0

Suaraindonesianews.com,Kolaka -Terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang kepala seksi Bidang Perlindungan Hutan (PH) Dinas Kehutanan (DISHUT) Kab.Kolaka Utara – SULTRA, Ishar,S.Sos terhadap salah seorang pegawai honorer Rahman (korban) kejadian perkara pada bulan April 2015 lalu. sore tadi (28/9) sekitar pukul 14 : 00 wita,  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka mengadili perkara Pidana atas nama terdakwa Ishar, S.sos dan  telah dijatuhi vonis  dengan Hukuman Kurungan Penjara selama enam bulan.

Masa kurungan yang di jatuhkan terhadap terpidana Ishar,S.Sos sesuai dengan tuntutan jaksa M.Arafah SH selaku jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut mengundang ketidak puasan pihak keluarga korban dan melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Kab.Kolaka. pihak keluarga menilai hukuman yang di jatuhkan terhadap terpidana terlalu ringan sebagai makhluk yang telah menzolimi, ketika melihat subtansi masalahnya.

Ketua Umum Lembaga Pemerhati Hukum dan Hak Asasi manusia Zackyman, SH selaku Kordinator Aksi di depan Pengadilan Negeri Kolaka sekaligus Orator mengatakan “ bahwa pasal yang di terapkan Jaksa penuntut Umum M. ARAFAH, SH  membingungkan dalam penerapan pasal terkait tindak pidana penganiayaan yang di tanganinya”. Pasal 351 ayat 1 KUHP yang di jadikan acuan oleh jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan tuntutan yang diterapkan. Zackyman dalam orasinya juga meminta kepada M.Arafah,SH untuk berargumen di depan umum tentang implementasi hukum, namun M.Arafah enggan menunjukkan wajahnya.

Terpidana  mengambil alih tugas dan kewenangan Pihak Yang berwajib sehingga menjadi eksekutor dan main Hakim sendiri, sehingga saat ini mendekam di dalam kamar Hotel prodeo Rumah Tahanan Kelas B Kab. Kolaka , untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(AAN)

0

Suaraindonesianews.com,Kolaka Utara-Kemarau panjang yang melanda sejak dua bulan terakhir ini, bukanlah suatu yang pantas di keluhkan para petani atau pekebun yang ada di kabupaten kolaka utara pada umumnya, melainkan kondisi cuaca yang cerah justru dimanfatkan warga sebagai kesempatan untuk membersihkan lahan kebun mereka seperti melakukan pembakaran terhadap daun dan ranting yang kering.

Berbeda yang terjadi Desa Parutellang Kec.Ngapa Kab.Kolaka Utara-SULTRA cuaca cerah justru menjadi sumber malapetaka bagi sejumlah warga. Pasalnya, rabu (23/09) sekira pukul 15.00 wita salah seorang warga membuka lahan baru dengan cara Membakar namun justru cara tersebut mengakibatkan si jago merah merambat luas ke kebun warga. Tanaman Masyarakat seperti cengkeh, coklat, dan lain-lain yang merupakan komiditi andalan Masyarakat setempat sebagai  sumber penghasilan utama harus rela terlalap si jago merah.

Akses jalan yang tidak memungkinkan untuk di tempuh kendaraan roda empat menjadikan warga hanya bisa pasrah, mereka hanya mewaspadai agar api tidak merambat ke pemukiman. Sampai hari ini di perkirakan kurang lebih dua ratus hektar lahan produktif habis terlalap si jago merah, dan api masih merambat memasuki kawasan hutan.(ahmad)

0

Suaraindonesianewas.com,Jakarta- Padatnya aktifitas kendaraan dalam wilayah DKI Jakarta membuat hampir semua ruas jalan raya Di DKI menjadi sangat macet sehingga waktu luang yang seharusnya digunakan untuk bekerja, terbuang percuma dijalanan akibat terkena dampak kemacetan, belum lagi dari segi faktor keamanan,kenyamanan dan efesiensi waktu.

Masyarakat DKI jakarta menjadikan ojek sebagai sarana angkutan umum, dikarenakan efesiensi waktu dan harga yang terjangkau hingga ojek menjadi kendaraan alternatif faforit masyarakat.

Maraknya kasus begal,penipuan dan pidana umum lainnya menuntut pengelolaan angkutan bermotor di kelola secara profesional. GOJEK (Ojek Online) merupakan salah satu usaha perkumpulan ojek yang di kelola secara profesional dengan tarif yang terjangkau, identitas pengemudi yang jelas menjadikan GOJEK mendapatkan kepercayaan masyarakat. Tapi tidak semua usaha berjalan mulus tentunya GOJEK mendapatkan tantangan dan penolakan keras oleh para pengojek konvensional.

Alianto,SH Ketua Umum LBH-PBI. (Lembaga Bantuan Hukum Putra Bangsa Indonesia) Baru ini sabtu (26/09) menerima Perwakilan GOJEK (Ojek Online)  yang meminta di fasilitasi dalam hal pengayoman secara organisasi dikarenakan mereka Para GOJEK  merasa terancam dalam beroperasi di wilayah Depok. para GOJEK merasa terancam oleh sesama tukang ojek konvensional wilayah Depok terutama di wilayah sawangan,parung dan bedahan Depok.

Alianto,SH mengatakan akan mendampingi para GOJEK (Ojek Online) untuk bersilahturahmi ke Polres Depok dalam waktu dekat, dalam rangka untuk mendapatkan perlindungan Hukum karena masuk dalam wilayah Hukum Polres Depok. Beliau juga menyarankan kepada sesama pengojek konvensional agar tidak melakukan tindakan- tindakan anarkis kepada para GOJEK karena itu merupakan tindakan melawan Hukum.(redaksi SI.yt).

0

suaraindonesianews.com,SULTRA- Sejumlah Universitas di Sulawesi Tenggara terindikasi mengeluarkan  Ijazah Palsu,  ditemukannya sejumlah nama-nama oknum baik PNS  maupun non PNS yang terdaftar sebagai lulusan Sarjana dari beberapa Universitas ternama yang berada di Sulawesi Tenggara menggunakan Ijazah Palsu, baik yang sudah menduduki Jabatan Birokrasi dibeberapa Pemda Kabupaten/Kota maupun di Pemda Provinsi SULTRA  juga ikut menggunakan Ijazah Palsu tersebut.

Sesuai data yang dihimpun oleh Team investigasi SuaraIndonesianews.com menemukan adanya beberapa nama-nama pengguna Ijazah paslu yang tertera, serta menemukan sejumlah Mafia Pendidikan yang memperjual belikan Ijazah palsu yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk menduduki sebuah jabatan di sebuah instansi birokrasi, ironisnya Mafia pendidikan tersebut disinyalir berprofesi sebagai seorang Dosen disalah satu Universitas di SULTRA yang juga diperbantukan beberapa orang tim kerja yang katanya ‘’ mempunyai kapasitas yang besar dibeberapa kalangan Birokrasi ‘’

Menurut narasumber yang mengetahui hal tersebut mengatakan Kepada Media ini, bahwa Ijazah tersebut dijual dan berlaku hanya dalam waktu 5 tahun dalam arti Ijazah hanya berlaku selama 5 tahun, ibarat sebuah penyewaan/rental Ijazah, jika dilihat dari praktek dan modus oknum tersebut bisa jadi Ijazah tersebut hanya untuk digunakan sebagai syarat untuk menduduki sebuah jabatan tertentu dalam struktur organisasi pemerintahan daerah karena menurut aturan Perundang-undangan untuk sebuah jabatan tertentu minimal Berpendidikan  Strata Satu (S1), dan seluruh pengguna Ijazah palsu tersebut adalah lulusan Strata Satu (S1) dari berbagai jurusan yang ada di Universitas.

‘’ yang saya tahu Ijazah itu hanya berlaku selama 5 tahun untuk dijual oleh pengurus sekaligus penyewah Ijazah yang berprofesi sebagai dosen disebuah perguruan tinggi kendari ‘’ Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.(sandy)

0

Suaraindonesianews.com,mina-Kejadian menyedihkan terjadi di Mina Arab Saudi Kamis (24/9/2015).Musibah Terjadi disaat jutaan jemaah haji akan melakukan lempar jumrah aqobah sebagai sala satu syarat rangkaian ritual haji. peristiwa ini terjadi di jln. 204 yang merupakan sala satu dari dua jalan utama menuju kamp di mina tempat para pesiarah melempar jumrah.

Sesaat setelah kejadian, Tim KJRI Jeddah langsung menuju tempat insiden. Diduga kuat kejadian tersebut terjadi akibat jemaah yang saling dorong.

“Insiden ini terjadi Sekitar pukul 11.00 WIB akibat saling dorong jemaah di area tenda Mina saat menuju ke lokasi jumrah  aqobah,” sebut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Muhamad Iqbal, Kamis (24/9/2015).

