Dua Orang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Duri

Dua Orang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Duri

2,281 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Duri. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menangkap 2 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Kedua tersangka yakni, RY alias Keke (29) perempuan dan OZ alias Ozi (30) pria, keduanya ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim polres Bengkalis Iptu Hasan Basri. Minggu (28/04/2024).

Dijelaskan Hasan, tersangka RY alias Keke (perempuan) ditangkap di tepi Jalan Kayangan Tengah Gg. BTN Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Senin 22 April 2024 sekira pukul 18.00 Wib. RY alias Keke berdomisili di Jalan Anggur Merah dari RY alias Keke ditemukan Sabu-sabu seberat 2.99 Gram.

Sedangkan tersangka OZ alias Ozi (Pria) ditangkap di Rumah Jalan Koto Pahit Desa Beringin Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis. Rabu 24 April 2024 sekira pukul 01.00 Wib. Dari OZ alias Ozi ditemukan Sabu-sabu seberat 7.74 gram.

Kedua tersangka berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis setelah mendapat informasi dari masyarakat. Mendapat informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan.

Hasil Lidik, diperoleh informasi A1 Senin (22/04/2024) tersangka RY alias Keke berada di Jalan kayangan tengah gg. btn kel. air jamban kec. mandau kab. bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, didalam 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga warna pink, 1 (satu) unit handphone android merk realme warna hitam, dan Uang Tunai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah).

Tidak itu saja, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka Jalan anggur merah kel. air jamban kec. mandau kab. bengkalis ditemukan kembali 6 (enam) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah kotak kecil warna silver dan 1 (satu) satu bungkus plastik pack kosong.

tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari seseorang yang tidak dikenal di kampung dalam pekanbaru (dalam lidik).

Dua hari kemudian, tim kembali berhasil menangkap tersangka OZ alias Ozi (24/04/2024) sekira pukul 01.00 Wib. Ditemukan 26 (dua puluh enam) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 7.74 gram didalam 1 (satu) buah tabung kecil warna putih.

Selain itu juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna hitam merah, 1 (satu) unit handphone kecil merk samsung, 1 (satu) bungkus berisi potongan potongan pipet, dan Uang Tunai Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari seseorang yang tidak dikenali yang berdomisili di kandis melalui perantara W (dalam lidik).

“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Hasan Basri. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY