0

Suara Indonesia News – Rote Ndao. Aksi  Tak terpuji kembali mencoreng instutusi Polri, sebelumnya Kasus Mantan Irjen Pol Ferdi sambo yang menembak anggotanya sendiri. Bahkan dengan tegas Kapolri telah memerintahkan Propam Polri membergentikan 11 Anggota Polri dengan Status PTDH.

Kini Masih saja ada oknum polisi yang terus berulah,Hal ini pula yang dilakukan oleh Seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Pesisir Timur Lampung, dilaporkan oleh istrinya Putri ke Polda Lampung atas Dugaan Tindak Pidana Penelantaran Keluarga. Laporan tersebut tercatat dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP / B / — / III / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SPKT, tanggal 28 Maret 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepada jajarannya bahwa tidak bakal menegur lagi bila menerima laporan pelanggaran yang dilakukan anggotanya yang mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi langsung diproses dan ditindak tegas, dengan pencopotan.

“Kalau Ada Laporan, Saya Tidak Perlu Tegur Lagi, Saya Langsung Copot”.

“Saya harus mencopot, saya harus menindak, terhadap rekan-rekan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dan ini terus saya ulang-ulang karena saya sayang dengan 430.000 polisi yang bekerja dengan baik dan 30.000 PNS yang bekerja dengan baik”.

Sikap dan laku anggota Polri akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Apakah ketegasan Kapolri tersebut mampu direalisasi jajaran dibawahnya ? Apakah ketegasan Kapolri tersebut menjadikan anggota Polri berbenah diri, mengubah perilaku buruk menjadi perilaku baik ? Kedua pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan realita berikut.

Putri menceritakan bahwa Asko suaminya pernah dijatuhi hukuman disiplin karena tidak memberikan nafkah batin kepada Putri sebagai istri. Perbuatan Asko yang berakhir dengan dijatuhi Hukuman Disiplin Dumas Propam, tidak memberikan nafkah batin ke Pelapor (istri), sebagaimana Keputusan Hukuman Disiplin Nomor : Kep / — / X / 2021, tanggal 22 Oktober 2021 dan atas putusan tersebut, Terlapor ditempatkan di Tempat Khusus selama 14 (empat belas) hari.

Walaupun telah dijatuhi hukuman disiplin, Asko tidak jera, justru perilakunya makin menjadi-jadi. Kurang lebih 2 (dua) bulan setelah menjalani hukuman disiplin, tepatnya hari Rabu tanggal 29 Desember 2021, Asko kembali berulah dengan mengancam akan membunuh (menembak) kepala Putri hanya karena Putri meminta nafkah lahir dan bathin kepada Asko. 2 (dua) bulan berikutnya tepatnya pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2022, Asko kembali mengancam akan membunuh Putri. Sikap Asko makin hari makin berubah dan tepat pada tanggal 25 Maret 2022, Asko pergi dari rumah (Asrama Polsek Pesisir Timur) dan hingga kini tidak pernah pulang untuk melihat keadaan Putri dan anaknya.

Sejak tanggal 1 Juli 2021 hingga 1 Desember 2021, setiap bulannya Asko hanya memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Putri, padahal gaji Asko setiap bulannya kurang lebih Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diberikan Asko, sebenarnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Putri dan anaknya, karena setiap bulannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Putri dan anaknya membutuhkan biaya kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Hidup tanpa kehadiran Asko, membuat Putri harus melakukan peran ganda, disamping sebagai ibu untuk anaknya, Putri juga harus menjadi kepala keluarga, berusaha berjualan (online) untuk mempertahankan hidupnya dan anaknya.

