Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Kedapatan miliki sabu-sabu Davit pasrah di kalungin gelang besi oleh Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Sabtu 08/8/2020, sekitar Pukul 19.30 Wib, di Jalan Teratai, Lingkungan VI, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Dari pria yang bernama lengkap Davit Febrian Alias David (19), Mahasiswa, warga Jalan Teratai, Lingkungan VI, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Petugas menemukan Satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai mengatakan penangkapan Davit berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Teratai ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.
“Adanya informasi tersebut team Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap Davit,” Kata Humas.
“Saat ditangkap Davit melihat kedatangan petugas, kemudian Davit langsung membuang Satu bungkus klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan tangan kanannya ketanah didekatnya berdiri, setelah petugas menginterogasinya. Davit menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya,” Bener Iptu AD. Panjaitan.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya di gelandang ke Mapolres Tanjungbalai. Atas perbuatan nya, Davit di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama12 Tahun,” Lukas Humas. (Taufik)