilegal dan kejahatan serius.

Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi menegaskan bahwa soal penyadapan itu isu di pengadilan. Karena itu, Presiden menyarankan agar hal itu ditanyakan ke sana, kepada yang berbicara.

“Tanyakan ke sana. Tanyakan, yang berbicara itu. Jangan barangnya dibawa ke saya. Yang berbicara itu, isu di pengadilan kok,” tutur Presiden. (ES/SI)

0

Suaraindonesianews-Konawe, Ketua DPRD Kab.Konawe Gusli Topan Sabara, saat berdiskusi dengan sejumlah awak media mengatakan Pihak DPRD Kab.Konawe sudah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda)  kawasan bebas rokok,  Kita mulai dulu di lingkungan DPRD Kab.Konawe, nanti kita akan terapkan juga di semua SKPD dan tempat  lainnya yang memang harus steril dari asap rokok.

Menurut ketua DPD PAN Kab.Konawe bersama  Wakil Ketua DPRD Kab.Konawe Rusdianto dan segenap anggota DPRD lainnya, Perda Bebas Rokok tersebut merupakan salah satu dari 66 Perda inisiatif dewan yang telah disahkan.  Peraturan Daerah No.10 tahun 2016 tentang kawasan bebas rokok ini nanti akan ditegakkan oleh Polisi Pamong Praja selaku yang bertugas untuk menegakkan Peraturan Daerah.

” Sanksinya jelas, baik Pimpinan DPRD, anggota, dewan, Bupati atau siapa saja ketika ditemukan melanggar maka dia harus bayar denda sebesar Rp.500 ribu kepada daerah melalui Polisi Pamong Praja,” Tegasnya. Menurutnya, semua perda inisiatif dewan sudah dipertimbangkan dari berbagai aspek yang akan ditimbulkan dari perda sebelum ditetapkan.

” Jadi nanti ketika kita melanggar perda tersebut, maka yang akan mengeksekusi atas pelanggar itu adalah Polisi Pamong Praja, bukan ketua DPRD atau Bupati,” jelasnya.

Lebih lanjut Gusli menyebutkan bahwa dalam perda tersebut sudah ditegaskan terkait sanksi yang akan diterima bagi siapa saja yang melanggar.

Meski demikian, Gusli mengatakan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk menerima saran dan masukan dari seluruh elemen masyarakat kabupaten Konawe demi untuk perbaikan kinerja dewan ke depannya. ” Kami selalu membuka diri, terkait produk perda inisiatif Dewan kalau ada yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat maka kita akan evaluasi kembali sampai perda tersebut dapat diterima oleh sebagian besar masyarakat kita,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Konawe, Rusdianto dalam kesempatan ini juga mengharapkan kepada temen-teman, baik media maupun NGO agar tetap menjaga hubungan dan terus menjalin komunikasi yang baik antara pihak DPRD.

Karena menurut Ketua DPC PDIP ini, baik DPRD, media maupun NGO kesemuanya bekerja untuk kepentingan masyarakat. ” Hubungan baik yang terjalin selama ini kiranya dapat terus dipertahankan dan ini nantinya saya yakin akan menjadi contoh bagi yang lainnya,” katanya.(Red.SI)

0

Suaraindonesianews-Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, dikumpulkannya jajaran TNI dan Polri se-Solo Raya mulai dari unsur terkecil seperti Babinsa dan Babinkamtibmas, dalam acara bertajuk Silaturahmi Presiden RI dengan Jajaran TNI-Polri Solo Raya, di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Senin (30/1) sore, karena mereka adalah yang pertama mendapatkan informasi, baik yang berkaitan dengan kejahatan, keamanan, dan terorisme.

“Sehingga kalau cara mendengarnya benar, kejadian-kejadian yang tidak diinginkan itu bisa dicegah. Ini preventif yang ingin kita lakukan. Yang kedua, kita ingin seluruh wilayah di Indonesia ini aman,” kata Presiden menjawab pertanyaan wartawan usai acara tersebut.

Presiden menegaskan, informasi dari atas sampai ke bawah itu harus benar-benar lurus dan dimengerti semuanya terkait apa yang harus dilakukan. Karena itu, perlu penyampaian langsung seperti silaturahmi itu.

“Disampaikan tadi langsung juga oleh Kapolri, oleh Panglima TNI sehingga bisa betul-betul tegak lurus,” jelas Presiden.

Mengenai pemilihan Solo Raya, menurut Presiden, karena semua hal-hal yang berkaitan dengan terorisme itu selalu yang di Solo.

“Tadi kan sudah disampaikan juga oleh Kapolri, oleh Panglima TNI, mesti di sini. Kalau saya mendapatkan laporan ada peristiwa apa, 1 atau 2 pasti ada yang dari wilayah Solo Raya ini. Sehingga kita memerlukan pendekatan-pendekatan yang lebih baik agar hal-hal yang tidak kita inginkan betul-betul kita cegah,” papar Presiden.

Presiden mengungkap, Solo adalah daerah pertama dilakukannya silaturahmi jajaran TNI-Polri dengan Presiden ini. Nantinya acara serupa akan dilakukan di daerah yang lain di Indonesia. “Nanti yang mengatur (daerahnya) Panglima TNI dan Kapolri,” pungkasnya. (ES/SI)

0

Suaraindonesianews-Jakarta, Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Hakim Mahkamah Konstitusi terkait permohonan Uji Materiil Perkara di Mahkamah Konstitusi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan keempat tersangka, yaitu PAK (Hakim Mahkamah Konstitusi), KM (Swasta), BHR (Swasta) dan NGF (Swasta).

Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Tersangka PAK dan NGF ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, tersangka BHR di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan Tersangka KM di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Tersangka PAK selaku Hakim Mahkamah Konstitusi diduga menerima hadiah atau janji dari BHR dan NGF, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait permohonan Uji Materiil Perkara Nomor 129/PUU-XII/2015 perihal Pengujian UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Republik Indonesia 1945 di Mahkamah Konstitusi.

Tersangka PAK dan KM yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, tersangka BHR dan NGF disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Humas KPK/SI)

0

Suaraindonesianews-Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk merumuskan pendidikan karakter ke-Indonesia-an, agar anak-anak Indonesia tidak terbawa arus budaya negara lain, sehingga kehilangan karakter dan jati diri bangsa.

Saya hanya ingin mengingatkan kepada kita semuanya bahwa sekarang yang namanya perang fisik itu dapat dikatakan sudah mulai ditinggalkan, sekarang yang terjadi adalah bukan lagi penguasaan pada sebuah teritori, tapi penguasaan sumber daya alam, penguasaan sumber-sumber ekonomi di sebuah negara,” kata Presiden Jokowi saat membuka Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017 dan Penyerahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Siswa Yatim Piatu Wilayah Jabodetabek, di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (26/1).

Oleh sebab itu, Presiden mengingatkan agar nilai budi pekerti, kesopanan, dan kesantunan harus terus-menerus disampaikan kepada anak-anak Indonesia. “Inilah tekanan yang ingin saya sampaikan agar anak-anak kita bekali dengan karakter-karakter ke-Indonesia-an yang baik, sehingga masuknya budaya, masuknya arus finansial ke negara kita betul-betul bisa kita pagari anak-anak kita, jangan sampai terbawa oleh arus budaya negara lain, sehingga kita kehilangan karakter dan jati diri,” kata Presiden.

Untuk membangun karakter ke-Indonesia-an tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan 6 (enam) hal yang harus dilakukan. Pertama, mewajibkan anak-anak untuk mengikuti pendidikan ekstrakulikuler.

Kedua, merancang kegiatan sosial kemasyarakatan untuk menumbuhkan, membangun, dan memupuk rasa sosial budaya bagi anak-anak yang saat ini sudah mulai dilupakan.

“Misalnya, mengunjungi panti jompo, supaya anak-anak kita ada rasa sosial. Kemudian bersih-bersih kampung di sekitar sekolah, supaya anak memiliki rasa sosial budaya terhadap lingkungannya,” kata Presiden mencontohkan.

Yang ketiga, lanjut Presiden, jika di luar negeri ada program overseas experience untuk mengenalkan negara lain kepada anak usia sekolah, maka di Indonesia anak-anak diajak ke provinsi lain untuk mengenal saudara-saudara mereka di provinsi tersebut.

