Suara Indonesia News – Konawe. Kegiatan reses atau anggota DPRD bekerja diluar gedung DPRD adalah untuk menjumpai konstituennya di Dapil masing-masing, guna menjaring dan menampung aspirasi konstituen di dapilnya, sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan. Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin kembali melakukan reses I Masa Sidang I Tahun 2022/2023 di Kecamatan Wonggeduku Barat (Wobar), Selasa (13/9/2022).
Kegiatan reses I Masa Sidang I ketua DPRD Kabupaten Konawe di Kecamatan Wonggeduku Barat, dihadiri oleh Camat Wobar Tira Liambo dan para kepala desa, panitia pilkades dan para bakal calon kepala desa yang akan mengikuti pilkades pada tanggal 31 oktober 2022 mendatang.
Politisi senior PAN ini dalam arahannya mengatakan, agar menjadikan pilkades sebagai sarana demokrasi untuk menguji dan melahirkan kepemimpinan di wilayah desa oleh karena itu perlu semua pihak menjaga ketertiban masyarakat,
Jangan sampai perbedaan pilihan dalam pilakdes nanti menjadi jurang perpecahan di tengah masyarakat, tetapi jadikanlah pilkades ini sebagai sarana untuk mengevaluasi dan melahirkan pemimpin yang dapat mengayomi seluruh kepentingan masyarakat desa, ujarnya.
“Tidak ada istilah kalah atau menang karena sesungguhnya yang menang adalah masyarakat desa itu sendiri oleh karena itu setelah selesai perhitungan suara para calon harus segera berangkulan untuk bekerja bersama membangun desa” ungkap Ketua DPRD Konawe.
Kegiatan reses kali ini, banyak usulan yang berkembang dari masyarakat seperti pembuatan jalan usaha tani, pengaspalan jalan pembuatan jembatan dan bahkan pemberian bantuan kepada masyarakat. Ketua DPRD berjanji akan menyampaikan aspirasi ini dalam momentum pembahasan anggaran nantinya.
Politisi PAN ini juga berterima kasih kepada masyarakat Kecamatan Wobar yang selama ini dalam setiap momentum politik telah memberikan kepecayaan kepada dirinya untuk menjadi anggota DPRD Konawe.
Harapan saya, semoga kepercayaan ini tetap kita jaga bersama untuk tetap kita pelihara dalam momentum politik selanjutnya, apakah itu pemilihan legislatif maupun pemilihan Bupati konawe yang berlangsung pada tahun 2024 mendatang, ujar Dr. Ardin.
Kegiatan reses itu sendiri berdasarkan UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan UU no 12 tahun 2008 tetang perubahan kedua atas UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, UU RI no 15 tentang badan Pemeriksa Keuangan.
UU no 27 tahun 2009 tetang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Serta UU dan Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan menteri dalam Negeri (Permendagri) lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan reses DPRD.
Pada masa kegiatan reses tersebut para anggota DPRD bekerja diluar gedung DPRD, menjumpai konstituennya di Dapil masing-masing, guna menjaring dan menampung aspirasi konstituen sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan. Komunikasi dua arah antara legislatif dan konstituen ini merupakan kewajiban anggota dewan untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin setiap masa reses. (Red SI)