Hore Masa Jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon Resmi di Perpanjang

Hore Masa Jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon Resmi di Perpanjang

4,325 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag didampingi Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, S.E., M.Si menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon.

Penyerahan Keputusan Bupati Cirebon kepada 406 kuwu se-Kabupaten Cirebon dengan Nomor : 400.10.2.2/kep. 215-DPMD/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon, bertempat di Ballroom Apita Hotel, Jum’at (10/5/2024).

Imron mengatakan, penerbitan Keputusan Bupati tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Imron berpesan, dengan bertambahnya masa kerja para kuwu, diharapkan dapat fokus bekerja melayani masyarakat, serta dapat memajukan desanya masing-masing.

“Yang diberikan SK Bupati ada 406 kuwu, yang enam kuwu dijabat oleh Penjabat Kuwu. Saya minta kepada para kuwu, harus fokus kerja untuk memajukan desanya,” kata Imron.

Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, ia juga berpesan agar penambahan masa kerja ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.

“Saya titip, penambahan masa jabatan gunakan dengan sebaik-baiknya, layani masyarakat dengan setulus hati. Jangan pilih-pilih,” kata Ayu, sapaan akrabnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan S.STP., M.Si mengatakan, penetapan masa jabatan kuwu di Kabupaten Cirebon ini tidak secara tiba-tiba atau terburu-buru.

Melainkan, pihaknya sudah mengkonsultasikan dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dengan Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda, juga Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Biro Hukum Kemendagri perihal tentang kebijakan di daerah untuk penetapan masa jabatan,” ujar Nanan.

Sementara itu Kuwu Karangreja Toyana/ Bobit mengatakan dalam dalam sesi wawancara di lokasi acara mengatakan bahwa sebuah jabatan adalah amanah dan seorang Kuwu/Kepala Desa adalah seorang pelayan bagi masyarakatnya serta pengayom bagi warga desanya.

Dirinya niatkan memangku jabatan sebagai Kuwu merupakan bentuk pengabdian untuk membangun desa karangreja agar lebih baik lagi kedepannya dan juga dapat mensejahterakan masyarakat desa karangreja.

“Menurut saya sebuah jabatan adalah sebuah amanah dan seorang Kuwu/Kepala Desa adalah pelayan masyarakat dalam keseharian menjalankan tugasnya, dan sebagai pengayom bagi masyarakat yang di Ayominya agar tercipta masyarakat yang adil dan makmur.” Terang Bobit .

“Jadi mau berapa pun masa jabatan kita sebagai Kuwu saya pribadi berpendapat semua itu saya niatkan untuk ibadah agar dalam menjalankan tugas saya sebagai seorang Kuwu dapat menjalankan dengan jujur, penuh amanah dan tanggung jawab sebagai seorang pemimpin di desa karangreja ini.” Tutup Bobit. (Sendi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY