0

Suara Indonesia News – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk ikut membantu program Pemerintah dalam rangka menurunkan angka Stunting di seluruh Indonesia.

Sigit menegaskan, jajarannya khususnya para Kapolres di seluruh Indonesia harus turun langsung ke lapangan guna mengecek apabila ada orang tua dan anak yang membutuhkan tambahan gizi.

Apabila, di wilayahnya terdapat hal itu, Sigit menyebut, seluruh jajaran kepolisian harus turun untuk membantu menyalurkan kebutuhan gizi bagi anak maupun ibu yang sedang mengandung atau hamil. Tujuannya, agar terpenuhinya gizi yang baik.

“Sudah saya perintahkan kepada seluruh jajaran, seluruh Kapolres untuk mengecek betul di wilayah masing-masing. Sehingga kemudian, Polri bisa ikut membantu untuk menyalurkan kebutuhan bagi masyarakat, bagi ibu-ibu yang hamil yang memang membutuhkan tambahan untuk gizi kemudian anak-anak yang sedang masa pertumbuhan,” kata Sigit di Kantor BKKBN, Jakarta, Rabu (25/01/2023)

Dalam hal ini, Kapolri Sigit mencontohkan seperti kejadian yang viral di media sosial (medsos). Dimana ada seorang ibu memberikan bayinya kopi susu saset.

“Kebetulan anggota kami melihat viral, ada anak bayi karena keinginan orang tua berikan susu kemudian memberikan susu tapi yang ada di dalam saset instan, kopi susu. Saya kira ini sudah kita tindaklanjuti,” ujar Sigit.

Jajarannya di wilayah pun sudah langsung turun ke lapangan untuk mengecek peristiwa tersebut. Tak hanya itu, kata Sigit, pihaknya telah memberikan bantuan kepada ibu dan bayinya.

“Saya kira awalnya bingung karena didatangi polisi. Tapi, setelah itu, kita berikan bantuan untuk menambah gizi khususnya kebutuhan anak tersebut,” ucap Sigit.

Lebih dalam soal menurunkan angka Stunting, Sigit menjelaskan, Polri di seluruh wilayah memiliki rumah sakit dengan dokter yang mumpuni. Menurutnya, fasilitas kesehatan itu sudah memiliki pengalaman membantu masyarakat dalam penanganan Covid-19.

Oleh karena itu, Sigit mengatakan, pengalaman penanganan pasien Covid-19 tersebut dapat kembali diimplementasikan dalam rangka membantu program pemerintah menurunkan angka Stunting di seluruh Indonesia.

“Saya kira kami memiliki rumah sakit-rumah sakit dan dokternya di seluruh wilayah. Dan kita pernah punya pengalaman merawat pasien Covid-19 dengan fasilitas Halodoc ya waktu itu. Saya minta ini juga bisa diterapkan dalam membantu proses mengejar target menurunkan angka stunting. Saya kira ini bisa kita lakukan dengan metode yang sama. Mudah-mudaban bisa ikut membantu program pemerintah,” tutup Kapolri  Sigit,mengakhiri. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Jajaran Polresta Cirebon melaksanakan Upacara Wisuda Purna Bhakti Anggota Polri dan ASN dalam rangka melepas personel dan ASN yang pensiun bertempat di Aula Pesat Gatra Mapolresta Cirebon, Rabu (25/1/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.IK, MH., beserta Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Kota Cirebon Tia Arif Budiman, didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah SH, S.I.K, M.H.,Para Kabag, Kasat, Kapolsek Jajaran, dan Para Perwira,

Kabag SDM Polresta Cirebon, AKBP Elin Karlinah, S.H, mengatakan, Kegiatan tersebut digelar dalam rangka Wisuda Purna Bakti Anggota Polri dan ASN TMT 1 November 2022 dan TMT 1 Januari 2023 Anggota Polresta Cirebon.

“Adapun yang melaksanakan Wisuda Purna Bhakti Anggota Polri dan ASN Polresta Cirebon terdiri dari 8 Anggota Polri dan 1 ASN. dilepas dalam Upacara Wisuda Purna Bhakti tersebut,” katanya.

Diantaranya, Kompol Alisman, SH., Kompol Tri Silayanto, SH., Kompol Tutu Mulyana S.H., Kompol Sanawi S.IP., Ipda Wawan Suwarno, Aiptu Herlan Heryadi, Aiptu Duki B. Suhatmi, Aiptu Dadang Kuswara, Pendatu Abdul Rosyad.

“Perwakilan anggota Polri dan ASN yang purna bhakti juga turut menyampaikan sambutannya. Selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar,” ucapnya. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan memberikan sambutan dalam Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Penanganan Laporan atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, kegiatan tersebut di laksanakan di Hotel Borobudur, Rabu (25/01/2023)

Jaksa Agung menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama, sinergitas lintas sektoral di antara kementerian/lembaga yang ada, dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi.

Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat demi terwujudnya Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan keberhasilan program-program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggung jawab bersama.

“Esensi dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan yang baru saja ditandatangani, memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menuturkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Tujuan besarnya yaitu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat dan terukur.

“Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan langkah yang paling tepat untuk semakin menegaskan kesamaan tekad dan semangat dalam hal pelaksanaan tugas-tugas, kewenangan dan tanggung jawab, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” ujar Jaksa Agung.

Di samping itu, Jaksa Agung mengatakan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan perwujudan dari asas peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan agar dalam penyelesaian perkara dilakukan secara efisien dan efektif. Implementasi asas ini sangat penting dengan tentunya tidak mengesampingkan suatu prosedur dalam mencari kebenaran dan keadilan suatu perkara.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung memberikan arahan sebagai berikut:

1) Tingkatkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tercipta kesamaan pandangan dalam menentukan mekanisme penyelesaiannya.

2) Perhatikan batasan waktu penyelesaian laporan atau pengaduan berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, dahulukan penyelesaian administratif sebelum menggunakan instrumen pidana sebagai ultimum remidium.

3) Dalam menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintah daerah, perlu ditentukan batasan waktu yang jelas berapa lama batas waktu yang ditetapkan untuk setiap tahapan penyelesaian laporan atau aduan, pemeriksaan investigatif, hingga diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika hasil audit terdapat kerugian keuangan negara.

4) Batasan waktu ini perlu diperhatikan, karena hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) termasuk dalam Keputusan TUN, sehingga berdasarkan Pasal 53 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, batasan waktu dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan Para Pihak dalam Nota Kesepahaman tentunya dengan mempertimbangkan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Lakukan monitoring dan pengawasan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik guna meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan kerugian negara.

Jika kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan dan merupakan kesalahan administrasi, bukan karena keinginan pejabat birokrasi, maka kita ambil sikap diskresi sepanjang kepentingan umum terlayani, tidak menguntungkan diri sendiri, dan tujuan kegiatan/ program tercapai. Hal ini harus kita jadikan acuan bahwa keputusan penegakan hukum adalah benteng terakhir ketika pola pembinaan dan pengawsan telah dilaksanakan.

Jaksa Agung atas nama pimpinan institusi Kejaksaan menyambut baik kegiatan pada hari ini yang menggambarkan betapa besar kesungguhan, semangat, dan keinginan kita semua untuk mau dan mampu bekerja sama, berinteraksi dan bersinergi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Pelaksanaan kegiatan ini di hadiri oleh  Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, para Forkopimda, serta para Inspektur di kementerian/lembaga, inspektorat daerahh provinsi, kabupaten/kota. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda RI  Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Selasa (24/01/2023)

Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 s/d 12 Februari 2023.

Peranan Tersangka dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan 4 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA.  (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mengikuti kegiatan rapat koordinasi yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dalam rangka pengendalian inflasi daerah.

Bertempat di Indramayu Command Center (ICC), Selasa (24/1/2023), rapat yang berlangsung secara daring tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang turut diikuti Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Rinto Waluyo.

Tampak hadir mendampingi, Kepala Badan Keuangan Daerah Woni Dwinanto, Kepala Dinas Sosial Sri Wulaningsih, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Asep Abdul Mukti, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Muhammad Iqbal, Plh. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan pengembangan Daerah Didda Kuswibawa, Inspektur Pembantu Wilayah II Ermasyanto, serta tamu undangan lainnya.

Dalam paparannya Menteri Tito menyampaikan, kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 cukup baik mencapai angka 5,72% dan angka inflasi masih relatif terkendali, di mana pada Desember 2022 berada di angka 5,51%.

“Pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup baik dan tergolong tinggi serta untuk angka inflasi masih relatif terkendali,” ujarnya.

Dirinya menambahkan agar survei untuk inflasi nasional jika memungkinkan untuk ditambah, tidak hanya pada 100 kota saja. Walaupun 100 kota tersebut cukup representatif mewakili nasional namun masih kesulitan untuk melihat peta dalam cakupan provinsi.

“Dalam rakornas 2 minggu lalu, saya meminta kalau bisa kota yang disurvey untuk angka inflasi ditambah tidak hanya 100 saja,” tambahnya.

Menteri Tito juga berpesan agar daerah baik itu provinsi hingga kabupaten/kota untuk terus senantiasa melakukan langkah-langkah intervensi dalam menekan angka inflasi.

“Dari hasil evaluasi yang dilakukan, ada penurunan dalam melakukan intervensi terhadap inflasi yang dilakukan oleh daerah, sehingga perlu ditingkatkan kembali sejalan,” pesannya.

Selain itu, Deputi Bidang Statistik Produksi Badan Pusat Statistik Republik Indonesia M. Habibullah mengatakan, rakor pengendalian inflasi yang dilaksanakan memberikan dampak yang luar biasa. Hal tersebut ditunjukan dengan terkendalinya angka inflasi di Indonesia di tengah inflasi yang tidak terkendali di berbagai negara lainnya.

“Keterlibatan berbagai stakeholder termasuk dari daerah memiliki dampak yang siginifikan dalam mengendalikan inflasi,” imbuhnya.

Disampaikan Habibullah, potensi inflasi awal tahun umumnya dipicu oleh pola penurunan produksi dan masa tanam pada beberapa komoditas bahan pangan. Sehingga terdapat beberapa hal yang perlu diwaspadai pada awal tahun supaya inflasi tidak mengalami kenaikan salah satunya pada kelompok administered price yang penetapan tarifnya mulai berlaku seperti cukai rokok.

Sementara itu, Sekda Indramayu Rinto Waluyo menjelaskan, pihak pemkab senantiasa terus memantau perkembangan inflasi daerah serta terus berusaha melaksanakan upaya maupun langkah yang diarahkan oleh pemerintah pusat guna menekan angka inflasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Kami terus berupaya melaksanakan apa yang menjadi arahan pemerintah pusat guna menekan inflasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Menindak lanjuti surat yang di layangkan Pemerintah Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sultra, tertanggal, 16 januari 2023 kemarin, memuat perihal menyikapi perkembangan yang terjadi di perusahaan PT GNI Morowali Utara yang saat ini dalam keadaan yang tidak kondusif dan sebagian masyarakat Bondoala yang bekerja pada PT VDNI dan PT OSS dikirim oleh pihak perusahaan ke Morowali Utara untuk membantu Pengamanan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Aset Perusahaan PT GNI,

Camat Bondoala Aludin Kamaseh,S.Sos., melalui suratnya yang di tujukan kepada Ketua DPRD Konawe menilai bahwa pengiriman Karyawan ke Morowali Utara dan berdasarkan Kontrak Kerja tidak ada hubungan pekerjaan Karyawan PT VDNI/OSS dengan PT GNI, serta tidak sesuai dengan standar oprasional prosedur (SOP), bahkan diduga melanggar ketentuan perundang undangan tenaga kerja tentang perlindungan dan keselamatan tenaga kerja.

Aludin Kamaseh,S.Sos, dalam suratnya mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh perusahaan PT VDNI dan OSS, menurut pihaknya tidak dapat menyelesaikan permasalahan bahkan akan semakin memperkeruh suasana dan dapat membahayakan keselamatan tenaga kerja yang juga merupakan warga masyarakat kecamatan Bondoala.

Menanggapi surat Camat Bondoala, Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos.M.Si., mengatakan kepada awak media, adanya tenaga kerja kita yang berada di PT VDNI dan OSS menurut informasinya akan di mobilisasi untuk masuk ke PT GNI di Morowali, ini ada surat dari Camat Bondooala yang ditujukan ke DPRD mengenai keluhan itu, berarti ini sudah tersistematis dan masif. Selain dari aspirasi masyarakat juga ini aspirasi resmi dari pemerintah kecamatan yang masuk ke DPRD. (24/01-2023).

“Berdasarkan surat dan permintaan dari Pemerintah Kecamatan Bondoala, yang melihat masyarakatnya yang bekerja pada PT VDNI dan OSS dimana mereka menginginkan supaya ada langkah-langkah yang dilakukan DPRD Konawe untuk menyikapi persoalan ini,” ucap Ardin.

Lanjut ketua DPRD Konawe, pertama kalau memang ini terjadi adanya mobilisasi masa tenaga kerja dari VDNI dan OSS ke GNI, saya kira pihak perusahaan perlu melakukan peninjauan kembali. Yang jadi pertanyaan kita, kenapa tenaga kerja kita yang merupakan tenaga kerja lokal pada PT VDNI dan OSS digiring kembali ke Morowali, ini menjadi pertanyaan ada apa?,

Kita kan belum mengetahui apakah PT VDNI dan OSS satu manajemen dengan PT GNI, kita kan belum mengetahui. Oleh karena itu untuk menyikapi hal ini, kita dalam waktu dekat akan mengagendakan akan memanggil pihak manajemen perusahaan PT VDNI dan OSS tentang persoalan ini.

Ardin juga mengatakan, sebagai bentuk pengawasan DPRD, kita juga akan memanggil Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Konawe sebagai organisasi pemerintah daerah yang bertanggungjawab pada perekrutan tenaga kerja lokal di Kabupaten konawe agar semua lebih teransparan kepada masyarakat.

Lanjutnya, kalau memang ini terjadi saya kira pihak perusahaan harus meninjau kembali kebijakan manajemen perusahaan dan kalau memang sudah ada karyawan yang sudah dikirim, itu harus segera dipulangkan kembali dan juga apa alasan pengiriman karyawan juga harus dijelaskan kepada DPRD agar masyarakat Publik juga dapat mengetahui tentang kebijakan kebijakan seperti itu.

Kan masyarakat kita, kenapa ada perusahaan di konawe kenapa harus keluar daerah. Justru kesyukuran kita kan sudah ada perusahaan di Konawe masyarakat kita bekerja di konawe, kenapa justru setelah ada masalah ditempat lain masyarakat tenaga kerja kita yang akan dijadikan tameng untuk bekerja di tempat lain yang nyatanya daerah itu justru ada sedikit trebel bermasalah kan. Masa masyarakat kita harus dijadikan tameng di tempat lain, padahal awal masuk bekerja di konawe bukan tempat lain, kata Ketua DPRD Konawe.

Dalam waktu secepatnya kita akan memanggil manajemen perusahaan dan pihak-pihak terkait untuk dirapatkan bersama DPRD Konawe dan mengambil kesimpulan, tutup H. Ardin. (Red SI)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Pembentukan poros koalisi partai politik (parpol) mendekati Pilpres 2024 dimungkinkan membuka ruang akan lahir 4 kandidat pasang calon presiden dan calon wakil presiden. Selain itu juga membuka ruang Pilpres menjadi dua putaran, karena dimungkinkan tidak ada suara mayoritas 50 persen plus.

Hal ini disampaikan Syafrudin Budiman SIP Politisi Muda Partai Amanat Nasional (PAN), dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (24/01/2023). Kata Gus Din sapaan akrabnya, poros parpol ini juga akan menguatkan Sistem Presidential dalam demokrasi Pilpres 2024.

“Sistem presidensial dalam ruang demokrasi Pilpres 2024 akan semakin kuat. Sebab, semakin banyak pasangan kandidat lebih dari dua calon presiden dan calon wakil presiden. Sehat kan demokrasi kita,” ujar Gus Din, Sarjana Ilmu Politik lulusan Fisipol Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini.

Menurutnya, dengan dideklarasikannya Poros Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) dari Partai Gerindra dan PKB, dan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dari Partai Golkar, PAN dan PPP menandakan dinamika politik sangat dinamis. Kata Gus Din, walau bisa pecah di akhir-akhir pendaftaran, namun hal ini menjadi bukti akan banyak kandidat yang maju.

“Sudah benar ada Koalisi KIR dan KIB. Dua koalisi ini sudah bisa mengusung capres-cawapres. Nanti PDIP maju sendiri dan selanjutnya Nasdem, PKS dan Demokrat bisa bersatu juga. Dipastikan akan ada 4 pasangan capres-cawapres nantinya,” jelas Syafrudin Budiman yang dikenal sosok aktivis pergerakan dan intelektual muda.

Terakhir kata Konsultan Media dan Politik ini, adanya koalisi KIR, KIB, PDI Perjuangan atau koalisi Nasdem, PKS dan Demokrat mengarah ke 4 pasang capres-cawapres.

“Kalau ini bertahan sampai tahap pendaftaran capres-cawapres sangatlah bagus bagi demokrasi di Indonesia. Rakyat bisa memilih kandidat yang terbaik sesuai pilihan masyarakat itu sendiri,” kata Gus Din dengan lugas.

Dua Kali Pilpres Langsung di Indonesia, Pilpres Terjadi Dua Putaran

Bangsa Indonesia selalu menggelar pemilu presiden (pilpres) setiap 5 tahun sekali. Pilpres pertama diselenggarakan pada 2004. Saat itu, untuk pertama kalinya dalam sejarah, rakyat Indonesia dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden melalui pemilihan umum.

Sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang anggota-anggotanya dipilih melalui presiden Di Indonesia, pemilu presiden digelar dengan sistem mayoritarian dua putaran atau majoritarian two round system.

Ketentuan tentang sistem pilpres di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 6A Ayat (3) dan (4).

Pasal 6A Ayat (3) berbunyi, Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden

Kemudian, pada Pasal 6A Ayat (4) dijelaskan, Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Kata Syafrudin Budiman, calon presiden dan wakil presiden harus mengantongi suara minimal 50 persen plus 1 untuk dinyatakan menang pilpres. Namun, apabila tidak ada satu pun dari pasangan calon yang mendapatkan suara 50 persen plus 1, maka harus digelar pilpres putaran kedua.

“Sistem inilah yang disebut sebagai mayoritarian dengan dua putaran atau majoritarian two round system,” jelas pria asal Sumenep Jawa Timur ini.

Katanya, sistem mayoritarian berbeda dengan pluralitas. Pluralitas merupakan sistem pemilu yang menetapkan pemenang pilpres berdasarkan perolehan suara terbanyak murni, berapa pun suara yang diperoleh pasangan calon.

Sedangkan kalau sistem pemilu mayoritas, maka dia harus memperoleh suara mayoritas yaitu 50 persen plus 1. Mayoritas bukan hanya suara terbanyak, tapi mayoritas yang memperoleh 50 persen plus 1, artinya dia mengungguli yang lain.

“Dulu pilpres pernah digelar sebanyak dua putaran pada tahun 2004. Saat itu, pada putaran pertama, tak ada satu pun pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapat suara 50 persen plus 1,” imbuhnya.

Pilpres putaran pertama digelar pada 5 Juli 2004 dan diikuti oleh 5 pasangan calon, yakni: Wiranto dan Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi, Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla dan pasangan Hamzah Haz dan Agum Gumelar.

“Adapun pilpres putaran kedua digelar 2 bulan setelahnya, yaitu 20 September 2004. Putaran kedua mempertemukan dua pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak pertama dan kedua pada saat putaran pertama, yakni pasangan Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi dengan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla,” ungkapnya.

Terus kata Gus Din, Pilpres putaran kedua itu dimenangkan oleh SBY-Jusuf Kalla dengan perolehan suara 69.266.350 atau 60,62 persen. Pelaksanaan Pilpres ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 168 Ayat (1)

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan.

“Ketentuan ini jelas mengatakan, yang memiliki hak suara untuk memilih calon presiden dan presiden tidak hanya warga negara Indonesia yang memenuhi syarat yang ada di dalam negeri, tetapi juga WNI di luar negeri,” pungkas Kordinator Pendiri dan Ketua Umum Partai UKM Indonesia ini pungkasnya. (GD)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Suku Tolaki adalah salah satu suku yang terbesar di Sulawesi Tenggara. Apa lagi pada wilayah Kabupaten Konawe yang mayoritas masyarakatnya bersuku Tolaki. Namun saat ini Budaya dan tradisi pada masyarakat sedang memprihatinkan. Banyak anak remaja suku Tolaki yang sudah tidak memahami tradisi dan budayanya, sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe melihat bahwa ini perlu perhatian khusus.

Abdul Ginal Sambari Anggota DPRD Kabupaten Konawe yang juga Ketua Lembaga Adat Tolaki (LAT) Kabupaten Konawe, bahwa untuk pelestarian budaya dan tradisi Suku Tolaki perlu dilakukan, karena saat ini banyak masyarakat sudah mulai melupakan tradisinya, karena yang disebabkan dengan perkembangan yang semakin cepat. Padahal jika kita melihat tengah masyarakat pelaksanaan budaya dan tradisi seperti perkawinan, penyelesaian adat (Osara) masih sering dilakukan Bahkan ada yang sampai saat masih dianut.

“Ada peraturan suku Tolaki saat ini yang masih dilakukan yaitu jika ada masalah mereka menyelesaikan secara adat sara mosehe,” jelasnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, (24/01/2023).

Dia menjelaskan hampir semua masalah dapat diselesaikan oleh Kalo Sara, seperti soal bagi warisan, pertikaian, pencurian dan lain sebagainya kecuali masalah seperti narkoba dan terorisme yang tidak dapat diselesaikan oleh kalo sara.

Bahkan sebagian ada dibeberapa wilayah dikonawe perna ia temui, ada orang di luar suku Tolaki yang melaksanakan adat perkawinan menggunakan adat suku Tolaki.

Pihaknya pernah menanyakan pada keluarga pengantin tersebut kenapa mereka menggunakan adat suku Tolaki katanya mereka sudah tinggal di Konawe maka mereka merasa harus pakai adat tersebut.

“Kata mereka kita sudah lama tinggal di sini, maka kita harus pakai adat suku tolaki,” ujarnya.

Suku Tolaki juga mempunyai keunikan lain, kata Ginal bahwa ada sedikit perbedaan dan tata cara pelaksanaan dalam melaksanakan tradisi suku Tolaki, oleh karena itu kita perlu menyatukannya.

Hal inilah yang membuat DPRD Konawe melihat perlu diadakannya pelestarian budaya. Sehingga menurutnya dimasa depan anak muda di Konawe tetap memahami adat istiadat suku Tolaki.

Apa lagi melihat perkembangan zaman yang cepat sehingga anak muda mulai meninggalkan adat Konawe, seperti molulo (tarian), tarian lain, menggunakan bahasa Tolaki, permainan tradisional, alat musik yang saat ini mulai hilang.

Oleh karena itu, DPRD merancang peraturan daerah (perda) nomor 16 tahun 2018 terkait pelestarian budaya suku Tolaki.

“DPRD Konawe melalui peraturan perda no 16 tahun 2018 memberikan ruang pada komunitas budaya atau masyarakat yang ingin melaksanakan pelatihan budaya begitupun dengan budaya lainnya,” katanya.

Pelatihan yang akan diberikan seperti membaca acara perkawinan seperti pabitara, buutobu, tolea (mereka yang menjalankan/berbicara pada adat pernikahan), selain itu DPRD juga memberikan dukungan anggaran seperti honor pada pabitara yang ia akui walaupun nilainya masih kecil.

“Nanti kita berikan honor pada petugas adat,” ungkapnya.

Dengan pemberian honor tersebut walaupun kecil pihaknya mengharapkan agar generasi penerus semangat dan terpanggil untuk terus belajar agar tradisi suku Tolaki tetap terjaga.

Karena menurutnya suku Tolaki akan tetap eksistensi jika generasi penerus sadar pentingnya pelestarian budaya. (Red SI)