KONAWE, SUARA INDONESIA NEWS | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menyatakan dukungannya terhadap aspirasi Aliansi Masyarakat Pondidaha Bersatu untuk meningkatkan status Pasar Amesiu menjadi pasar modern. Namun, DPRD menegaskan bahwa rencana pembangunan tersebut wajib diawali dengan kepastian status lahan agar tidak masuk dalam kawasan hutan.
Komitmen ini disampaikan oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Konawe, Rabu (8/7/2026). Rapat tersebut mempertemukan Pemerintah Kabupaten Konawe dengan Aliansi Masyarakat Pondidaha Bersatu.
Dalam RDP yang dipimpin langsung oleh I Made Asmaya, turut hadir Wakil Ketua DPRD Nuryadin Tombili, S.T., serta sejumlah anggota dewan seperti Kristian Tandabioh, Abdul Rahim Lahusi, S.H., dan Fakruddin, S.Hut. Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Bappeda Konawe Sriany, S.E., M.Si., Plt. Kepala Bapenda Andi Tendri Rawe Lasandara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Drs. H. Muh. Akib Ras, M.Si., Gunawan Samad, serta Camat Pondidaha Arisman.
Dalam forum tersebut, Aliansi Masyarakat Pondidaha Bersatu membawa dua tuntutan utama:
- Peningkatan status Pasar Amesiu dari pasar rakyat menjadi pasar modern.
- Dukungan pengalokasian anggaran dari Pemerintah Kabupaten Konawe untuk merealisasikan pembangunan tersebut.
Menanggapi hal itu, I Made Asmaya menegaskan bahwa lembaga legislatif mendukung penuh upaya peningkatan kualitas pasar demi mendongkrak ekonomi warga. Kendati demikian, ia mewanti-wanti agar pembangunan baru berjalan setelah lahan dipastikan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
“Pada prinsipnya, DPRD Konawe mendukung penuh aspirasi masyarakat Pondidaha untuk meningkatkan status Pasar Amesiu menjadi pasar modern. Namun, sebelum pembangunan dilakukan, kami harus memastikan lokasi pasar berada di Areal Penggunaan Lain (APL) dan bukan kawasan hutan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas I Made.
Sebagai tindak lanjut, DPRD telah menginstruksikan Komisi II bersama instansi teknis terkait, termasuk pihak kehutanan, untuk segera melakukan peninjauan lapangan guna memverifikasi status lahan.
Jika hasil verifikasi lapangan menunjukkan lokasi tersebut berstatus APL, pemerintah daerah bisa langsung menyusun desain pembangunan dan menyiapkan anggaran. Sebaliknya, jika lahan terbukti masuk kawasan hutan, penyelesaian urusan administrasi dan legalitas harus didahulukan.
“Jika terbukti APL, kami akan segera menindaklanjuti pembahasan desain dan kesiapan anggaran. Namun jika masih berstatus kawasan hutan, proses penyelesaiannya harus diprioritaskan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Di sisi lain, dalam RDP terungkap bahwa lahan Pasar Amesiu sebenarnya telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas sekitar satu hektare. Meski begitu, verifikasi ulang tetap diperlukan menyusul adanya informasi bahwa sebagian wilayah pasar diduga masuk dalam kawasan hutan produksi.
Terkait kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pasar Amesiu saat ini ditargetkan menyumbang sekitar Rp45 juta per tahun. Sembari menunggu kejelasan status lahan, DPRD meminta pemda tetap mengoptimalkan pelayanan kepada pedagang agar denyut ekonomi pasar tidak lesu.
Jika aspek legalitas lahan sudah tuntas, DPRD bersama Pemkab Konawe akan melanjutkan pembahasan anggaran melalui APBD Tahun Anggaran 2026 maupun 2027. Pengembangan kawasan pasar juga berpotensi diperluas jika ada tambahan lahan yang tersedia untuk fasilitas umum.
I Made Asmaya berharap, jika Pasar Amesiu sukses bertransformasi menjadi pasar modern, kawasan ini akan menjadi motor penggerak ekonomi yang kuat di Kecamatan Pondidaha.
“Harapan kami, perubahan status Pasar Amesiu menjadi pasar modern dapat meningkatkan pelayanan, memperkuat aktivitas perdagangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya para petani dan pedagang di Kecamatan Pondidaha,” pungkasnya.
Editor : Redaksi

















