0

Suara Indonesia News – Kendari. Demisioner Ketua Pimpinan Cabang KMHDI Konawe, WAYAN ARDI ADNYANA resmi mendaftarkan diri sebagai calon ketua presidium pimpinan pusat kesatuan mahasiswa Hindu Dharma Indonesia.

Kesatuan mahasiswa Hindu Dharma Indonesia merupakan satu-satunya organisasi kemahasiswaan Hindu yang berskala Nasional, akan melaksanakan Kongres Nasional (MAHASABHA) ke 13 nya di kota palu Sulawesi Tengah pada Akhir Agustus mendatang. (25/07-2023)

Dalam perhelatan kongres tersebut salah satu kader KMHDI asal Sulawesi Tenggara yang juga sebagai demisioner ketua Pimpinan Cabang KMHDI Konawe periode 2021-2023 turut serta dalam perhelatan tersebut. Hal ini telah dikonfirmasikan oleh saudara Ardi (sapaan akrabnya)

” Iya, baru saja kemarin saya mengirimkan berkas pendamping bakal calon presidium Pimpinan Pusat KMHDI kepada Panitia Selesai” Pungkas Ardi saat di konfirmasi oleh pihak media.

Dalam keterangannya Ardi menyampaikan rasa syukurnya karena diberikan kepercayaan oleh KMHDI Se Sulawesi Tenggara untuk bertarung dalam kongres Nasional ini serta meyakinkan diri optimis akan menang.

” Rasa syukur dan ucapan terimakasih kepada kawan-kawan kmhdi se Sulawesi tenggara atas kepercayaan nya , kita tetap optimis untuk dapat memenangkan kontestasi tersebut dengan membangun Koalisi-koalisi yang dapat sejalan dengan kami”, lanjutnya.

Perlu di ketahui Ardi merupakan lulusan sarjana pertanian dari universitas LAKIDENDE, ia pernah menjabat sebagai sekretaris umum PC KMHDI Konawe periode 2019-2021 dan menjabat sebagai ketua PC KMHDI Konawe periode 2021-2023. Beberapa kegiatan organisasi di daerah dapat di Kelola dengan baik oleh dia, serta beberapa kali pula telah mengikuti kegiatan KMHDI Berskala Nasional dan regional.

ketua Pimpinan Daerah KMHDI Sulawesi Tenggara Nyoman Andre Mahendra S.Pi, menyampaikan, bahwa kekuatan yang dimiliki Sulawesi tenggara saat ini tidak bisa di remehkan, kekuatan SDM dan SDA yang di miliki di rasa sudah cukup mempuni

“Saya rasa kami Sulawesi Tenggara sudah sangat siap untuk mengawal KMHDI secara nasional kembali dengan kekuatan dan semangat yang kita miliki saat ini,” ujar Nyoman. (Andre)

0

Suara Indonesia News – Surabaya. Dalam meningkatkan kreatifitas generasi yang maju dan unggul SDN Kedungdoro V yang berada di Jalan Surabayan Gang IV Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Surabaya. Berbagai kegiatan yang di lakukan oleh siswa dan siswi SDN Kedungdoro V Surabaya dalam mengasah otak mereka dengan fun game dan unjuk bakat (24/7/2023).

Acara yang diikuti puluhan anak-anak kelas 1 SD mereka lakukan dengan sangat antusias. Bahkan dari mereka sangat menyayangkan dalam kegiatan fun game mereka harus kesulitan dalam menjawab pertanyaan yang di sampaikan oleh gurunya. Berbagai hadiah juga telah di berikan kepada siswa dan siswi SDN Kedungdoro V Surabaya. Kita adakan kegiatan ini setiap tahunnya dalam menunjang bakat mereka di kelas 1 SD dan menyalurkannya yang lebih baik”, Jelas Hariyanto selaku Kepala Sekolah saat di temui reporter kami.

Hariyanto juga menyampaikan dalam kegiatan ini kami ingin generasi penerus bisa mempunyai sifat kreatif, inovatif dan mandiri. Jangan sampai generasi penerus bisa menjurus hal negatif. Banyak di luar anak-anak di sekitar surah terkena pergaulan bebas hamil di luar nikah, merokok, bahkan bertindak kekerasan dan mencuri. Bahkan ada juga diantara mereka juga terkena dengan obat-obatan terlarang.

Kalau kita tidak bisa mengendalikan dan peduli siapa lagi yang bisa menyelamatkan mereka. Surabaya merupakan kota layak anak yang di mana anak-anak di Surabaya mendapatkan perlindungan dan pengawasan. Banyak teknologi yang masuk dunianya mereka kalau kita tidak bisa mengarahkan yang lebih baik pasti mereka akan terjerumus ke negatif. Tidak hanya itu SDN Kedungdoro V Surabaya juga mengundang pendongeng anak nasional dan praktisi anak Kak Harris yang mempunyai nama lengkap Harris Rizki.

Kak Harris menyampaikan nasehatnya melalui cerita anak. Kak Harris tidak sendirian dalam membawakan cerita karena Kak Harris di bantu dengan boneka Ayis. Dalam membawakan cerita agar lebih menarik Kak Harris menggunakan pakaian kakek sihir. Saya senang melihat Kak Harris bercerita apalagi sama boneka ya Ayis yang sangat gregetan saya”, jelas Alta siswa kelas 1 SD. Kak Harris juga menyampaikan ke siswa dan siswi SDN Kedungdoro V Surabaya jadilah generasi penerus yang bisa menjaga nama baik keluarga, sekolah dan masyarakat’, tutupnya. (Zainal)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK), menghadiri penyerahan bantuan beasiswa dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe untuk ratusan mahasiswa Universitas Lakidende (Unilaki), Selasa (25/7/2023).

Seremoni yang berlangsung di aula kampus dihadiri langsung Rektor Unilaki, Prof. Dr. Hj. Rostin, dekan dan seluruh civitas academica. Turut hadir juga Ketua Dewan Pembina Yayasan Lakidende Razak Porosi, Hj. Siti Aminah Razak Porosi.

Jumlah bantuan beasiswa yang diserahkan Bupati Konawe tahun ini senilai Rp250 juta. Jumlah tersebut untuk jatah 100 mahasiswa.

Rektor Unilaki Prof. Dr. Hj. Rostin menjelaskan, bantuan beasiswa kali ini akan diperuntukan kepada mahasiswa semester IV, VI dan VIII. Kata dia, untuk semester VIII, beasiswa diberikan untuk membantu mahasiswa dalam KKN dan tugas akhirnya.

lanjut Rektor Unilaki, program bantuan beasiswa Pemkab Konawe untuk Unilaki akan tetap berkesinambungan. Kata dia, KSK telah berjanji untuk kembali menganggarkan program beasiswa tersebut untuk tahun 2024.

“Orang hebat itu kadang tidak butuh gelar. Dan inilah yang ditunjukan pak bupati. Beliau sering merendah dan bilang tidak punya gelar apa-apa. Tapi bagi saya beliau adalah orang hebat, karena saya yakin beliau banyak menguasai ilmu dan memberi manfaat bagi banyak orang dengan posisinya saat ini,” ungkap Prof. Dr. Hj. Rostin.

Sementara itu KSK dalam sambutannya kembali menegaskan kalau pendidikan itu sangat penting. Ia sendiri yang bahkan tidak memiliki gelar, serasa ingin kembali kuliah.

“Makanya saya tekankan kepada para mahasiswa untuk selesaikan kuliah dan bangun daerah kita,” ujarnya.

Bupati KSK mengungkapkan, tahun ini anggaran pendidikan di Konawe mencapai 21 persen dari APBD. Pihaknya akan berusaha menggenjot agar anggarannya bisa sampai 23 persen tahun depan.

“Komitmen kita, Unilaki diharapkan bisa menghasilkan menghasilkan alumni berkualitas. Kita upayakan ke depannya supaya kita bisa kasi beasiswa S2 juga,” janjinya disambut riuh tepuk tangan.

Pada kesempatan itu KSK juga menyampaikan kepada civitas academica bahwa dirinya akan memberikan tambahan bantuan beasiswa senilai Rp100 dari pribadinya.

“Kemudian untuk perbaikan aula kampus, bu rektor nanti saya bantu Rp. 50 juta, nanti tanggal 7 bulan depan insyahAllah,” pungkasnya. (Red SI)

0

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Polres Nias Selatan memfasilitasi perkara tindak pidana perkelahian dan pengeroyokan yang terjadi di Jln. Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, antara keluarga Samahati Harefa alias Ama Tiani dan keluarga Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove yang saling buat lapor polisi diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).

Bertempat diruang gelar perkara Mapolres Nias Selatan Jln. Mohammad Hatta no. 1 Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan pada hari Senin (24/7) kemarin.

Gelar penyelesaian perkara RJ dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Freddy Siagian, didampingi Kasat Intelkam AKP Tombor Marbun, Kapolsek Teluk Dalam, AKP Dedi Y.P Ginting, Kasi Propam Ipda Benny Sihotang.

Turut disaksikan Camat Teluk Dalam Martianus Zebua, Lurah Pasar Teluk Dalam Swarni Sarumaha, dan Pdt. Tema Telaumbanua serta keluarga masing-masing yang bertikai, baik pihak keluarga Samahat Harefa (Ama Tiani) maupun keluarga Agustus Saroziduhu Laia (Ama Nove).

Kasatreskrim AKP Freddy Siagian menyampaikan, penyelesaian Restorative Justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait. Sebutnya. Selasa (25/7/2023).

Dikatakan perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara restorative justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restorative, ujar Freddy.

Untuk diketahui kronologi masalah antara Agustinus Saroziduhu Laia (Ama Nove) dengan Samahati Harefa (Ama Tiani) ditenggarai kesalah pahaman hingga terjadi penganiayaan pengeroyokan yang terjadi di Jln. Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam.

Kedua belah pihak saling mengklaim sebagai korban penganiayaan pengeroyokan dan sama-sama telah membuat laporan polisi di Polres Nias Selatan.

Dari laporan Polisi tersebut, Tim Penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui persis kejadian di TKP. Dari alat bukti dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Satreskrim Polres Nias Selatan akhirnya menaikkan status kedua kasus tersebut menjadi penyidikan. Polres Nias Selatan menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dari dua laporan polisi itu.

Kedua belah pihak yang bertikai saling memaafkan satu sama lain baik pihak Ama Tiani maupun Ama Nofe. Mereka berjanji didepan saksi-saksi yang hadir, dibuktikan dengan menandatangani perjanjian atau pernyataan di atas materai 10000.

Setelah berdamai, kedua belah pihak saling salam-salaman dan maaf-maafkan satu sama lain dan akhiri foto bersama maka segala konsekwensi hukum dianggap telah selesai. Laporan polisi yang telah dibuat kedua belah pihak mencabut kembali.

Mengenai unggahan video baik Channel YouTube, Facebook, TikTok,  dan Channel Medsos lainnya yang telah beredar, yang saling membenarkan diri masing-masing. Baik yang di unggah keluarga, teman simpatisan, rekan mitra baik Samahati Harefa (Ama Tiani) dan Agustinus Saroziduhu Laia (Ama Nove), dihapus dan tidak akan mengunggahnya lagi setelah perdamaian ini tercipta. (Herman Telaumbanua)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Menyerahkanan bantuan beasiswa untuk ratusan mahasiswa Universitas Lakidende (Unilaki), Selasa (25/7/2023).

