Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Kapolres Kota Cirebon AKBP Syamsul Huda, SIK., SH., MSi., melalui Kasubag Humas Iptu Ngatija, SH., MH., didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, SIK., SH., MSi., mengadakan pertemuan pers di Aula Utama Mako Polres Ciko (Selasa, 08/12/2020) terkait kasus pembobolan ATM di gerai ATM Tengahtani yang dilakukan pada Kamis (19/11/2020) pukul 13.20 WIB., berdasarkan Laporan Polisi Nomer : LP/699/XI/2020/JBR/RES CRB KOTA tertanggal 19 Nopember 2020.
Iptu Ngatija, SH., MH., menjelaskan ringkasan kronologis kejadian, pelaku yang sudah dijadikan tersangka SR, DS dan SH serta dua rekannya yang sampai saat ini buron Hm dan Kc telah bersekongkol untuk menjebol ATM milik nasabah salah satu bank dengan cara menaruh sebatang tusuk gigi ke dalam lubang ATM. Lalu saat ada nasabah yang mau bertransaksi di gerai tersebut, kartu ATM milik nasabah tidak bisa digunakan dan komplotan tersebut beraksi dengan berbagi tugas sambil menyiapkan kartu ATM yang sama, sedang ATM milik nasabah diambil dan diserahkan pada rekannya sambil melihat sandi ATM yang dilakukan nasabah.
Lalu sandi tersebut diberikan rekannya yang segera meluncur ke gerai ATM lainnya untuk menarik dan mwntransfer uang dari ATM milik nasabah yang malang tersebut.
Selanjutnya AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, SIK., SH., MSi., menjelaskan lebih detail hasil dari penyidikan yang telah dilakukan Ipda Wahyu Hidayat, SH., pada kamis, 19 Nopember 2020 pukul 13.00 WIB., SH, Hm, Sr dan Ds dengan mengendarai dua mobil, SH bersama Ds dalam satu mobil dan Hm bersama Sr di mobil lainnya ke gerai ATM di SPBU Tengahtani, di ATM Ds berpura-pura mengambil uang dan Sr berada di ATM sebelahnya. Lalu Sr mengeluarkan tusuk gigi dari kantong bajunya dan mematahkan ujungnya, dan tusuk gigi dimasukan ke lubang ATM. Usai memasukan tusuk gigi tersebut Sr bergeser dari ATM tersebut tapi tidak keluar dari dalam gerai. (08/12-2020)
Tidak lama ada korban nasabah perempuan yang malang akan menarik uang dari ATM yang sudah diganjal dengan tusuk gigi di lubang kartunya, melihat korban mengeluarkan kartu ATM BCA Passport warna kehitaman, Sr pun menyiapkan kartu yang sama ditangan kirinya sambil ditutup dompet. Gerakan korban diamati oleh Sr, saat korban memasukan kartu ATM ke lubang kartu dan tidak bisa masuk, Sr beraksi dengan berpura-pura menolong korban untuk memasukan kartu ke lubang ATM dan menukar dengan kartu ATM yang sudah dipotong tipis tanpa sepengetahuan korban, kartu yang ada di tangan kiri Sr dimasukan ke lubang ATM dan bisa masuk karena sudah terpotong tipis lalu Sr bergeser dari ATM tersebut.
Saat korban melakukan transaksi Ds yang berada disebelah korban memperhatikan korban menekan Pin ATM sambil mencatat di Hp yang sudah disiapkan, lalu pergi menyusul Sr yang sudah berhenti di gerai ATM BNI daerah Plered, setelah bertemu. Keduanya Sr dan Ds masuk ke gerai ATM dan memasukan kartu ATM milik korban, Ds memberi no Pin yang sudah tercatat di Hp lalu menarik uang sejumlah Rp. 1.250.000,- , dari struk pengambilan tertulis saldo Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah).
Usai mengetahui jumlah saldo yang tertera Ds keluar gerai dan menelpon Kc memberitahu akan mentransfer uang sejumlah Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta) ke rekening yang sudah diberikan Kc. Usai mentransfer ke rekening Kc lalu Sr dan Ds menemui Kc di rest area Subang untuk mengambil uang dari Kc sejumlah Rp. 70.000.000,-, usai menerima uang dari Kc lalu Sr kembali ke mobil dan menggabungkan uang tersebut dengan Rp. 10.000.000,- yang ditarik tunai, sehingga terkumpul Rp. 80.000.000,- dan dibagi rata masing- masing mendapat Rp. 20.000.000,- lalu dari jatah yang diterima, mereka menyerahkan uang Rp. 1.500.000,- untuk operasional, setelah itu mereka pulang ke rumah masing-masing.
Dalam acara tersebut juga diperlihatkan ketiga tersangka dan alat bukti yang digunakan. (Hatta)