0

Suara Indonesia News – Kuningan, Dikisahkan pada jaman dahulu kala hidup seorang gadis cantik jelita  yang mempunyai rambut panjang terurai,  saking panjangnya ketika mandi di kubanagn,  rambutnya pun harus dikaitkan pada sebuah gala. Dari situlah awal tertariknya Raeden Arya Santang.

Dalam kisah, Gadis tersebut bernama Nyai Dewi Candra Wulan, ia  tinggal seorang diri  di wilayah pasir pawoh,  kecantikanya membuat seorang putra raja  yang bernam Raden Arya  santang jatuh cinta kepadanya dan berusaha untuk melamar.

Sedangkan Tubuh Raden Arya santang memiliki tubuh  tinggi besar, membuat Nyai dewi candra wulan mengajukan satu persyaratan dalam lamaranya kepada Raden Arya santang. dimana syarat tersebut adalah, membuatkan ” susukan (sungai /kali ) harus selesai dalam waktu satu malam”.

Akhirnya perjanjian tersebut disepakati oleh Raden Arya Santang, maka pada saat itulah Raden Arya Santang mulai membuat susukan dengan menggunakan kekuatan  alat kelaminnya,  Susukan tersebut memanjang kesebelah utara sampai ke ujung pangkalan. Ketika belum selesai, adzan  subuh telah berkumandang, Raden Arya Santang sempat putus asa lalu berpikir untuk melakukan semedi atau bertapa di gunung mandapa Ciwigebang.

Dalam tapanya mendapat petunjuk, agar melangsungkan pekerjaanya membuat susukan sampai ke wilayah  kapadayan saat itulah sungai yang memanjang dari wilayah pasir pawoh sampai ke kapandayan  dinamakan kali Ciberes.

Akhirnya Raden Arya Santang menagih janji kepada nyai Dewi candra wilan untuk dilamar, sedangkan Nyai Dewi Candra Wulan punya kebiasaan Ngelemar ( Nyirih ). Ketika ditagih janji, Nyai Dewi Candrawulan  lari dan bersembunyi di sebuah lubang yang tinggi  diaerah kabuyutan.

Raden Arya Santang marah dan geram,  lalu membawa sebatang bambu untuk ditusukan kedalam lubang persembunyian, dari situlah lubang tersebut mengeluarkan air dan batang  bambu menjadi berwana merah, dengan dugaan Nyai Candra wulan sudah terbunuh. maka dari situ wilayah tersebut dikenal dengan Air Kabuyutan. dan Wilayah susukan tersebut ahirnya  bernama Palembang Girang.

” SEJARAH DESA SUSUKAN ”

Seiring perkembangan waktu Desa susukan kecamatan Cipicung kab.kuningan dahulunya  merupakan  sebuah Desa yang bernama Palembang Girang, dalam sejarah tahun islam, pada tahun  05, berdirilah wilaya Palembang Girang. hal tersebut diungkapkan Kepala Desa Susukan Rusman Wijaya ketika dinkonfirmasi media.

Menurut Rusman,  ketika tim media menyambangi kediamanaya jumat 08/02, menyampaikan, keberadaan Palembang Girang berdiri tahun 05, ujarnya.  hal tersebut dikuatkan dengan  adanya bangunan bendungan kali Ciberes, ( Sinyur ) yang dibangun pada jaman  belanda tahun 18 an.

Menurut Kades Susukan, Kuwu pertama  bernama Wasta Renggana atau yang terkenal dengan Kuwu Jaki, disusul oleh kuwu Pada, kuwu Singa Santana,  kuwu Sumita, kuwu Wahim, kuwu Ucang (23 th ) , kuwu Sualim, Kuwu Samad, Kuwu Tahid, kuwu Ibun, Kuwu Maryono, Kuwu Sadeli dan Kuwu Rusman Wijaya.

Dalam cerita   Palembang Girang dikisahkan, pada saat itu ada dua Satria Sakembaran,  bernama Wasta Renggana ( kakak ) dan Wiranggana (adik ) yang sedang tertarik pada seorang putri kiyai Pangeran Sidiq, dan menjadi rebutan keduanya.

Kedua satria tersebut saling galungan ( bertarung ) tanpa henti, tidak ada yang kalah tidak ada yang menang, sampai pada ahirnya pertarunganya memasuki wilayah tanah yang dibelah oleh kali Sulado, dan wilayah Astana Buyut Walet,  bahkan sampai pertaruhan diatas kali besar. Sampai akhirnya pertarungan mereka dienangkan oleh Wasta Renggana, maka sejak Saat itu batas wilayah Palembang Girang dibagi menjadi dua bagian. Bagian yang dipimpin oleh Wasta tenggana dinamakan Desa Susukan, dan Adiknya bernama Wiranggana menguasai Desa Karoya ( sekarang ) karoya itu berasal dari suku kata Karo ( dua ) ya itu air. Artinya sesuai dengan kisah kali sulado diatas, ujarbRusman Wijaya, pungkasnya. ( Sep ).

0

Suara Indonesia News – Jayapura, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua Frets James Boray menjelaskan terkait syarat Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Serta Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) di Ruang Kerjanya, Kamis (07/02/2019).

Setelah di konfirmasi lansung oleh awak media terkait penetapan (WPR) di Wlayah Korowai, Plt Dinas ESDM Provinsi Papua ini Menjelaskan, bahwa lokasi tambang emas Korowai tersebut terletak di wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang, bukan berada di wilayah kabupaten yahukimo itu jelas dari sisi administrasi Pemerintahan dan jelas wilayah tersebut telah dilakukan peninjauan langsung oleh Pejabat gubernur oleh karena maraknya penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Lanjut Frets sapaan akrab Plt. ESDM ini, oleh karena itu mari kita bersama sama agar supaya menciptakan atau menjadikan wilayah tersebut sehingga tidak ada kegiatan Ilegal dan sebaiknya harus Legal, supaya kegiatan tersebut berjalan aman.

Perlu di ketahui bersama bahwa WPR akan di kembalikan kepada masyarakat sebagai pemilik hak ulayat, kecuali dalam bentuk koperasi, meskipun di bentuk koperasi yang jelas masyarakat pemilik hak ulayat yang duduk di dalamnya.

Daerah tersebut telah kami plotting wilayah dan kami sudah ajukan ke Kementrian agar supaya lebih cepat kegiatan diwilayah tersebut berjalan secara legal, Sedangkan untuk menerbitkan ijin pertambangan rakyat harus melalui prosedur yaitu, penetapan WPR yang di ajukan oleh Gubernur kepada Menteri, dan setelah terbit WPR Barulah Gubenur bisa menerbitkan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).

Namun untuk sementara ini belum ada ijin WPR dari menteri, maka itu melalui prosedur yang berlaku, yang jelas Gubernur tidak bisa menerbitkan IPR. Penetapan WPR harus di ajukan Gubernur kepada Menteri untuk mentapkan WPR di wilayah Korowai Pegunungan Bintang dan sudah ada beberapa wilayah yang sudah kami usulkan untuk menjadi WPR. Setelah di terbitkan WPR barulah Gubenur bisa menerbitkan IPR, berhubung saat ini belum terbit WPR otomatis IPR belum bisa terbit.

Terkait syarat syarat Perijinan Tambang WPR dan IPR adalah di berikan kepada Koperasi, kelompok Masyarakat, Individu dan yang berhak menerimanya adalah masyarakat asli sebagai pemilik Hak Ulayat, adapun syarat untuk idividu atau perorangan, cukup hanya dengan menujukan KTP serta Permohonan Luas Tanah 1 Hektare,
sedangkan untuk kelompok masyarakat dengan hal yang sama dengan luas wilayah yang di atur sesuai aturan, namun untuk koperasi wajib memiliki badan hukum, Akta perusahaan, serta Laporan keuangannya.

Yang di sebut dengan Tambang Rakyat syaratnya juga adalah hanya dengan menggunakan alat sederhana dan sama sekali tidak menggunakan alat berat, serta tidak menggunakan bahan peledak bahkan sama sekali tidak menggunakan larutan bahan kimia, adapun alat yang di gunakan hanya sebatas mesin alkon dan domfeng, karena alat tersebut masih di batasi dengan kapasitas mesin kecil.

Kemudian Perlu di ketahui bahwa dalam ijin pertambangan terbagi tiga (3) wilayah yaitu, Wilayah Pencadangan Negara (WPN), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), ketiganya sama sekali tidak bisa tumpang tindi dalam satu wilayah kerja.

Perlu juga di Pahami bahwa WPN contohnya seperti Freeport, Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) seperti Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Nabire Contohnya PT Anjung dan lain lain, sedangkan WPR adalah yang di sebut tambang rakyat, yang di kelola oleh rakyat itu sendiri, terutama masyarakat pemilik hak ulayat setempat,”papar Boray.

FJB berpesan kepada Masyarakat Korowai, Yahukimo dan sekitarnya agar untuk sementara ini masyarakat bersabar, sebab kami dari pihak Pemerintah menjalankan sesuatu harus sesuai mekanisme UU yang berlaku, dalam hal ini untuk menerbitkan WPR harus meminta persetujuan kepada Menteri agar Wilayah tersebut bisa di tetapkan menjadi WPR, hingga selanjutnya kami bisa menerbitkan IPR, sebab selama WPR tidak di tetapkan, IPR tidak akan terbit, itulah prosedurnya. (Sam’Mad/SI).

0

Suara Indonesia News – Konawe, Aksi sosial pengobatan gratis, yang di lakukan oleh Caleg DPR RI asal partai PDI-P dapil Sulawesi Tenggara, Nirna Lachmuddin di Kecamatan Uepai Kab.Konawe pada Rabu (6/2/2019) kemarin, di soal Bawaslu Konawe.

Pres rilis Bawaslu konawe, melalui Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Indra Eka Putra, SH., CPL, mengatakan, saat ini Bawaslu Konawe masi menunggu laporan hasil pengawasan dari Panwascam Uepai sebagai penemu berupa informasi serta bukti-bukti lain (7/02-19).

Berdasarkan informasi awal yang disampaikan oleh Panwascam Uepai, serta informasi lain yang di peroleh dari media online, Bawaslu Konawe “menduga” ada pelanggaran dalam kegiatan Pengobatan Gratis yang dilakukan oleh Nirna Lachmuddin.

Hal ini dapat dilihat pada undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye.

Dalam waktu dekat ini, Bawaslu Konawe akan menggelar rapat pleno pimpinan untuk menentukan status Dugaan pelanggaran tersebut.

Berdasarkan informasi awal serta bukti yang diperoleh dari Panwascam Uepai, ditemukan juga adanya perbedaan isi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Dari Polda Sultra dengan nomor STTP/08/II/YAN 2.2/2018/DITINTELKAM yang membuat Soal bentuk kegiatan berupa Kampanye Dialogis dan Tatap Muka. Faktanya, kegiatan yang dilakukan adalah Pengobatan gratis.

Selain itu Berdasarkan fhoto kegiatan yang diterima dari Panwascam Uepai, masyarakat yang ingin melakukan Pengobatan gratis Terlebih dahulu diberikan kupon yang didalamnya terdapat Gambar Caleg atas nama Nirna Lachmuddin besrta Nomor urutnya, serta Gambar partai pengusung.

Bahwa tim nirna dalam mengantar surat ke bawaslu telah diingatkan agar tidak melakukan kampanye dalam kegiatan sosial tersebut, tapi faktanya dari temuan Panwaslu kecamatan uepai Ada kartu nama dia sebagai caleg DPR RI dari partai PDI-Perjuangan serta Baliho yg menandakan citra diri sebagai pelaksana kampanye.

