Suara Indonesia News – Labuha, Di duga Karena Selingkuh, kepala Desa lata-lata, kecamatan Kasiruta Barat, kabupaten Halmahera Selatan, Abdul Malik Gama, secara resmi di laporkan oleh istrinya Suryati Amir. Dalam laporan tersebut istri pelaku di dampingi oleh kuasa hukumnya Ismid usman, S, sekretaris Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice cabang halsel ke Polsek pulau Bacan dengan laporan perzinahan.
Hal ini di sampaikan oleh Sekretaris yayasan Bantuan Hukum (YBH) Ismid Usman kepada wartawan, kamis (27/01/2019), ia mengatakan, Kepala Desa lata-lata kecamatan Kasiruta Barat di laporkan ke Polsek pulau Bacan karena yang bersangkutan di duga kuat melakukan tindakan pidana perzinahan dengan seorang wanita idaman lain (WIL) bernama Risty Natasya umasugi, di sebuah kamar kontrakan di Labuha Bacan kabupaten Halmahera Selatan, pelaku di duga melanggar pasal 284 KUHP hukum perzinahan Dan Pasal 44 UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan (KDRT) kekerasan dalam rumah tangga.
Di katakannya tindak pidana perzinahan, yang dilakukan oleh Abdul Malik Gama (suami) Dengan seorang wanita yang bernama Rysty Natasya Umasugi (selingkuhan) yang diketahui wanita tersebut adalah masih berstatus sebagai istri orang yang dalam hubungan pernikahannya masih ada ikatan resmi, karena belum secara sah berpisah sebagai suami istri (Bercerai) hal ini berdasarkan keterangan Suryati Amir (istri pelaku) dalam proses pemeriksaan saat dimintai keterangan oleh penyidik Polsek pulau Bacan mengaku, kalau perbuatan suaminya dan wanita idaman lainnya tersebut disaksikan secara langsung. Kalau suami saya Abdul Malik Gama tertangkap Basah kedapatan berduaan dengan selingkuhannya dalam kamar kontrakan dan disaat itu sempat terjadi adu mulut dan kontak fisik antara istri pelaku dan wanita idaman lain sang kades tersebut.
Sementara itu kepala Desa lata-lata Abdul Malik Gama, saat di konfirmasi Kamis (17/01/2019) terkait kasus perzinahan yang di laporkan ke Polsek pulau Bacan tersebut, nomor handphonenya tidak dapat dihubungi.
Kapolsek pulau Bacan AKP Ranto, saat di konfirmasi melalui saluran teleponnya mengaku benar kalau kades lata-lata, di laporkan ke Polsek Bacan oleh istrinya karena yang bersangkutan melakukan tindakan perjzinahan dengan istri orang. (Bur)