Suaraindonesianews-Kolaka Utara, Aparat kepolisian kembali menangkap pengguna narkoba jenis shabu. Kini, giliran Polres Kolaka Utara – Sulawesi Tenggara yang menangkap dua pengguna shabu, masing Hendra (25), warga Desa Kalu-kaluku, Kecamatan Kodeoha, dan Musafir alias Appi (35) warga Desa Sangawaoha, Kecamatan Kodeoha.
Penangkapan terhadap keduanya terjadi pada Sabtu (20/2) kemarin didua tempat berbeda setelah dilakukan pengembangan kasus. Awalnya menurut Kasubbid PID Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh, berdasarkan laporan yang diterimanya dari anggota Sat Res Narkoba Polres Kolut, polisi mendapatkan laporan bahwa kedua tersangka itu adalah pengguna narkoba aktif. Barang haram itu didapatkan dari pelaku-pelaku pengedar narkoba yang akbir-akhir ini ditangkap aparat BNNP dan Ditres Narkoba Polda Sultra.
Polisi kemudian melakukan pengembangan informasi dan terbukti lelaki Hendari kedapatan membawa Shabu seberat 0,2 gram. Barang itu hendak dipakai di rumahnya pada Sabtu lalu. “Untuk TKP pertama di Kelurahan Indewe Timur, Kecamatan Lasusua. Anggota berhasil mengamankan barang bumti narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.2 gram,” tutur Dolfi.
Menurut perwira polisi ini, pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba. Saat ini kata Dolfi, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor polres. “Guna proses lebih lanjut. Kami juga suda membuatkan laporan polisi nomor LP / 28 / II / 2016 / sultra / res kolut, tgl 20 februari 2016,” bebernya.
Tidak berhenti hingga disitu kata Dolfi, anggota Polres Kolut kembali melakukan pengembangan terhadap pelaku lain. Hasilnya pada hari yang sama pukul 16.30 Wita, Sat Res narkoba Polres Kolut kembali melakukan penangkapan terhadap pria bernama Musafir alias Appi di Desa Sawangaoha, anggota berhasil mengamankan narkotika jenis shabu berat bruto 0.7 gram. “Pelaku juga hendak memakai, saat ini sudah kami amankan di Polres Kolut dan juga telah diterbitkan laporan polisinya nomor LP / 29 / II / 2016 / sultra / res kolut, tgl 20 februari 2016,” tegasnya. Kedua pelaku saat dilakukan pemeriksaan juga ditemukan keduanya positif narkoba. Kedua pelaku dijerat pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.(Sumber.sultra.polri.go.id)