“Ini akan baik untuk kebhinnekaan kita, untuk keragaman kita, dan memperkaya wawasan anak-anak kita bahwa mereka tidak hanya ngerti di kabupatennya atau kotanya masing-masing, ini penting sekali,” kata Presiden seraya mengingatkan, bahwa tujuannya bukan untuk mengajak ke tempat-tempat wisata.

Keempat, mengingatkan kebhinnekaan melalui lagu Indonesia Raya maupun pembacaan Pancasila setiap harinya di sekolah.

“Sebelum pelajaran, tolong anak-anak kita ini diajak untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian Pancasila, selalu setiap hari diingatkan itu,” kata Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut perlu terus diingatkan karena Indonesia memiliki keragamaan dengan lebih dari 700 suku dan 1.100 lebih bahasa lokal. “Kebhinnekaan seperti ini yang perlu kita ingatkan kepada anak-anak, sehingga Indonesia Raya, Pancasila itu perlu setiap hari kita ingatkan kepada anak-anak kita,” ujar Presiden menegaskan.

Kelima, Presiden meminta lomba-lomba untuk anak-anak di setiap kecamatan maupun kabupaten/kota digiatkan kembali. “Mungkin sekarang anak-anak kita yang lebih modern bisa saja lomba membikin video, lomba membikinblog, menulis dalam blog, lomba membikin aplikasi-aplikasi. Saya kira banyak sekali lomba di tingkat kecamatan, tingkat kabupaten yang bisa kita lakukan” kata Presiden seraya menceritakan semasa dirinya masih kecil, ada lomba olahraga atau melukis di setiap kecamatan dan kota saat libur sekolah.

Terakhir, Presiden Jokowi menekankan pentingnya penguasaan dan pengenalan dini teknologi informasi bagi anak-anak. “Ajari mereka, misalnya di SD mengenai penggunaan microsoft excelmicrosoft word, misalnya, ajarkan pada mereka. Karena apapun ini ke depan akan sangat berguna bagi anak didik kita,” kata Presiden.

Presiden juga mengingatkan untuk memberikan perhatian yang sangat serius terhadap perkembangan media sosial, yang sekarang ini begitu dekat dan nyata pengaruhnya dalam kehidupan sehari-hari.

“Saya ingin apa yang saya sampaikan tadi dirumuskan dalam sebuah pemikiran yang lebih komprehensif,” pungkas Presiden Jokowi seraya mengingatkan agar anggaran pendidikan tahun 2017 yang sangat besar, lebih dari Rp400 triliun ini, untuk digunakan tepat sasaran.

Tampak hadir dalam acara tersebut antara lain Menko PMK Puan Maharani, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Yohanna Yembise, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. (ES/SI)

0

Suaraindonesianews-Jakarta, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke-2 Antasari Azhar enggan menyampaikan hasil pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/1) sore kemarin.

“Ah mau tahu saja,” kata Antasari singkat saat dicecar wartawan mengenai hasil pertemuannya dengan Presiden Jokowi.

Ditanya lebih jauh mengenai bahasan dalam pertemuan tersebut, Antasari beberapa kali hanya memberikan isyarat tangan dengan meletakkan jari telunjuk di depan mulutnya, seraya berkata “Ssst..”.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang makna dari isyarat tersebut, Antasari hanya berujar, “Maknanya saya bicara begitu.”

Sebelumnya saat hendak memasuki kawasan Istana Merdeka, Antasari mengonfirmasi kehadirannya di Istana Merdeka adalah untuk bertemu Presiden Jokowi. “Ya mau bertemu Presiden,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan, Antasari Azhar sudah mengajukan permohonan untuk bertemu Presiden Jokowi sejak lama.

“Permohonan untuk bertemu Presiden sudah diajukan oleh Pak Antasari sejak lama melalui Menteri Sekretaris Negara, dan baru sore hari ini Presiden bisa menerima Antasari,” kata Johan.

Presiden Joko Widodo telah mengabulkan permohonan grasi yang diajukan oleh Antasari melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor I/G/2017 yang ditandatanganinya pada 16 Januari 2017. Keputusan atas dikabulkannya permohonan grasi Antasari itu telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/1) lalu. (ES/SI)