0

Suara Indonesia News – Jakarta. Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan divonis 1,5 tahun penjara. Eliezer menangis haru mendengar putusan hakim.

“Menjatuhkan pidana selam 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Setelah hakim mengucapkan putusan itu, Eliezer tampak menunduk. Dia terlihat menangis haru mendengar hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan, jauh dari tuntutan jaksa.

Eliezer sesekali memandang ke arah atas. Kemudian dia juga menelungkupkan tangan seraya berdoa kepada Tuhan.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, menyatakan kliennya menitipkan pesan usai menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Richard menyampaikan kepada saya untuk, tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mendukung Richard Eliezer. Kepada pihak-pihak yang ikut mendukung Richard Eliezer dia mengucapkan tadi, ‘Bang tolong sampaikan terima kasih banyak. Biar Tuhan yang balas kebaikan dari semua orang yang mendukung’,” kata Ronny saat diwawancara usai sidang pembacaan vonis Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas TV.

Ronny juga menyatakan sangat berterima kasih kepada keluarga dari Almarhum Yosua yang memaafkan Richard dan turut dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim.

“Tadi masuk dalam pertimbangan putusan pengadilan kami ucapkan terima kasih. Ini sangat berarti,” ujar Ronny.

Ronny juga menyatakan hakim dalam putusan menghargai sikap Richard yang menyampaikan semua hal yang dia ketahui dalam perkara itu.

“Konsistensi Icad (sapaan Richard), Kejujuran Icad dihargai dalam putusan pengadilan,” ucap Ronny.

Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan. Sebanyak 4 terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.

Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.

Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.

Kemudian Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara. (GD)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Baru-baru ini beredar di media massa dan elektronik selama ini terdapat sejumlah dosen senior di beberapa kampus yang diduga terlibat praktik perjokian karya ilmiah untuk gelar Guru Besar. Praktik amoral ini diduga telah melibatkan beberapa pejabat struktural di kampus negeri.

Dimana perjokian akademik yang melibatkan para calon Guru Besar itu diduga terjadi di Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat dan Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur.

Kejadian ini mendapat respon dari H. Abdul Malik, SH, MH Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur yang juga seorang Praktisi Hukum. Saat diwawancarai Gus Din wartawan senior, Rabu (15/02/2023) mengecam praktek pelanggaran hukum di bidang akademik dan keilmuan ini.

“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus bergerak cepat menyikapi praktek perjokian karya ilmiah untuk Guru Besar. Selain itu harus segera melaporkan dan bekerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas praktik tidak bermoral ini,” kata H. Abdul Malik, SH, MH, advokat senior ini.

Ia juga berpendapat kepada Kemendiburistek dan Perguruan Tinggi wajib melihat bobot kualitas seorang Guru Besar yang diangkat Profesor. Seorang Profesor harus orang yang benar-benar seorang Guru Besar dan mengajar di Universitas/Perguruan Tinggi tersebut.

“Seorang Guru Besar yang menjadi Profesor harus orang yang berbobot dan berkualitas dengan seleksi yang ketat. Jangan sampai menjual Gelar Profesor sebagai titelnya semata, jadi harus mengajar di Universitas/Perguruan Tinggi tempat mengabdi,” ucap Abdul Malik yang juga Ketua Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (DPP IPHI) ini.

Menurut Abdul Malik sapaan akrabnya dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik Pasal 10 Ayat 5 menyebutkan, jabatan Guru Besar merupakan jenjang tertinggi dalam karier dosen pengajar di perguruan tinggi.

“Dugaan praktik perjokian ini terdapat persekongkolan antara pihak kampus dan para calon guru besar. Dimana persekongkolan yang dimaksud, yaitu membuat karya ilmiah untuk mendapatkan kredit dalam jumlah tertentu untuk bisa menjadi guru besar di bidang keilmuan,” terang Abdul Malik.

Sementara itu kata Abdul Malik, untuk jenjang pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Setiap perguruan tinggi menetapkan syarat kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi (Pasal 25 ayat [1] UU Sisdiknas).

“Jika karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti hasil jiplakan, maka gelarnya akan dicabut (Pasal 25 ayat [2] UU Sisdiknas). Selain itu, tidak hanya dicabut gelarnya, lulusan yang terbukti menjiplak karya ilmiah orang lain, juga diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta (Pasal 70 UU Sisdiknas),” jelas Abdul Malik.

Kata dia, praktek perjokian karya ilmiah untuk Guru Besar ini jelas adalah pelanggaran hukum tidak pidana plagiarisme. Yang dimaksud dari plagiarisme adalah kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai.

Selain itu kata Abdul Malik, menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai.

“Upaya hukum penanggulangan plagiat oleh mahasiswa dalam penulisan karya ilmiah sudah diatur selanjutnya dalam Pasal 10 Permendiknas 17/2010. Hal ini yang menjadi tanggung jawab kepolisian dan kejaksaan mengusut tuntas praktik perjokian karya ilmiah untuk Guru Besar ini,” ujarnya.

Kata dia, dalam pasal 10 Permendiknas 17/2010 berbunyi, dalam hal diduga telah terjadi plagiat oleh mahasiswa, ketua jurusan/departemen/bagian membuat persandingan antara karya ilmiah mahasiswa dengan karya dan/atau karya ilmiah yang diduga merupakan sumber yang tidak dinyatakan oleh mahasiswa.

Ketua jurusan/departemen/bagian meminta seorang dosen sejawat sebidang untuk memberikan kesaksian secara tertulis tentang kebenaran plagiat yang diduga telah dilakukan mahasiswa.

Mahasiswa yang diduga melakukan plagiat diberi kesempatan melakukan pembelaan di hadapan ketua jurusan/departemen/bagian.

Apabila berdasarkan persandingan dan kesaksian telah terbukti terjadi plagiat, maka ketua jurusan/departemen/bagian menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa sebagai plagiator.

“Apabila salah satu dari persandingan atau kesaksian, ternyata tidak dapat membuktikan terjadinya plagiat, maka sanksi tidak dapat dijatuhkan kepada mahasiswa yang diduga melakukan plagiat. Apabila mahasiswa terbukti melakukan plagiat sedangkan ia telah lulus suatu program studi, maka sanksi yang diterima adalah pembatalan ijazah (Pasal 12 ayat [1] huruf g Permendiknas 17/2010),” jelasnya.

Akan tetapi, bila tidak terbukti melakukan plagiat sebagaimana dituduhkan, maka pemimpin perguruan tinggi melakukan pemulihan nama baik yang bersangkutan (Pasal 14 Permendiknas 17/2010).

“Untuk kasus perjokian ini. Jika terbukti ada oknum institusi kampus baik mahasiswa, dosen, guru besar, kajur, dekan atau rektor yang terlibat bisa disanksi secara internal, etika dan kehormatan,” tandas Abdul Malik.

Praktik Perjokian Karya Ilmiah Guru Besar Diduga Terjadi di UNP dan UB

Di Universitas Negeri Padang (UNP) diduga terdapat tim percepatan guru besar yang bertugas memberikan bimbingan penulisan artikel ilmiah. Tim tersebut mengerjakan berbagai hal, mulai dari riset, analisis data, sampai membuat manuskrip; sedangkan dosen senior joki itu terindikasi minim dalam berkontribusi.

Sementara di Universitas Brawijaya (UB) diduga seorang calon guru besar menggunakan tim yang terdiri atas mahasiswa dan dosen muda di kampus tersebut untuk membuat sekaligus menerbitkan artikel di jurnal internasional. Hal itu dilakukan demi memenuhi persyaratan sang dosen menjadi guru besar.

Terkait berbagai dugaan tersebut, Ketua KSAN Agus Pramusinto menegaskan, bahwa KASN akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menelusuri secara lebih lanjut hal tersebut.

“Perjokian mendapatkan kredit guru besar sangat disayangkan jika benar-benar terjadi. KASN akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus Pramusinto, Senin (13/02/2023) di Jakarta dilansir dari detik.com.

Berdasarkan sumber KASN, sejumlah dosen senior di beberapa kampus terlibat praktik perjokian karya ilmiah demi menyandang gelar guru besar,” ujarnya.

Hal tersebut, kata Agus, turut melibatkan beberapa pejabat struktural di kampus. Dugaan perjokian yang melibatkan para calon guru besar, lanjutnya, terjadi di beberapa kampus di Indonesia.

“Di UNP (Universitas Negeri Padang) misalnya, terdapat Tim Percepatan Guru Besar yang bertugas memberikan bimbingan penulisan artikel ilmiah. Tim mengerjakan proses riset, analisis data, hingga membuat manuskrip, sedangkan dosen senior terduga praktik perjokian, terindikasi minim kontribusi,” terangnya.

Penulis: Syafrudin Budiman SIP / Gus Din

0

Suara Indonesia News – Duri. Polisi Sektor (Polsek) Mandau menerima kunjungan TK Al Huda Duri, pada Rabu 15 Februari 2023. Kegiatan berlangsung di Halaman Mapolsek Mandau Jalan Sudirman Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Selain Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, S.I.K, M.M, M.H terlihat hadir dalam pelaksana kegiatan Iptu Awi Ruben S,H.( Kanit Lantas Polsek Mandau) Iptu Indra Varenal SH. ( Kanit Binmas Polsek Mandau) Iptu Zulkifli, ( Kanit Samapta Polsek Mandau), Aiptu Johanda S.Pdi.M.pd (Bhabinkamtibmas Polsek Mandau) serta 50 orang siswa/ siswi TK Al Huda dan 7 orang Guru TK Al Huda.

Kompol Hairul Hidayat, S.I.K, M.M, M.H menyampaikan bahwa Polisi merupakan sahabat anak.

“Kegiatan ini adalah wujut nyata Polri kepada masyarakat khususnya anak – anak dalam memberikan Pembinaan dan penyuluhan sejak Usia Dini,” sebut Kapolsek.

Kapolsek berharap Semoga dengan kegiatan ini dapat menanamkan rasa kecintaan anak- anak kepada Polisi dan kelak para siswa dan siswi bisa lebih disiplin dan mentaati segala peraturan. imbuhnya.

Dilain pihak, Ayu Andriani S.Pd. kepala sekolah TK Al Huda Duri  Mengucapkan Syukron, jazakumullah Khairan wa barakallahu fikum kepada Kapolsek Mandau, yang sudah menerima kunjungan TK Al Huda pada hari ini,

“Terimakasih banyak sudah memberikan banyak edukasi dan pelajaran pada anak seperti tata tertib lalu lintas, berlaku baik dan anak menjadi polisi sahabat anak, semoga Polsek Mandau maju jaya dan sukses selalu,” tutur Ayu Andriani.

Editor : Musrialdi

0

Suara Indonesia News – Konawe. Satriani, S. Sos, MM., kepala bagian (Kabag) Umum sekretariat daerah (Setda) kabupaten Konawe, membantah dugaan bahwa dirinya tidak membayarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) salah seorang pegawai honorer di bagian umum dalam kegiatan Lasqi tahun 2021 di Buton Utara.

Saat di wawancarai awak media, Satriani menyebutkan dirinya tidak pernah memerintahkan pegawai atas nama Lita M untuk berangkat ke Buton Utara. “Kegiatan di Buton Utara itu kegiatan Lasqi di bawah naungan Kesra Konawe, dan saya tidak pernah memberikan perintah kepada yang bersangkutan untuk berangkat karena saya sendiri saja di SPTkan oleh Lasqi,” ujar Satriani. (15/02-2023)

Mantan Camat Abuki ini juga menyebutkan dasar pembayaran SPPD kepada seorang pegawai adalah adanya Surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan oleh pimpinan.

“Yang bersangkutan tidak ada dalam SPT, karena dia bukan anggota Lasqi Kabupaten Konawe,” tegasnya.

Soal SPPD yang beredar, Satriani menyebutkan SPPD tersebut tidak berdasar dan rancu, pasalnya ada ketidaksesuaian antara maksud perjalanan dinas, tujuan, tidak bernomor dan tidak ditandatangani.

“Coba liat maksud perjalanan dinas, disitu disebutkan, dalam rangka menghadiri festival lembaga seni dan qasidah Indonesia (LASQI) tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara di Kabupaten Konawe Utara, sementara kegiatannya di Buton Utara, kemudian SPPD tersebut tidak memiliki nomor dan belum ditandatangani,” ungkap Satriani.

Satriani juga menjelaskan, hal ini seharusnya diklaim tahun 2021 saat kegiatan telah selesai berlangsung. Namun bagi Satriani hal ini menjadi bahan pembelajaran buat dia dan bagian Humas Setda Konawe. (Red SI)

0

Suara Indonesia News – Mamuju. Kembali Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju, H. Mahmuddin melantik 2 Kepala KUA Kecamatan di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Mamuju. selasa (14/02/2023).

Adapun Kedua Kepala KUA yang dilantik adalah”  Mahmud Yang dahulunya menjabat Kepala KUA Kecamatan Tommo menjadi Kepala KUA Kecamatan Mamuju dan H.Lukman dahulunya Penghulu ahli muda pada KUA Kecamatan.Simboro menjadi Kepala KUA Kecamatan Tommo.

Pelantikan berlangsung di aula Kantor Kemenag Mamuju, Dalam sambutannya” H.Mahmudin  mengamanatkan agar pejabat yang baru dilantik menjalankan amanah jabatan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Segera bangun komunikasi dengan seluruh pegawai dilingkungan kerja saudara, saya harapkan di siplin bisa ditegakkan dan pelayanan bisa berjalan dengan normal.

Selamat atas dilantiknya Kepala KUA yang baru dilantik, Semoga dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. tutup H. Mahmuddin.

Selesai pelantikan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan serah terima jabatan dan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Mamuju H.Mahmuddin.

Seperti diketahui hadir dalam pelantikan tersebut “Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Mamuju H. Fajrul Islam, Para Kasi, Penyelenggara dan ASN lingkup Kemenag Mamuju. (Hamma)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Cirebon memantau perkembangan harga bahan pokok di Pasar Ciledug dan memonitor pelaksanaan operasi pasar di Balai Desa Waled Asem, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, Rabu (15/2/2023).

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, menyampaikan, jajaran Polresta Cirebon telah membentuk Satgas Pangan sesuai instruksi Mabes Polri untuk mengawasi dan memonitor perkembangan harga bahan pokok hingga menelusuri rantai distribusinya.

Termasuk mengawasi dan menelusuri alur pendistribusian beras yang saat ini harga di pasarannya tengah bergejolak. Namun, dari hasil penelusuran sejauh ini gejolak harga beras di pasaran disebabkan tersendatnya rantai distribusi. Selain itu, di beberapa daerah juga tengah memasuki masa puncak musim hujan.

“Sehingga berpengaruh terhadap suplai beras yang mengalami keterlambatan. Padahal, secara stok beras di Kabupaten Cirebon masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga bulan Ramadan dan Lebaran nanti,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Selain itu, pihaknya juga turut bekerja sama dengan pemerintah daerah, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Bulog, dan lainnya untuk mengendalikan inflasi Kabupaten Cirebon akibat kenaikan harga bahan pokok, salah satunya melalui operasi pasar murah di Desa Waled Asem.

Ia mengatakan, operasi pasar kali ini menyediakan beras kualitas medium dari Bulog Cirebon seharga Rp 9.400 per kilogram yang dijual dalam kemasan 5 kilogram seharga Rp 47 ribu. Namun, setiap warga hanya dibatasi pembeliannya maksimal 10 kilogram atau hanya dua kemasan saja.

“Apalagi, harga berasnya cukup tinggi seperti tadi kami meninjau di Pasar Ciledug mencapai Rp 11.500 per kilogram untuk beras medium dan beras premiumnya Rp 12 ribu per kilogram. Sehingga operasi pasar yang menyiapkan 10 ton beras ini diharapkan dapat menstabilkan harga beras di pasaran,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional yang digelar oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Selasa (14/2/2023).

Bertempat di Indramayu Command Center (ICC), rakornas yang digelar secara virtual turut dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Indramayu, Sugeng Heryanto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudrajat, dan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hasanudin beserta jajaran.

Dalam paparannya Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan sebuah regulasi yang mengatur berbagai aspek tentang desa tidak hanya struktur pemerintahannya melainkan tentang pembangunan serta pengembangan masyarakatnya.

“Desa memiliki perkembangan yang berbeda termasuk penganggarannya. Oleh karena itu hadirnya undang-undang tersebut sebagai orkestrasi untuk mengatur secara komprehensif dan menyeluruh sehingga desa dapat maju mandiri dan sejahtera,” imbuhnya.

Eko menambahkan, melalui tema rakornas dengan diangkat dalam rakornas yakni refleksi 9 tahun penerapan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dalam penguatan pemerintahan desa. Dirinya mengajak untuk bersama mengkaji kembali berbagai proses yang terdapat dalam peraturan tersebut sehingga Implementasinya dapat dilakukan secara optimal sehingga dapat memajukan desa yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Mari bersama kita implemntasikan peraturan ini secara optimal guna kemajuan desa,” tambahnya.

Selain itu, Direktur Evaluasi Perkembangan Desa, Mohammad Noval menyampaikan, pihaknya terus mengupayakan penguatan data dan informasi melalui digitalisasi desa dalam rangka pembangunan desa, salah satunya dengan berbagai program yang dilaksanakan seperti pengelolaan data prodeskel.

Prodeskel sendiri merupakan kepanjangan dari profil desa dan kelurahan, yang mana prodeskel merupakan salah satu sistem perencanaan rujukan untuk pembangunan desa dan kelurahan serta semua sendi pembangunan yang ada di desa dan kelurahan.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudrajat menyampaikan, Pemkab Indramayu akan terus mendukung berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat guna memberikan penguatan di berbagai aspek desa guna memajukan desa tersebut.

“Semoga dengan melalui peraturan yang hadir serta berbagai penguatan serta pengembangan terhadap desa, dapat menjadikan desa semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, telah disampaikan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang di atur dalam Peraturan Kementerian Desa Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2022.

Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Kadis Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD), Keny Yuga Permana menjelaskan, terkait prioritas pengunaan dana desa tahun ini, dimana sebelumnya selama tahun 2020 sampai tahun 2022 prioritas penggunaan dana desa dalam rangka penanggulangan wabah corona (Covid-19), yang sangat berdampak bagi sendi kehidupan masyarakat desa,

Tapi untuk tahun ini prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 telah di atur dalam Permendes No 8 Tahun 2022 , dimana pengalokosian dana desa tahun ini lebih di fokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai desa dan pengembangan ekonomi desa. (14/02-2023)

Lanjut Kadis PMD, tujuannya penggunaan dana desa 2023 untuk memberikan arah prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional dan mitigasi penanganan bencana alam dan non alam untuk mendukung pencapaian SDGS desa,

Terkait presentasi prioritas penggunaan dana desa dibagi beberapa item yakni untuk program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) desa paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran dana desa, dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari dana desa, untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dari dana desa, termasuk pembangunan lumbung pangan,

Serta dukungan program sektor prioritas di desa berupa bantuan permodalan kepada bumdes , program kesehatan penanganan stunting dan pariwisata skala desa sesuai dengan karakteristik desa serta kegiatan dan program lain.

Untuk diketahui dana desa di salurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD yang di lakukan 3 tahap, yakni tahap pertama sebesar 40 persen, tahap ke kedua 40 persen dan tahap ke tiga 20 persen.

“Untuk para kepala desa harus di ketahui bersama terkait tata cara penetapan prioritas pengunaan dana desa dibahas dan di sepakati dan di tetapkan melalui musyawarah desa penyusunan RKP desa, hasil musyawarah desa yang di tuangkan dalam berita acara”, Ujar Keny Yuga.

Kita harapkan bersama kiranya para kepala desa untuk senantiasa mengedepankan prinsip penggunaan dana desa yang selalu berpedoman pada, kemanusiaan, keadilan, keseimbangan, kebijakan strategi nasional dan sesuai kondisi objektif desa, tutup Kadis PMD. (Red SI)