Kuasa Hukum Usman Bassam Melaporkan Oknum Yang Telah Membuat Pencemaran Nama Baik...

Kuasa Hukum Usman Bassam Melaporkan Oknum Yang Telah Membuat Pencemaran Nama Baik Hi.Usman Sidik

252 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Labuha. Bahwa telah diduga kuat saudara Fardi Halifat, Irwan M. Zen, Imran Jitu, dan Jain Abdullah telah mencemarkan nama baik serta menyebarkan berita bohong dan ujaran kebincian terhadap klien kami atas nama Usman Sidik yang juga selaku Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan pada pemilihan kepala daerah tahun 2020, dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor I, II, III, dan IV dengan cara memprofokasi masyarakat dengan cara membagikan selebaran panflet dan spanduk yang bertulisan “Usut tuntas ijasah palsu calon bupati Usman sidik.

Ismid Usman, SH., Mengatakan, terlapor diduga kuat telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 150 jo Pasal 310 Ayat (1) KUHP yang acaman pidanaya 5 (lima) Tahun penjara.

Meidi Noldi Kurama, SH., yang tergabung dalam tim hukum mengatakan, sebagian alat bukti sudah kami kantongi. Dan kami serahkan sepenuhnya ke institusi yang berwenang dalam hal ini polres halsel untuk memproses hukum yang bersangkutan untuk mendapatkan kepastian hukum. Untuk penambahan alat bukti lain, serta keterangan saksi kami tim hukum Usman Basam, akan kami siapkan untuk keperluan penyelidikan, penyedikan oleh kopolisian. (Sam)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY