Suara Indonesia News – Konawe, Aksi sosial pengobatan gratis, yang di lakukan oleh Caleg DPR RI asal partai PDI-P dapil Sulawesi Tenggara, Nirna Lachmuddin di Kecamatan Uepai Kab.Konawe pada Rabu (6/2/2019) kemarin, di soal Bawaslu Konawe.
Pres rilis Bawaslu konawe, melalui Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Indra Eka Putra, SH., CPL, mengatakan, saat ini Bawaslu Konawe masi menunggu laporan hasil pengawasan dari Panwascam Uepai sebagai penemu berupa informasi serta bukti-bukti lain (7/02-19).
Berdasarkan informasi awal yang disampaikan oleh Panwascam Uepai, serta informasi lain yang di peroleh dari media online, Bawaslu Konawe “menduga” ada pelanggaran dalam kegiatan Pengobatan Gratis yang dilakukan oleh Nirna Lachmuddin.
Hal ini dapat dilihat pada undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye.
Dalam waktu dekat ini, Bawaslu Konawe akan menggelar rapat pleno pimpinan untuk menentukan status Dugaan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan informasi awal serta bukti yang diperoleh dari Panwascam Uepai, ditemukan juga adanya perbedaan isi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Dari Polda Sultra dengan nomor STTP/08/II/YAN 2.2/2018/DITINTELKAM yang membuat Soal bentuk kegiatan berupa Kampanye Dialogis dan Tatap Muka. Faktanya, kegiatan yang dilakukan adalah Pengobatan gratis.
Selain itu Berdasarkan fhoto kegiatan yang diterima dari Panwascam Uepai, masyarakat yang ingin melakukan Pengobatan gratis Terlebih dahulu diberikan kupon yang didalamnya terdapat Gambar Caleg atas nama Nirna Lachmuddin besrta Nomor urutnya, serta Gambar partai pengusung.
Bahwa tim nirna dalam mengantar surat ke bawaslu telah diingatkan agar tidak melakukan kampanye dalam kegiatan sosial tersebut, tapi faktanya dari temuan Panwaslu kecamatan uepai Ada kartu nama dia sebagai caleg DPR RI dari partai PDI-Perjuangan serta Baliho yg menandakan citra diri sebagai pelaksana kampanye.
Seharusnya Peserta, pelaksana dan tim kampanye mestinya Mempedomani Segala ketentuan terkait dengan Kampanye Itu sendiri misalnya membaca Klausul pasal 275 UU 7 tahun 2017 tentang 8 Metode kampanye yg dibolehkan atau kegiatan lain yg mengacu pada PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye pasal 51 ayat (1) serta perbawaslu 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye Pasal 34 ayat 1 dan 2 itu jelas diatur mana Hal yang boleh dan tidak boleh.(Red.SI)