Tidak tahan dengan kondisi hidup dan kehidupannya yang harus melakukan peran ganda, mencari nafkah sekedar untuk mempertahankan hidup Putri dan anaknya, pada akhirnya tanggal 25 Maret 2022, Putri pulang bersama anaknya ke rumah orangtuanya di Way Kanan. Dan pada tanggal 28 Maret 2022, Putri melaporkan Asko ke Kepolisian Daerah Lampung atas Dugaan Tindak Pidana Penelantaran Keluarga, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B / — / III / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SPKT, tanggal 28 Maret 2022;

Perbuatan Asko, telah melanggar ketentuan Perundang-undangan yaitu melanggar Pasal 3 dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 9 ayat (1), Pasal 45 dan Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 26 Ayat (1) huruf (a), Pasal 76B dan Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 3 huruf (g) dan Pasal  5 huruf (a) dan huruf (j) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Reporter : Dance henukh

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah kepala daerah se- Indonesia, di salah satu hotel di Jakarta, Selasa (13/9/2022). Rapat tersebut digelar dalam rangka persiapan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022.

Menpan-RB, Azwar Anas menetapkan kebutuhan ASN nasional tahun 2022 sebanyak 530.028. Jumlah tersebut merupakan data per 6 September 2022.

Jumlah itu merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat 90.690 dan instansi daerah 439.338. Kebutuhan daerah dengan perincian 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis.

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menuturkan salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan honorer.

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK), juga turut hadir dalam rapat tersebut. Ia hadir bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Konawe, Ilham Jaya.

Dalam pertemuan tersebut, Kery Saiful Konggoasa sangat bersyukur dengan apa yang direncanakan pemerintah pusat melalui Menpan-RB . Menurutnya, pengadaan ASN 2022 akan memberikan kesempatan bagi warga di Sultra, khususnya di Kabupaten Konawe untuk menjadi abdi negara.

“Ini kabar baik dan sangat ditunggu-tunggu warga kita, karena akan memberikan kesempatan besar untuk menjadi ASN. Untuk itu selaku Bupati Konawe saya memberikan apresiasi terhadap pemerintah pusat,” ujarnya.

Kepala BKPSDM Konawe, Ilham Jaya menjabarkan, secara umum ASN saat ini terbagi dua, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau biasa disebut P3K. Pengadaan ASN 2022 yang bakal dilakukan Kemenpan-RB bakal fokus pada penerimaan P3K.

“Untuk juknis (petunjuk teknis) lebih lanjut kita masih akan menunggu dari Kemenpan-RB. Namun, untuk penerimaan P3K kali ini kurang lebih akan sama dengan seleksi yang sebelumnya dan akan dilakukan tahun ini,” jelasnya.

Lalu, apakah pengadaan ASN 2022 adalah bagian dari pemberkasan honorer yang belum lama ini dilakukan?

Terkait hal tersebut Ilham mengatakan kalau hal tersebut beda konteksnya. Kata dia, pengumpulan berkas K2 dan honorer yang dilakukan belum lama ini bertujuan untuk pemetaan kebutuhan pegawai. Bisa jadi untuk kebutuhan 2023.

“Sedangkan pengadaan ASN 2022 ini hanya akan berfokus pada penerimaan P3K. Semoga informasi dari pusat cepat keluar, sehingga bisa kita sebarluaskan,” pungkasnya. (Red SI)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Habibi Ariyanto resmi menjadi Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Indramayu Periode 2022-2025 pada Musyawarah Cabang (Muscab) ke-XV HPMI Kabupaten Indramayu, di Hotel Grand Trisula Indramayu, Selasa (13/9/2022).

Dalam Muscab ke-XV BPC HIPMI Kabupaten Indramayu tersebut, dihadiri Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Indramayu Suwenda dan Forkopimda Indramayu.

Bupati Indramayu Nina Agustina dalam sambutannya yang Suwenda mengatakan, Pemerintah Kabupaten Indramayu mengucapkan selamat atas terpilihnya Habibi Ariyanto sebagai Ketua HIPMI Kabupaten Indramayu Periode 2022-2025.

“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan selamat dan sukses kepada Habibi Ariyanto sebagai Ketua HIPMI Indramayu pada Muscab ke-XV. Mudah-mudahan dalam kesempatan ini lahir pemikiran-pemikiran baru serta inovasi-inovasi yang cemerlang demi kemajuan organisasi,” katanya.

Menurut Suwenda, HIPMI merupakan organisasi mandiri yang memiliki peranan penting dalam peningkatan kualitas pengusaha di Kabupaten Indramayu baik itu pengusaha pembangunan infrastruktur maupun di sektor perekonomian, sehingga diharapkan HIPMI Indramayu mampu membuat terobosan-terobosan yang efektif dan majunya usaha di Kabupaten Indramayu menuju Indramayu yang Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat (Bermartabat).

Suwenda menambahkan, peran serta pengusaha di bidang jasa dan non jasa dalam pembangunan fisik maupun non fisik baik berskala nasional maupun regional memang cukup besar. Namun demikian memasuki perdagangan bebas ini persaingan usaha dirasakan semakin ketat, karena di samping peluang usaha yang dirasa sempit jumlah pengusaha semakin hari semakin bertambah.

“Melihat kondisi tersebut saya mengimbau kepada pengusaha khususnya yang tergabung dalam HIPMI agar mempersiapkan diri dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia serta kemampuan dan kapasitasnya,” tambahnya.

Hal ini mengingat HIPMI adalah organisasi yang memiliki potensi terutama dalam menghasilkan langkah-langkah yang berhubungan gerakan ekonomi kerakyatan dan menjadi wadah yang tepat bagi pengusaha di berbagai skala.

Karena itu ungkap Suwenda, HIPMI harus benar-benar mampu memfungsikan dan memfokuskan diri sebagai ruang pembina, memajukan dan mengembangkan pengusaha muda yang tidak hanya profesional, kuat serta tangguh namun juga pengusaha muda yang dapat mengoptimalkan ragam fungsinya dalam membangun daerah maupun menggeliatkan perekonomian daerah serta mampu menghadapi persaingan di era globalisasi.

“Saya juga berharap HIPMI ikut menggalakan dan turut andil dalam mengembangkan produk unggulan dan prospektif seperti pertanian, pariwisata serta ekonomi kreatif di Kabupaten Indramayu di samping meningkatkan kemitraan organisasi dan kemitraan dengan pemerintah daerah serta seluruh stakeholder lainnya untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan produk unggulan daerah,” lanjutnya.

Akhir sambutannya Suwenda mengharapkan, HIPMI sebagai mitra kerja pemerintah daerah mampu berkiprah lebih banyak dalam kancah perekonomian daerah serta senantiasa mengedepankan peran sertanya bagi pembangunan daerah di Kabupaten Indramayu.

“Semoga keberadaan HIPMI semakin membuat nilai usaha dan geliat perekonomian di Kabupaten Indramayu akan semakin berwarna, lebih maju, mandiri serta mampu berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” harapannya. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Gresik. Pemerintahan Desa Belahanrejo Kecamatan Kedamean menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah perangkat desa terpilih di pendopo Desa Belahanrejo, Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 09.00 Wib.

Perangkat Desa terpilih yang menduduki jabatan Kasi Pelayanan yakni Fiki Andian, setelah melewati beberapa tahapan dari mulai penjaringan hingga ujian tes.

Dalam pelaksanaan pelantikan tersebut dihadiri oleh Camat Kedamean DRS. Sukardi MM., Danramil 0817/03 Kedamean Kapt Inf M. Zainuddin SH., Kapolsek Kedamean AKP Dante Anan Irawanto SH.M.Hum. diwakili Bhabinkamtibmas Aipda Eko Subandi SH., Kepala Desa Belahanrejo H. M. Nur Huda, Tokoh Agama, BPD, Ibu PKK, beserta tamu undangan.

Kepala Desa Belahanrejo M. Nur Huda mengucapkan terimakasih kepada semua panitia pelaksana seleksi perangkat desa yang telah membantu mensukseskan dalam melaksanakan penjaringan.

Nur Huda berharap, perangkat desa yang baru segera menyesuaikan dan menjalankan tupoksinya sebagai Kasi Pelayanan untuk mendukung berbagai program desa yang sudah dijalankan.

“Kasi Pelayanan yang sudah dilantik secepatnya menjalankan tugasnya dalam melayani warga tanpa kenal waktu baik siang maupun malam,” ucap Nur Huda.

