0

Suaraindonesianews.com, Jakarta – Sejumlah teror kembali mengguncang Jakarta. Sebuah ledakan diduga Bom terdengar dari kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016) sekitar pukul 10.45 WIB dan menyusul lima ledakan berikutnya dalam jangka waktu tidak sampai 30 menit. Selain ledakan juga terdengar beberapa kali suara tembakan dari dalam kawasan Mall Sarinah.

Dari informasi yang dihimpun dilapangan ledakan yang diduga Bom itu menghancurkan pos polisi yang berada di kawasan Sarinah dan ada sekitar 6 orang yang dikabarkan tewas. Beberapa orang lainnya juga ada yang mengalami luka-luka.

Dari foto-foto yang mulai ramai diunggah di medsos, tampak pos polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat tepatnya di perempatan depan Gedung Sarinah rusak dan ada tiga orang tampak tergeletak di jalan raya tersebut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Anton Charliyan ketika dihubungi wartawan membenarkan adanya serangan itu dan mengatakan hingga saat ini terdata sebanyak enam orang tewas dalam aksi teror bom dan penyerangan di wilayah Sarinah, Jakarta Pusat tersebut.

“Sementara ini ada enam orang yang terdiri dari tiga orang polisi dan tiga orang sipil,” ujarnya, Kamis.

Saat ini petugas masih melakukan penyisiran untuk mengejar pelaku. Petugas juga mengamankan lokasi sekitar dan mengevakuasi warga dari sekitar lokasi kejadian.

Saat ini puluhan anggota gegana dan tim sniper tengah disiagakan disekitar lokasi untuk melakukan penyisiran guna mengantisipasi serangan lanjutan dan memburu beberapa pelaku lainnya. (Rd)

0

Suaraindonesianews-Konawe.Sebanyak ± 20 Rumah Korban Kebakaran dan beberapa korban Bencana angin Puting Beliung di Kabupaten Konawe Sepanjang tahun 2014 hingga 2015 tidak tersentuh bantuan dari Pemerintah daerah Kab.Konawe, menurut keterangan Muh. Nusul di lakukan wawancara mengenai kinerja selama menjabat sebagai Kepala Seksi Tanggap Darurat Dinas Sosial Kabupaten Konawe, ‘’ selama tahun 2014 ada 14 korban kebakaran dan di tahun 2015 kurang lebih 6 rumah belum mendapatkan bantuan, alasannya tidak adanya anggaran dana dari Dinas Sosial, padahal sudah berapa kali dinas mengusulkan ke DPR tapi tidak di setujui, apa lagi untuk di perubahan anggaran 2015 juga tidak ada sama sekali ‘’ ungkapnya

Hal  tersebut menjadi Pertanyaan besar bagi para korban kebakaran pasalnya menurut informasi yang diterima masyarakat setiap terjadinya bencana dana tersebut seharusnya tidak perlu pengusulan kepada DPR mengingat bantuan bencana tidak berasal dari APBD melainkan berasal dari APBN yang di khususkan untuk para korban bencana alam.

Di lain tempat untuk mengetahui hal tersebut, media Suara Indonesia News  mencoba melakukan klarifikasi kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Konawe, di sela-sela aktifitas kerjanya Kepala Dinas Sosial Kab.Konawe  mengamini hal tersebut ‘’ memang betul apa yang di katakan kepala seksi, ada beberapa masyarakat yang belum menerima bantuan, karena sebelumnya di tahun 2014 ada beberapa korban kebakaran dan korban puting beliung di Kecamatan Puriala dan  Pondidaha Desa Pumbinisi yang sudah mendaftar melalui proposal,  para korban bencana itu lebih banyak di banding jumlah korban yang harus mendapatkan bantuan, tapi yang belum mendapatkan di tahun kemarin, akan di berikan di tahun ini, begitu juga seterusnya, intinya kalau proposal sudah di masukkan maka pihak dari Dinas Sosial pasti akan memberikan bantuan padahal usulan kami ke pusat itu lebih dari 25 korban setiap tahunnya  ‘’ ucap Kepala Dinas.

Menindak lanjuti hal tersebut mengenai keterangan Kepala Seksi Nusul yang mengatakan DPRD Kab.Konawe tidak pernah menyetujui usulan Dinas Sosial mengenai usulan anggaran korban bencana dan kebakaran di kabupaten konawe, awak media melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Ketua Komisi Anggaran DPRD Kab.konawe Ma’ruf dalam wawancaranya mengatakan ‘’ semua itu tidak betul, karena di setiap tahun kami menyetujui usulan Dinas Sosial, apa yang di katakan nusul itu semua tidak benar’ nusul itu tidak mengerti tentang birokrasi, di DPRD itu setiap tahun pasti meloloskan usulan apa lagi mengenai Korban Bencana alam dan kebakaran ‘’ jelasnya Ma’ruf.(Sandi,YT)

0

Suaraindonesianews-Konawe.Masalah sosial yang selalu dihadapi bangsa dan negara ini sejak dulu adalah   kemiskinan dan  kebijakan yang diambil untuk mengatasinya melalui program penanggulangan kemiskinan. Apapun nama programnya yang terpenting adalah mampu memenuhi kebutuhan sosial dasar masyarakat miskin.  Sejak tahun 1970-an pemerintah menggulirkan program penanggulangan kemiskinan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), khususnya Repelita I-IV dilalui melalui  program sektoral dan regional. Keberadaan lembaga koordinasi penanggulangan kemiskinan diawali dari program-program penanggulangan kemiskinan yang bersifat sektoral, seperti Kelompok Usaha Bersama atau KUBE dari Kementerian Sosial yang dulu bernama Departemen Sosial. KUBE dimulai sejak tahun 1982, kemudian Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera dari BKKBN, dan Program Peningkatan Pendapatan Petani Nelayan Kecil atau P4K dari Departemen Pertanian. Pada tahun 1990 dimunculkan Program Pengembangan Wilayah (PPW). Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1990, PPW adalah program pengembangan wilayah yang dilaksanakan secara terpadu dengan pendekatan perwilayahan dan ditujukan untuk mengembangkan wilayah yang bersifat khusus secara lintas sektoral dan dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang bersangkutan. Pendekatan PPWT ini pada hakekatnya merupakan upaya penanggulangan di wilayah-wilayah khusus di perdesaan dan permukiman kumuh perkotaan yang bersifat lintas sektoral dan sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di daerah-daerah yang relatif tertinggal. Kebijakan khusus melalui Program Pengembangan Wilayah (PPW), dikembangkan lagi menjadi Pembangunan Kawasan Terpadu (PKT), Program Pengembangan Kawasan Khusus (PPKK), dan program-program penanggulangan kemiskinan seperti Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) di desa-desa tertinggal. Saat ini ada keberpihakkan khususnya untuk didaerah perbatasan.

Program Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial

Sejak tahun 2006, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial mencoba menyempurnakan pendekatan dan penyelenggaraan Program Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Jika pada tahun 2005, penyaluran bantuan kepada KUBE bersifat natura, melalui perantara, top down, terpusat, tanpa pendampingan, maka mulai tahun 2006 sudah dilakukan perubahan dan penyempurnaan. Pada tahun 2007, penyempurnaan program terus dilakukan melalui kerjasama dengan pihak PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Mulai tahun 2007, program Pemberdayaan Fakir Miskin yang telah disempurnakan akan mulai dilakukan. Salah satu perubahan nyata yang telah dilakukan adalah penyaluran bantuannya dilakukan langsung kepada KUBE dan melalui mekanisme perbankan (bekerjasama dengan PT BRI Tbk). Bantuan tidak lagi bersifat natura (barang) yang harus disediakan oleh Pemerintah Pusat melalui pihak ketiga, namun disediakan sendiri oleh anggota KUBE.

Mekanisme Penyaluran Bantuan

Pengadaan barang dan jasa secara partisipatif akan dilakukan oleh anggota KUBE sendiri Kementerian Sosial memandang perlunya merumuskan langkah-langkah yang tepat agar tujuan penyaluran Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) dapat dilakukan secara tepat dan dimanfaatkan secara efektif oleh KUBE. Pada tahun 2007, Kementerian Sosial melakukan pembaharuan internal kementerian atau yang dikenal dengan reinventing Kemensos. Adapung reinventing itu sendiri bahwa Kemensos akan melakukan perubahan dalam bentuk:

  • Reorientasi kebijakan pada pembangunan manusia,
  • Restrukturisasi organisasi untuk menjalankan dan mencapai tujuan kebijakan secara efektif,
  • Pengembangan aliansi strategis dengan mitra kerja yang mempunyai kapasitas sesuai bidangnya,
  • Perbaikan tata kelola pelaksanaan kebijakan,
  • Penilaian kinerja program, setiap rupiah yang dibelanjakan harus menghasilkan kesempatan kerja, keuntung bagi yang bekerja, dan akumulasi tabungan bagi yang bekerja dan menabung.

Pembaharuan program tersebut merupakan upaya Kementerian Sosial untuk menjadikan institusinya sebagai excellent ministry atau Kementerian unggulan (Pedum Tim Koordinasi BLPS, 2007:3) Dan untuk menjadi Kementerian unggulan tersebut, maka Kemensos perlu semakin terbuka untuk bekerjasama dengan semua mitra pembangunan, baik dari kalangan dunia usaha/swasta, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, para cendekiawan dan praktisi untuk bersama-sama mengembangkan Kemensos sebagai ujung tombak pencapaian target pembangunan nasional dan pembangunan daerah.

Kementerian Sosial menyelenggarakan program penanggulangan kemiskinan dulu dikenal dengan: pengentasan kemiskinan – melalui program Kelompok Usaha Bersama atau KUBE.
Program KUBE merupakan pengejawantahan Instruksi Presiden tentang Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan atau Gerdu Taskin. Pola pemberdayaan KUBE yang diterapkan oleh Kementerian Sosial selama ini sangat seragam, kurang menekankan pada unsur-unsur lokal setempat. Jumlah kelompok sebanyak 10 Kepala Keluarga. Bantuan yang diberikan tidak dalam bentuk uang tetapi berupa paket usaha yang disediakan oleh pihak ketiga, seperti peralatan bengkel, ternak sapi, peralatan-peralatan pertanian, dan lain-lain. Pemberian bantuan ini diawali dengan pembekalan pengembangan keterampilan usaha seadanya. Jenis paket usaha yang dikembangkan dianjurkan untuk memilih jenis usaha sesuai dengan ketersediaan sumber-sumber di daerah masing-masing, namun pelaksanaannya lebih mengacu pada kondisi pengadministrasian yang harus dipertanggung jawabkan.

Jenis Bantuan KUBE

Setiap kelompok mendapat 1 paket bantuan usaha, untuk KUBE yang berprestasi dapat diberikan bantuan pengembangan usaha tahap berikutnya. Bantuan yang sudah diterima harus digulirkan pada kelompok fakir miskin lainnya yang ada di sekitarnya. Ada 10 indikator keberhasilan yang digunakan selama ini (Kemensos, 1994), yaitu:

  1. Perkembangan usaha ekonomis produktif keluarga
  2. Perkembangan usaha ekonomis produktif kelompok
  3. Kondisi kesejahteraan social Keluarga Binaan Sosial (KBS) secara keseluruhan
  4. Sumbangan Sosial Wajib (SSW) / luran Kesejahteraan Sosial (IKS) dan pengembangan gotong royong
  5. Perkembangan koperasi kelompok
  6. Pelaksanaan jaminan kesejahteraan sosial melalui embrio organisasi sosial
  7. Perkembangan tabungan dan tabanas
  8. Ikut sertanya KBS dalam program keluarga berencana, Posyandu dan wajib belajar
  9. Ada tidaknya partisipasi dalam kegiatan Karang Taruna
  10. Dampak proyek bantuan kesejahteraan sosial dalam masyarakat

 Pendekatan KUBE

KUBE dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial para kelompok miskin, yang meliputi: terpenuhinya kebutuhan hidup sehari-hari, meningkatnya pendapatan keluarga, meningkatnya pendidikan, dan meningkatnya derajat kesehatan. Selain itu, pendekatan ini bertujuan untuk mengembangkan dinamika kehidupan kelompok sosial, seperti: pengembangan hubungan yang semakin harmonis, pengembangan kreativitas, munculnya semangat kebersamaan dan kesetiakawanan sosial, munculnya sikap kemandirian, munculnya kemauan, dan lain-lain, sehingga menjadi sumber daya manusia yang utuh dan mempunyai tanggung jawab sosial ekonomi terhadap diri, keluarga dan masyarakat serta ikut berpartisipasi dalam pembangunan.
Melalui pendekatan KUBE ini diharapkan juga kelompok sasaran mampu menggali dan memanfaatkan sumber daya alam, sosial, ekonomi, sumber daya manusia dan sumber lingkungan serta sumber-sumber lainnya yang ada di sekitarnya untuk kepentingan pengembangan potensi yang dimiliki, seperti: pemanfaatan lahan untuk pertanian, pemanfaatan air untuk pengembangan usaha ternak ikan, pemanfaatan tenaga yang mengganggur untuk menjadi tenaga kerja di KUBE yang dikelola, dan lain-lain. Diharapkan dengan pola seperti ini, mereka akan mudah mengintegrasikan sumber-sumber tersebut ke dalam kepentingan-kepentingan kelompok.  Kelompok mempunyai wewenang untuk mengelola, mengembangkan, mengevaluasi dan menikmati hasil-hasilnya. Pemerintah hanya memfasilitasi agar KUBE dapat berhasil dengan baik. Dilihat dari komposisi ini, pendekatan KUBE merupakan pendekatan yang relevan di dalam pemberdayaan kelompok miskin tersebut.

Kendala dan Hambatan

Kenyataannya di lapangan tidaklah selalu indah karena berbagai kendala dan hambatan dihadapi. Proses pembentukan, pengelolaan dan pengembangannya sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, bagaimana bantuan yang diberikan, bagaimana pendampingan yang dilakukan, dan lain-lain. Sebagian KUBE terbentuk atas insiatif anggota, sebagian karena gagasan atau bentuk aparat desa atau pihak lain yang berkepentingan.
Dalam pengelolaannya juga demikian, ada KUBE yang memang murni dikelola oleh anggota dan sebagian ada pihak yang terlibat karena ada kepentingan, dan masalah-msalah lainnya. Tetapi keberhasilan dan kegagalan KUBE tidak bisa hanya dilihat dari sisi sebelah mata, hanya menyalahkan pihak ekternal yang mungkin terlibat, yaitu karena adanya campur tangan pihak luar. Namun masalah-masalah yang bersifat internal juga perlu dikaji dan dianalisis, seperti sifat dan unsur-unsur yang ada dalam kelompok, seperti keanggotaan, struktur kelompok dan lain-lain.

Harapan kedepan untuk menjadikan KUBE sebagai suatu pendekatan dalam proses pemberdayaan perlu dikaji kembali, sehingga benar-benar menjadi suatu pendekatan yang dapat menjadi satu alternatif penanganan atau model di dalam pemberdayaan masyarakat miskin. Diamana upaya pemberdayaan masyarakat telah mendapat perhatian besar dari berbagai pihak yang tidak terbatas pada aspek pemberdayaan ekonomi sosial, tetapi juga menyangkut aspek pemberdayaan politik.

KUBE merupakan pemberdayaan masyarakat terkait dengan pemberian akses bagi masyarakat dalam memperoleh dan memanfaatkan hak masyarakat bagi peningkatan kehidupan ekonomi, sosial dan politik. Oleh sebab itu, pemberdayaan masyarakat amat penting untuk mengatasi ketidak mampuan masyarakat yang disebabkan oleh keterbatasan akses, kurangnya pengetahuan dan keterampilan, adanya kondisi kemiskinan yang dialami sebagaian masyarakat, dan adanya keengganan untuk membagi wewenang dan sumber daya yang berada pada pemerintah kepada masyarakat. Potensi masyarakat untuk mengembangkan kelembagaan keswadayaan ternyata telah meningkat akibat kemajuan sosial ekonomi masyarakat. Pada masa depan perlu dikembangkan lebih lanjut potensi keswadayaan masyarakat, terutama keterlibatan masyarakat pada berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan ketahanan sosial, dan kepedulian mayarakat luas dalam memecahkan masalah kemasyarakatan. (Redaksi SI)

 

0

SuaraIndonesianews-Konawe.Bergulirnya isu terkait dugaan pemotongan Dana Program Bansos Kube yang di lakukan oknum Pegawai atas arahan dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Konawe, serta lemahnya pengawasan dalam Pendampingan atas Pemberian Rekomendasi Kepada Kelompok penerima bantuan, dan juga adanya pengakuan dari Kepala Bidang  Dinas Sosial Hendra Pakiding dalam hasil wawancaranya membuat isu tersebut semakin mengerucut bahwa dugaan tersebut bukan hanya sekedar isu belaka melainkan permasalahan yang terjadi di akibatkan karena kurang kondusifnya hubungan internal antara Kepala Bidang dan Kepala Dinas dalam hal ini pengguna anggaran membuat program Bansos Kube tersebut kini menuai masalah

