0

Suaraindonesianews-Jakarta, Dalam keterangannya kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat  (11/3) siang, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung juga memberikan penjelasan terkait dengan menguatnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, khususnya dollar Amerika Serikat (AS), dan juga masalah harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Seskab menilai,  secara menyeluruh nilai tukar rupiah terhadap dolar yang semakin menguat dipengaruhi oleh Paket Kebijakan Ekonomi jilid 1 hingga jilid 10 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, dan telah menimbulkan trustatau kepercayaan dunia internasional terhadap dasar dari perekonomian Indonesia.

Menurutnya, hal itu terlihat dari secara konsisten rupiah mengalami penguatan, kemudian Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penguatan, dan juga sebenarnya yang paling utama adalah foreign direct investment-nya juga meningkat.

“Jadi kalau kemudian ini dianggap sebagai bukan atas trust atau kepercayaan dunia internasional terhadap ekonomi kita, menurut saya juga tidak benar,” kata Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung, seraya menyebutkan yang dilakukan oleh pemerintah sekarang ini adalah membuat, mempermudah perizinan dan juga membuat orang lebih nyaman berinvestasi di Indonesia

Seskab menambahkan, hal ini menunjukkan bahwa setelah Presiden Jokowi membuat kebijakan ekonomi dari 1-10 ini, banyak investor masuk ke Indonesia. Ia menyampaikan bahwa sekali lagi menguatnya rupiah, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), dan juga ekonomi secara makro, tentunya harus tetap dijaga oleh pemerintah. Hal tersebut supaya pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama ini bisa dilakukan diatas 5 %.

“Itu tentunya harus disikapi secara jernih, hati-hati dan juga tetap apa yang menjadi dasar ataupun tujuan utama dari ekonomi kita itu bisa tercapai,” jelas Pramono.

Mengenai apakah penguatan rupiah berdampak pada ekspor dan impor, Seskab Pramono Anung mengatakan jika pertumbuhan ekspor dan impor Indonesia tetap harus dijaga. Menurutnya, kalau kita ingin tumbuh diatas 5,3 persen, tentunya ekspor dan impor harus dijaga.

Seskab melanjutkan, selain beberapa hal yang sudah dilakukan dari paket kebijakan ekonomi 1 hingga 10,  dalam waktu dekat juga pemerintah akan mulai untuk menata kembali terutama kebijakan yang berkaitan dengan ease of doing bussines, serta menekan gini ratio atau tingkat kesenjangan antara kaya miskin.

“Maka beberpa program untuk mengatasi kemiskinan diantaranya dengan KUR dan lain-lain akan diprioritaskna oleh pemerintah sekarang ini,” tegas Seskab.

Harga BBM

Sementara itu saat disinggung mengenai penentuan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengemukakan,  bahwa pemerintah tidak bisa menentukan. Hal tersebut karena harga BBM ditentukan oleh harga BBM dunia. “Kita ini kan bukan pemain utama, kita inikan menjadi follower dari bench mark harga dunia,” ujarnya.

Seskab menyampaikan bahwa dengan kondisi turbulensi ekonomi dunia seperti saat ini maka yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri.

Ia menambahkan, pemerintah perlu mengantisipasi memiliki sumber pemasukan lain selain dari natural resourchesseperti batu bara, kelapa sawit, dan sebagainya yang selama ini menjadi andalan. “Sehingga dengan demikian pemerintah hahrus mempunyai instrumen lain untuk meningkatkan penerimaan selain pajak tentunya,” pungkas Pramono Anung. (FID/NIA/SI)

0

Suaraindonesianews-Jakarta, Delegasi pemuda Adat Papua berharap DPR mendesak pemerintah untuk menghentikan kontrak PT Freeport di daerahnya. Hal tersebut diungkapkannya kepada Wakil Ketua DPR RI Kordinator bidang Politik Hukum dan HAM, Fadli Zon.

“Kami berharap DPR dapat mendesak pemerintah untuk menghentikan kontrak dan kegiatan PT Freeport di Papua, mengingat selama lebih dari 50 tahun ada di tanah Papua namun tidak memberikan banyak manfaat bagi rakyat Papua. Hanya penguasa-penguasa di Jakarta saja yang merasakan keuntungan dari Freeport,”ungkap Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Adar Papua, Decky Ofide.

Pt.Freeport

Jikapun perpanjangan ijin kontrak PT Freeport di Papua tetap diberikan pemerintah, ia berharap agar warga asli Papua dapat menduduki salah satu posisi direksi di perusahaan  asal Amerika tersebut.

Tidak hanya itu, beberapa pemuda yang tergabung dalam beberapa organisasi di Papua itu juga meminta agar DPR mengembalikan undang-undang otonomi khusus (Otsus). Mengingat selama 15 tahun keberadaan undang-undang tersebut, belum ada evaluasi pasal demi pasal. Hingga akhirnya mereka merasa undang-undang tersebut tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.

Menanggapi hal tersebut, Fadli Zon mengatakan bahwa sejatinya kedua hal yang diadukan delegasi pemuda adat Papua itu bukan merupakan isu baru, melainkan isu yang sudah lama berhembus. Dan sebagaimana fungsi legislasi dan controlling, maka DPR hanya bisa menyampaikan aspirasi masyarakat itu kepada pemerintah sekaligus melakukan dorongan dan desakan kepada pemerintah.

Sementara eksekusi langsung ada pada pemerintah. Begitupun halnya dengan ijin kontrak kerja PT Freeport di Indonesia, hal itu menjadi bagian dari kewenangan pemerintah. Meski demikian pihaknya akan mencoba mendiskusikannya lebih lanjut dampak maupun keuntungan atau kerugian dari diperpanjangnya kontrak kerja PT Freeport di Indonesia.

” Kami, DPR bukan eksekutif yang bisa langsung mengeksekusi setiap pengaduan masyarakat, namun sebagaimana fungsi legislasi kami, tentu kami akan sampaikan setiap aspirasi masyarakat tersebut kepada pihak pemerintah, termasuk pengaduan dari delegasi pemuda adat Papua ini,”jelas Fadli Zon.

Dilanjutkan Politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini, sebagai Ketua Pemantau Otsus, pihaknya juga pernah menyampaikan bahwa revisi undang-undang Otsus untuk dimasukkan dalam RUU Prioritas Prolegnas 2016. Tetapi saat itu pemerintah mengaku belum siap untuk membahas hal itu.  Namun Fadli mengaku akan terus mendorong revisi RUU Otsus itu untuk tetap masuk dalam prioritas prolegnas  dengan terlebih dahulu meminta pendapat fraksi-fraksi yang ada di DPR RI. (Ayu/SI)

0

Suaraindonesianews-Jakarta, Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT), serta terkait dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang antara lain mengatur tentang kewenangan PLH dan PLT itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 5 Februari 2016 lalu telah mengirimkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Dengan mengutip Pasal 14 ayat (1,2,4,7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Penjelasan Pasal 14 ayat (7) undang-undang tersebut, Kepala BKN menegaskan, apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang 7 (tujuh) hari kerja, maka  untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, agar Pejabat Pemerintahan di atasnya menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian.

Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

“Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepegawaian,” tegas Bima Haria Wibisana.

Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, menurut Kepala BKN, memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Adapun kewenangan Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas, lanjut Bima Harian, meliputi antara lain: 1. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja; 2. Menetapkan kenaikan gaji berkala; 3. Menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN); 4. Menetapkan surat penugas pegawai; 5. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansil dan 6. Memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi administrasi, dan izin tidak masuk kerja.

Tidak Perlu Dilantik

Dalam surat itu juga Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan, Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.

“Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat,” tegas Bima Haria.

Ditegaskan oleh Kepala BKN itu, bahwa  Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif. Oleh karena itu, Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Pelaksana Haria atau Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan.

Selain itu, lanjut Kepala BKN, pengangkatan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.

Kepala BKN juga menegaskan, Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi  di lingkungan unit kerjanya.

“Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pelaksana atau jabatan fungsional hanya dapat diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam jabatan pengawas,” tegas Bima Haria.

Menurut Kepala BKN, Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam menetapkan keputusan dan/atau tindakan harus menyebutkan atas nama Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat.

Tembusan surat Kepala BKN itu disampaikan kepada: 1. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian/Lembaga; 2. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung; 3. Kepala Biro Kepegawaian Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara; 4. Kepala Badan Kepegawaian Dari Provinsi/ Kabupaten/ Kota; 5. Sekretaris Lembaga Non Struktural; dan 6. Semua Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (Humas BKN/ES/SI)

0

Suaraindonesianews-Jakarta, Ibu Negara Iriana Joko Widodo meresmikan pencanangan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2016, di Taman Cerdas RW 16, Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/3) pagi.

Dalam kesempatan itu, Ibu Negara Iriana meneteskan obat polio kepada Raga Pendra putra dari Rinto Jainudi warga Perumnas Mojosongo. Selanjutnya diikuti oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek, Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dan Ketua Penggerak PKK Jawa Tengah Atiqoh Ganjar Pranowo,

Dalam sambutannya, Menko PMK Puan Maharani menegaskan bahwa PIN Polio sangat penting dilakukan sebagai upaya mitigasi dalam memberikan perlindungan optimal dari penyakit polio di Indonesia.

Pencanangan PIN Polio ini, menurut Menko, dilaksanakan secara serentak mulai hari ini hingga tanggal 15 Maret 2016 di seluruh tanah air, kecuali Prov. DI Yogyakarta dan Bali dengan 300 ribu pos PIN.

Menko PMK menegaskan, pemerintah berharap dapat mempertahankan status bebas polio dan berkontribusi dalam mewujudkan dunia bebas polio pada tahun 2020. “Kita berharap kegiatan PIN kali ini dapat memberikan manfaat bagi Indonesia untuk mempertahankan status bebas polio dan mewujudkan dunia bebas polio 2020,” ujarnya.

Menurut Menko PMK, semua anak balita harus diberi imunisasi tambahan polio, agar mereka kebal terhadap penyakit polio.

Ia menyebutkan, sasaran kegiatan PIN adalah anak usia 0 – 59 bulan (balita), yang merupakan kelompok paling rentan untuk tertular penyakit polio.  “Dengan imunisasi polio, kita ingin menciptakan generasi yang lebih sehat dan berkualitas yang bebas dari cacat tubuh karena penyakit polio,” tegasnya.

Pekan Imunisasi Nasional ini, terang Menko PMK, merupakan bagian dari perjuangan besar seluruh umat manusia untuk memerangi penyakit dan virus polio. Untuk itu, dibutuhkan komitmen seluruh stake holder dan seluruh masyarakat untuk turut serta dalam mensukseskan PIN polio ini.

“Saya menghimbau agar semua pihak dapat melakukan upaya dan memberikan dukungan bagi kesuksesan PIN Polio ini. Saya juga serukan agar semua anak balita Indonesia, di seluruh tanah air, dibawa ke Pos PIN yang terdekat untuk memperoleh tetesan vaksin polio,” ujar Menko PMK. (Humas Kemenko PMK/ES/SI)

0

Suaraindonesianews-Jakarta, Komisi pemberantasan Korupsi  Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari (Persero), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan SM (Pejabat Struktural di PT Berdikari (Persero) periode 2010 – 2012) sebagai tersangka.

Tersangka SM selaku Manajer Keuangan dan Vice President Pengembangan Usaha Korporat dan Anak Perusahaan PT Berdikari (Persero) periode 2010 – 2011 diduga menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari (Persero).

Atas perbuatannya tersebut, SM disangkakan melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo. pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(KPK,Red)

0

Suaraindonesianews-Jakarta, Gerhana Matahari Total (GMT) diperkirakan akan terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Sementara sebagian daerah lainnya akan mengalami Gerhana Matahari Sebagian (GMS). Terkait fenomena alam tersebut, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Machasin, mengimbau seluruh umat Islam agar melaksanakan shalat gerhana di masjid dan mushalla terdekat sesuai jadwal waktu terjadinya peristiwa di masing-masing tempat.

Menurut Machasin,  penting bagi umat Islam untuk memahami peristiwa gerhana sebagai fenomena alam yang dapat dijadikan momentum meningkatkan keimanan kepada Allah SWT.

Ia menjelaskan, gerhana matahari dan gerhana bulan pada dasarnya  peristiwa alam biasa yang dapat dihitung kapan terjadinya dengan ilmu hisab/falak. Gerhana tidak terkait dengan peristiwa kematian atau kelahiran seseorang.

“Peristiwa ini semestinya dimanfaatkan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Itu adalah suatu tanda dari banyak tanda kebesaran-Nya dan betapa manusia sangat kecil dan lemah di hadapannya,” kata Machasin di Jakarta, Senin (7/3).

Pendekatan diri kepada Allah, lanjut Dirjen Bimas Islam, dapat dilakukan dengan salat gerhana secara berjamaah, zikir dan membaca kalimat thayyibah. Selain itu, juga dengan mengamati dan mempelajari fenomena alam ini dan perilaku makhluk Tuhan selama terjadinya peristiwa ini.

Waktu pelaksanaan Shalat Gerhana menyesuaikan waktu gerhana matahari di wilayah masing-masing sebagai berikut:

Pertama, untuk Waktu Indonesia Barat (WIB): Aceh (07:22 –  08:27), Sumatera Utara (07:21 – 08:27), Sumatera Barat (07:20 – 08:27), Riau (06:22 – 08:30), Bengkulu (06:20 – 08:28), Jambi (06:21 – 08:29), Kepulauan Riau (06:22 – 08:33), Sumatera Selatan (06:19 – 08:29), Lampung (06:20 – 08:31), Bangka Belitung (06:21 – 08:35), Banten (06:19 – 08:31), DKI Jakarta (06:20 – 08:32), Jawa Barat (06:20 – 08:32), Jawa Tengah (06:20 – 08:35), D.I. Yogyakarta (06:20 – 08:35), Jawa Timur (06:21 – 08:39), Kalimantan Barat (06:23 – 08:42), dan Kalimantan Tengah (06:22 – 08:47).

Kedua,  untuk Waktu Indonesia Tengah (WITA): Kalimantan Selatan (07:23 – 09:48), Kalimantan Timur (07:26 – 09:54), Bali (07:22 – 09:42), Nusa Tenggara Barat (07:23 – 09:45), Nusa Tenggara Timur (07:27 – 09:51), Sulawesi Barat (07:26 – 09:57), Sulawesi Selatan (07:26 – 09:54), Sulawesi Tengah (07:29 – 10:04), Sulawesi Tenggara (07:28 – 10:01), Gorontalo (07:31 – 10:09), dan Sulawesi Utara (07:34 – 10:15).

Ketiga, untuk Waktu Indonesia Timur (WIT): Maluku Utara (08:35 – 11:21), Maluku (08:35 – 11:17), Papua Barat (08:40 – 11:30), dan Papua (08:49 – 11:40).

Masjid Istiqlal

Sementara itu terkait fenomena alam tersebut, Masjid Istiqlal sebagai masjid negara akan melaksanakan Salat Gerhana Matahari (Kusuf) pada jam 6.20 WIB sampai selesai.

Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA dijadwalkan akan menjadi khatib. Sedangkan  Ust. H. Husni Ismail, SQ, MA akan menjadi  imam salat sunah dua rakaat ini.

“Kami mengajak  seluruh umat Islam yang tinggal di Jabodetabek untuk dapat mengikutinya,” kata Dirjen Bimas Islam, Machasin. (Humas Kemenag/SI)

 

0

Suaraindonesianews-Jakarta, Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (KTT LB OKI) ke-5 tentang Palestina dan Al-Quds Al-Sharif yang berlangsung selama dua hari telah berakhir pada hari Senin (7/3). Rangkaian KTT yang didahului oleh pertemuan pejabat tinggi (SOM), pertemuan tingkat menteri, dan diakhiri dengan pertemuan tingkat kepala negara/pemerintahan ini menghasilkan dua dokumen, yaituResolusi yang menegaskan kembali posisi prinsip dan komitmen OKI terhadap Palestina dan Al-Quds Al-Sharif dan Deklarasi Jakarta yang memuat rencana aksi konkrit para pemimpin OKI untuk menyelesaikan isu Palestina dan Al-Quds Al-Sharif.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas, dalam pernyataan pers bersama dengan Presiden Joko Widodo dan Sekjen OKI Iyad Ameen Madani di JCC, Senin (7/3) sore, menyampaikan ucapan terima kasih dan menyambut baik respons positif negara-negara Islam terhadap penyelenggaraan KTT dan terus mendukung Palestina.

”Dunia Islam tidak meninggalkan Palestina sendirian untuk mempertahankan Al Quds Al Sharif,” kata Mahmoud Abbas.

Presiden Palestina mengungkapkan bahwa Al-Quds adalah jantung dari Palestina.

“Tidak ada artinya Palestina tanpa Al-Quds,” ujar Mahmoud.

Agresi berulang-ulang Israel terhadap wilayah Al Quds Al Sharif di Yerusalem, lanjut Mahmoud, telah mengubah identitas sejarah, termasuk masjid Al Aqsha dan situs-situs bersejarah lainnya seperti gereja.

”KTT LB ke-5 OKI ini dapat menyuarakan perlindungan terhadap Al Quds Al Sharif,” kata Presiden Palestina.

Mahmoud mengundang negara OKI untuk mengunjungi Palestina dan Al-Quds Al-Sharif untuk memberi dukungan kepada rakyat Palestina dalam melawan pendudukan Israel.

“Kami mengundang untuk berkunjung ke Palestina dan Al-Quds agar masyarakat dapat mengetahui bahwa mereka didukung masyarakat internasional dan tidak meninggalkan mereka sendirian,” ujar Mahmoud.

Bukan Isu Kawasan

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) OKI Iyad Ameen Madani menyatakan isu Palestina dan Al-Quds  Al-Sharif yang dibahas di KTT ini memiliki nilai simbolis yang menunjukkan perhatian seluruh masyarakat Islam terhadap isu yang dibahas.

Iyad Ameen mengatakan isu ini bukan lah isu kawasan tetapi adalah isu bagi semua negara Islam.

“Isu inti dimana OKI dibentuk terkait Palestina dan Al-Quds. Ini bagi kita semua bukan isu kawasan,” kata Iyad Ameen.

Iyad Ameen menyerukan pentingnya untuk meneruskan negosiasi perdamaian (Palestina-Israel) dalam waktu dan agenda yang telah ditentukan.

“(Penting) juga semua upaya persatuan rakyat Palestina sehingga suara dari Palestina tidak dilemahkan oleh perbedaan internal,” ujarnya.

KTT ini, pungkas Sekjen OKI, bukan hanya komunike, tapi komunike yang berorientasi aksi dan deklarasi prinsip. (UN/DND/SI)

0

Oleh: Agil Iqbal Cahaya, S.AP., M.AB.

Suaraindonesianews-Jakarta, Tanggal,9 Maret 2016 merupakan waktu yang bersejarah bagi langit dan astronomiIndonesia karena di tanggal itu terjadi peristiwa langka yaitu gerhana Matahari total (GMT). Sejarah mencatat bahwa Indonesia terakhir mengalami gerhana Matahari totalpada 24 Oktober 1995.Walaupun sangat singkat hanya dua menit dan hanya melintasi pulau kecil di ujung utara Indonesia, Pulau Sangihe di Sulawesi Utara. GMT 1995 ini merupakan GMT yang terakhir yang melintas Indonesia pada abad ke-20.

Sedangkan, gerhana Matahari total 2016 ini akan melintasi sebagian besar Indonesia yaitu, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Halmahera. Waktunya juga dua kali lebih lama daripada GMT 1995.Gerhana Matahari terjadi ketika posisi bulan terletak diantara bumi dan Matahari sehingga menutup sebagian atau seluruh cahaya Matahari. Walaupun Bulan lebih kecil, bayangan Bulan mampu menghalangi cahaya Matahari sepenuhnya karena Bulan yang berjarak rata-rata jarak 384.400 kilometer dari Bumi lebih dekat dibandingkan Matahari yang mempunyai jarak rata-rata 149.680.000 kilometer.

Dari tahun 1980 – 1990, ada 3 Gerhana Matahari Total yang melewati Indonesia. Pertama tanggal 11 Juni 1983 yang jalur totalitasnya melintasi Jawa. kedua, Gerhana Matahari Total tanggal 22 November 1984 yang melintasi Papua dan ujung selatan pulau Halmahera, dan ketiga 18 Maret 1988, jalur totalitas melintasi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Pada tahun 1983, 1984 dan 1988 masyarakat di luar jalur total bisa menikmati gerhana matahari sebagian.

Gerhana Matahari total adalah fenomena astronomi langka. Sejarah mencatat dari 115 tahun terakhir, hanya sembilan kali Indonesia dilintasi gerhana Matahari total dan hanya sekali melewati Pulau Jawa yaitu 11 Juni 1983.GerhanaMatahari total terjadi apabila saat puncak gerhana, piringan Matahari ditutup sepenuhnya oleh piringan Bulan. Saat itu, piringan Bulan sama besar atau lebih besar dari piringan Matahari. Ukuran piringan Matahari dan piringan Bulan sendiri berubah-ubah tergantung pada masing-masing jarak Bumi-Bulan dan Bumi-Matahari.Selain Gerhana Matahari Total, Gerhana Matahari itu sendiri dibagi lagi menjadi gerhana Matahari sebagian, gerhana Matahari cincin, dan gerhana Matahari hibrida (jarang terjadi).

Para ilmuwan astronomi baik dari dalam negeri Lembaga Penerbangan dan Antariksa  Nasional (LAPAN) dan Ilmuwan luar negeri akan melakukan pengamatan di sembilan titik utama gerhana Matahari total yaitu pertama, di Jembatan Ampera, Palembang, Sumatera Selatan. Kedua, di Pulau Bukulimau dan ketiga di Pantai Tambak, Kabupaten Belitung Timur. Keempat, Bukit Tangkiling, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Kelima, sampai dengan kedelapan ada di Sulawesi Tengah (Gumbasa, Desa Kalora (Poso), Parigi Moutong, dan Desa Tomoli). Kesembilan, Pulau Plum, Maba, Maluku Utara. Menurut data LAPAN pengamatan gerhana Matahari total terlama berada di Pulau Plum, Maba yaitu sekitar 3 menit 17 detik.

Gerhana Matahari maupun gerhana Bulan mempunyai makna dan mitos tersendiri bagi kehidupan manusia. Orang dahulu menakutinya sehingga muncul berbagai tradisi atau kepercayaan. Ada masyarakat yang mempercayainya sebagai peristiwa bulan/Matahari dimakan raksasa hingga orang harus memukul bunyi-bunyian untuk mengusirnya. Sebagian masyarakat juga mempercayai bahwa gerhana berpengaruh buruk hingga wanita hamil perlu bersembunyi. Masyarakat Arab dahulu percaya bahwa gerhana itu berkaitan dengan kematian seseorang.

Namun, mitos-mitos tersebut dapatdiluruskan dengan pemahaman ilmu pengetahuan yang benar bahwa gerhana Matahari merupakan peristiwa alam yang dapat dihitung dan dapat dijelaskan dengan bukti ilmiah. Pemahaman yang salah dapat menimbulkan kekeliruandan keresahan masyarakat. Khusus bagi umat Islam, ketika gerhana Matahari sedang berlangsung, umat Islam yang melihat atau mengetahui gerhana tersebut disunnahkan untuk melakukan salat gerhana (salat khusuf).

Peristiwa Gerhana Matahari Total ini sangat luar biasa daya tariknya. Beberapa konsep wisata muncul dalam kaitannya dengan fenomena langit dan antariksa seperti: Celestial Tourism, Astronomical Tourism, dan Space Tourism. Indonesia memiliki kesempatan sebagai tuan rumah pusat obyek astronomi GMT bagi turis manca negara. Hal itu, dapat dijadikan momen promosi pariwisata untuk meningkatkan devisa negara. Informasi saat ini banyak hotel-hotel di sekitar wilayah Kota Palembang, Palangkaraya, dan Halmahera sudah penuh dipesan oleh wisatawan mancanegara yang ingin melihat GMT.

Berbahayakah Gerhana Matahari Total?

GMT 1983 memberikan pelajaran bagi kita bahwa GMT tidak berbahaya. Masyarakat tidak perlu terlalu takut untuk mengamatinya bila dinikmati dengan cara yang aman. Pada dasarnya radiasi cahaya Matahari pada saat GMT dan di luar GMT sama saja. Tidak ada radiasi berbahaya yang muncul pada saat GMT. Akan tetapi, perlu diingat saat yang paling berbahaya hanyalah bila terlalu asik melihat GMT dan tanpa sadar Matahari telah muncul, walau masih sedikit. Pupil mata yang membesar pada saat kegelapan GMT dan kuatnya intensitas Matahari bisa menyebabkan cahaya yang menembus mata terlalu berlebihan yang bisa menyebabkan kebutaan.

Berikut ini dua tips penting untuk menikmati GMT.

  1. Sebelum fase total gunakan kaca mata GMT. Kaca mata GMT dibuat secara sederhana yaitu dengan cara membiarkan biarkan film hitam putih (bukan film warna) tercahayai beberapa saat lalu di “cuci” (dikembangkan). Hasilnya yang seperti klise hitam pekat itu yang dijadikan sebagai “kaca” yang ditempel pada kertas berlubang yang cukup untuk dua mata kita. Emulsi perak pada film hitam putih (yang langka pada film warna) berfungsi untuk menyaring sinar infra merah dan sinar yang menyilaukan dari Matahari. Kerusakan mata terutama akibat kuatnya intensitas cahaya infra merah yang masuk ke mata. Maka film warna tidak aman untuk dibuat sebagai kaca mata GMT.
  2. Pada fase total kaca mata GMT dapat dilepas untuk menikmati keindahan korona Matahari yang beraneka warna. Tetapi ingat jangan lupa bahwa fase total hanya berlangsung kurang dari dua menit. Setelah satu menit menikmati keindahan korona bersiap lagi dengan kaca mata GMT untuk melindungi mata pada saat Matahari mulai tersibak.(Red.SI)