
BREBES, SUARA INDONESIA NEWS | Tiga Kepala Daerah, Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal menandatangani Pernyataan Kesiapan dalam Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik (PSEL). Penandatanganan tersebut berlangsung di King Royal Hotel Brebes, Kamis 5 Maret 2026.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dihadiri langsung Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Wakil Bupati Tegal, Ahmad Kholid, Wakil Bupati Brebes, Wurja, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Machmud. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Brebes.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, yang diwakilkan oleh Adrianus Pandie menyampaikan terima kasih kepada kepala daerah di tiga wilayah yakni Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes yang telah melakukan penandatanganan kesepakatan.
“Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada tiga daerah yang sudah melakukan penandatangan ini, semoga merupakan bentuk komitmen bersama dan langkah awal dalam penanganan sampah di Tegal raya,” ujar Adrianus.
Staf Khusus Kementerian Lingkungan Hidup, Makmur Sofyan Mustofa mengapresiasi tiga kepala daerah yang telah berkomitmen dan akan bekerjasama.
“Pengolahan sampah dengan energi listrik ini sudah mendapatkan restu dari Presiden. Persoalan sampah menjadi yang luar biasa, bahwa setelah penandatangan ini selanjutnya akan segera dibawa ke Gubernur Jawa Tengah yang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan menuju ke Kementerian Lingkungan Hidup, ini harus bisa mendapatkan rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup,” ujar Makmur Sofyan.
Sementara Wali Kota Tegal dalam statmennya menyampaikan bahwa Kota Tegal sebagai kota pesisir dan pusat aglomerasi menghadapi tantangan besar. Setiap hari sekitar 177 ton sampah dihasilkan, dan telah memulai pengurangan dari sumbernya hingga 30 persen.
“Tekad kami jelas, pengurangan sampah harus mencapai nol. Hari ini, melalui kerja sama tiga daerah, kita meneguhkan komitmen untuk mengubah sampah menjadi energi listrik melalui pembangunan psel. Langkah ini bukan hanya solusi lingkungan, tetapi juga sumber energi terbarukan bagi masyarakat,” ujar Dedy Yon.
Dedy Yon juga menyatakan bahwa Kota Tegal menyampaikan minat dan dukungan penuh agar pembangunan PSEL di Margasari segera terwujud. Semoga proses selanjutnya berjalan lancar sesuai harapan bersama.
Staf Khusus Kementerian Lingkungan Hidup, Poinnya adalah pengelolaan sampah dan pilonya adalah pengurangan sampah. Di kota Tegal mall, rumah sakit harus ada pengelolaan sampah, harus setiap RT harus ada pengelolaan sampah, di RW ada bank sampah, seluruh kantor harus ada tempat sampah yang sesuai.
“Sekarang TPA aturan PLTS ini berat sekali, yang berkaitan dengan drainase, instalasi lindi, instalasi gas metan, dan penghijauan,” ungkapnya. (Zaen)
