Saat di konfirmasi oleh awak media Hendra Pakiding menyatakan keterlibatannya dalam  pengolahan dana Bansos Kube itu hanya sebagai fasilitator ketika Program Bansos Tersebut di usulkan ke pusat, ‘’ Kapasitas saya disini  perlu di pahami, saya hanya sebagai pengurus sejak usulan verifikasi, mulai dari melobi, sampai saya biayai staf saya ke Jakarta dengan menggunakan uang pribadi saya, dan saya di STOP tidak boleh lagi ikut campur,  tapi ketika dana itu cair dan masuk dalam rekening kelompok saya sudah tidak di libatkan lagi oleh Kepala Dinas, dan bagusnya masalah ini di tanyakan sendiri oleh Kepala Dinas ‘’

Terkait pengawasan Dinas Sosial terutama dalam Program Bansos Kube Hendra Pakiding mengakui di batasi dalam pengawasan dan pengolahan dana, ‘’ kalau soal pengawasan saya tidak tau apa – apa, karena secara tidak langsung saya di batasi, namanya juga bawahan dan saya punya atasan, umpamanya saya mau kerja sampai disini, tapi saya sudah di hentikan oleh atasan saya disini‘’

Dalam aturan yang di lakukan antara Dinas Sosial dan Pihak Kementrian sudah ada MOU yang menyatakan jika terjadi kesalahan dalam program tersebut Kepala Dinas dalam hal ini selaku penanggung jawab atas Program Bansos Kube, Hendra Pakiding juga memberikan informasi dengan penuh kekesalan karena dalam pengolahan dana tersebut tidak sepenuhnya di kerjakan olehnya, karena adanya dugaan kepentingan dan dugaan arahan dari Kepala Dinas melalui Kepala Seksi, terbukti di akui adanya pembatasan yang di lakukan walau secara Tupoksi, Kepala Bidang Program Masyarakat Miskin Hendra Pakiding dalam hal rekomendasi yang sudah di limpahkan tapi di alihkan oleh Kepala Seksi ‘’ misalnya ada staf yang terlibat kalau perlu di ikat memang  sudah keliru dan melanggar aturan, apa lagi kalau mencatut nama pimpinan, dan bisa saja ada arahan – arahan bisa saja, kalau memang ada di interogasi saja sebutkan siapa namanya ‘’ jelasnya

‘’ Sekali lagi terkait tupoksi, namanya juga pimpinan dan bawahan saya hanya menjalankan, dan dari pimpinan membatasi saya. contohnya kalau bicara tupoksi, rekomendasi itu seharusnya di keluarkan harusnya dari saya tapi di limpahkan oleh pak Idrus yaitu Kepala Seksi bawahan saya ‘’

Menindak lanjuti hal tersebut awak media mencoba melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Konawe, Dalam memberi keterangan Kepala Dinas membantah jika tidak adanya keterlibatan Hendra Pakiding yaitu Kepala Bidang mengenai pengolahan Dana Bansos Kube, serta tidak menerima pernyataan atas keterangan Hendra Pakiding menggunakan dana pribadi untuk mengusul ke pusat bersama stafnya ‘’ saat pengusulan pak hendra memang yang mengusul program tersebut, tapi di belakang di ketahui dia yang tidak melibatkan kepala seksi, mulai pendataan, ferivikasi tidak dia libatkan kepala seksi, seharusnya selaku kepala bidang harus paham mengenai birokrasi, saya jelaskan, mulai di lapangan dan pendataan harus rampun akhirnya saat ini bantuan tidak tepat sasaran, dan yang mendata di awal siapa? Itu semua pak hendra, tapi saya tidak mau terbuka, dan akhirnya juga kiri – kanan begini, (menyebar isu kemana – mana) dan seakan mau melepas tanggung jawab, tapi apapun itu saya selaku kepala dinas siap bertanggung jawab’’ jelasnya

Kepala Dinas juga menambahkan ‘ jangan nanti mulai ribut begini sudah mulai lepas tanggung jawab, lapor kemana – mana, padahal yang memberikan rekomendasi dia sendiri, mana pernah dia konfirmasi ke saya kalau dia menggunakan uang pribadinya, nanti mulai tercium oleh LSM dan Media baru pura – pura sembunyi tangan, tapi apapun itu mau tidak mau pimpinan bertanggung jawab, dan saya juga baru begini, untuk kedepannya tidak kan seperti ini lagi ‘’ tambahnya. (YT,Sandy)

 

0

Suaraindonesianews-Konawe.Pengembangan Unit Pengelolah Pupuk Organik (UPPO) yang bertujuan untuk memperbaiki kesuburan lahan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, yang difasilitasi dengan Pembangunan sarana Unit penunjang  yang terdiri dari bangunan rumah kompos, bangunan bak fermentasi, alat pengolah pupuk organik (APPO), kendaraan roda 3, bangunan kandang ternak komunal dan  ternak sapi, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan mengacu pada Pedoman Umum Bantuan Sosial yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian diduga syarat akan penyimpangan.

Anggaran yang dibuka kelompok atas nama kelompok penerima bantuan kegiatan UPPO di cabang Bank Pemerintah setempat yang digunakan untuk menerima transfer uang sebesar Rp. 200 juta,- per Kelompok Tani untuk kegiatan UPPO dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Direktur Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian yang dikelurkan secara bertahap sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan dengan sistem contra-sign/ nota persetujuan yang direkomendasikan oleh Tim Teknis yang mendapatkan persetujuan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten/ Kota setempat.

Pembangunan fisik rumah kompos, pengadaan ternak sapi, pembangunan kandang komunal, pembangunan bak fermentasi, dan pengadaan  peralatan dan mesin dilakukan oleh kelompok tani/ gapoktan/ kelompok penerima manfaat.

Menelusuri hasil laporan yang masuk di Kantor Redaksi  yang datang dari beberapa anggota Masyarakat Kelompok Tani penerima bantuan Unit Pengelolah Pupuk Organik (UPPO), dan Menindak lanjuti Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Salah satu Lembaga yang berada di Kabupaten Konawe, KCW (Konawe Coruption Watch) SULTRA, dalam hasil investigasinya menemukan beberapa keganjalan terutamanya dalam penggunakan anggaran, serta pelaksanaan kegiatan, terutama dalam pembangunan rumah kompos dan kandang komunal yang tidak sesuai pedoman teknis, serta pengadaan peralatan mesin APPO (Alat Pengelolah Pupuk Organik) atau mesin pencacah sampai saat ini belum diadakan.

Adapun aturan Komponen dalam belanja kegiatan yang seharusnya dilaksanakan seperti yang dijelaskan oleh LSM Konawe Coruption Watch (KCW- SULTRA) dalam pedoman teknis : Pembangunan Rumah Kompos dan bak fermentasi, Rp. 64.000.000,- , Pengadaan Alat Pengolahan Pupuk Organik (APPO) Rp. 24.000.000,- , Pengadaan Kendaraan Roda 3 Rp. 20.000.000,- , Pembangunan kandang komunal Rp.7.000.000,- dan Pengadaan ternak sapi 10 ekor, beserta obat- obatan Rp.85.000.000,-

Dalam laporannya Yuto Silondae selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konawe Corruption Watch (KCW- SULTRA) mengatakan, “Sejauh ini hasil investigasi yang kami lakukan dilapangan bahwa beberapa kelompok tani penerima bantuan UPPO dari berbagai desa di Kab. Konawe, semuanya sarat ada dugaan korupsi dari pengguna anggaran,” ungkapnya.

Menurut Yuto, sesuai hasil monitoring dan investigasi kepada ketua kelompok, rata-rata setiap kelompok hanya menerima uang sebesar Rp. 100 juta, padahal jika beracu kepada pedoman teknis dan Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Abdul Majid sudah meningkatkan besaran bantuan paket Unit Pengolah Pupuk Organik menjadi Rp. 200 juta per paket.

“Apakah kementerian dan pedoman teknis yang salah atau ada kongkalikong antara kelompok tani dengan dinas yang kurang transparan dalam pengolahan anggaran. Maka dari itu kami dari LSM KCW SULTRA selaku kontrol sosial ingin mengetahui kebenaran atas pertanggung jawaban pengguna anggaran, karena pasti ada penjelasan yang lebih mendetail  yang masuk akal, mengingat ini sudah melewati tahun anggaran, padahal sudah 1 tahun lebih lamanya mesin pencacah itu belum juga ada, sebenarnya masih banyak lagi temuan terkait hal ini, tapi  untuk saat ini kita mengacu saja pada penggunaan anggarannya,” jelas Yuto.

Untuk mengetahui hal tersebut, Tim Investigasi Media ini mencoba untuk melakukan Klarifikasi dan Konfirmasi, kepada Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Konawe Jumrin Moita, S.T yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidan Peternakan Kabupaten Konawe yang juga selaku pengguna anggaran Jumrin Moita, S.T dalam wawancaranya mengatakan, “Sejauh ini ada beberapa kelompok tani yang belum sempat membeli mesin pencacah, karena harga mesin pencacah, sama dengan ongkos kirimnya, makanya saya sarankan saja kepada kelompok tani agar dibuat sendiri di salah satu bengkel las daerah tumpas,” Ungkapnya.

Ironisnya sampai saat ini di Tahun Anggaran 2015 mesin pencacah maupun Alat Pengelolah Pupuk Organik (APPO) belum ada realisasi. Dan ternak sapi sebanyak 10 ekor (betina 9 ekor, pejantan 1 ekor yang spesifikasinya berumur minimal 18 bulan tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan  (SKKH) untuk menjaga kesehatan dan perawatan sapi seharusnya dilengkapi dengan obat-obatan.(Sandy)

 

0

Suaraindonesianews-Konawe.Anggota DPRD Kabupaten Konawe Drs. Ginal Sambari diadukan Kepolisi oleh Lasse salah satu warga Kecamatan Wonggeduku yang diberikan kuasa atas pengurusan tanah milik M.Ali dullah warga Kabupaten Bombana di Kepolisian Sektor Pondidaha. terkait sengketa tanah dan aktifitas Perusahaan Kelapa Sawit di lahan Milik M. Ali dullah sebesar 100 Ha

Menurut Kepala Kepolisian Sektor Pondidaha ketika dimintai Keterangan mengatakan ‘’ kedatangan Lasse kesini hanya berupa pengaduan kepada Ginal Sambari, dan meminta petunjuk atas persoalan tanah yang bersengketa milik M. Ali dullah, dan belum secara resmai dilaporkan‘’ Jelasnya Kapolsek

Untuk mengetahui hal itu Awak Media mencoba untuk menggali beberapa informasi kepada Kepala Kecamatan Wonggeduku Asnadin kepada Media mengatakan‘’ Sebenarnya sengketa tanah ini sudah empat kali di mediasi di kecamatan, tapi tidak pernah ada solusi, karena di setiap pertemuan M. Ali dullah pemilik tanah tidak pernah hadir, yang saya tau, lahan yang berjumlah ratusan hektar are tersebut adalah tanah Walaka, atau milik rumpun keluarga masyarakat wonggeduku yang pernah tinggal disitu, pada saat itu disaksikan oleh mantan Kepala Pos Kepolisian Pondidaha Bahar. F. Afrisa, dan Mantan Kepala Kecamatan Wonggeduku Drs. Firdaus P. Raha, serta dihadiri beberapa anggota rumpun keluarga, Lamarua, Budhi Liambo, H. Abd Muin Liambo, Jabar Hidayat Liambo, Drs. H, Ginal Sambari yang disaksikan Oleh Taharuddin. S.E Dan Lasse Maka tanah tersebut disepakati untuk dijual kepada M. Ali dullah sebesar 100 Ha, dengan harga Rp, 100 Juta yang ditanda tangani bersama-sama, dengan perjanjian diatas kertas berbunyi ‘’Pihak Kedua harus dapat mengeringkan Rawah Lalobalongga untuk dijadikan lahan persawahan’’ jelasnya Asnadin.

Ironisnya tanah yang bersengketa tersebut, adalah  eks Lahan Dua Transmigrasi yang dibeli oleh M. Ali dullah dan belum sempat dikeringkan, dan sudah ditanami Kelapa Sawit, Maka dari itu muncul dugaan, kalau sebenarnya tanah tersebut sudah dikompensasikan oleh salah satu Kelompok Tani Kec. Wonggeduku yang di Ketuai Oleh Drs. H, Ginal Sambari  sebesar Rp, 1,5 Juta kepada Pihak Perusahaan Kelapa Sawit.

Menurut pengakuan Lasse yang diberikan Surat Kuasa atas pengurusan tanah yang bersengketa milik M. Ali dullah, sekaligus sebagai saksi pembelian tanah pada saat itu mengakaui, kepada media ini

‘’ Tanah yang dibeli oleh M. Ali dullah kepada Ginal dan rumpun keluarganya sudah dikompensasikan oleh salah satu kelompok tani, karena yang saya lihat didalam tanah yang ditunjukkan oleh Ginal dan firdaus ada Tanaman Kelapa Sawit, yang membuat saya bingung saat ini, kenapa lain yang dijual lain juga yang di tunjukkan kepada kami, maka dari itu setiap penunjukkan tanah saya keberatan, walau saya orang yang bodoh tapi saya tidak mau di bodoh-bodohi dengan orang yang pintar, seharusnya dia mengajarkan yang benar bukan malah membodoh-bodohi kami orang yang bodoh ‘’ Ungkapnya Lanjut Lasse

‘’ Sesuai permintaan Masyarakat yang disulkan Pemerintah desa melalui Kepala Kecamatan Firdaus dengan nomor : 593.8/01/2012 Tanggal 18 September dengan Perihal Permohonan Pembebasan Tanah dan Surat Camat Wonggeduku Nomor : 593/216/2013 Tanggal 30-03-2013 maka penambahan lahan 100 M X 12.000 M (120 Ha) dari luas lahan masyarakat  Desa Langgonawe yang ada saat itu 300 M X 12.000 M (360 Ha) yang disampaikan dan diketahui Bupati Konawe Drs. H. Lukman atas tembusan surat Ketua DPRD, Kapolres dan banyak lagi saat itu. Tapi menurut Ginal saat saya temui, lahan yang dijual itu berada didekat rawah dan tanah milik masyarakat Langgonawe yang diberikan oleh Bupati ‘’ ungkapnya

Untuk mengetahui hal tersebut awak media mencoba melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Drs. Ginal Sambari di ruang kerjanya, tepatnya di Kantor DPRD Konawe Kepada media Drs. Ginal Sambari menjelaskan

‘’ Tanah yang di beli M. Ali dullah  sudah berapa kali kami tunjukkan bersama Pak Firdaus yang menjadi Camat saat itu, tapi masalahnya lasse maunya kalau tanah yang dibeli oleh M. Ali dullah di pindahkan tempatnya, dan Asumsi Lasse tanah yang menjadi kebijakan Pemerintah Daerah saat itu Kepada Desa Langgonawe sebanyak 400 Meter, atas perintah Bupati Konawe Lukman Abunawas , lasse mau menghilangkan kami sebagai pemilik tanah, oh….itu tidak bisa, karena itu bukan tanah negara, secara aturan itu tidak bisa, karena tanah itu milik keluarga kami, dan sampai saat ini saya tidak pernah melihat M. Ali dullah yang mana orangnya, kalau bilang saya pernah tanda tangan, oh….maaf saja, tanda tangan itu banyak, kita cocokkan dulu dengan tanda tanganku, apa betul atau tidak, kalau lasse mau kepengadilan silahkan saja, karena saya tidak pusing, masalah ini saya sudah konsultasi dengan pengacaraku ‘’ Kilahnya Ginal

Lanjut Ginal Sambari memberikan Klarifikasi kepada media terkait dugaan atas dirinya yang mengkompensasi lahan kepada perusahaan kelapa Sawit ‘’ saya tidak pernah mengkompensasi tanah itu, kasi tau saja Lasse kalau dia tidak mau terima tanah itu, kami akan ambil kembali, dan uang atas pembelian tanah itu, akan kami kembalikan, intinya tidak mungkin M. Ali dullah mau membeli tanah itu kalau dia tidak melihat tanah itu sendiri, dan selain Camat ada juga Polisi yang menyaksikannya saat itu.(Sandy,YT)

 

 

0

Suaraindonesianews-Konawe.Bantuan Sosial berupa dana yang diperuntukan untuk 50 (Lima Puluh) kelompok Usaha Bersama atau (KUBE) di Kabupaten Konawe menuai masalah, Pasalnya pencairan dana bansos tersebut melalui rekening kelompok dengan satu tahap masih juga terjadi pemotongan  yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan arahan dari Dinas Sosial Kabupaten Konawe. Selain adanya dugaan pemotongan, Bansos Kube juga di sinyalir terjadi rekayasa dalam memasukkan nama anggota kelompok masyarakat, dimana para ketua dari kelompok penerima bantuan tersebut, hanya sekedar memasukkan nama anggotanya tapi faktanya, banyak dari anggota kelompok masyarakat tidak mengetahui dengan adanya bantuan sosial tersebut. dan yang paling mengejutkan banyak dari anggota kelompok penerima bantuan sosial adalah seorang pegawai negeri dan juga dari khalangan Masyarakat yang Mampu dan sudah mempunyai Usaha yang cukup layak.

Bantuan Sosial Kube kini banyak menuai pertanyaan serta protes dari kalangan masyarakat, terutama di bidang Pengawasan serta pendampingan dari lembaga Internal maupun Eksternal sesuai Tupoksi masing – masing, yang di tunjuk untuk melakukan survei serta pengawasan sebelum dan sesudah dana tersebut di turunkan kepada kelompok penerima bantuan, karena mengingat pemerintah dalam hal ini sudah mengeluarkan anggaran yang cukup besar untuk setiap Instansi atau Dinas terkait mengenai pengawasan dan pendampingan. Ironisnya Pengawasan dari Dinas Sosial tersebut tidak berjalan sesuai apa yang di amanahkan oleh Undang – Undang yaitu Pencegahan akan terjadinya Tindak Pidana Korupsi dan Nepotisme.

Selainnya lemahnya pengawasan serta sarat akan adanya dugaan nepotisme gratifikasi antara Kelompok dan Oknum Dinas, sorotan terbesar bagi masyarakat juga media adalah Kepala Kelurahan yang diduga mengeluarkan rekomendasi kepada kelompok penerima bantuan, yaitu Kepala Kelurahan dalam hal ini menandatangani Surat Keterangan Tidak Mampu tanpa melihat nama – nama anggota masyarakat penerima bantuan apakah layak atau tidak.

Sesuai hasil penelusuran atas adanya laporan masyarakat penerima Bantuan Sosial Kube sebesar Rp. 20 Juta tersebut, media ini mencoba melakukan investigasi kepada sejumlah Narasumber serta Pejabat terkait yang menangani Bantuan Sosial Kube serta melakukan konfirmasi kepada Kelompok penerima bantuan, Alhasil di temukan banyak terjadi kecurangan dan manipulasi anggota kelompok yang dilakukan atas adanya kesepakatan antara Ketua Kelompok penerima bantuan dengan oknum Dinas Sosial yang melakukan pengurusan,serta memberikan rekomendasi kepada kelompok dengan adanya sarat ‘’ Jika dana tersebut sudah cair harus siap dengan komitmen ‘’ hal ini di ungkapkan oleh salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, yaitu salah seorang pejabat dari istansi atau Dinas terkait.

’’ kalau kelompok yang fiktifnya itu tidak ada, tapi kalau persoalan kelompok tidak membagikan kepada anggotanya itu kami tidak tau, karena mereka yang mengajukan permohonan dan kami cek ke lapangan bersama kementrian dan dana tersebut langsung ke rekening kelompok ‘’ kata Kepala Bidang, Hendra Pakiding saat di konfirmasi

Hendra Pakiding juga menambahkan keterangannya dan merasa tidak percaya jika ada pemotongan dana bansos, saat di lakukan wawancara terkait potongan dari oknum Dinas Sosial, ‘’ saya tidak percaya kalau ada pemotongan dan setiap ketua kelompok tidak menerima melalui rekening, karena uang itu tidak bisa di cairkan kalau bukan melalui rekening, dalam aturannya tidak boleh ada pemotongan sepeserpun, dan jika itu terjadi maka pemberi dan penerima dana bantuan akan di beri sangsi ‘’ tambahnya

Salah satu contoh Kelompok Usaha Bersama penerima bantuan sosial yang berada di Kelurahan Tumpas, yaitu Kube Harapan Dafa, dimana salah satu anggota kelompok yaitu Ibu Wati mengamini adanya potongan yang dilakukan oleh oknum sebesar Rp. 10 juta, dalam wawancaranya Wati menjelaskan ‘’ saya hanya menerima Rp.300 ribu untuk tiga orang anggota, suami saya, anak saya, dan saya sendiri, kalau Ketua Kelompok itu hanya Rp. 1 Juta, dan si eman pengurus mengambil sebanyak Rp. 10 Juta, itu sesuai informasi, dan yang terakhir eman datang meminta 1,5 Juta yang katanya mau di berikan kepada orang Dinas Sosial’’ ungkapnya

Di tempat berbeda, media juga menemukan keterlibatan oknum dinas dalam melakukan manipulasi kelompok, dimana kelompok yang menerima bantuan adalah kelompok seatap atau serumah, yaitu orang tua, istri dan saudara ipar dari pegawai negeri sipil yang bekerja di Dinas Sosial Kabupaten Konawe, seperti yang di ungkapkan narasumber dalam wawancaranya mengatakan ‘’ dana itu hanya untuk masyarakat dalam satu rumah saja, kami yang sudah di masukkan namanya tidak mendapatkan apa – apa, padahal kalau mau di pikir kenapa Herman Pegawai Negeri dari Dinas Sosial dapat bantuan, tapi tidak sesuai administrasi karena istrinya tidak tinggal kompleks sosial, sementara orang tuanya adalah ketua kelompok, dan yang mendapatkan bantuan itu hanya untuk dalam satu rumah saja’’

Perlu di Ketahui Program Bantuan Sosial merupakan salah satu komponen Program Jaminan Sosial yang menjadi bentuk pengejawantahan/expresi tanggung jawab pemerintah/ pemerintah daerah yang sangat peduli terhadap kondisi masyarakat yang miskin dan terlantar di aras akar rumput (grass root level). Program ini merupakan  implementasi Undang-Undang Dasar 1945  Pasal 34  ayat (1) yang menyatakan bahwa fakir miskin dipelihara oleh Negara. Program Bantuan Sosial  bersifat hibah atau kompensasi dengan memanfaatkan sumber dana yang didapat dari individu, kelompok anggota masyarakat dan atau pemerintah. Dengan perkembangan sosial ekonomi suatu Negara, Program bantuan sosial yang semula hanya berbentuk hibah saja berubah orientasinya menjadi program yang lebih memberikan manfaat berkelanjutan melalui bantuan pemberdayaan dan atau stimulant agar sasaran program bantuan bisa menjadi mandiri kecuali bagi sasaran program yang memang sudah tidak potensial sama sekali seperti lanjut usia yang jompo, miskin terlantar dan lain-lain.(Sandy,YT)

 

0

Suaraindonesianews-Konawe. Peresmian dan pelantikan kecamatan tongauna utara kabupaten konawe kini sudah di kukuhkan, pemerintah kabupaten konawe akhirnya melaksanakan janjinya setelah melalui proses pengajuan dan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe mengenai pemekaran kecamatan di beberapa titik.

Kecamatan tongauna utara adalah pemekaran dari kecamatan induk yakni tongauna, pemkab konawe melaksanakan pemekaran kecamatan di beberapa titik wilayah kecamatan yang kini bakal di kukuhkan selain dari kecamatan tongauna adalah kecamatan wawotobi kini tinggal menunggu proses.

Pelantikan camat tongauna utara di hadiri Unsur Pemerintahan, Muspida, Muspika dan seluruh element masyarakat tongauna serta masyarakat tongauna utara, diantaranya Bupati Konawe, Kery Saipul Konggoasa, Plt Sekda Kab. Konawe, H. Ridwan,S.Sos.M.Si Wakil Ketua DPRD, H. Alaudin, Ka.Polres Konawe, AKBP. Jemi Junaidi dan Jajaran Kecamatan.

Kery saipul konggoasa, Bupati Konawe usai melaksanakan pengukuhan kecamatan dan pelantikan camat  tongauna utara, rabu (30/12), menyampaikan pesan kepada seluruh undangan yang hadir diacara pelantikan tersebut, merilis tentang roda pemerintahan kabupaten konawe kedepannya.

Pelantikan kecamatan merupakan hal yang terpenting bagi pemerintah kabupaten konawe, selain mempercepat perkembangan penduduk serta infrastruktur jalan adalah merupakan modal utama kedepannya. Pemekaran di beberapa titik wilayah kecamatan dapat mempermudah masyarakat dalam hal proses pelayanan publik di daerah itu.

“Wilayah ini bukan kelahiran saya, tetapi wilayah kecamatan tongauna adalah wilayah yang penuh dengan perjuangan betapa banyaknya masyarakat menempuh perjalan jauh demi proses pelayanan pemerintahan, saat ini dengan adanya pemekaran kecamatan masyarakat tak perlu lagi jauh-jauh lagi hanya untuk mendapatkan proses pelayanan pemerintah, mulai sekarang dan selanjutnya pelayanan pemerintahan mudah-mudahan berjalan dengan optimal.” Ungkap Keri Saipul Konggoasa di depan para undangan.

Nurnaninsih, S.Stp. M.Si camat tongauna utara yang tak lain anak dari Mustakim mantan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten konawe sekaligus tokoh masyarakat kecamatan Abuki-Tongauna kini menebar senyuman kepada seluruh tamu undangan usai ia dilantik oleh Bupati Konawe. Kery, menjelaskan bukan karena adanya mustakim tetapi menilai ia mengetahui daerahnya apa saja yang kurang dari sarana prasarana yang ada di kecamatan yang ia pimpin dan medukung ilmu pengetahuan yang dikuasaianya.

Kery menyampaikan janjinya usai melantik camat tongauna utara, Nurnaninsih, S.Stp. M.Si kepada seluruh element masyarakat, khususnya pembangunan infrastruktur jalan yang ada di kecamatan tongauna akan di genjot oleh pemkab konawe dan menyampaikan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) kab. Konawe ditempat itu, pada tahun 2016 pembangunan infrastruktur jalan akan di aspal melalui Dana Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).

“Saya berjanji kepada seluruh masyarakat kecamatan tongauna khususnya infrastruktur jalan di kecamatan tongauna saya akan aspal ditahun 2016, alhamdulillah konawe mendapatkan dana APBN pembangunan infrastruktur jalan sepanjang seratus kilo meter, sudah tujuh puluh tahun indonesia meredeka kabupaten konawe tidak akan lagi ketinggalan dengan pembangunannya demi kenyamanan masyarakat konawe”. Ungkap janjinya.

Bupati konawe menghimbau kepada masyarakat konawe, pelaksanaan pembangunan yang ada di konawe bukan saja pemerintah yang terlibat di dalamnya melainkan masyarakat harus juga terlibat ikut serta untuk mengawasi proses pembangunan yang ada di konawe.

Proses peresmian dan pelantikan camat tongauna utara kini telah terwujud dan masyarakat menantikan pelayanan optimal di daerah kecamatan baru tersebut. (YT,Sahrul*)