0

Suaraindonesianews – Konawe, PT.Virtue Dragon Nickel Industrial ( VDNI ) adalah Perusahaan yang mengoprasikan Smelter dengan End Product Are NPI. PT.VDNI berlokasi di desa morosi Kec. Morosi Kabupaten Konawe – Sulawesi Tenggara, kini telah melakukan operasi produksi sejak tahun 2017 lalu dengan kapasitas produksi tahunan sebesar 600.000 MT.

Namun, perusahaan besar yang mengelola Smelter tersebut, diduga telah mengabaikan masalah perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini izin Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah B3. Dugaan tersebut dikuatkan berdasarkan hasil kunjungan tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe di lokasi kegiatan PT. VDNI di Kecamatan Morosi pada tanggal 26 September 2017.

Dalam kunjungan tersebut, Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe menemukan fakta di lapangan yang merupakan sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut. Salah satunya izin TPS Limbah B3.

GM PT.VDNI, Rudi Rusmadi saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan jika PT VDNI memang sampai hari ini, Rabu ( 16/5/2018 ) belum mengantongi izin Tempat Penampungan Sementara ( TPS ) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).

“Dalam proses Insya Allah bulan ini selesai,” kata Rudi GM PT VDNI melalui pesan WhatsAppnya, Rabu ( 16/5/2018 ).

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe, H.Asrul Banipal saat ditemui Suara Sultra mengatakan bahwa sampai hari ini ( Rabu-red ) Dinas Lingkungan Hidup Konawe belum pernah mengeluarkan Rekomendasi untuk pengurusan Izin Tempat Penampungan Sementara Limbah B3 kepada PT.VDNI Morosi.

“Itu limbah B3 izin lanjutan dari kegiatan pembangunan artinya pra konstruksi kan ? Itu nanti kalau sudah ada konstruksi baru dibangun itu. Justru mereka baru datang, nanti tunggu saja wawancarai dia orang,” katanya.

Menurut Asrul Banipal, Dinas Lingkungan Hidup sudah menjalankan tugas dalam hal ini melaksanakan pemantauan, memberikan rekomendasi-rekomendasi dan itu sudah dilakukan sejak 2017.

“Kami ini hanya dalam arti memberikan rambu-rambu aturan, yang bermohon itu kan pasti perusahaan itu, sepanjang dia tidak datang adapun kalau tidak nanti bapak yang terjemahkan,” ujarnya.

Terkait Fakta lapangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe, Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan Surat dengan Nomor : 660/133/2017 tertanggal 9 Oktober 2017, Perihal Arahan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun isi surat tersebut yakni berisi Arahan Pengendalian Pencemaran Air, Arahan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ) serta Arahan Pengendalian Pencemaran Udara.

Arahan untuk Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) itu berdasarkan UU No. 32 tahun 2009; PP No. 101 tahun 2014; Kepka Bapedal No 1,2,3, dan 4 Tahun 1995; Permen LH No, 30 Tahun 2009; Permen LH No. 14 Tahun 2003.

Dalam surat tersebut, PT. VDNI diarahkan melakukan identiflkasi limbah B3 yang dihasilkan baik dari kegiatan pengolahan nikel, kegiatan PLTU dan kegiatan penunjang lainnya.

PT.VDNI agar membuat Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 yang memenuhi persyaratan teknis dan mengurus Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3.

Selain itu, PT.VDNI agar rmelakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dan PT.VDNI agar melakukan Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 25 PP No. 101 Tahun 2014.

Sementara terkait temuan adanya pemanfaatan slag nikel yang digunakan menimbun jalan serta Fly ash dan bottom ash PLTU yang menumpuk dan tercampur media tanah dan air, pihak Dinas Lingkungan Hidup Konawe menyebut hal itu telah melanggar pasal 59 dan pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 102, pasai 103 dan pasal 104 UU No.32 Tahun 2009.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan ketentuan PP No.101 Tahun 2014, limbah Slag Nikel, Fly ash dan bottom ash tergolong dalam kategori Limbah B3 dengan kode limbah masing-masing B403, B409 dan B410, sehingga dalam pengelolaannya harus berdasarkan ketentuan daiam PP No. 101 Tahun 2014.

