Suaraindonesianews-KOLAKA, Proses hukum keenam pelaku perambahan hutan lindung yang terjadi beberapa bulan lalu di Desa Tikonu Kecamatan Wundulako terus bergulir. Dan kini keenam berkas pelaku telah siap dilimpahkan kepihak berwajib
Penyidik Dinas Kehutanan(Dishut) Kolaka, Dul Wahid, mengaku berkas para pelaku telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan kepihak berwajib.
“Dalam minggu ini pelimpahan berkas keenam pelaku akan kami layangkan ke Kejaksaan dan Kepolisian”. katanya kepada Wartawan SI pekan lalu.
Menurutnya Proses hukum para pelaku kata dia kini sudah ketahap penyidikan dan tengah ditangani oleh Kejari Kolaka dan Polres Kolaka, namun berkas perkara para pelaku sementara dilengkapi dan dibenahi. Selanjutnya berdasakan aturan proses pelimpahan berkas paling lambat empat bulan. “Berkas pelaku Kami sudah konsultasikan dan sudah ada SPDP dan P16 nya kini tinggal kita benahi dan lengkapi berkas-berkasnya karena menurut polisi dan kejaksaan masih ada yang harus dibenahi agar jangan sampai kita praperadilan”. Katanya.
Selain itu kata dia pihaknya sampai hari ini belum melakukaan penahanan karena keenam pelaku masih rutin melakukan wajib lapor. “Kami belum melakukan penahanan karena pelaku setiap dua kali seminggu melakukan wajib lapor “. tambahnya.
Untuk para pelaku sendiri kita proses berdasarkan pasal Nomor 41 Tahun 1999 dan Udang-undang nomor 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan, pemberantasan dan perusakan kawasan hutan. “Ancaman Hukumannya Maksimal Sepuluh tahun” Jelas Dul Wahid. Terkait keterlibatan Kepala Desa (Kades) Tikonu kata dia pihaknya belum bisa memastikan, karena masih menunggu hasil penyelidikan dari Kejaksaan, untuk Pak desa sendiri belum bisa kita pastikan apakah bersala atau tidak. (Liputan: Marsidin/SI)