Seremoni penyerahan bantuan beasiswa tersebut berlangsung diaula kampus Unilaki dan dihadiri langsung oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK), Rektor Unilaki, Prof. Dr. Hj. Rostin, dekan dan seluruh civitas academica. Turut hadir juga Ketua Dewan Pembina Yayasan Lakidende Razak Porosi, Hj. Siti Aminah Razak Porosi.

Untuk diketahui, jumlah bantuan beasiswa yang diserahkan Bupati Konawe KSK tahun 2023 ini senilai Rp. 250 juta, jumlah tersebut untuk jatah 100 mahasiswa.

Rektor Unilaki Prof. Dr. Hj. Rostin mengungkapkan, bantuan beasiswa dari pemerintahan KSK untuk mahasiswanya sudah berlangsung tiga tahun terakhir.  Tahun 2021 bantuan beasiswa yang diberikan senilai Rp125 juta untuk 66 mahasiswa, kemudian tahun 2022 Pemkab Konawe kembali memberikan bantuan beasiswa senilai Rp. 250 juta untuk 100 mahasiswa.

“Alhamdulillah, tahun ini bapak bupati kembali memberikan bantuan Rp. 250 juta untuk 100 mahasiswa. Sehingga total bantuan beasiswa dalam tiga tahun terakhir mencapai Rp625 juta untuk 266 mahasiswa,” terangnya.

Prof. Rostin menjelaskan, bantuan beasiswa kali ini akan diperuntukan kepada mahasiswa semester IV, VI dan VIII. Kata dia, untuk semester VIII, beasiswa diberikan untuk membantu mahasiswa dalam KKN dan tugas akhirnya.

Sementara itu Bupati Konawe KSK mengungkapkan, tahun ini anggaran pendidikan di Konawe mencapai 21 persen dari APBD. Pihaknya akan berusaha menggenjot agar anggarannya bisa sampai 23 persen tahun depan.

“Komitmen kita, Unilaki diharapkan bisa menghasilkan menghasilkan alumni berkualitas. Kita upayakan ke depannya supaya kita bisa kasi beasiswa S2 juga,” janji KSK disambut riuh tepuk tangan tamu undangan. (Red SI/Rls)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Bangunan liar yang berada di Desa Dawuan, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, tepatnya yang terletak di Jl. Ki Ageng Tapa sampai saat ini masih berdiri kokoh seolah – olah tidak terjadi sesuatu, dan tidak mengindahkan peringatan dari Dinas teknis terkait. Selasa (25/07/2023).

Menurut Kang Hartono selaku pemerhati Kabupaten Cirebon hal tersebut sangat di sayangkan dan menganggap teguran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanyalah guyonan semata yang sudah jelas melanggar aturan baik peraturan Perda Provinsi Jawa Barat maupun Undang undang terkait sepadan sungai.

“Kan sudah jelas aturannya dan juga perundang – undangannya serta sangsinya apa saja jika di langgar dan sudah di undang untuk di berikan arahan oleh tim teknis terkait dengan di dasari penyidikan dan penyelidikan oleh PPNS dari Dinas teknis terkait seharusnya dapat di mengerti dan di laksanakan oleh para pelanggar aturan terkait demi kepentingan bersama jadi sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak menjalankan aturan tersebut “.Menurut Kang Hartono.

Dengan pelanggaran terhadap peraturan daerah provinsi Jawa barat, no 4 tahun 2008 pasal 33 ayat 1, aturan ini sudah tentu ada sangsi – sangsi yang melekat pada aturan tersebut dan aturan tersebut juga berdasarkan dari kajian – kajian sebelumnya baik dari Dinas terkait maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat dan di setujui bersama dan di sahkan dalam sidang rapat paripurna penetapan aturan tersebut, jadi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tidak asal dalam membuat aturan tersebut.

“Barang siapa yang melangar Ketentuan sebagai mana di maksud, pada pasal 33 di ancam dengan pidana kurang lebih 3 bulan atau denda 50.000 000 (Lima puluh juta), sudah tentu aturan ini berdasarkan dari kajian – kajian dari pihak – pihak terkait baik dari Dinas Teknis terkait maupun para anggota Dewan Provinsi Jawa Barat, dari hasil kajian tersebut maka menghasilkan putusan penetapan terkait aturan dan sangsi – sangsinya bagi para pelanggar di putuskan melalui sidang paripurna dan di tanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri pada saat itu”. Tambah Kang Hartono.

Di sisi lain melalui sambungan telepon seluler Dadang selaku pejabat ahli madya Satpol-PP Provinsi Jawa Barat mengatakan bahwa mereka sudah mengundang para pelanggar aturan tersebut yang mendirikan bangunan liar tanpa ijin mendirikan bangunan dan berada di atas saluran irigasi sungai milik PSDA Provinsi Jawa Barat, dan sudah memberikan arahan serta menerangkan sangsi – Sangsinya apa saja yang akan di terapkan dan di jatuhkan bagi para pelanggar aturan tersebut, jadi sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak mematuhi peraturan tersebut.

“Bukti – bukti kita sudah kantongi dari hasil penyidikan dan penyelidikan PPNS Provinsi Jawa Barat turun langsung kelapangan, serta kita sudah mengundang mereka untuk di berikan arahan serta edukasi Terkait pelanggaran yang mereka lakukan terkait mendirikan sebuah bangunan di atas arigasi sungai di bawah kewenangan PSDA Provinsi Jawa Barat tanpa ijin, dimana hal tersebut jelas di larang oleh peraturan daerah no 4 tahun 2008 pasal 33 ayat 1, dengan ketentuan pada pasal 33 di ancam dengan pidana kurang lebih 3 bulan atau denda 50.000 000 (Lima puluh juta), kami berikan waktu hingga 15 hari masa kerja terhitung sejak surat perjanjian di tandatangani oleh para pihak untuk membongkar bangunan tersebut namun jika tidak di jalankan oleh para pelanggar maka sudah tentu kami akan bertindak tegas dengan menerapkan sesuai peraturan yang ada”. Jelas Dadang. (Sendi)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Pelaku yang diduga terlibat dalam transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu diamankan di Jalan Niranuang, Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 Wita,

Pelaku diketahui bernama Ananda Septa K.W alias Nanda Bin Rudi Hartono, seorang pelajar/mahasiswa berusia 20 tahun, dengan alamat di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi 29 sachet isi shabu dengan keseluruhan berat bruto sekitar 27.17 gram, serta beberapa barang non-narkotika seperti satu set alat isap bong, satu bungkus rokok bekas merk NIU warna hitam, 32 sachet kosong,

Satu unit handphone merk iPhone warna hijau dengan nomor Sim Card 085340115525, satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah sendok takar warna merah, satu buah tas warna hitam, dan satu buah kotak warna putih.

Kronologis penangkapan ini bermula pada hari Minggu, tanggal 23 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 Wita, ketika Anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika yang sering terjadi di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 Wita, petugas melakukan tangkap tangan terhadap Ananda Septa K.W alias Nanda Bin Rudi Hartono di lokasi yang dimaksud.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap pakaian dan badan pelaku, serta tempat-tempat tertutup lainnya, dan berhasil menemukan barang bukti narkotika yang diamankan. Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di alamat yang sama, dan menemukan barang bukti tambahan yang menunjukkan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan, Ananda Septa K.W alias Nanda Bin Rudi Hartono diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rencananya, untuk melengkapi proses penyidikan, pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, memeriksa saksi-saksi terkait, menggelar perkara, dan membawa barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar. Selain itu, berkaitan dengan kasus ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan berkoordinasi guna memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kepolisian berharap dengan berhasilnya penangkapan dan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan masyarakat, serta mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Konawe. (Red SI)

0

Suara Indonesia News – London. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mempromosikan kebebasan beragama Indonesia di hadapan anggota Parlemen Inggris, Fiona Bruce. Ia mengatakan pemerintah Indonesia memberikan pelindungan terhadap hak asasi manusia dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk kebebasan beragama.

Yasonna menjelaskan Indonesia merupakan negara Muslim terbesar, sekaligus negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Dalam suasana keberagaman ini, pemerintah hadir memberikan kepastian hukum atas hak kebebasan pribadi masyarakat Indonesia.

“Indonesia merupakan Negara Muslim terbesar dan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia yang terus mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia dari berbagai aspek kehidupan, termasuk kebebasan beragama,” kata Yasonna dalam pertemuan antara delegasi Indonesia dengan Fiona Bruce di Inggris.

Kebebasan beragama di Indonesia dijamin dan diatur dalam Undang- undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 E ayat (1) dan pasal 29 ayat (2). Selain itu, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia turut menjamin kebebasan beragama sebagai salah satu hak atas kebebasan pribadi dalam pasal 22 ayat (1) dan (2).

Yasonna menjelaskan kepada Bruce, selain Islam ada juga banyak agama lain di Indonesia dimana ummatnya hidup berdampingan secara damai bahkan saling menjaga ketika masing-masing merayakan hari besarnya.

Kondisi seperti itu bisa terjadi karena Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar dan ideologi bangsa. Pancasila, lanjut Yasonna, mampu menjadi payung yang menaungi beragam agama, kultur dan etnis di Indonesia sehingga masyarakatnya menghargai keberagaman dan toleran antar sesama.

“Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, yang menghargai kebhinekaan, kemanusiaan yang adil dan beradab serta menjaga persatuan Indonesia,” kata Yasonna di hadapan Bruce, Senin malam (24/07/2023) waktu setempat.

“Pancasila mengajarkan pada kami untuk bebas tetapi bertanggungjawab. Yakin pada kebenaran keyakinannya masing-masing, tetapi menghormati keyakinan orang lain sehingga masyarakat hidup dalam harmoni, berbeda tetapi satu sebagaimana semboyan kami, Bhineka Tunggal Ika,” terangnya lebih lanjut.

Yasonna berharap pemerintah Indonesia dan Inggris dapat bekerja sama untuk mempromosikan kebebasan beragama, tidak hanya secara nasional tetapi pada level global. Ini mengingat Bruce merupakan utusan khusus Perdana Menteri Inggris untuk Kebebasan Beragama dan Kepercayaan, serta ketua Aliansi Internasional Kebebasan Beragama atau Kepercayaan.

“Indonesia mengharapkan dukungan dan saran dari Madam Bruce mengenai bagaimana kita dapat bekerja sama untuk mempromosikan kebebasan beragama secara global dan nasional dalam masyarakat kita yang beragam,” ujarnya.

Bruce sendiri menuturkan bahwa masyarakat internasional telah mengakui kemampuan Indonesia dalam melindungi kebebasan beragama meskipun mengalami berbagai tantangan dalam kondisi masyarakat yang majemuk. Untuk itu, Indonesia dipandang memiliki peran sentral terkait isu hak asasi manusia dalam konteks nasional dan global. Bruce berharap kerjasama Indonesia dan parlemen Inggris di bidang kebebasan beragama semakin meningkat.

Salah satu langkah kerja sama Indonesia dan parlemen Inggris adalah diadakannya Konferensi Internasional tentang Literasi Agama Lintas Budaya, yang akan diselenggarakan di Jakarta pada 13-14 November 2023 mendatang. Konferensi diselenggarakan oleh Kemenkumham bersama Institut Leimena, Pusat Internasional untuk Studi Hukum dan Agama di Brigham Young University Law School, dan Sekretariat Internasional Kebebasan Beragama yang berbasis di Amerika Serikat. Bruce sendiri telah mengonfirmasi kepastian untuk hadir sebagai salah satu pembicara dengan topik “Human Dignity and the Rule of Law: Global and Regional Outlook”.(Toro)