Seharusnya Peserta, pelaksana dan tim kampanye mestinya Mempedomani Segala ketentuan terkait dengan Kampanye Itu sendiri misalnya membaca Klausul pasal 275 UU 7 tahun 2017 tentang 8 Metode kampanye yg dibolehkan atau kegiatan lain yg mengacu pada PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye pasal 51 ayat (1) serta perbawaslu 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye Pasal 34 ayat 1 dan 2 itu jelas diatur mana Hal yang boleh dan tidak boleh.(Red.SI)

0

Suara Indonesia News – Konawe, Pemerintah Pusat dibawah kepemimpinan Jokowi, melalui Kemendes PDTT, menyerahkan bantuan kendaraan transportasi masyarakat desa terpencil kepada dua belas desa yang berada di wilayah Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara.

Tak tangung tanggung, kendaraan roda empat yang di berikan Pemerintah Pusat kepada  Kab.Konawe berjumlah 12 Unit yang akan di gunakan sebagai alat teransportasi masyarakat desa di kab.konawe.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe, Wayung Lasandara, menyerahkan kunci mobil secara simbolis, kepada 12 kepala desa penerima bantuan dari Pemerintah Pusat di halaman Kantor Bupati Konawe Rabu, (6/2-2019).

Dijelaskannya bahwa kendaraan roda empat tersebut adalah program dari Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) TA. 2018.

Adapun anggaran yang dipakai berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan untuk keperluan transportasi masyarakat desa terpencil. Hal tersebut menjadi sebuah kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk kepentingan peningkatan kesejahtraan masyarakat.

“Kendaraan tersebut melalui desa, dihibahkan ke BUMDes untuk dikelola dan digunakan untuk kepentingan masyarakat sebagai alat transportasi desa, karena pentingnya kendaraan di daerah pelosok,” ucap Kadis Perhubungan.

Tak lupa disampaikan bahwa para kepala desa penerima bantuan, harus terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang telah diterima. Tak hanya itu, Kades juga wajib membuat laporan tertulis setiap bulannya.

Kendaraan tersebut nantinya akan dikenakan biaya transportasi sesuai dengan peraturan mengenai tarif angkutan yang dikeluarkan oleh Pemda Konawe. Selain itu, kendaraan itu juga menjadi transportasi serba guna, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat pedesaan.

Adapun hasilnya akan dimasukkan ke khas BUMDes dan akhirnya omset keuntungan yang dihasilkan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan di desa. Hal tersebut secara otomatis memicu tingkat kesejahteraan masyarakat.

Desa yang layak mendapatkan kendaraan, tentunya melalui mekanisme yang ada yakni mengacu pada data Bawasda yang telah melalui seleksi, kemudian diserahkan ke Bupati selaku pimpinan daerah untuk disetujui.

Kades sebagai perpanjangan tangan Bupati dan Wakil Bupati di pedesaan, diharapkan dapat memaksimalkan sarana transportasi yang telah dihibahkan demi kemajuan daerah masing masing.

“Ini semata mata untuk kemajuan desa. Masyarakat melalui BUMDes bisa memanfaatkan kendaraan tersebut untuk kegiatan bisnis. Dana tersebut akan berputar dan menjadi modal masyarakat dalam menjalankan roda perekonomian,” lanjutnya.

Konawe sendiri pada tahun 2018 masuk dalam daerah tertinggal. Namun karena keseriusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal membangun dan mensejahterahkan rakyat, maka Konawe saat ini sudah tidak termasuk lagi dalam kategori daerah tertinggal.

Untuk Tahun 2019, diterangkan Wayung Lasandara bahwa Konawe masih akan mendapatkan penambahan transportasi roda empat di empat desa, tepatnya di Kecamatan Routa. (Red.SI)

0

Suara Indonesia News – Konawe,  Demi kelancaran pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kab.Konawe, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa,  telah mengusulkan perpanjang kedua jabatan Sekda Kab.Konawe ke Gubernur Sulawesi Tenggara. Surat usulan Bupati Konawe Nomor 800/141 tahun 2019 tanggal, 28 Januari 2019, perihal usulan perpanjangan kedua penjabat Sekda Kab. Konawe.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 133.74/73 tanggal, 1 Februari 2019 tentang pengangkatan Ferdinand, SP.,M.H., sebagai Pj.Sekda Konawe, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, kembali melantik Ferdinand sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Rabu (6/2/2019) bertempat di gedung Wekoila Unaaha.

Pelantikan Ferdinand sebagai Pj Sekda Konawe, dihadiri oleh Kepala Kejaksanaan Negeri Konawe, Jaja Raharja, Wakil Ketua I DPRD Konawe, Rusdianto, Wakil Ketua II H.Alaudin, Kapolres Konawe diwakili Kabag Ops, Kompol Jufri Andi Singke serta sejumlah kepala SKPD lingkup pemda konawe.

Pelantikan Ferdinand, merupakan kado spesial bagi Bupati Konawe, karena Pj Sekda Konawe ini dilantik  saat dirinya sedang merayakan hari lahirnya yang ke 48 tahun. Setelah dilantik, Ferdinad resmi menjabat sebagai Pj Sekretaris daerah (Sekda) selama tiga bulan ke depan.

Sebelumnya, Ferdinand diberi kepercayaan mengganti posisi Hj. Asriani Porosi sebagai Pj Sekda tiga bulan lalu dan kini ia kembali dilantik oleh Bupati, bertempat di Gedung Wekoila Unaaha.

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dalam sambutannya, meminta agar Pj Sekda yang baru dilantik untuk memperhatikan persoalan keuangan daerah dan menjadi roda penggerak pembangunan.

“Kita punya banyak potensi di Konawe ini, sehingga banyak dari luar yang datang ke negeri kita ini,” ujarnya.

Kery berharap Sekda dan seluruh SKPD harus saling membantu dan bersatu padu untuk mewujudkan berbagai program pembangunan dilintas sektor. Baik pertanian, peternakan, pendidikan, infrastruktur, maupun bidang lainnya.

“Ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Konawe secara keseluruhan,” ujarnya. (Red.SI)

 

0

Suara Indonesia News – Sorong Selatan, Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah dari Pemerintah daerah kabupaten Sorong Selatan tahun 2018 sebesar Rp.900 juta Rupiah, Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sorong Selatan telah dimintai keterangan atau Klarifikasi terkait dana hibah.

Kapolres Sorong Selatan melalui Kasat Reskrim AKP. Mobri Cardo Panjaitan.SH.SI.K, membenarkan adanya Klarifikasi yang dilakukan oleh penyidik Polres Sorong Selatan terhadap 3 ASN KPUD Kabupaten Sorong Selatan, ketiga ASN KPUD ini telah dilakukan Klarifikasi oleh penyidik, karena adanya laporan secara tertulis dari DPC Lembaga Swadaya Masyarakatnya (LSM) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Sorong Selatan kepada Polres untuk ditindaklanjuti,” terang Kasat Reskrim Cardo Panjaitan saat ditemui wartawan Senin, (4/2) diruang kerjanya.

Mobri Cardo Panjaitan mengatakan bahwa laporan aduan dari LSM LAKI ini masih dilakukan penyelidikan, dengan dilakukannya Klarifikasi terhadap orang yang dilaporkan, sesuai data pelapor dari  LSM LAKI bahwa dana hibah dari pemerintah daerah kabupaten Sorong Selatan kepada KPUD pada Februari 2018 sebesar 900 juta rupiah telah digunakan, tetapi dipertanyakan oleh pegawai dan komisoiner KPUD bahwasanya dana tersebut digunakan untuk keperluan apa saja, karena sesuai laporan dana tersebut menyisahkan 100 juta rupiah dan pada 21 Juni 2018 terjadi perdebatan diruang rapat sesama anggota komisoiner.

Sehingga dapat disimpulkan dalam pelaporan informasi dilapangan bahwa anggaran 900 juta rupiah tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukkannya dan pelaporan penggunaan dana tersebut diduga fiktif, Selain itu pula Badan Pembuat komitmen KPUD mengakui tidak melakukan pekerjaan sesuai peruntukkan dana tersebut, sebab dana tersebut digunakan untuk kegiatan dukungan pemilihan komisoiner baru KPUD Sorong Selatan, pada pelaporannya penggunaan dana tersebut tidak dapat dibuktikan laporan keuangan, sehingga dapat disimpulkan penggunaan dana hibah tahun 2018 ini diduga disalahgunakan.

Ketua DPC LAKI Sorong Selatan, M.Gandhi Siradjuddin.ST.SH ketika dihubungi via telepon selulernya menyampaikan bahwa, pelaporannya secara tertulis dan selain kepada  Polres Sorong Selatan juga diberikan tembusannya kepada Bareskrim Mabes Polri, Sekretaris Jenderal KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan Kejaksaan Tinggi Papua. (SM/SI).

0

Suara Indonesia News – Jayapura, Yeri Basri Mak Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua khususnya instansi terkait dalam hal ini Dinas Kehutanan guna memeriksa asal usul kayu olahan PT. Eka Dwika Perkasa ( EDP) milik Sri Genyo di Nabire yang diduga kurang jelas asal usulnya.

Menurut Yeri, sapaan akrab Ketua LSM WGAB mengatakan bahwa kayu olahan jenis Merbau yang diproduksikan untuk ekspor keluar daerah bukan berasal dari Kabupaten Nabire dan bukan berasal dari PT. Jathi Darma Indah (JDI) pemilik HPH di nabire ” terang Yeri saat menyampaikan kepada wartawan media di kediamannya Jayapura, Sabtu (02/02-2019)

Yeri menjelaskan, sistem verifikasi dan legalitas kayu (SVLK) merupakan instrumen pembenahan tata kelola melalui verifikasi kepastian. dalam hal ini, hanya kayu legal yang dipanen, diangkut, diolah, serta dipasarkan oleh Unit Manajemen Kehutanan Indonesia, penerapan sistem ini bertujuan untuk  memberantas illegal logging dan illegal timber trade, yang juga diupayakan melalui pendekatan penegakkan hukum.

Kami cuma ingin mengetahui legalitas kayu olahan PT.EDP  berasal dari mana dan asalnya dari mana, kayu yang dibeli untuk diproduksi keluar daerah  dan surat izin yang dimiliki seperti apa, sistem verifikasi dan legalitas kayu (SVLK) bukan hanya berlaku untuk para pelaku ekspor saja tapi mulai dari hulu sampai hilir dan produk tersebut harus memiliki dokumentasi lengkap atau legal.

Hulu berarti bahan baku kayu yang didapat harus legal atau bukan dari penebangan liar, penebang harus memiliki dokumen resmi atau izin penebangan yakni izin mereka dapatkan dari dinas kehutanan atau dari pemerintah daerah setingkat kepala desa, tergantung dari jenis hutan yang ditebang Apakah itu hutan rakyat atau hutan milik pemerintah, setelah itu distribusi dari bahan baku ke sawmill atau tempat penggergajian pun harus memiliki izin perusahaan atau orang yang menggergaji pun adalah perusahaan yang berhak atau bersertifikat SVLK.

Izin penggergajian didapatkan dari 3 instansi, tergantung dari pengajuan, untuk 0 – 2.000 meter kubik izin dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten / kota, sedangkan yang 2.000 – 6.000 meter kubik dari pemerintah Provinsi, kemudian untuk yang 6.000 ke atas didapat dari Kementerian Kehutanan dan Izin tersebut dinamakan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu,”Terang Yeri.

Dari proses penggergajian kayu dikirim ke perusahaan untuk diproses lebih lanjut, pengiriman atau distribusi harus disertai Faktur Angkutan Kayu Olahan yang diterbitkan dari jasa penggergajian.

Perusahaan yang dimaksud pun bukan perusahaan sembarang dan  harus memiliki legalitas perusahaan  di antaranya mencakup Izin Usaha Industri dari Dinas Perindustrian, dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, dari Dinas Lingkungan Hidup dan aspek lainnya.

Lebih Lanjut Yeri menegaskan agar instansi terkait kepolisian serta dinas kehutanan memeriksa dan menelusuri asal Kayu milik PT. Eka Dwi Perkasa (EDP) karena banyak kejadian di  2018, terjadi penangkapan kayu mulai dari jayapura makassar dan surabaya kayu asalnya dari Papua dan Papua Barat yang tidak jelas izin – Izinnya.

Untuk mengkonfirmasi terkait hal tersebut, pimpinan PT. EDP, Sri Genyo tidak bisa dihubungi lewat telpon selulernya dan ketika wartawan mendatangi Pabriknya Bos PT.EDP, Sri Genyo Selalu tidak berada di tempatnya hingga berita ini di naikan.(Sam’Mad/SIN).

0

Suara Indonesia News – Labuha, Warga Desa marikapal dan Desa Imbu-imbu kecamatan Kasiruta Barat kabupaten Halmahera Selatan  keluhakan tidak ada tenaga kesehatan pada dua Desa tersebut sehingga ada warga dua Desa tersebut menderita sakit dan hendak mendapatkan pelayanan kesehatan secara berobat secara intensif harus mengeluarkan Anggaran lebih besar untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari dokter maupun Bidan dengan cara harus menggunakan jasa sewa transportasi laut berupa perahu motor untuk mengambil tenaga kesehatan Bidan di ibu kota kecamatan atau pasien yang sakit harus di rujuk ke rumah sakit umum Labuha dan mengeluarkan Anggaran lebih besar untuk bisa berobat secara insentif dari tenaga kesehatan.

Hal ini di Sampaikan oleh warga Desa marikapal Son kepada wartawan media ini, Senin (04/02/2019) mengatakan, Bidan Desa Marikapal pernah bertugas di Desa marikapal pada tahun 2016 hingga awal 2018 masih bertugas namun bidan tersebut sudah di muatasikan oleh Pemda halsel ke Desa lain sehingga warga Desa marekapal sudah hampir satu tahun ini sudah tidak lagi mendapatkan pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan di Desa dan jika ada warga yang sakit pihak keluarga pasien mencari jalan alternatif dengan menggunakan jasa sewa perahu motor  untuk mengambil Bidan di ibu kota kecamatan atau pasien tersebut di rujuk ke rumah sakit umum Labuha untuk mendapatkan perawatan  kesehatan dari tenaga medis rumah sakit.

Tidak adanya pelayanan kesehatan di Desa ini bukan hanya di alami oleh warga Desa marikapal namun tidak ada tenaga kesehatan ini juga di alami oleh warga Desa Imbu-imbu kecamatan Kasiruta Barat, seperti di alami keluarga Bahim saat kakak nya sakit pihak keluarga terpaksa harus mengeluarkan Anggaran mencapai jutaan rupiah untuk mengambil tenaga kesehatan di ibu kota kecamatan Kasiruta Barat olehnya itu pihak meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat menugaskan petugas kesehatan Bidan Desa di sejumlah Desa di kecamatan Kasiruta Barat yang belum ada tenaga kesehatan, dan jika ada warga yang sakit di musim cuaca buruk maka keluarga pasien juga tidak berbuat banyak hanya pasrah karena tidak bisa rujuk pasien ke rumah sakit maupun puskesmas terdekat dengan melalui jalur laut. pintahnya.

Sementara itu kepala dinas kesehatan kabupaten Halmahera Selatan, Ahmad Rajak M.kes, saat di konfirmasi wartawan melalui saluran teleponnya Senin (04/02/2019) tidak ada tanggapan (Bur)