Berdasarkan point di atas, maka PT.VDNI agar melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya sesuai ketentuan PP No. 101 tahun 2014, dan tidak melakukan pemanfaatan limbah B3 yang dihasilakan (sludge nickel, fly ash dan bottom ash) sebelum adanya Izin Pemanfaatan Limbah B3 dari Kementerian lingkungan Hidup & Kehutanan, serta tidak membuang Limbah B3 ke media lingkungan.

PT.VDNI juga diharapkan menyusun dan menyampaikan laporan penyimpanan Limbah B3 kepada Bupati Konawe dan ditembuskan kepada Menteri paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan.(Red.SI)

0

Suaraindonesianews – Konawe, Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kab.Konawe, menggelar acara debat publik calon Bupati & Wakil Bupati Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara priode 2018 – 2023 di gedung Wekoila Pemda Konawe. (11/05-18)

Dalam acara debat kandidat ini, KPUD Kab.Konawe membatasi jumlah simpatisan pendukung paslon Bupati dan Wakil Bupati, masing-masing Pasangan calon hanya boleh membawa pendukungnya lima puluh orang untuk masing – pasangan simpatisan paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Ketua KPUD Kab.Konawe Sarmadan dalam sambutannya mengatakan, acara debat kandidat ini diselenggarakan dengan tema meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kepada masyarakat kab.konawe, kami mengharapkan agar masyarakat kab.konawe dapat menyimak, menyaksikan dan mendengarkan secara seksama visi & misi masing – masing pasangan calon Bupati, agar kelak dapat di jadikan referensi dalam menentukan pilihannya nanti, agar dapat memilih Pasangan calon yang nantinya akan membawah Kab.Konawe lebih mandiri dan lebih maju lagi.

Acara debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.Konawe ini di gelar secara life dan di tayangkan secara langsung melalui stasiun TV Swasta nasional I News. Dalam acara debat kandidat ini nantinya masing – masing finalis akan melemparkan pertanyaan kepada masing – masing Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk menjawab pertanyaan finalis dan begitupun nantinya antara paslon akan melempar dan menjawab pertanyaan masing – masing paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Empat pasang kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati hadir dalam acara debat ini. Nomor urut 1. Muliati Saiman,S.Si – Ir.Mansur,M.Tp, Nomor urut 2. H.Litanto,SH.M.Si – Hj Murni Tombili, Nomor urut 3. H.Irawan Laliasa,SE.M.Si – Adi Jaya Putra,B.BUS.M.Com, Nomor urut 4. Kery Saiful Konggoasa – Gusli Topan Sabara,ST.MM,

Dalam acara debat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.Konawe ini, pasangan Nomor urut 4. Yaitu pasangan petahana Kery Saiful Konggoasa tidak terlihat ikut menghadiri acara debat kandidat hanya diwakili oleh calon Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara. (Red.SI)

0

Suaraindonesianews – Konawe, Plt Bupati Konawe, Parinringi,SE,M.Si secara resmi menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada Dra.Hj.Asriani Porosi,M.Si untuk menjalankan pemerintahan dalam hal administrasi keuangan dan kepegawaian serta administrasi bidang pembangunan pemda Konawe, menggantikan Sekda Konawe, H.Ridwan Lamaroa.senin (7/05-18)

Pemberian tugas dan tanggung jawab tersebut dilakukannya dengan penyerahan Surat Keputusan Plt Bupati Konawe Nomor : 800/289/2018 tertanggal 7 Mei 2018. Dalam Surat Keputusan tersebut memerintahkan kepada Dra.Hj Asriani Porosi, M.Si, Nip : 15611115 1989 03 2 008, pangkat Pembina Utama Muda IV C sebagai Plh Sekda Konawe.

