Suaraindonesianews – Konawe, Sebanyak 20.656 warga Konawe tecatat dalam pemilih potensial dari total 161.744 Daftar Pemilih Sementara (DPS). Jumlah ini diketahui usai dilakukan pencocokan data dari jumlah DP4 dan hasil Coklit lapangan.
Menyikapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah tim pasangan calon, Panwaslu dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Konawe, guna mencari solusi agar non KTP-El dapat menyalurkan hak pilih.
“Jadi dalam Model A.C.3 KWK ada 20.656 hasil temuan PPDP pemilih potensial yang non KTP-El.” Kata Bagaian Divisi Data, Muh. Azwar saat Rakor di Kantor KPUD Konawe.
Azwar pun mengatakan, dengan hasil temuan itu, menempatkan Konawe pada posisi kedua dalam jumlah wajib pilih. Berada di urutan kedua usai Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Di akhir Rakor, disepakati untuk dibuatkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP-El oleh Dukcapil. Kesimpulan ini diambil mengingat waktu sebelum penetapan DPT adalah sebulan, sehingga Dukcapil didesak bisa merampungkan penerbitan Suket secepatnya.
Ketua KPUD Konawe, Sarmadan menjelaskan, penerbitan suket ini akan digunakan untuk proses sinkronisasi data untuk kembali memilah sebelum ditetapkan DPT.
“Jadi kita menarget agar data yang dua puluh ribu bisa masuk dalam A.KWK sebagai pemilih. Syaratnya untuk itu harus ada data kependudukan.” Kata Sarmadan.
Seksi Perekaman Dukcapil Konawe, Abdul Hamid pun mengakui menyanggupi hal itu. Namun dirinya mengungkapkan, dengan keterbatasan personil, alat dan angaran, diharapkan KPU dapat memberikan solusi.
Sempat ditolak sebelumnya karena diniali rawan pemalsuan, Abdul Hamid pun menjelaskan, jika suket yang akan diterbitkan instansinya itu kemungkinan pemalsuan sangat kecil.
“Soal pemalsuan itu sudah kami buat sedemikian rupa. Misalnya kode unik yang ada di suket itu khusus dibuat. Jadi ketika ada kode yang menggunakan tinta pulpen atau sejenisnya itu bisa dipastikan palsu.” Kata Abdul Hamid.
“Suket sendiri ada dua macam, pertama suket sebelum perekaman dengan ciri-ciri tidak ada foto. Keterangan dalam suketpun berbeda tapi tetapam berlaku. Kedua, suket pasca perekaman, itu sudah ada foto dan di keteranganpun itu lain dengan yang belum merekam.” Ujarnya.
Meski demikian, opsi pembuatan suket masih akan dikaji ulang. Jika memungkinkan akan dibuatkan KTP-El. ( Red.SI)