Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Pembangunan Pabrik di lahan sawah yang terletak di RT. 019, RW. 001, Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon diduga tidak berizin.
Hal tersebut diketahui setelah adanya aduan dari beberapa masyarakat, terkait adanya alat berat yang beroperasi di area sawah dan lalu lalangnya mobil pengangkut tanah (urugan) yang dinilai mengganggu warga sekitar.
A (35th) mengatakan, kegiatan pengurugan tanah sudah berjalan sekitar 4 hari yang lalu. Tanah yang diurug sebelumnya adalah tanah sawah produktiv yang masih bisa ditanami padi.
“Saya tau karena jalan ini jalan utama keluar-masuk warga perumahan RT.19 dan RT. 20. Banyaknya keluar-masuk mobil pengangkut tanah cukup mengganggu kami beraktivitas,” ujarnya kepada Media, Senin (24/01/2022).
Lanjut A, warga sekitar tidak mengetahui lahan tersebut akan dibangun untuk apa, karena warga sekitar tidak diberitau secara jelas mau dibangun untuk apa.
“Mau dibangun untuk apa warga sekitar tidak tau, tanya ke RT pun tidak tau, hanya memang RT pernah bilang ada izin tetangganya waktu jamannya Kuwu Ali,” jelasnya.
Sementara itu, mantan Ketua RT. 019 dan RW. 001 Edi Setiadi menjelaskan, jika dirinya pernah menandatangani Izin tetangga tersebut.
“Saya pernah tandatangan dan diberi uang 50rb untuk rokok. Waktu itu Pak Kuwu perintahkan saya agar bawa stempel RT dan RW, padahal saya sendiri hanya menjadi PLT RW tanpa SK PLT dari desa. Artinya penunjukan saja disaksikan Ketua BPD Pak Naryo,” jelasnya.
Saat di klarifikas, Kepala Desa Kasugengan Lor Teddy Kuswahadi mengungkapkan, bahwa dirinya tidak mengetahui terkait ada wilayahnya sedang melakukan pembangunan untuk urusan Pabrik. Bahkan dirinya tau hal tersebut dari warga yang datang ke desa.
“Saya tidak tau hal itu, bahkan pabrik apa saya gak mengerti karena ownernya juga belum pernah datang ke Desa. Pernah perwakilannya datang ke Desa tapi tidak menjelaskan secara rinci pabrik apa, bergerak dibidang apa bahkan nama PT atau CV ny juga tidak tau,” ujar Kuwu Teddy.
Menurutnya, jika memang diwilayah tersebut ada pembangunan apalagi untuk Pabrik, Kuwu harusnya diberi tembusan. Ada beberapa ketentuan yang harus diikuti salahsatunya adalah Izin Gangguan atau Izin Tetangga.
“Izin tetangga atau Izin Gangguan harus dibuat, tanyakan warga sekitarnya dan yang melewati jalan tersebut agar pembangunan tersebut tidak mengganggu aktivitas warga. Juga IMB nya harus ada,” jelasnya.
Disisi lain, Owner CV. Cahaya Prima Mandiri Deni pada saat ditemui awak media mengatakan, bahwa dirinya pemilik CV tersebut yang bergerak di bidang pembuatan kardus baru.
“Iya saya pemilik Pabrik ini begitu pula lahan yang akan dibangun, saya sudah buat Izin Tetangga dengan Tulis jamannya pak Kuwu Ali,” jelasnya.
Disaat ditanya lebih lanjut terkait Izin tetangga diakui dirinya sudah izin dengan lingkungan sekitar bahkan dengan ibu ayu pengelola Yayasan Ulil Albab juga dirinya sudah izin.
“Ada surat Izinnya dibuat tanggal 11 Nopember 2021 dan ada stempel Yayasan Ulil Albab ” jelasnya. (Sendi)