0

Suara Indonesia News – Aceh Utara. Babinsa Koramil 01/Mrs Kodim 0103/Aceh Utara Sertu Murtala melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan warga binaannya dalam rangka meningkatkan peran guna mengetahui perkembangan wilayah di kec Muara Satu Kita Lhoksemawe, Rabu, (18/1/2023).

Babinsa Koramil 01/Mrs Sertu Murtala mengungkapkan, jika kegiatan Komsos tersebut bertujuan meningkatkan keamanan dan silaturahmi dengan warga binaannya, sekaligus untuk mengetahui kondisi dan perkembangan di masyarakat. ujarnya.

Menurutnya melalui kegiatan Komsos ini akan terjalin silaturahmi yang baik dengan warga binaan dan akan tercipta suasana yang nyaman dan sejuk, sehingga memperlancar tugas keseharian sebagai Babinsa di wilayahnya.

“Sertu Murtala mengatakan bahwa dengan Komsos pihaknya juga dapat mengetahui perkembangan situasi di wilayah desa binaan dan dapat melakukan upaya deteksi dini dan cegah dini, sehingga apabila ada hal-hal negatif yang berkembang bisa cepat diselesaikan,” katanya.

“Dengan demikian apapun yang terjadi di wilayah binaan tentunya seorang Babinsa dapat mengetahuinya dan mengerti duduk persoalannya sehingga dapat menyelesaikan dengan baik,” tutup Sertu Murtala. (zal)

0

Suara Indonesia News – Duri. Emak-emak yang berada di kawasan Jalan KUD RT 07 RW 02 Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau turun ke jalan melakukan aksi penyetopan tangki CPO yang melintas di Jalan KUD, pada Rabu 18 Januari 2023.

Emak-emak melakukan aksi penyetopan tangki CPO milik PT Gora tujuannya untuk menyelamatkan ruas Jalan Aspal KUD yang baru selesai dibangun Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis yang dibiayai uang rakyat puluhan miliar rupiah tahun anggaran 2022 lalu.

“Kami melakukan aksi penyetopan tangki CPO milik PT Gora untuk menyelamatkan Jalan Aspal Hotmix KUD tidak cepat rusak. Jalan KUD baru dibangun Pemda Kabupaten Bengkalis biayanya puluhan miliar rupiah dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2022 lalu,” ujar seorang Ibu dengan suara lantang.

Menurut Ibu yang enggan ditulis namanya, masyarakat KUD sudah lama mendambakan pembangunan jalan ini agar bagus. Sekarang sudah bagus dan mulus, enak saja tangki-tangki bermuatan CPO milik PT Gora melintas melabihi tonase daya dukung jalan.

“Kalau setiap hari jalan aspal hotmix dilintasi oleh tangki-tangki bermuatan CPO melebih kapasitas bakal rusak. Bila nanti ruas jalan aspal hotmik rusak, Apa mau PT Gora memperbaikinya? Kami tidak rela jalan yang sudah bagus dibangun pemerintah seenaknya saja dilintasi tangki-tangki CPO milik PT Gora,” tegas warga Jalan KUD.

Diketahui, sudah sepekan belakangan ini masyarakat Jalan KUD melakukan aksi turun ke jalan menyetop truk-truk tangki CPO PT Gora.

Tapi, manajemen PT Gora tak menghiraukan aksi masyarakat murni bertujuan untuk menjaga keselamatan jalan agar tetap bagus.

Begitu pun pemerintah dan dinas terkait sepertinya pandang sebelah mata dan kurang peduli dengan aksi masyarakat untuk menjaga dan menyelamatkan Jalan KUD tetap bagus, dan tahan lama sehingga bisa bermanfaat dalam waktu lama. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Wakil Ketua II DPRD Konawe, Rusdianto,SE.MM., menerima aspirasi aksi massa Aliansi serikat pekerja KSPN dan SPTK PT VDNIP dan PT OSS yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (18/012023).

Ratusan pekerja yang tergabung dalam Aliansi serikat pekerja KSPN dan SPTK PT VDNIP dan PT OSS merupakan pekerja dari dua perusahaan di areal mega industri pertambangan Morosi ini, menyuarakan 5 tuntutan kesejahteraan buruh dan pekerja.

Ketua DPD KSPN kabupaten Konawe Yopi Wijaya dalam orasinya, menegaskan agar Pemerintah Daerah dan DRPD kabupaten Konawe benar-benar memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan buruh yangbekerja di areal mega industri Morosi.

“Kami meminta agar Pemerintah Daerah dan DPRD Konawe membantu kami dalam perjuangan ini, pihak perusahaan seharusnya tidak mengambil kebijakan sepihak tanpa mempertimbangkan dampak bagi pekerja,” tegas Yopi.

Beberapa hal yang menjadi tuntutan KSPN dan SPTK dalam aksi unjuk rasa ini yang pertama tentang upaya perjanjian kerja bersama (PKB) oleh pihak perusahaan yang sampai saat ini belum terealisasi secara menyeluruh, pengupahan yang masih jauh dari standar kerja, belum lagi kebijakan perusahaan tentang aturan swab pcr di perusahaan bagi pekerja yang melakukan cuti, padahal pemerintah pusat telah mencabut kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat pasca pandemi.

“Kami juga menolak mutasi karyawan ke PT GNI di Morowali,” ujar Yopi Wijaya yang juga sekretaris KNPI Konawe.

Sementara itu Wakil ketua II DPRD Kabupaten Konawe dari fraksi partai PDIP Rusdianto,SE,MM., yang menerima aksi massa unjuk rasa menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama unsur pemerintah daerah dan pimpinan perusahaan untuk memastikan semua tuntutan pekerja dapat terakomodir.

“Kami akan memerintahkan pihak sekertariat DPRD Konawe untuk segera menyurati pihak manajemen perusahaan untuk dilaksanakan hering,” tegas Rusdianto di hadapan ratusan masa aksi.

Soal jumlah tenaga kerja Asing, ketua DPD Partai PDIP Konawe ini juga meminta agar perusahaan terbuka mengenai jumlah ril TKA yang bekerja di Morosi. “Jangan sampai yang dilaporkan 500 tapi kenyataannya 5000 yang kerja,” sentil Rudi.

lanjutnya, Rusdianto juga menyampaikan kepada masa aksi bahwa kebijakan PPKM telah dicabut oleh pemerintah republik Indonesia jadi seharusnya swab dan tes PCR sudah tidak berlaku lagi di perusahaan.

Usai menyuarakan aspirasinya ratusan pekerja membubarkan diri secara tertib dalam satu komando, aksi damai hari ini juga menjawab keresahan masyarakat tentang informasi akan adanya demonstrasi besar-besaran di wilayah lingkar tambang.

Padahal dalam selebaran atau pamflet yang disebar oleh pihak KSPN dan SPTK secara eksplisit menyebutkan titik aksi mereka berada di kantor DPRD dan Disnakertrans kabupaten Konawe. (Red SI)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya, mendampingi Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Razilu, melanjutkan Roadshow Bergerak Bangkitkan Kesadaran Inspirasi dan Motivasi (Gerbang Transisi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Sukabumi, Selasa (17/01/2023).

Turut hadir pula Anggiat Ferdinan selaku Kepala Divisi Administrasi, Yayan Indriana, Kepala Divisi Keimigrasian, Andi Taletting, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, serta Inspektur Wilayah II, Lilik Sujandi.

Dalam Roadshow tersebut, Irjen Razilu yang didampingi Kakanwil Jabar, Andika serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukabumi, Christo, meninjau Layanan Penitipan barang kerabat untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Irjen Razilu ingin memastikan bahwa Layanan Penitipan ini tidak dipungut biaya  dan barang yang dititipkan pasti disampaikan kepada warga binaan.

Selain itu, Irjen Razilu juga menilik dapur WBP dan produksi bakso serta mekanan ringan yang diproduksi oleh WBP, kemudian berlanjut dengan meninjau Area Kegiatan Kerja yang cukup bervariasi di Lapas Sukabumi.

Setelah meninjau area Lapas, acara dilanjutkan dengan kegiatan utama Gerbang Transisi di Lapas Sukabumi yaitu, pemberian Tausiyah kepada WBP oleh Irjen Razilu sebelum pelaksaan Shalat Dzuhur berjamaah.

Dalam Tausiyah, Irjen Razilu menyampaikan kepada WBP untuk bersyukur memasuki Lapas, karena bisa mempunyai kesempatan untuk memperbaiki diri dari kesalahan yang pernah diperbuat.

“Lapas atau Rutan itu merupakan tempat pembinaan bagi orang yang pernah berbuat salah untuk memperbaiki diri, masuk ke Lapas itu harus disyukuri karena Allah SWT masih memberikan kesempatan untuk kita memperbaiki kesalahan,” katanya.

“Karena banyak diluar sana orang yang berbuat salah tetapi tidak menyadarinya apalagi memperbaiki kesalahan tersebut,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan kepada WBP, selain memiliki rasa syukur juga harus bertekad untuk tidak mengulangi dan kembali masuk ke Lapas lagi.

“Bersyukur memasuki lapas tetapi harus diikuti dengan tekad bahwa tidak akan mengulangi dan tidak akan memasuki Lapas lagi,”tuturnya.

Menurutnya, banyak hal yang disyukuri dari lapas sebagai tempat Pembinaan, karena banyak yang tadinya ketika diluar tidak memiliki kemampuan begitu di Lapas belajar dan akhirnya bisa membuat atau menghasilkan sesuatu yang berguna atau bahkan bisa menghasilkan.

“Tanamkan bahwa kita yang harus berakhir di lapas itu bukan penjahat tetapi hanya sedang atau pernah tersesat, teman-teman Warga Binaan yang belum pernah sholat ketika diluar, menjadi sholat ketika didalam, jaga selalu untuk melaksanakan sholat dengan berjamaah sehingga dapat memperoleh nilai pahala yang lebih banyak, jangan tunda-tunda untuk melaksanakan kebaikan karena kita tidak tahu umur kita kapan akan diambil,” pesan Irjen Kemenkumham RI ke-16 ini.

Irjen Razilu juga ingin agar WBP bisa menumbuhkan rasa memiliki ketika berada di Lapas ini, supaya bisa menjaga selalu ketertiban dan keamanan.

“Karena itu merupakan tanggung jawab seluruh warga yang ada di Lapas itu sendiri, jika menghadapi masalah atau memperoleh masalah pertama dan yang utama mengadulah dan mintalah pertolongan kepada Allah SWT agar diberikan jalan dan kekuatan untuk menghadapinya. Lakukan saja hal-hal yang baik saja sehingga kita selalu memperoleh pertolongan dan kasih sayang Allah SWT sehingga bisa menjadi kekasih Allah,” pungkasnya.

Kegiatan GERBANG TRANSISI di Lapas Sukabumi ini diakhiri dengan penandatanganan 10 Pesan Irjen Kemenkumham RI ke-16 dan Foto Bersama. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Jakarta.Terkait dengan pemberitaan berbagai media tentang adanya praktik jual beli keadilan restoratif (restorative justice) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyinggung kasus pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung perlu memberikan klarifikasi dan pemahaman kepada masyarakat agar pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice) demi penegakan hukum humanis tidak tercoreng dengan pemberitaan yang minor dan tendensius walaupun secara spesifik tidak menunjuk langsung kepada lembaga Kejaksaan, Ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana kepada Wartawan, (Rabu 18/01/2023).

Bahwa penerapan keadilan restoratif (restorative justice) berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan ketentuan hukum acara yaitu Pasal 139 dan 140 KUHAP, yaitu Penuntut Umum mempunyai kewenangan dominus litis terhadap perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P.21) dan telah dilaksanakan Tahap II oleh Penyidik. Kewenangan tersebut ditegaskan kembali dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf c yaitu “turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi dan kompensasinya”.

Selanjutnya ditegaskan kembali dalam Pasal 34A yaitu “untuk kepentingan penegakan hukum, Jaksa dan / atau Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan kode etik”

Dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice) oleh Kejaksaan, hal yang paling utama adalah adanya upaya perdamaian dari kedua belah pihak dan korban/keluarganya memberikan maaf kepada pelaku tindak pidana.

Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam suatu kasus atau perkara yang sudah Tahap II, memiliki batasan limitatif yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 antara lain:

(1) pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis)

(2) ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.

(3) kerugian yang diderita korban tidak lebih dari Rp2.500.000.

(4) Dan yang paling penting tindak pidana yang dilakukan tidak berdampak luas ke masyarakat.

Dari persyaratan tersebut, kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual termasuk eksploitasi seksual, tidak termasuk dalam kategori kasus yang bisa dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Di samping itu, kasus pemerkosaan menimbulkan traumatis berkepanjangan terhadap korban juga berdampak luas kepada masyarakat.

Kejaksaan sangat apresiasi terhadap kritik dan saran pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice) di setiap daerah dalam rangka perbaikan dan fungsi pengawasan terhadap jajaran Kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan terhadap pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice) di daerah.

Untuk itu, kami berharap jika masyarakat menemukan adanya tindakan indisipliner, ketidak profesionalan, penyalahgunaan kewenangan dan tindakan-tindakan tercela yang dapat mencederai rasa keadilan dan mengganggu berbagai kegiatan masyarakat, mohon kiranya dilaporkan kepada pimpinan Kejaksaan. Apabila laporan tersebut mengandung kebenaran, kami pastikan akan ditindak dan tidak segan-segan akan dipidanakan. Sebab penegakan hukum humanis yang kami tunjukkan kepada masyarakat jangan sampai disalahgunakan. Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sudah memperoleh pengakuan dan penghargaan internasional serta dampaknya sangat luar biasa di masyarakat yakni dapat mengurangi resistensi di masyarakat serta memberikan efek jera sebagai sanksi sosial di masyarakat, serta dapat mengurangi biaya yang tinggi dalam penegakan hukum.

Oleh karenanya, penerapan keadilan restoratif (restorative justice) harus kita jaga bersama demi penegakan hukum yang lebih baik dan humanis, tutur Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengakhiri. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Baznas Kabupaten Cirebon mengapresiasi program kinerja Kepolisian Republik Indonesia, khsususnya Polresta Cirebon dibawah kepemimpinan Kombes Pol Arif Budiman, S.IK, MH.

Baznas Kabupaten Cirebon, M. Sirojudin mengucapkan banyak terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya dalam hal telah berani membuka saluran aduan masyarakat Cirebon Kabupaten melalui medsos terkait dengan situasi Kamtibmas diwilayah Kabupaten Cirebon.

“Dengan demikian aduan Kamtibmas dapat di respon cepat oleh personil jajaran Polresta Cirebon. Selain itu, terobosan inovasi pembuatan SIM, SKCK melalui Green Service juga patut kita berikan apresiasi,” katanya (Selasa, 17/1/2023).

Pasalnya, masyarakat lebih terbantu dengan cara menabung sampah plastik di Bank Sampah dan dapat dipergunakan untuk membayar PNBP SIM. Terobosan tersebut menjadi aksi nyata dalam menjaga kelestarian alam.

Ia mengatakan inovasi Green Service tersebut sangat unik. Pasalnya, masyarakat bisa menggunakan sampah plastik untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan SIM dan SKCK di Satpas Polresta Cirebon.

“Bahkan, di layanan Green Service juga masyarakat akan mendapatkan pelayanan prioritas. Sehingga pembuatan SIM maupun SKCK jadi lebih cepat dan tentunya lebih nyaman,” ujarnya.

Menurutnya, pelayanan Green Service juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, khususnya dari sampah plastik yang notabene tidak dapat diuraikan oleh alam meski dalam waktu 100 tahun sekalipun.

Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polresta Cirebon atas diluncurkannya pelayanan Green Service tersebut. Ia berharap, layanan tersebut dapat terus berkembang dan pada akhirnya berdampak untuk mengurangi sampah plastik di Kabupaten Cirebon.

“Kami mendukung penuh inovasi Green Service Satpas Polresta Cirebon. Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat luas dan mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat berkat terobosan ini,” katanya. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Bengkalis. Unit Tipidter Sat Reskrim Bengkalis berhasil selamatkan seorang anak dibawah umur yang rencana akan diberangkatkan sebagai TKW ke Malaysia.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH yang baru saja menjabat Kapolres Bengkalis menyampaikan melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, SIK, MH. Rabu (18/01/2023).

Berawal, pada hari Senin (16/01/2023) lalu, anggota mendapatkan informasi bahwa ada seorang perempuan yang meminta perlindungan di rumah seorang warga di Kelurahan Rimbas Sekampung Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis yang diduga akan diberangkatkan ke Negeri Jiran sebagai Pekerja Migran Ilegal (PMI) melalui jalur illegal.

Personil langsung menindaklanjuti dengan mendatangi rumah warga tersebut, selanjutnya menjemput korban yg diketahui bernama inisial PF (17 tahun).

Saat diinterogasi di Mapolres Bengkalis, sdri. PF menunjukkan KTP dengan tahun lahir 2001. Namun, setelah anggota mengecek data dukcapil didapatkan fakta bahwa KTP tersebut diduga palsu dengan mengubah tahun lahirnya. Data dukcapil menunjukkan sdri. PF lahir pada tahun 2006 (17 tahun) dengan domisili di Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Masih keterangan sdri. PF awalnya ia dijanjikan akan diberangkatkan dari NTB menuju Saudi Arabia bersama dengan 3 (tiga) orang temannya sebagai TKW.

Sesampainya di Jakarta, sdri. PF diberitahukan oleh orang yang menampung DN (dpo) bahwa yang bersangkutan tidak jadi diberangkatkan ke Saudi Arabia namun ke Malaysia melalui jalur laut menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Selat Baru yg selanjutnya dijanjikan akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga disana.

Sesampainya di Bengkalis, sdri. PF merasa curiga saat melihat pasport yg diberikan ternyata adalah pasport wisata bukan seharusnya mendapatkan pasport sebagai PMI.

Sdri. PF sudah merasa akan diberangkatkan secara tidak resmi akhirnya melarikan diri. Sementara 3 orang temannya yang bersama-sama berangkat dari Dompu, NTB telah pergi ke Malaysia bersama DN yang selama ini mengurus keberangkatan mereka.

Karena usia yang masih dibawah umur, Sat Reskrim Polres Bengkalis yang menangani kasus dugaan Human Trafficking ini segera berkoordinasi dengan UPT PPA Kabupaten Bengkalis. Hasil koordinasi, keluarga sdri. PF di Dompu NTB telah dihubungi. Sdri. PF telah diserahkan pada hari Selasa (17/01/2023) kepada UPT PPA Kabupaten Bengkalis yang selanjutnya akan segera dipulangkan menuju Dompu, NTB untuk dikembalikan kepada keluarganya.

Kasus ini sedang dalam penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis guna mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kabupaten Bengkalis.

“Alhamdulillah, untuk anak sdri. PF berhasil kita selamatkan sebelum diselundupkan ke luar negeri sebagai PMI/TKW dan sudah diserahkan ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bengkalis. Kami akan lakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.” tegas Akp Reza. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. M. Indrajati, Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu berhasil lulus menjadi Taruna Politekni Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) tahun 2023.

Hal ini tentunya menjadi suatu kebanggaan bagi Lapas Indramayu. Oleh karena itu, Kepala Lapas Indramayu, Beni Hidayat mengucapkan selamat atas keberhasilan yang dicapai oleh M. Indrajati.

“Selamat atas keberhasilan M. Indrajati menjadi Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Tahun 2023. Keluarga besar Lapas Indramayu bangga,” ucap Beni, Senin (16/01/2023).

Tak lupa, Beni juga menyampaikan pesan kepada M. Indrajati agar terus mengembangkan potensi diri untuk menggapai cita-cita.

Dikutip dari laman resminya, dijelaskan bahwa Poltekip merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang didirikan berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 270/1964 tanggal 24 Oktober 1964. (Toro)