Selain sebagai Pelaksana Harian ( Plh ) Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Konawe, Hj.Asriani Porosi juga masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( PP&KB ) Pemda Konawe.

Plt Bupati Konawe dalam sambutannya mengatakan Asriani Porosi diberi tanggung jawab menjalankan semua tugas – tugas pemerintahan baik itu pemerintahan secara administrasi dan dalam hal pembangunan.

“Rekan kita, bapak Sekretaris daerah, bapak Ridwan Lamaroa baru- baru saja mengalami sebuah permasalahan hukum,” kata Parinringi.

Menurut Parinringi, demi kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pelayanan secara administrasi dan itu diatur dalam perundang-undangan berlaku maka dirinya segera menunjuk pelaksana harian.

“Sehingga tidak terjadi kevakuman atau stagnan di dalam hal administrasi pemerintahan terutama jabatan sekretaris daerah dimana jabatan Sekda ini adalah jabatan pengendalian administrasi sebagai jenderal seluruh aparatur sipil negara ( ASN ) yang di dalam pelaksanaan sehari – hari tempat berkoordinasi dalam rangkaian urusan administrasi dan kegiatan-kegiatan lain dalam pemerintahan,” ucapnya.

Sementara maksud dan tujuan dari penunjukan Hj Asriani Porosi sebagai Plh Sekda Konawe kata Parinringi itu sudah sangat jelas. Asriani Porosi akan menjalankan semua tugas – tugas sekretaris daerah dalam hal konteks penyelenggaraan dan pelayanan publik.

Dikatakan, terkait dengan urusan-urusan teknis sesuai dengan SK, Plh Sekda harus berkoordinasi dengan Plt Bupati dalam rangkaian koordinasi dan kolerasi. Keputusan penunjukan Asriani Porosi sebagai Plh Sekda Konawe, Parinringi menyebut itu sudah menjadi keputusan bersama.

Dan juga lanjutnya, keputusan yang Plt Bupati ambil menunjuk saudari ibu Dra Hj Asriani Porosi, dirinya merasa itu adalah sebuah keputusan yang sama-sama disepakati bersama. Dimana dari sisi senioritas, sisi kepangkatan, sisi pengalaman Hj Asriani sudah miliki semua. Sehingga tidak perlu lagi menjadi sebuah diskusi atau menjadi perbincangan dalam hal penempatan.

“Saya juga, Plt Bupati juga memang sudah memilah dan berdasarkan standar-standar yang selama ini telah kita evaluasi melalui badan kepegawaian daerah (BKD ),” kata Parinringi.

Menurut Plt Bupati Konawe ini, Plh Sekda akan melaksanakan semua tugas – tugas Sekretaris Daerah sampai dengan terpilihnya atau ditunjuknya Pj Sekda Konawe oleh Pj Gubernur Sultra. Karena kata dia, mengeluarkan SK Pj Sekda itu adalah Gubernur.

“Insha Allah dalam waktu yang singkat kepala BKD dan saya Sendiri bersama BKD yang akan mengantar kepada Pj Gubernur. Sehingga peroses pemerintahan terutama administrasi yang ada di Kabupaten Konawe bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini pula, Parinringi menghimbau kepada seluruh jajaran pimpinan SKPD mulai hari ini, Senin tepatnya Pukul 14:20 Wita semua urusan kegiatan tentang sekretaris daerah sudah bisa berhubungan dengan Plh Sekda Konawe, Dra.Hj Asriani Porosi, M.Si di dalam rangkaian urusan pemerintahan.

“Dan sekali lagi saya berharap kepada kita sekalian mari kita sama- sama bekerja untuk Kabupaten Konawe karena apa yang kita cita – citakan bersama baik saya selaku Plt Bupati dan ibu Asriani Porosi sebagai Plh tidak dapat menjalankan semua tugas yang dimanahkan tanpa dukungan teman-teman. Itu harapan saya dan selamat menjalankan tugas bu, semoga tugas ini dapat kita jalankan bersama dengan baik dan benar,” harapnya.

Penyerahan SK Plh Sekda Konawe kepada Dra. Hj Asriani Porosi, M.Si dilaksanakan di ruagan kerja Plt Bupati Konawe. Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua I DPRD Konawe, Rusdianto, SE, MM, sejumlah Eselon II serta segenap eselon III dan IV lingkup Pemda Konawe.(Red.SI)

0

Suaraindonesiannews – Cilegon, Warga lingkungan Sumampir RT.01/RW.04, Kelurahan Kebondalam, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, baru-baru ini mengeluh bau yang tak sedap keluar dari pintu belakang Hotel The Royal Krakatau, Diduga saluran air yang tak berfungsi dengan baik.

Banyak warga yang melintas di jalan bhayangkara tersebut yang mengeluhkan dengan adanya air berwarna hitam yang keluar dari penampungan bak sampah milik Hotel The Royal Krakatau.

Yuni (26) salah satu pengguna jalan mengatakan di depan hotel tersebut, air yang keluar ke gerbang pintu belakang Hotel The Royal Krakatau sering mengeluarkan bau yang menyengat.

“Setiap melintasi dijalan pintu belakang Hotel tersebut, sering mengeluarkan bau yang sangat menyengat, makanya kita juga kadang pakai masker kalau melintas jalan itu,” katanya.

Lanjut yuni menambahkan seharusnya pihak pengelola hotel peka terhadap lingkungan sekitar.

“Masa pihak pengelola hotel diam saja, ada air yang keluar dari bak sampahnya, apalagi saluran air disini tidak mengalir karena tersumbat, jadi mengeluarkan bau yang tak sedap, apakah itu tidak mengganggu lingkungan sekitar,” cetusnya.

Sementara itu, Sobari selaku Ketua RT.01/RW.04, Lingkungan Sumampir, mengatakan banyak warganya yang mengadu dan mengeluh kepadanya, tentang air kotor dan bau yang tak sedap yang keluar dari pintu belakang, yang diduga dari bak penampungan sampah milik Hotel tersebut.

“Memang banyak warga yang mengeluhkan ke kami, tentang air kotor yang keluar dari bak penampungan sampah. Kita juga pernah menyampaikan kepada pihak pengelola hotel, namun belum ada respon sampai saat ini juga,” ujarnya.

Sobari menambahkan dengan adanya keluhan dari warga RT.01/RW.04, yang sudah lama, tidak ada sedikitpun pihak managemen Hotel The Royal Krakatau peduli terhadap warga yang berada di lingkungan terdekat.

“Apa lagi yang namanya GM Hotel The Royal Krakatau tidak pernah mau tau akan masalah lingkungan, padahal hotel tersebut ada di lingkungan kami, tapi GM Hotel belum pernah turun ke lingkungan kami,” Ungkapnya. (Dhe)

0

Suaraindonesianews – Konawe, Rapat kordinasi DPD,DPC & PAC
PDI-P Kab.Konawe di perluas, digelar di kantor sekretariat PDI-P Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara.(14/04-18)

Rapat kordinasi ini di hadiri pasangan berlian-murni, pengurus PAC Kecamatan Se kab.Konawe dan kordinator DPP PDI Perjuangan.

Rusdianto,SE.MM ketua DPC PDI Perjuangan Kab.Konawe mengatakan, menghadapi Pilkada Konawe Juni mendatang, segenap pengurus partai PDI-P Kab.Konawe mari kita satukan tekat bekerja dan berjuang penuh untuk memenangkan pasangan Berlian murni untuk duduk sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konawe priode 2018 – 2023.

Fajar Lase,ST Kader PDI-P Pusat mengatakan, Sebagai kader partai Kita harus maksimal bekerja untuk memenangkan pasangan Berlian-Murni sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konawe, sekaligus pasangan Asrun-Hugua sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra mendatang.

Sebagai kader partai, kita harus mendukung apa yang menjadi agenda partai sebagai mana kita mendukung dalam Pilkada Sultra, kita juga harus mendukung Bapak Jokowi sebagai president dua priode, di karenakan program Nawacita yang di laksanakan pemerintah saat ini sudah sangat di rasakan masyarakat indonesia dengan membangun mulai dari kawasan timur indonesia. Pemerataan pembangunan dari segala bidang sudah kita rasakan. Ujar Fajar.

Sementara itu H.Litanto mengatakan kita harus meningkatkan dan menginteskan kerja kita untuk merebut Kursi Bupati Konawe. Dengan hasil survei terbaru ini kita meraih 48% (Survei Indopoling), oleh karena itu mari kita tingkatkan kerja kita untuk menggapai apa yang kita cita – citakan bersama.(Red.SI)

0

Suaraindonesianews – Konawe, Mengantisipasi hilangnya hak pilih masyarakat Kab.Konawe dalam pilkada 27 juni mendatang, Panwaslu Kab.konawe dirikan posko pengaduan daftar pemilih di 27 kecamatan yang tersebar dalam wilayah Kab.Konawe.

Rahmat, Komisioner panwaslu Kabupaten Konawe Divisi Sdm. mengatakan bahwa saat ini panwaslu konawe telah mendirikan posko pengaduan daftar pemilih di seluruh kecamatan Se-kabupaten konawe.

Tujuan di dirikannya posko pengaduan tersebut merupakan upaya antisipasi dini terhadap kemungkinan adanya masyarakat konawe yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya di hari pemungutan suara pada 27 juni mendatang. Posko tersebut adalah tempat bagi masyarakat yang mengetahui bahwa namanya belum terdaftar sebagai pemilih sehingga dengan demikian diharapkan tidak ada lagi warga yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya dihari pemungutan suara.

Dirinya juga mengatakan bahwa saat ini KPU sedang melakukan validasi data DPS, diharapkan jajarannya kebawah tetap melakukan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam PKPU.
Panwaslu juga berharap dengan upaya yang sejak awal dilakukan oleh panwaslu dapat meningkatkan kepedulian masyarakat untuk turut serta mengawasi daftar pemilih yang saat ini sedang dimutakhirkan menjadi DPS mengingat hal tersebut adalah bagian dari tindakan preventif yang dilakukan oleh panwaslu guna meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu dalam data pemilih, sebagaimana diketahui bahwa dalam daftar pemilih ada empat pelanggaran yang kemungkinan dapat terjadi diantaranya. ditemukannya pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih dibawah umur, dan pemilih yang belum terdaftar.

dengan kepedulian masyarakat dalam melakukan pengawasan daftar pemilih yang saat ini dilakukan oleh KPU dan jajarannya dapat menjadi langkah awal menuju terselenggaranya pilkada yang damai dan kondusif.(Red.SI)

0

Suaraindonesianews – Konawe, Sebanyak 20.656 warga Konawe tecatat dalam pemilih potensial dari total 161.744 Daftar Pemilih Sementara (DPS). Jumlah ini diketahui usai dilakukan pencocokan data dari jumlah DP4 dan hasil Coklit lapangan.

Menyikapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah tim pasangan calon, Panwaslu dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Konawe, guna mencari solusi agar non KTP-El dapat menyalurkan hak pilih.

“Jadi dalam Model A.C.3 KWK ada 20.656 hasil temuan PPDP pemilih potensial yang non KTP-El.” Kata Bagaian Divisi Data, Muh. Azwar saat Rakor di Kantor KPUD Konawe.

Azwar pun mengatakan, dengan hasil temuan itu, menempatkan Konawe pada posisi kedua dalam jumlah wajib pilih. Berada di urutan kedua usai Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Di akhir Rakor, disepakati untuk dibuatkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP-El oleh Dukcapil. Kesimpulan ini diambil mengingat waktu sebelum penetapan DPT adalah sebulan, sehingga Dukcapil didesak bisa merampungkan penerbitan Suket secepatnya.

Ketua KPUD Konawe, Sarmadan menjelaskan, penerbitan suket ini akan digunakan untuk proses sinkronisasi data untuk kembali memilah sebelum ditetapkan DPT.

“Jadi kita menarget agar data yang dua puluh ribu bisa masuk dalam A.KWK sebagai pemilih. Syaratnya untuk itu harus ada data kependudukan.” Kata Sarmadan.

Seksi Perekaman Dukcapil Konawe, Abdul Hamid pun mengakui menyanggupi hal itu. Namun dirinya mengungkapkan, dengan keterbatasan personil, alat dan angaran, diharapkan KPU dapat memberikan solusi.

Sempat ditolak sebelumnya karena diniali rawan pemalsuan, Abdul Hamid pun menjelaskan, jika suket yang akan diterbitkan instansinya itu kemungkinan pemalsuan sangat kecil.

“Soal pemalsuan itu sudah kami buat sedemikian rupa. Misalnya kode unik yang ada di suket itu khusus dibuat. Jadi ketika ada kode yang menggunakan tinta pulpen atau sejenisnya itu bisa dipastikan palsu.” Kata Abdul Hamid.

“Suket sendiri ada dua macam, pertama suket sebelum perekaman dengan ciri-ciri tidak ada foto. Keterangan dalam suketpun berbeda tapi tetapam berlaku. Kedua, suket pasca perekaman, itu sudah ada foto dan di keteranganpun itu lain dengan yang belum merekam.” Ujarnya.

Meski demikian, opsi pembuatan suket masih akan dikaji ulang. Jika memungkinkan akan dibuatkan KTP-El. ( Red.SI)

0

Suaraindonesianews – Konawe, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe – Sulawesi Tenggara, menggelar rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe tahun 2018 di Aula Hotel Nugraha kota Unaaha.(16/03-17)

Rapat pleno terbuka KPU Konawe yang dipimpin oleh Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Konawe, Ulil Amrin dan didampingi Divisi Data dan Program, Muh Azwar serta Divisi Tekhnis Abd Hasim telah menetapkan DPS pemilihan Gubernur Sultra dan Bupati Konawe sebanyak 161.744.

DPS itu terdiri dari pemilih Laki- Laki 82.202 dan pemilih Perempuan 79.542, sedangkan pemilih potensial non KTP Elektronik sebanyak 20.656 orang yang terdiri dari pemilih laki – laki 11.075 dan pemilih perempuan 9.581.

Divisi Data dan Program KPU Konawe, Muh Azwar mengatakan pleno penetapan DPS pemilih Gubernur Sultra dan Bupati Konawe tahun 2018 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 2 tahun 2017 bahwa tahapan pleno di tingkat Kabupaten itu dimulai sejak tanggal 10 sampai 16 Maret.

“Kita di KPU Konawe telah melaksanakan Pleno pada tanggal 16 Maret 2018. Di mana dari jumlah data yang dimutakhirkan di A.KWK itu 176.998. Setelah dimutakhirkan melalui Coklit ternyata di data 176.998 itu yang todak memenuhi syarat sekitar 54.186,” katanya.

Menurut pria yang akrab disapa Azwar ini, hasil keseluruhan 23 Kecamatan dari rekapitulasi per Kecamatan DPHP itu ditotal secara keseluruhan berjumlah 161.744. Sementara untuk pemilih potensial non KTP elektronik dari data 23 Kecamatan itu 20.656.

“Pemilih potensial non KTP elektronik ini nanti yang akan kita sampaikan dalam proses perbaikan ke Dukcapil untuk dicek dalam data base kependudukan,” ujarnya.

Hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut Ketua Panwaslu Konawe, Sabdah didampingi Divisi SDM, Rahmat dan Divisi Hukum dan Pelanggaran, Indra Eka Putra, Kabag Ops Polres Konawe, Kompol Jufri Andi Singke, Pabung Kodim 1417 Kendari, Mayor Sutejo, LO Paslon Gubernur Sultra dan LO paslon Bupati Konawe serta PPK dan Panwascam 23 Kecamatan.(Red.SI)