Suara Indonesia News – Bengkalis. Team Opsnal gabungan Polres Bengkalis dan Polsek Mandau berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahguna narkoba jenis Shabu Pada Minggu, 06 September 2020, sekira pukul 22.00 Wib, Jl. Pertanian, RT.03/RW.02, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Identitas pelaku berinisial SA (25) Tahun,
pemuda pengangguran ini dilaporkan dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis shabu oleh YA (38) Tahun, yang berdomisili di Jalan Asrama Tribrata, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Prilaku SA dalam menggunakan barang haram ini disaksikan oleh DA (35) Tahun dan DS (35) Tahun.
Dari pelaku dapat diamankan Barang Bukti (BB) 12 (dua belas) paket diduga Narkotika jenis Shabu. 1 (satu) Timbangan digital warna silver. 1 (satu) Hp merk Xiaomi warna Hitam. 1 (satu) bungkus Plastik Klip pembungkus Shabu. Uang tunai sejumlah Rp 450.000, diduga hasil penjualan Shabu.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariayadi, SIK melalui humas Polsek Mandau menceritakan kronologis penangkapan kepada suaraindonesianews.com pada Senin 7 September 2020.
“Pada hari Minggu, tanggal 06 September 2020, sekira pukul 21.00 Wib, Team Opsnal gabungan Polres Bengkalis dan Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap Tersangka yang diduga sebagai kurir dan juga sebagai penyalahguna Narkotika jenis Shabu, setelah melakukan pengintaian atau sekira pukul 22.00 Wib, diketahui Tersangka berada di rumahnya,” Ujar humas Polsek Mandau.
Diteruskan Humas, Kemudian dilakukan penggerebekan di rumahnya dan berhasil menangkap Tersangka bersama barang bukti 12 (dua belas) paket diduga Narkotika jenis Shabu siap edar, serta 1 (satu) buah Timbangan Digital dan Plastik pembungkus Shabu yang diakui Tersangka adalah miliknya.
“Setelah diintrogasi Tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu milik Tersangka tersebut diperolehnya dari Sdr. H (DPO). Kemudian dilakukan pengejaran terhadap Sdr. H namun belum berhasil karena melarikan diri,” Imbuhnya.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut. (Mus)