BENGKALIS, SUARA INDONESIA NEWS | Satreskrim Polres Bengkalis menangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor di area parkir RSUD Bengkalis. Penangkapan dilakukan Jumat, 19 Juni 2026 di Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel menjelaskan, kasus berawal dari laporan korban yang kehilangan Yamaha NMAX hitam di parkiran roda dua RSUD Bengkalis, Kamis 18 Juni 2026 pukul 20.15 WIB.
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal langsung selidiki, kumpulkan keterangan saksi dan analisis rekaman CCTV di lokasi. Dari situ kami identifikasi terduga pelaku,” ujar Yohn, Sabtu 20 Juni 2026.
Hasil penyelidikan mengarah ke D, 26 tahun dan DZ, 18 tahun. Tim bergerak ke Kepulauan Meranti dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui mencuri Yamaha NMAX milik korban di parkir rumah sakit. Polisi menyita barang bukti satu unit Yamaha NMAX hitam hasil curian dan satu unit Honda Beat Street hitam yang dipakai pelaku saat beraksi.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan. Mereka disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Yohn menegaskan Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas kejahatan yang meresahkan warga. Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat parkir.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti profesional. Kami imbau warga waspada dan gunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan,” tutupnya. (Mus)

