Pihak kementerian luar Negeri Indonesia mengatakan jalur ini bukan merupakan jalur yang lasim di gunakan para jamaah asal indonesia untuk melakukan ritual lempar jumra, saat sedang berjalan menuju lokasi lempar jumrah Tiba-tiba ada rombongan jemaah haji yang berhenti di barisan depan sehingga terjadi penumpukan  jemaah dan terjadi saling berdesak desakan, akibat saling dorong ratusan jemaah haji pun terjatuh dan terinjak-injak, hingga kini belum diketahui penyebab berhentinya rombongan secara tiba-tiba hingga mempuat para jemaah berdesak desakan.

Hingga kini korban  berkisar 717 orang jamaah dari berbagai negara meninggal dunia dalam kejadian Insident ini, sementara 863 orang lainnya mengalami luka-luka.

Kedutaan Indonesia di arab saudi mengatakan 3 warga negara indonesia meninggal dalam tragedi mina kali ini Dua WNI yang diketahui identitasnya adalah Hamid Atuwi (laki-laki) asal Surabaya, dan Saiyah (perempuan) asal Batam. Adapun korban meninggal ketiga adalah jamaah laki-laki yang belum diketahui Identitasnya.Jenazah ketiga sulit teridentifikasi, Namun berhasil diketahui bahwa ia berasal dari Probolinggo.

Sementara itu, satu korban asal Indonesia kondisinya masih kritis hingga saat ini, Ia tengah mendapat perawatan di Rumah Sakit Annur Mekkah.Dengan demikian jumlah WNI yang menjadi korban musibah di Mina mencapai 4 orang,Kepastian jumlah korban tersebut diperoleh  dari Perwakilan  Kedutaan Indonesia di Arab Saudi.(redaksi SI).

0

Suaraindonesianews.com,Jakarta-Berqurban saat Perayaan hari raya Idul Adha sangatlah di anjurkan bagi setiap warga muslim yang telah mampu dalam segi ekonomi, akan tetapi tentu Berqurban pada saat perayaan Idul Adha mempunyai makna yang lebih dalam lagi. adanya Idul Adha sendiri sesungguhnya sudah diterangkan dengan singkat dalam QS As Shoffat ayat 102. Dalam sejarahnya, disebutkan dalam Al Qur’an, Allah SWT  memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail. Nabi Ibrahim serta anaknya Ismail telah sama-sama ikhlas menjalankan perintah Allah SWT, bahkan godaan iblis yang begitu kuat untuk menggagalkan perintah Allah SWT  itu tak dapat mengoyakan keyakinan beliau  sampai Allah SWT  berfirman yang isinya “Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata (bagimu). Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS. Ash-Shâffât, [37]: 106).
Disebut dalam Al Qur’an bahwa Ibrahim dan Ismail mematuhi perintah tersebut dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah SWT menggantinya dengan domba.

“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ), dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata, dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. (Ash Shaaffaat: 102-107)”

Dari berbagai riwayat dan petikan ayat Al Qur’an tersebut, kita sebagai Umat Muslim dapat menarik tiga inti makna dalam Berqurban seperti yang diperlihatkan melalui keteguhan serta ketabahan hati yang dimiliki Nabi Ibrahim dan anaknya Ismail.

1. Makna Berqurban yang pertama adalah mendekatkan diri kita sebagai hamba kepada Allah SWT. “Berkurban” itu berarti kesunggguhan hati manusia dengan menyerahkan segalanya kepada Allah Sang Pencipta. Seperti misalnya Nabi Ibrahim yang telah mengikhlaskan Putranya (Nabi Ismail) yang sangat beliau cintai dan sayangi  dengan perintah Allah SWT maka beliau rela untuk mengurbankan putranya sendiri, hal ini tentunya merupakan wujud dari penyerahan dirinya kepada Allah SWT.

2. Dengan Berqurban manusia diajarkan untuk berbagi kepada para mukmin lainnya, para mukmin yang kurang mampu. Allah SWT selalu mempunyai alasan yang sangat kuat untuk memerintahkan para hambanya (manusia) untuk Berqurban. Dengan adanya Berqurban ini kaum muslim yang kurang mampu juga ikut merasakan makna Idul Adha.

3. Dengan Berqurban keikhlasan diri manusia itu teruji, diuji dari sifat rakus dan tamak akan harta dunia. Dengan Berqurban itu berarti memberikan apa yang telah kita cintai (duniawi) serta apa yang kita sayangi dalam hal ini adalah harta yang kita miliki, yakni dengan cara Berqurban.

Dengan Berqurban tentu sangat bermanfaat bagi Diri kita sendiri sebagai seorang muslim maupun ke sesama muslim lainnya. Dengan Berqurban merupakan salah satu amalan kita sebagai seorang muslim  yang dapat meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama, Melatih diri  Kita menjadi orang dermawan, Meningkatkan ketaqwaan kita pada Allah SWT dan tentunya Bekal pahala di hari akhir. (Redaksi SI yt)

 

0

suaraindonesianews.com,kolaka utara-Penyaluran dana BSPS yang tidak sesuai dengan pagu anggaran yang ada dalam daftar calon penerima bantuan yang terjadi di desa Lawadia Kec.Tiwu, Kab.Kolaka Utara dengan harapan ada tindak lanjut dari pihak penegak hukum terkait otoritas seorang kepala desa yang telah disalahgunakan. Sedikit penjelasan terkait anggaran BSPS, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang dianggarkan negara melalui Kementrian Perumahan Rakyat untuk perbaikan rumah –  rumah warga yang sudah tidak layak huni, dimana peruntukannya terfokus pada keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. Meski dalam sistem penyaluran/pengelolaan kerap kali melenceng dari aturan yang ditetapkan Kementerian Perumahan Rakyat (KEMENPERA), bantuan sosial semacam ini hampir tiap tahun dianggarkan pemerintah pusat di tiap kabupaten/kota, baik dalam bentuk uang tunai maupun dalam bentuk bahan bangunan perumahan.

Seperti halnya dana BSPS tahun anggaran 2014 yang dikucurkan di kabupaten Kolaka Utara, dengan sistem penyaluran bantuan kepada masyarakat berupa bahan-bahan bangunan yang dikelola langsung pemerintah desa setempat kerjasama dengan toko bangunan yang ditunjuk sebagai mitra pelaksanaan program dibawah koordinasi Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten kolaka utara, diduga tidak terealisasi dengan baik. Pasalnya, alat dan bahan bangunan yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan anggaran yang tertulis dalam daftar penerima bantuan (red.RAB) alias telah Disunat.

Warga Desa Lawadia misalnya, dari anggaran Rp.7.500.000,-/KK (Kepala Keluarga) dengan total penerima 60 KK. Mereka mengakui hanya menerima beberapa jenis bahan dari Toko “SURYA ABADI” seperti cat, beberapa potong balok kayu, beberapa lembar seng, paku dan beberapa lembar papan dengan besaran harga berkisar Rp.3.000.000,-. Sementara pihak pengelola kerjasama Kades Lawadia menerangkan kepada Kepala Keluarga penerima bantuan bahwa total dari pengambilan mereka senilai Rp.6.000.000,- per kepala keluarga. sesuai petunjuk yang ada, berarti total anggaran yang terealisasi di desa ini berkisar 360 juta rupiah Sementara pengakuan H.Nurdin selaku pemilik toko yang bertindak sebagai mitra menyedia bahan baku dalam program ini, saat dikonfirmasi melalui via handphone menjelaskan bahwa dana yang masuk ke rekening miliknya sebesar 450 juta rupiah dengan data penerima 60 KK. Dari keterangan kedua pelaku kegiatan ini disimpulkan adanya dugaan kuat ada oknum pengelola kegiatan melakukan penyalahgunaan anggaran sebesar 90 juta rupiah.

Kejadian yang tidak wajar ini menimbulkan ketidak puasan di kalangan keluarga penerima, melalui awak media Info Lidah mereka mengakui hanya bisa diam daripada menerima semburan kalimat yang tidak enak didengar dari pengelola. ”Ya sudah begitulah pak, namanya kita rakyat kecil kalau ada bantuan kayak begini ya terima sajalah daripada banyak komentar nanti malah dapat marah” ujar ( IS) salah seorang warga desa Lawadia.

Setelah mendapat pengakuan dari beberapa warga penerima bantuan, awak media ini menemui Martin Kades lawadia untuk klarifikasi terkait penyaluran anggaran yang tidak sesuai. Alhasil, dengan sangat santai beliau menilai hal itu sudah biasa dan wajar-wajar saja dan menanggapi setiap bantuan yang turun dimasyarakat hanya menambah sifat malas mereka. “ saya rasa hal seperti itu pak sudah wajar, karena kita juga harus pahami bahwa teman-teman dari PU yang turun mendata atau monitoring kan harus dipahami juga dimana saya mau ambilkan uang untuk konsumsi mereka?.Lagian juga bantuan seperti itu hanya membuat masyarakat malas karena mereka sudah mengharap terus sama bantuan” ujar Martin saat ditemui di kediamannya.

