Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, memusnahkan puluhan gram Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Shabu dan Ganja kering Senin (19/7/2021) di halaman kantor Kejari setempat.
Pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut dilakukan dengan cara dibakar dalam wadah belahan drum. Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini bersama sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sejumlah Forkopinda yang hadir yaitu Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, Kapolres, AKBP Mike Hardy Wirapraja, Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil, H Hamzah Sulaiman, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Singkil Bakhtiar dan Plt Kepala Dinas Kesehatan, Nruman.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini, kepada Media ini mengatakan sepanjang tahun 2021 mulai dari bulan Januari hingga Juli dari 50 perkara yang mereka tangani, kasus terbanyak terbanyak 75 persennya adalah kasus Narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut adalah Narkotika jenis Sabu seberat 15,02 gram dan Ganja kering seberat 20.000,63 gram.
“Selebihnya pemusnahan barang bukti kasus penganiayaan, berupa sebilah parang dan telepon genggam dan barang bukti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ujarnya.
Dia juga menyebutkan kasus Narkoba yang terbanyak barang buktinya adalah di tahun 2021 jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. (Salomo)