Sementara itu Camat Kedamean DRS. Sukardi MM. mengapresiasi kinerja panitia seleksi yang telah bekerja secara terbuka dalam setiap tahapan tanpa KKN (Korupsi,Kolusi dan Nepotisme).

“Perangkat desa yang baru dilantik adalah hasil murni dari kinerja panitia, untuk itu kami sampaikan terima kasih,” ucapnya Sukardi.

Sukardi berpesan, kami berharap kepada kasi pelayanan harus bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat sebab pelayanan terhadap masyarakat, adalah amanah yang harus dijalankan dengan ikhlas.

“Saya sampaikan selamat kepada perangkat desa yang baru dilantik, jangan anti kritik dan layani warga dengan sebaik-baiknya,” tandasnya. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Polresta Cirebon Polsek Dukupuntang – Bertempat di Kantor Pos Dukupuntang Kabupaten Cirebon, Bhabinkamtibmas Desa Balad Aipda Hadi Fauzi melaksanakan giat Monitoring dan Pengamanan Penyaluran BLT BBM dan BPNT, yang diperuntukan bagi Masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM Bersubsidi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Petugas Pos yang telah ditunjuk untuk menyalurkan bantuan tersebut, adapun jumlah penerima bantuan sebanyak 105 KPM mendapatkan bantuan sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).

Disamping melaksanakan giat monitoring Penyaluran BLT BBM dan BPNT, Bhabinkamtibmas Desa Balad Aipda Hadi Fauzi bersama dengan Babinsa Desa Balad Serda Sugiono, pada kesempatan tersebut menyampaikan himbauan tentang Kamtibmas

Kapolsek Dukupuntang AKP Afandi, S.H., M.H menjelaskan bahwa giat Monitoring dan Pengamanan Penyaluran BLT BBM dan BPNT, yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Balad Aipda Hadi Fauzi bersama dengan Babinsa Desa Balad Serda Sugiono, bertujuan agar pelaksanaan Penyaluran Bantuan tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar, tanpa kendala apapun. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Bangkinang. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral TNI Dudung Abdurachman mengunjungi Batalyon Infantri 132/ Bima Sakti Salo pada Selasa (13/9/2022) dalam misi menjalankan perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk melibatkan Satgas Yonif menjaga perbatasan NKRI di Papua.

“Ini merupakan peninjauan menjelang keberangkatan Satuan Tugas Yonif 132/Bima Sakti dalam Rangka Operasi PAMTAS Darat RI-PNG Sektor Utara di wilayah Papua Tahun 2022 pada November nanti,” kata Jenderal Dudung di Kampar.

Sebelumnya Dudung juga telah menjelaskan bahwa semua kegiatan yang dia lakukan merupakan perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Dudung menjelaskan, bahwa penjagaan di wilayah perbatasan merupakan misi menjaga kedaulatan, sehingga hal itu sangat penting sesuai dengan apa yang diarahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa.

“Saya minta seluruh anggota untuk dapat menjaga kesehatan, persiapan mental serta peralatan yang akan dipergunakan selama diperbatasan nantinya.

Kunjungan Dudung ke Kampar disambut oleh rombongan mulai dari Pangdam I/BB, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, SE, MSi, Danrem 031/WB Brigjen TNI Parlindungan Hutagalung, SAP , serta Danyon Arhanud -13 Letkol Riyanto BN dan juga Penjabat Bupati Kampar Kamsol.

Dikesempatan sama, Kamsol turut berharap semoga para satgas kembali bisa menjankan tugas dengan baik di perbatasan.

“Selamat bertugas, selamat kembali kesatuan dan bisa berkumpul dengan keluarga,” katanya.

Kamsol juga menyerahkan cendera mata berupa tanjak (hias kepala adat Melayu) kepada Jenderal Dudung. (Rls)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Kegiatan reses atau anggota DPRD bekerja diluar gedung DPRD adalah untuk menjumpai konstituennya di Dapil masing-masing, guna menjaring dan menampung aspirasi konstituen di dapilnya, sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan. Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin kembali melakukan reses I Masa Sidang I Tahun 2022/2023 di Kecamatan Wonggeduku Barat (Wobar), Selasa (13/9/2022).

Kegiatan reses I Masa Sidang I ketua DPRD Kabupaten Konawe di Kecamatan Wonggeduku Barat, dihadiri oleh Camat Wobar Tira Liambo dan para kepala desa, panitia pilkades dan para bakal calon kepala desa yang akan mengikuti pilkades pada tanggal 31 oktober 2022 mendatang.

Politisi senior PAN ini dalam arahannya mengatakan, agar menjadikan pilkades sebagai sarana demokrasi untuk menguji dan melahirkan kepemimpinan di wilayah desa oleh karena itu perlu semua pihak menjaga ketertiban masyarakat,

Jangan sampai perbedaan pilihan dalam pilakdes nanti menjadi jurang perpecahan di tengah masyarakat, tetapi jadikanlah pilkades ini sebagai sarana untuk mengevaluasi dan melahirkan pemimpin yang dapat mengayomi seluruh kepentingan masyarakat desa, ujarnya.

“Tidak ada istilah kalah atau menang karena sesungguhnya yang menang adalah masyarakat desa itu sendiri oleh karena itu setelah selesai perhitungan suara para calon harus segera berangkulan untuk bekerja bersama membangun desa” ungkap Ketua DPRD Konawe.

Kegiatan reses kali ini, banyak usulan yang berkembang dari masyarakat seperti pembuatan jalan usaha tani, pengaspalan jalan pembuatan jembatan dan bahkan pemberian bantuan kepada masyarakat. Ketua DPRD berjanji akan menyampaikan aspirasi ini dalam momentum pembahasan anggaran nantinya.

Politisi PAN ini juga berterima kasih kepada masyarakat Kecamatan Wobar yang selama ini dalam setiap momentum politik telah memberikan kepecayaan kepada dirinya untuk menjadi anggota DPRD Konawe.

Harapan saya, semoga kepercayaan ini tetap kita jaga bersama untuk tetap kita pelihara dalam momentum politik selanjutnya, apakah itu pemilihan legislatif maupun pemilihan Bupati konawe yang berlangsung pada tahun 2024 mendatang, ujar Dr. Ardin.

Kegiatan reses itu sendiri berdasarkan UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan UU no 12 tahun 2008 tetang perubahan kedua atas UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, UU RI no 15 tentang badan Pemeriksa Keuangan.

UU no 27 tahun 2009 tetang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Serta UU dan Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan menteri dalam Negeri (Permendagri) lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan reses DPRD.

Pada masa kegiatan reses tersebut para anggota DPRD bekerja diluar gedung DPRD, menjumpai konstituennya di Dapil masing-masing, guna menjaring dan menampung aspirasi konstituen sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan. Komunikasi dua arah antara legislatif dan konstituen ini merupakan kewajiban anggota dewan untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin setiap masa reses. (Red SI)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, bertempat di Jalan Harapan I Nomor 30 Rt. 02/Rw 05 Kelurahan Setu,  Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. KETUT SUMEDANA di Kantornya Jl. Sultan Hasunuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/09/2022)/

Sumedana menjelaskan bahwa Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:

Nama lengkap   : MYL

Tempat lahir                       : Magelang

Umur/tanggal lahir          : 37 tahun/17 Agustus 1985

Jenis kelamin                     : Laki-laki

Kewarganegaraan           : Indonesia

Tempat tinggal : Jalan Masjid VI, RT 005/ RW 006, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur

Agama  : Islam

Pekerjaan           : Karyawan Swasta

Pendidikan         : S-1

MYL telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H. Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara untuk pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT. Unggul Sarana Kontruksi dengan nilai kontrak Rp. 1.545.941.800,- (satu milyar lima ratus juta empat puluh lima sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah).

Akibat perbuatannya, Tersangka MYL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)  jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, Negara mengalami kerugian sebesar Rp1.366.050.394,- (satu milyar tiga ratus enam puluh enam juta lima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).

Tersangka MYL diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat dipastikan keberadaan Tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan dan selanjutnya Tersangka MYL segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, Ucap SUMEDANA mengakhiri. (Aro Ndraha)