Terkait hal tersebut, Martin mengklarifikasi atas apa yang tengah dialaminya dalam pengelolaan dana BSPS. Kades Lawadia ini menilai bahwa ketidak merataan bantuan yang diperoleh masyarakatnya hingga merasa tidak puas disebabkan ulah malas masyarakat itu sendiri. Menurut Martin, “ masyarakat yang mendapat alat atau bahan yang kurang hingga mereka tidak puas, itu salah mereka sendiri. Karna pada saat bantuan itu datang, kami selalu sampaikan bahwa silahkan masyrakat yang ada namanya dalam daftar penerima untuk segera mengambilnya ditempat yang telah disiapkan, namun mereka terkadang malas-malasan katanya entar dulu lah” ujarnya  Martin juga menanggapi tentang ketidak puasan masyarakatnya merupakan hal yang sudah biasa sebagaimana sifat masyarakat pada umumnya. (Anas,supardi,ahmad)

0

suaraindonesianews.com,kolaka utara-Sejak tahun 2013 lalu pemerintah pusat melalui Kementrian PDT programkan pengadaan mobil operasional angkutan pedesaan di beberapa daerah kabupaten/kota. Program ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat memobilisasi segala hasil-hasil pertanian, perkebunan dan keperluan lainnya.

Pada tahun yang sama, melalui koordinasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (DISHUBKOMINFO) Kabupaten Kolaka Utara juga menerima bantuan kendaraan itu sebanyak 3 unit kemudian pada tahun 2014 lalu sebanyak 12 unit dengan tipe kendaraan mobil pick up merk toyota  HiLux. Kendaraan yang berjumlah 15 unit itu saat ini telah ditempatkan dan di operasikan pada masing-masing kecamatan yang ada di kabupaten kolaka utara.

Terkait adanya bantuan kendaraan angkutan pedesaan di Kolaka Utara ini, kepala dinas Perhubungan setempat saat dikonfirmasi membenarkan adanya bantuan anggaran dari kementerian PDT untuk pembelian pengadaan mobil, “ informasi itu memang betul dinda, kami telah menerima bantuan anggaran untuk pembelian mobil sebanyak 15 unit dengan rincian anggaran kurang lebih 151 juta rupiah per unitnya dan kendaraan itu sudah kami serahkan ke Koperasi Forum Anak sebagai pengelola dibawah naungan BKKBN selaku pemberdayaan anak dan perempuan kabupaten kolaka utara” jelas Djamil pada media ini. Beliau sedikit menambahkan, kalau kegiatan ini sedikit rancu disebabkan adanya indikasi dalam program itu ada dua SKPD yang terlibat yakni Perhubungan Dan BKKBN. Seharusnya sebelum kendaraan itu di pihak ketigakan mungkin bagusnya diserahkan dulu ke Sekretariat Daerah untuk diinfentarisasi supaya lebih terarah, tambahnya.

Dari informasi beberapa pengguna kendaraan angkutan pedesaan di Kolaka Utara  menerangkan tentang mekanisme penggunaan serta setoran bulanannya. Mereka mengakui bahwa setoran yang disepakati kepada Forum Anak sebesar dua juta rupiah per bulan, “Meskipun nilai setoran kami terkadang tidak mencapai nilai 2 juta rupiah tapi yang jelas tiap bulan saya menyetor dan itu belum termasuk gaji sopir sebesar 1 juta rupiah” ungkap salah seorang kades.

Saat awak media ini bertandan ke ruangannya mengkonfirmasi terkait masalah adanya setoran sejumlah dana dari hasil penggunaan mobil angkutan pedesaan ini, Saimah selaku Kepala Badan Pemberdayaan Anak dan Perempuan yang juga menaungi kegiatan Forum Anak Kolaka Utara saat ini memberi penjelasan secara rinci. Menurutnya, dari total setoran yang terkumpul masih dalam tahap penguasaan pihak Koperasi dan tersimpan dalam rekening Forum Anak Kolaka Utara, dana itu belum ada pengalokasian yang jelas karena masih menunggu regulasi dari pemerintah setempat.(anas,supardi,ahmad)