Suaraindonesianews – Konawe, Mengantisipasi hilangnya hak pilih masyarakat Kab.Konawe dalam pilkada 27 juni mendatang, Panwaslu Kab.konawe dirikan posko pengaduan daftar pemilih di 27 kecamatan yang tersebar dalam wilayah Kab.Konawe.
Rahmat, Komisioner panwaslu Kabupaten Konawe Divisi Sdm. mengatakan bahwa saat ini panwaslu konawe telah mendirikan posko pengaduan daftar pemilih di seluruh kecamatan Se-kabupaten konawe.
Tujuan di dirikannya posko pengaduan tersebut merupakan upaya antisipasi dini terhadap kemungkinan adanya masyarakat konawe yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya di hari pemungutan suara pada 27 juni mendatang. Posko tersebut adalah tempat bagi masyarakat yang mengetahui bahwa namanya belum terdaftar sebagai pemilih sehingga dengan demikian diharapkan tidak ada lagi warga yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya dihari pemungutan suara.
Dirinya juga mengatakan bahwa saat ini KPU sedang melakukan validasi data DPS, diharapkan jajarannya kebawah tetap melakukan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam PKPU.
Panwaslu juga berharap dengan upaya yang sejak awal dilakukan oleh panwaslu dapat meningkatkan kepedulian masyarakat untuk turut serta mengawasi daftar pemilih yang saat ini sedang dimutakhirkan menjadi DPS mengingat hal tersebut adalah bagian dari tindakan preventif yang dilakukan oleh panwaslu guna meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu dalam data pemilih, sebagaimana diketahui bahwa dalam daftar pemilih ada empat pelanggaran yang kemungkinan dapat terjadi diantaranya. ditemukannya pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih dibawah umur, dan pemilih yang belum terdaftar.
dengan kepedulian masyarakat dalam melakukan pengawasan daftar pemilih yang saat ini dilakukan oleh KPU dan jajarannya dapat menjadi langkah awal menuju terselenggaranya pilkada yang damai dan kondusif.(Red.SI)